KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2Ol5 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2OL5 Nomor 70) dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2OI7 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2Ol5 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2OI7 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak beriaku.
Pasal 7 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund.angan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau' DitetaPkan di Pekanbaru pJ;;;;; J' RRIAU, sYAMsuAR Diundangkan di Pekanbaru ;;il i;;Ee"i pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU, -ennnAD SYATI BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2OIg NOMOR LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2OI9 TENTANG PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI PROVINSI zuAU PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU DI PROVINSI RIAU
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak azasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia.
Berdasarkan deklarasi tersebut, beberapa negara mengambil inisiatif untuk mengembangkan pembiayaan sosial, antara lain Jaminan Kesehatan bagi semua penduduk (Universal Health Coverage). Dalam sidang ke-58 tahun 2005 di Jenewa, World Health Assembly (WHA) menggaris bawahi perlunya pengembangan sistem Jaminan Kesehatan yang menjamin tersedianya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan kepada mereka terhadap risiko keuangan.
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-S juga mengakui hak azasi warga terhadap kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 H dan pasal 34, dan diatur dalam UU nomor 23 tahun 1992 yang kemudian diganti dengan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam UU Nomor 36 tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses dan sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas Jaminan Kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan.
Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk pembiayaan sosial di bidang kesehatan namun skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi-bagi sehingga biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali.
Untuk mengatasi hal tersebut dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Pembiayaan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan bahwa program pembiayaan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Pembiayaan Sosial (BPJS).
Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 juga menetapkan Pembiayaan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS yang terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Cakupan program JKN ini kemudian diperluas dalam program Karlu Indonesia Sehat (KlS) yang memberikan tambahan manfaat dan layanan preventif (pencegahan penyakit), promotif (promosi kesehatan), dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Dalam Program JKN/KIS, masyarakat miskin dan tidak mampu yang sebelumnya merupakan peserta Jamkesmas dialihkan sebagai peserta Penerima Bantuan luran (PBl) JKNIKIS yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat.
Kondisi ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau yang terus memantapkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota PBI JKN/KIS melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu ) sebagai bagian dari pengembangan pembiayaan secara menyeluruh.
Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu ini menerapkan kaedah-kaedah penyeimbangan antara peningkatan mutu dan pengendalian biaya pelayanan kesehatan dengan memperhatikan aspek-aspek transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan keadilan.
Mulai tahun 2015, pesefta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau secara bertahap sudah diintegrasikan ke program JKN/KIS menjadi peserta PBI yang disebut sebagai PBI Daerah yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu diintegrasikan kedalam Jaminan Kesehatan Nasional, namun sampai akhir tahun 2018 belum semua peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu terintegrasi ke BPJS sebagai peserta PBI daerah.
Selaian biaya pengobatan yang menjadi permasalahan adalah biaya penunjang kesehatan seperti biaya penginapan, biaya konsumsi, transportasi ketika masyarakat miskin dirujuk ke PPK lll di Jakarta. Biaya Ambulan pemilangan jenazah serta pemilangan Jenazah dari Rumah sakit Rujukan juga menjadi kendala bagi masyarakat miskin untuk melakukan pengobatan ke pelayanan kesehatan tingkat lanjut.
Selain Pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu Provinsi Juga berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi, serta pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kejadian luarbiasa provinsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2A18 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan beberapa penyesuaian kebijakan pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana serta kondisi Kejadian Luaar Biasa yang dituangkan dalam Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu serta pelayanan kesehatan penduduk terdampak krisis akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi Riau.
Secara umum, Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu ini memuat kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau, Kepesertaan, pedoman administrasi dan keuangan, mekanisme pelayanan, monitoring dan evaluasi serta memuat berbagai hal yang akan digunakan sebagai acuan bagi semua pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau.
B. Tujuan Tujuan Pedoman Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan arah pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi serta kondisi Kejadian Luar Biasa sehingga terlaksana secara efektif, efisian, tepat sasaran.
Sasaran Sasaran Pedoman Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan arah pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi serta kondisi Kejadian Luar Biasa Provinsi Riau adalah seluruh komponen mulai dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, peserta dan pemangku kepentingan lainnya.
Ruang Lingkup Ruang lingkup pengaturan dalam Pedoman Pelaksanaan ini adalah untuk memberikan arah pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi serta kondisi Kejadian Luar Biasa meliputi penyelenggaraan, kepesertaan, pelayanan kesehatan, pendanaan, monitoring dan evaluasi.
c.
D.
BAB II PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU PROVINSI RIAU A. Ketentuan Umum Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau adalah pemberian pembiayaan biaya pembayaran premi masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Daerah , biaya perawatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam masa transisi sebagai peserta BPJS serta biaya penunjang kesehatan bagi peserta PBI JK, PBI Daerah, Peserta BPJS kelas tiga kurang mampu serta Masyarakat Miskin dan tidak mampu yang masa transisi mendaftar sebagai peserta BPJS yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Unsur-unsur penyelenggaraan dalam program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau meliputi:
1. Regulator Penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait antara lain Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan,Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Pembiayaan Sosial Nasional (DJSN) dan Peraturan Daerah.
2. Penerima Manfaat Penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial . Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana alam dan bencana sosial yang terjadi di Wilayah Provinsi Riau yang dirujuk ke Rumah Sakit type B atau A baik rumah Sakit kerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
3. Pembiayaan Jaminan Kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai berikut :
a. Membayar premi peserta BPJS yang didaftarkan pemerintah daerah ( PBI daerah) dengan budget sharing dengan Kabupaten Kota sesuai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan kabupaten Kota .
Masyarakat miskin yang yang dalam masa transisi ke BPJS yang memerlukan pelayanan kesehatan di FKFP dan Rumah sakit kabupaten Kota pembiayaannya ditanggung pemerintah kabupaten Kota, sedangkan yangmemerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah sakit Provinsi ( type B) dan rumah sakit Pusat yang bekerjasama dengan Pemerintah provinsi Riau pembiayaannya ditanggung pemerintah Provinsi Riau.
Masyarakat miskin yang dikarenakan kendala administrasi yang belum bisa didaftarkan sebagai peserta PBI daerah, Orang Dengan Dangguan jiwa Berat (ODGJ) yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan , penghuni rumah tahanan yang belum mempunyai Jaminan Kesehatan yang memerlukan pelayanan kesehatan di FKTP dan Rumah sakit kabupaten Kota pembiayaannya ditanggung pemerintah kabupaten Kota, sedangkan yangmemerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah sakit Provinsi ( type B) dan rumah sakit Pusat yang bekerjasama dengan Pemerintah provinsi Riau pembiayaannya ditanggung Pemerintah Provinsi Riau.
Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi benaana provinsi serta kondisi Kejadian Luar Biasa.
Biaya penunjang masyarakat miskin dan tidak mampu yang selama dirujuk ke Rumah sakit Pusat Jakarta ( yang bekerjasma dengan Pemerintah Provinsi Riau) ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Riau, termasuk biaya pernilangan jenazah dari Rumah sakit pusat ke tempat asalal pasien.
4. Pemberi Pelayanan Kesehatan Pemberi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah FKTP dan rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Tim Pengelola (TP) Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi atau Tim Pengelola (Tp) Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu KabupatenlKota se- Provinsi Riau. PPK I adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) dan rumah sakit pemerintah atau swasta ditingkat kabupaten/Kota yang telah bekerjasama dengan TP Jaminan Kesehatan b.
G.
d.
e.
bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau atau Kabupaten/Kota, PPK ll adalah rumah sakit pemerintah atau swasta di tingkat Provinsi yang telah bekerjasama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau, sedangkan ppK lll adalah rumah sakit pemerintah atau swasta di tingkat pusat yang bekerjasama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau.
5. Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Riau yang melibatkan lintas sektor dan lintas program dan disusun dalam bentuk organisasi yang terdiri dari Tim Pengelola, Tim Koordinasi dan Pelaksana Veriflkasi
a. Tim Pengelola (TP) Pembiiyaan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tldak mampu Provinsi Riau Tim Pengelola Pengelola Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu bersifat internal lintas program di Dinas Kesehatan Provinsi Riau. TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu melaksanakan pengelolaan Jaminan Kesehatan bagi peserta meliputi kegiatan-kegiatan manajemen kepesertaan, pelayanan, keuangan, perencanaan, SDM, organisasi, pencatatan dan pelaporan serta telaah hasil verifikasi. TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Struktur Organisasi Tim Pengelola Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau Pengarah : Sekretaris Daerah Provinsi Riau Penanggung Jawab : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Ketua : Kepala Bidang pelayanan Kesehatan Sekretaris : Kepala Seksi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan.
:Staf Seksi Pembiayaan dan Pembiayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Riau Pengelola Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Anggota Tugas Tim Tidak mampu :
1) Melakukan pemantauan paket manfaatppembiayaan kesehatan yang komprehensif yang diberikan oleh pemberi pelayanan Kesehatan 2l Melaksanakan Perjanjian Kerja sama dengan pemberi pelayanan Kesehatan
3) Mefakukan telaahan dan analisis utilisasi (utirisation review)
4) Melakukan pengelolaan keuangan secara cermat
5) Melakukan pembayaran kepada pemberi pelayanan kesehatan
6) Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan realisasi pembayaran klaim dan mengusulkan kebutuhan anggaran perayanan kesehatan
7) Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
8) Merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau
9) Bertanggung jawab dalam pengelolaan manajemen penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu sesuai dengan kesepakatan pelayanan dengan KabupatenlKota
10) Mengkoordinasikan manajemen kepesertaan, perayanan dan administrasi keuangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu 1 1) Melaksanakan advokasi, sosialisasi, sinkronisasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu
12) Menyusun perencanaan, evaluasi, monitoring dan pengawasan seluruh kegiatan sesuai dengan kebijakan teknis dan operasionat yang telah ditetapkan
13) Memfasilitasi pertemuan se€ra berkala dengan Tim Koordinasi sesuai kebutuhan dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan penyelesaian lintas sektor yang terkait dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu di Provinsi
14) Menangani penyelesaian keluhan dan pengaduan dari berbagai pihak (pasien, pemberi pelayanan, pelaksana program, masyarakat pemerhati, dll) terkait pelayanan pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu .
15) Melakukan pengelolaan sistem informasi manajemen berbasis teknologi, informasi dan komunikasi (TlK) l6) Melakukan pengawasan dan pemeliharaan terhadap inventaris barang yang telah diserahkan untuk penunjang pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu
17) Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembiyaan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu di Kabupaten/Kota
b. Tim Koordinasi Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau Tim Koordinasi melaksanakan koordinasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang melibatkan lintas sektor dan sfake holder terkait dalam berbagai kegiatan seperti koordinasi, sinkronisasi, pembinaan, pengendalian dan lain-lain. Tim Koordinasi Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau ditetapkan dalam surat Keputusan Gubernur Riau.
Struktur Organisasi Tim Koordinasi Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau Pengarah Ketua : Gubernur Riau . Sekretaris Daerah wakil Ketua : Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten l) Setda Prov. Riau Sekretaris : Kepala Dinas Kesehatan Anggota : 1. Ketua Komisi E DPRD prov.
Riau
2. Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Riau
3. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Setda Prov. Riau
4. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda prov,Riau
5. Kepala Bappeda Prov. Riau
6. Kepala Dinas Sosial Prov. Riau
7. Kepala Badan Pusat Statistik
8. Sekretaris Dinas Kesehatan prov.
Riau
9. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
10. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia Riau
11. Ketua lkatan Dokter Indonesia Wilayah Riau
12. Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia Wilayah Riau Tugas Tim Koordinasi Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau:
1. Melaksanakan Tugas Koordinasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu bagi masyarakat Riau yang miskin dan tidak mampu diluar kuota Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat yang melibatkan lintas sektor dan instansi terkait.
2. Mengupayakan peningkatan mutu pelayanan dan memberikan kemudahan serta kecepatan pelayanan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
3. Menampung dan memecahkan masalah-masalah yang timbur di lapangan.
4. Melakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian peraksanaan kegiatan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau.
5. Menyampaikan saran dan pendapat kepada masing -masing sektor dalam peningkatan pefaksanaan Program Jaminan Kesehatan baEi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dan memeprcepat pengintegrasian Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu ke BPJS.
c. Pelaksana Verifikasi Tenaga Pelaksana Verifikasi selanjutnya disebut Verifikator Independen adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan administrasi klaim meliputi aspek Penerima manfaat, pelayanan kesehatan, keuangan dan mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Ruang Lingkup Kerja Verifikator Independen adalah:
l0
1. Memastikan kebenaran dokumen identitas peserta program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu .
2. Memastikan adanya Surat Permohonan dari Dinas Kesehatan Kabupaten peserta yang
3. Memastikan adanya surat rujukan dari PPK.
4. Memastikan kebenaran penulisan pakeUdiagnosa, prosedur pelayanan, nomor kode.
5. Memastikan adanya rekap biaya pelayanan oleh petugas RS sesuai tarif INA-CBG's sebagaimana ditetapkan melalui Kementerian Kesehatan. Atau tarif lain yang sepakati antara Pengelola Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dengan PPK Kerjasama
6. Memastikan kebenaran besar tarif.
7. Melakukan rekapitulasi laporan biaya pelayanan PPK lanjutan yang sudah layak bayar,
8. Menandatangani rekap klaim yang sudah diverifikasi.
9. Memastikan Direktur RS menandatangani rekapitulasi laporan biaya pelayanan.
10. Membuat laporan hasil pekerjaan bulanan kepada TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Dinas Kesehatan Provinsi Riau, termasuk absensi kehadiran.
11. Mengembalikan klaim yang tidak layak melalui TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau.
Honorarium Verifikator Verifikator dalam melaksanakan tugasnya diberikan honorarium melalui APBD Provinsi Riau sebesar sesuai dengan Satuan Satandar Harga yang berlaku di Provinsi Riau.
B. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau dalam pelaksanaannya mempunyai prinsip-prinsip :
1. Keterbukaan antara semua pihak yang terlibat di dalamnya baik pengelola, peserta maupun masyarakat umum.
2. Kehati-hatian pada setiap proses pelaksanaannya terutama dalam unsur pengelolaannya ll
3. Akuntabilitas, mekanisme pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang bisa dipertanggung jawabkan baik secara legal dan secara operasional.
4. Portabilitas dalam pelaksanaan pembiayaan Kesehatan bagi masyarakat Mlskin dan Tidak mampu adalah apabila peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu kabupaten yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan dengan kota pekanbaru maka rujukan da1 puskesmas dapat ditujukan langsung ke PPK 1 yang bekerjasama dengan kabupaten yang bersangkutan yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau T2 A.
BAB III PENERIMA MANFAAT Ketentuan Umum Penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau adalah untuk memberikan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi penduduk miskin dan tidak mampu baik yang sudah atau yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/K|S), .
Ruang Lingkup Penerima Manfaat Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Ruang lingkup Penerima manfaat Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau terdiri dari:
1. Penduduk miskin dan tidak mampu yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI Daerah,
2. Penduduk miskin dan tidak mampu berdasarkan hasil survey dan dan sudah digolongkan masyarakat miskin dan tidak mampu dari Dinas Sosial yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dan dalam masa transisi menjadi peserta BPJS. Dinas Kesehatan Kab/Kota Se-Provinsi Riau Menyampaikan surat permohonan pembiayaan dan pernyataan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS melalui pBl Daerah kepada Dinas Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang akan dirujuk ke PPK ll atau PPK lll kerjasama Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau.
3. Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS), terdiri dari :
gelandangan, pengemis, orang terlantar, penghuni panti sosial, penghuni rutan/lapas yang miskin dan tidak mampu yang tidak memiliki jaminan Kesehatan;
4. Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan (pBl JK) dan penerima Bantuan luran Daerah (PBl Daerah) dalam masa menunggu tersdaftar sebagai peserta PBI daerah;
B.
13 orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJ Berat) yang ditetapkan oleh Dokter spesialis Jiwa.
Bayi lahir dari pasangan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi serta kondisi Kejadian Luar Biasa..
C. Persyaratan Pendukung untuk mendapatkan pelayanan melalui Pembiayan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau.
ldentitas/data pendukung masyarakat miskin dan tidak mampu adalah identitaslkartu/dokumen administrasi lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku yang dibiayai oleh Pemerintah Provinsi Riau ldentitas/data pendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dikelompokkan sesuai dengan ruang lingkup kepesertaan, yaitu :
1. Masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah didaftrakan ke BpJS melalui PBI daerah
a. Bukti sudah terdaftar dan sudah dianggarkan pembayaran preminya kabupaten kota.
2. Penduduk miskin dan tidak mampu berdasarkan hasil survey dari Dinas Sosial dan belum memiliki pembiayaan :
a. Surat Permohonan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi Riau yang menyatakan masyarakat yang akan dirujuk merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu dan sudah atau akan didaftarkan sebagai peserta PBJS memalu pBl Daerah .
b. Foto Copy KTP dan KK pasien yang dirujuk
c. Rujukan dari PPK I atau Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit Jika pasien melalui Unit Gawat Darurat.( hanya pasein dalam keadaan gawat darurat) 5.
6.
7.
t4
3. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (pMKS) :
a. surat Keterangan dari opD Dinas sosial Kab/Kota dan atau opD yang membidangi masalah Kesejahteraan dan Pembiayaan Sosial bagi peserta PMKS;
b. ldentitas lain yang dimiliki pasien dari lembaga benvenang.
4. Peserta PKH yang belum menjadi peserta BPJS
a. Foto Copy Kartu PKH dan memperlihatkan kartu Asli;
b. Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
c. Surat Permohonan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi Riau yang menyatakan masyarakat yang akan dirujuk merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu dan sudah atau akan didaftarkan sebagai pesefta PBJS memalu PBI Daerah
5. orang dengan gangguan jiwa berat (ODGJ Berat) yang ditetapkan oleh Dokter spesialis Jiwa.
a. surat Keterangan dari oPD Dinas sosial Kab/Kota dan atau opD yang membidangi masalah Kesejahteraan dan pembiayaan sosial bagi peserta ODGJ Berat;
b. Foto copy KTP dan KK
6. Bayi yang dilahirkan dari salah satu pasangan peserta pBl Daerah
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Fasilitas KesehataniBidan, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS Kesehatan orang tua bayi terdaftar sebagai peserta PBI Daerah ;
b. Foto Copy KTP dari kedua orang tua
c. surat keterangan berobat jiwa/dirawat dari dokter yang merawat.
7. Bayi lahir dari pasangan masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS pBl Daerah
a. Surat keterangan kelahiran
b. surat Permohonan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Kesehatan provinsi Riau yang menyatakan bayi yang 15 akan dirawat anak dari masyarakat miskin dan tidak mampu dan sudah atau akan didaftarkan sebagai peserta PBJS melalu pBl Daerah.
c. Kartu peserta BPJS/K|S pBl Daerah dari orang tua bayi
8. Masyarakat korban bencana yang."$erladi di wilayah Provinsi Riau dirujuk ke Rumah sakit Kelas B dan A yang tidak memiliki Jaminan atau tidak dijamin dalam program JKN
a. Pemyataan dari BPBD bahwa pasien korban bencana.
b. Surat rujukan dari dokter yang merawat Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang dirujuk ke ppK lll peryaratannya sebagai berikut :
a. Surat rujukan dari Dokter yang merawat
b. Foto Copy kartu BPJS
c. Foto Copy KTP dan KK D. Hak dan Kewajiban penerima biaya kesehatan dan penunjang Kesehatan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau Setiap Masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah disahkan oleh Dinas Sosial dan sudah mempunyai atau belum mempunyai Jaminan Kesehatan mempunyai hak, yaitu :
1. Memperoleh manfaat Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan, yaitu pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah (FKTp Pemerintah) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) Pemerintah dan swasta yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dan Dinas Kesehatan provinsi Riau;
2. Memperoleh manfaat Non Pelayanan Kesehatan:
Bantuan Non Pelayanan kesehatan untuk msyarakat miskin dan tidak mampu yang belum dan sudah mempunyai Jaminan Kesehatan BPJS (PBl Jl(/ PBI Daerah) Bantuan non Pelayanan kesehatan berupa .
a) Bantuan biaya transportasi udara/daraUlaut (PP) untuk 1 orang pasien dan 1 (satu) orang pendamping pasien periode waktu tertentu apabila dirujuk ke FK|L type A (satu) untuk yang t6 bekerjasama dengan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau;
b) Bantuan biaya konsumsi ;
c) Bantuan biaya pemondokarVrumah singgah.
3- Mendapatkan informasi dan menyampaikan keluhan terkait dengan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu .
Setiap Masyarakat miskin dan tidak mampu yang menjadi sasaran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu mempunyai kewajiban untuk:
1. Mentaati prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu ;
2. Melaporkan perubahan status kesehatan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
t7
BAB IV PELAYANAN KESEHATAN A. Ketentuan Umum Pelayanan kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan tidak mampu sebagai sasaran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1' Masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI Daerah mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan peraturan perundangan yang berraku.
2' Setiap peserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan meliputi Pelayanan kesehatan Rawat Jaran Tingkat Lanjutan (RJTL), Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), pelayanan kesehatan di ruang rawat khusus, dan pelayanan kegawat daruratan (emergency).
3' Pelayanan kesehatan seperti yang disebutkan pada point 1 diberikan di PPK 1 (khusus untuk peserta PMKS dan pKH di luar kuota pBl JKN sesuai ketentuan yang berlaku), ppK lr dan ppK ill yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau (khusus untuk PMKS dan peserta PKH di luar kuota PBI JKN sesuai ketentuan yang berlaku).
4. Manfaat pembiayaan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komprehensif) berdasarkan kebutuhan medis yang diperlukan.
5. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan lanjutan kepada peserta harus dilakukan secara terstruktur, berjenjang, efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
6. Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara berjenjang dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan di pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan tingkat ketiga nanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat kedua atau pertama kecuali pada keadaan gawat darurat, kekhususan permasalahan kesehatan pasien, pertimbangan geografis dan pertimba ngan ketersediaan fasi litas.
18 7 - Jika Masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai pembiayaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau tidak dalam keadaan gawat darurat namun sudah terlanjur dilayani di PPK ll atau PPK llt dan tidak mematuhi mekanisme rujukan berjenjang, maka menjadi tanggung jawab pasien/keruarga dan/atau pemberi rujukan.
8' Pelayanan kesehatan rujukan diberikan atas dasar indikasi medis dengan menyertakan surat rujukan dari ppK 1 atau ppK il yang merujuk.
9. PPK ll atau ppK ilr penerima rujukan, wajib mengembarikan rujukan disertai tindak lanjut yang harus dilakukan secara medis apabila pasien sudah pulih dan atau perlu pengobatan selanjutnya maka diberikan petunjuk oleh ppK yang mengembalikan.
10. Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang merupakan penderita penyakit Hlv atau AIDS, Tuberculosis (TB), malaria serta kusta dan korban narkotika yang memerrukan rehabiritasi medis, pengobatan pasien yang dirujuk dan dikembarikan kepada FKTL yang merujuk apabila menggunakan obat yang ada dalam program maka pemulihannya adalah obat program dan tidak diklaim. pelayanannya dapat dilakukan di ppK yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau sedangkan obatnya menggunakan obat program sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Pasien gangguan jiwa setelah dinyatakan sembuh oleh dokter yang merawat di RS Jiwa dan atau paling lama dirawat 1g0 hari, maka penanganan/perawatan selanjutnya dirujuk ke RS/puskesmas di Kabupaten/Kota provinsi Riau sesuai asal pasien.
12. Masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai sasaran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang ingin mendapatkan pelayanan di luar kelas lll, gugur haknya sebagai peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu 13' Pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit lain diluar ppK yang telah bekerja sama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau tidak dibiayai oleh Jaminan Kesehatan 19 bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau dan menjadi tanggungan pasien sendiri.
B. Prosedur pelayanan Kesehatan Prosedur atau tata cara mendapatkan perayanan kesehatan meriputi:
1' Masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS PBI JK dan PBI Daerah prosedur pelayanan berdasarkan ketentuan BPJS sesuai dengan peraturan perundangan yang berraku.
2- Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat tnap Tingkat Lanjutan (RrrL) dilakukan setelah pasien merengkapi dokumen administrasi pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu meliputi:
a. Pasien Masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai sasaran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau yang berobat ke ppK il atau ppK ilr yang bekerja sama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau harus membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut:
1) Surat Permohonan dari Dinas Kesehatan KabupatenlKota kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang menyatakan masyarakat yang akan dirujuk merupakan masyarakat miskin dan tidak mampu dan sudah/akan didaftarkan sebagai peserta pBJS memalu pBl Daerah
2) surat rujukan dari PPK 1 (untuk rujukan ke PPK ll) atau surat rujukan dari PPK ll (untuk rujukan ke PPK lll) kecuali kasus emergency
3) KTP pasien atau orangtua pasien jika pasien kurang dari 17 tahun.
4l Kartu Keluarga (KK).
5) Surat Pembiayaan Pelayanan (SJP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau (khusus untuk rujukan ke ppK lll)
b. Pasien PBI JKN/KIS Khusus bagi pasien PBI JKN/Krs yang berobat ke ppK lll, biaya yang ditanggung oleh rp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat 20 Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau hanya biaya transportasi, akornodasi dan konsumsi pasien dan pendamping pasien. pasien harus membawa kerengkapan dokumen sebagai berikut.
1) Kartu peserta pBl JKN/KIS
2) KTP pasien atau orangtua pasien jika pasien kurang dari 17 tahun.
3) Kartu Ketuarga (KK).
4) surat rujukan dari ppK il yang bekerja sama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau, kecuali kasus emergency.
5) surat Rujukan yang dikeluarkan oleh BpJS Kesehatan
c. Pasien Korban bencana Pasien Korban bencana yang berobat atau dirawat di ppK ll rumah sakit rype B baik yang bekerjasama dengan jamkesda maupun yang tidak bekerjasama jamkesda ditanggung melalui Jamkesda provinsi Riau dengan melampirkan surat keterangan dari Rumah sakiti Dokter yang merawat bahwa pasein sakit akibat bencana.
d. Khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota pBl JKN/Kls yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa di RSJ Tampan namun tidak mempunyai Kartu Tanda peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dapat membawa sKM atau SKTM yang ditandatangani oleh camat, atau Lurah atau Kepala Desa dan membawa surat rujukan dari puskesmas atau Rumah Sakit Kabupaten/Kota.
e. Pasien gangguan jiwa (di ruar kuota pBt JKN/Kts) yang tidak jelas alarnatnya dapat dilayani di RSJ Tampan dengan menggunakan surat diagnosa dari dokter spesialis kesehatan jiwa/dokter yang merawat, selanjutnya disampaikan ke Dinas sosial . Apabila dirujuk ke PPK ll lainnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan medis maka harus disertai surat Rujukan dari Dokter Jiwa.
f. PMKS serta peserta pKH di ruar kuota pBl JKN/Kls bisa mendapatkan pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu di ppK 1 yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu 2l Provinsi Riau dengan menyerahkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi/Kepala Lapas/Kepala Rutan provinsi Riau sesuai ketentuan yang berraku. Apabila akan dirujuk ke ppK il atau ppK ill maka surat rekomendasi harus disertai surat rujukan dari ppK I (untuk rujukan ke ppK il) dan surat rujukan dari ppK il (untuk rujukan ke ppK ilr) yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
g' Pasien dari PPK ll atau PPK lll dapat dirujuk/dikirim ke ppK 1 atau PPK lll lainnya yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau secara horizontar atas indikator Medis dan pemeriksaan penunjang dengan menunjukkan surat pengantar dari ppK il atau ppK ilr yang mengirim beserta kerengkapan dokumen administrasi pasien dan biaya kesehatannya dapat diajukan ke Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau oleh ppK yang menerima rujukan.
h' Apabila dokter spesialis/sub spesialis memberikan surat keterangan bahwa pasien masih memerlukan perawatan di ppK ll atau ppK lll tersebut, maka untuk kunjungan berikutnya pasien langsung datang ke PPK il atau ppK ilr (tanpa harus kembali ke jenjang rujukan di bawahnya) dengan membawa surat keterangan dari dokter tersebut.
Jika tidak ada surat keterangan maka pada kunjungan berikutnya paslen harus kembali mengikuti sistem rujukan berjenjang mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Khusus untuk pasien yang melakukan kunjungan kembali ke ppK lll, dalam kurun waktu kunjungan tersebut surat pembiayaan pelayanan kesehatan sudah habis masa berlakunya maka dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku melalui Dinas Kesehatan provinsi Riau.
2. Pelayanan kegawatdaruratan (Emergency)
a. Pada keadaan kegawatdaruratan (emergency), seluruh Fasilitas Kesehatan di PPK ll dan ppK lll yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada Masyarakat miskin dan tidak mampu provinsi Riau.
22 Pada kondisi gawat darurat peserta/pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dapat langsung diberi oreh pelayanan PPK il dan ppK il yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau tanpa surat rujukan dan tidak diperkenankan menarik biaya kepada peserta.
Pasien/peserta Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang mendapat pelayanan UGD yang tidak membawa identitas diberi waktu untuk melengkapi administrasinya maksimar 2 x 24 jam untuk jarak tempuh < 3 jam dan 4 x 24 jam untuk jarak tempuh > 3 jam dari/ke provinsi (dihitung pada hari kerja).
d. Perawatan rawat inap diberikan bira ada indikasi medis.
C. Pelayanin dan penggunaan Obat 1' Pelayanan dan penggunaan obat untuk masyaratakt miskin dan tidak mampu pada PPK yang bekerjasama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan yang mengatur tentang Standar tarif Pelayanan Kesehatan daram penyerenggaraan program Jaminan Kesehatan yang berlaku
2. Penggunaan obat dan AMHP di luar Formularium Nasional hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi dari Ketua Komite Farmasi dan Terapi dengan persetujuan Komite Medik atau Kepala/Direktur Rumah Sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif Ina-cBGs dan tidak boleh dibebankan kepada peserta.
3. PPK ll dan PPK lll dapat memberikan tambahan resep obat penyakit kronis (berdasarkan Formularium Nasional) di luar paket INA-CBGs sesuai indikasi medis sampai kontrol berikutnya apabila penyakit belum stabil. Yang dimaksud penyakit kronis adalah penyakit yang membutuhkan obat untuk pemakaian rutin selama 30 hari setiap bulan sesuai indikasi medis (Diabetes Melitus, Hipertensi, Jantung, Asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, epilepsi, skizofren, sirosis hepatis, stroke dan sistemic Lupus Efihematosus). pasien yang tidak b 23 memerlukan pengobatan termasuk dalam ketentuan dalam paket INA-CBGs.
rutin selama 30 hari setiap bulan tidak ini dan keseluruhan obat sudah termasuk E. Manfaat pelayanan Kesehatan Pada dasarnya manfaat yang komprehensif sesuai kebutuhan medis, dan tidak dijamin.
disediakan bagi peserta bersifat kecuafi beberapa hal yang dibatasi 1' Manfaat perayanan kesehatan yang dijamin oreh Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau, meriputi:
a' Pelayanan kesehatan sesuai regurasi BPJS bagi masyarakat miskin tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta BpJs.
b. Pelayanan Kesehatan lanjutan bagi masyarakat miskin yang berum terdaftar sebagai peserta BPJS mencakup:
1 ) Administrasi pelayanan
2) Pemeriksaan, pengobatan dan konsurtasi spesiaristik oreh dokter spesialis dan sub spesialis
3) Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
4) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat ranjutan
5) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7) Rehabititasi medis
8) Pelayanan darah 9i Pelayanan kedokteran forensik klinik
10) Pelayanan jenazah (pemulangan dan pemulasaran jenazah) pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan.
'11) Perawatan inap non-intensif di ruang kelas lll 'l2I Perawatan inap di ruang intensif
c. Pelayanan Gawat Darurat (Emergency) Pelayanan kegawatdaruratan (emergency) harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
24
d. Pelayanan alat kesehatan Pelayanan arat bantu kesehatan yang dijamin meriputi:
a. Kacamata diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan indikasi medis minimar sferis 0,s D dan sirindris 0,25 D b' Alat bantu dengar diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis.
c. Protesa arat gerak meriputi kaki parsu dan tangan parsu yang diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis.
d. Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
e. Korset tulang belakang yang diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis.
f. Collar neck diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis I' Kruk diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis Alat bantu kesehatan tersebut diatas disediakan oleh RS bekeflasama dengan pihak-pihak lain dan di klaim terpisah dari paket INA- cBGs. Pemilihan arat bantu kesehatan didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
2. Manfaat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau, meliputi:
a. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau
c. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
d. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
e. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
f. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri 25
g. Pengobatan komprementer, artematif dan tradisionar termasuk akupunktur, shin she, chiropractic yang berum dinyatakan efektif berdasarkan peniraian teknorogi kesehatan (hearth technorogy assessment);
h- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperi men)
i. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu
j. Perbekalan kesehatan rumah tangga
k. General check-up
l. Pelayanan kesehatan yang diberikan pada kegiatan bakti sosial m' Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan 26 A.
BAB V PENDANAAN Sumber Pendanaan Pendanaan pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau bersumber dari Anggaran pendapatan Beranja Daerah (APBD) Provinsi Riau dan pendanaan pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Kabupaten lKota bersumber dari APBD Kabupaten/Kota se-provinsi Riau Penggunaan Dana Dana Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau digunakan untuk pelayanan kesehatan yang meriputi:
1- Pembayaran premi bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS pBl Daerah
2. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum memiliki kartu BPJS rawat jalan tingkat lanjut, rawat inap tingkat lanjut, rawat khusus dan kegawatdaruratan (emergency) di ppK | (khusus PMKS dan peserta PKH di tuar kuota PBI JKN/KIS), di ppK il dan ppK ill yang bekerja sama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
3. Biaya penunjang Kesehatan yaitu uang transportasi pulang pergi, akomodasi, dan konsumsi pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu baik yang sudah didaftarkan sebagai peserta pBl daerah maupun yang belum yang dirujuk ke PPK lll selama dirawat yaitu akomodasi maksimal Rp. 1.s00.000,-/bulan dan konsumsi maksimal Rp.
80.000,-/hari per pasien )
4. Dana pemulangan dan pemulasaran jenazah
5. Dana manajemen Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin danTidak mampu G. Pengelolaan Dana
1. Pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu di wilayah Provinsi Riau merupakan Sharing program dengan membuat kesepakatan pembiayaan pelayanan kesehatan antara Kabupaten/Kota B.
27 dengan Provinsi Riau dengan besaran biaya sesuai kemampuan daerah masing-masing.
2- Dana Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas dan Jaringannya, RSUD Kabupaten/Kota (ppK r) dan tempat perayanan kesehatan rainnya yang telah merakukan kerja sama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu dikelolah masing_masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Sedangkan dana Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu yang diarokasikan oreh Pemerintah Provinsi untuk membiayai pelayanan kesehatan di di ppK 1 (khusus PMKS dan peserta PKH di luar kuota pBl JKN/Kts), ppK il dan PPK lll yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau sesuai ketentuan yang berlaku dikerorah Dinas Kesehatan provinsi Riau.
3' TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau sebagai penyelenggara melakukan administrasi pengelolaan dana program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu sec€lra efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip kendali biaya dan kendali mutu (Managed Care) D. Mekanisme Pencairan Dana Mekanisme pencairan dana pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau meliputi:
1. Pengajuan klaim/biaya pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu oleh PPK 1 (khusus PMKS dan peserta pKH di luar kuota PBI JKN/Kls) atau ppK ll yang bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
PPK I atau PPK ll yang akan mengajukan klaim pelayanan kesehatan kepada TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a' PPK I atau PPK ll paling lambat 30 hari setelah memberikan pelayanan kepada pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu mengajukan permohonan penggantian biaya 28 kepada TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
b' Jika waktu kliam melebihi waktu yang telah ditentukan ppK ll dan ilt memberikan klarifikasi kepada Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Riau.
c. Besarnya tarif dan jasa pelayanan kesehatan yang diajukan adalah berdasarkan tarif rNA cBGs sesuai dengan peraturan menteri kesehatan yang berlaku atau sesuai dengan tarif rumah sakit sesau MoU antara rumah sakit dengan Dinas Kesehatan kabupaten Kota atau Dinas Kesehatan provinsi.
d- Pengajuan penggantian biaya/kraim ditanda tangani direktur atau pimpinan dengan melampirkan :
1) Fotokopi surat rujukan (khusus untuk ppK ll)
2) Daftar rekapitulasi pasien yang dilayani.
3) Daftar rincian biaya petayanan kesehatan ditandatangani Direktur atau Pimpinan fasilitas pemberi pelayanan kesehatan dan Verifikator Independen.
e. Penggantian biaya pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau setara dengan biaya pelayanan kelas lll kecuali pelayanan Intensif dan lGD.
f. Khusus untuk kondisi tertentu dimana pengajuan tagihan obat bagi pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu tidak bisa diklaim menggunakan tarif Ina-cBGs, diberikan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pasien penderita hemofiria, kraim pemakaian obat dibuat berdasarkan tarif yang tercantum pada e-catalog sesuai dengan jumlah obat yang digunakan oleh pasien.
2l Standar tarif untuk pelayanan Continuos Ambutatory Peritoneat Dialysis (CAPD) mengacu pada tarif yang tercantum dalam surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
HhuMenkesl3llll2ol4 tentang peraksanaan standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Biava 29 sebagaimana yang dimaksud ditagihkan secara manual di luar paket tNA-CBGs.
3) Untuk pengajuan kfaim obat-obat onkorogi ditagihkan secara manuar menggunakan tarif yang tercantum pada e-catarog.
4) Tagihan obat penyakit kronrs yang diberikan untuk kebutuhan 30 hari sesuai indikasi medis harus memenuhi ketentuan dimana kebutuhan obat untuk sekurang-kurangnya 7 hari ditagihkan menggunakan tarif rNA-cBGs sedangkan sisanya dapat ditagihkan secara manuar kepada Dinas Kesehatan Propinsi Riau mengacu pada harga yang tertera pada e-catarog,
5) Jika obat yang diresepkan tercantum pada Formurarium Nasionar tetapi tarifnya tidak tercantum pada e-catarog maka tarif mengacu pada DPHO Tahun 2O1g.
g. Permohonan penggantian biaya kepada Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau harus diverifikasi terlebih dahuru oreh petugas verifikasi di ppK 1 atau ppK il baik verifikator internal ppK maupun verifikator Independent.
h. Hasil verifikasi dokumen yang terah rengkap menjadi dasar penagihan pada Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau sekaligus menjadi dokumen pertanggungjawaban ppK I atau PPK ll.
2. Pengajuan klaim/biaya pelayanan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu oleh ppK lll yang Bekerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
Pemberi Pelayanan Kesehatan lll (ppK lll) yang akan mengajukan klaim pelayanan kesehatan kepada Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. PPK lll setelah memberikan pelayanan kepada pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu mengajukan permohonan penggantian biaya kepada Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau.
30
b. Besarnya tarif dan jasa pelayanan kesehatan yang diajukan adarah berdasarkan sistem paket INA cBGs sesuai dengan peraturan mentrei Kesehatan yang berlaku atau sesuai dengan tarif yang tertera dalam MoU antara Rumag sakit dengan Dinas Kesehatan provinsi Riau.
c.Tarif perayanan untuk RS Kanker Dharmais mengacu pada Tarif Pelayanan Rumah Sakit Kanker Dharmais yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.
d' Pengajuan penggantian biaya/klaim ditandatangani direktur atau pimpinan dengan melampirkan;
1) Fotokopi surat rujukan dari ppK ll
2) Daftar rekap pasien yang dilayani beserta biaya tagihan dari pihak rumah sakit.
3) Surat Pembiayaan Pelayanan dari Dinas Kesehatan provinsi Riau (khusus untuk pasien Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu )
4) Daftar rincian biaya pelayanan kesehatan ditandatangani Direktur atau Pimpinan fasilitas pemberi pelayanan kesehatan dan Verifikator Independen
e. Penggantian biaya pelayanan kesehatan disetarakan dengan biaya pelayanan kelas lll kecuali pelayanan intensif dan lGD.
f. Permohonan penggantian biaya kepada Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau harus diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas verifikasi internal di ppK |il. Oleh Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau, tagihan diverifikasi kembali dan hasilnya disusun dalam bentuk Berita Acara Verifi kasi.
g. Hasil verifikasi dokumen yang telah lengkap menjadi dasar penagihan pada Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau sekaligus menjadi dokumen pertanggungjawaban ppK lll.
3. Pengajuan klaim/biaya pemurangan pasien yang meninggal dan penguburan pasien terlantar Pengajuan klaim bagi bagi pasien yang meninggal di ppK
ll atau PPK lll harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pasien meninggal dunia di ppK ll pengembalian pasien ke tempat asal menggunakan ambulan dengan penggantian biaya 31 sesuai standar biaya amburan yang ditetapkan oreh pemerintah Daerah, b' Dafam hal befum terdapat tarif dasar ambulan yang ditetapkan oteh Pemerintah Daerah, tarif ditetapkan dengan mengacu pada standar biaya yang berlaku pada daerah dengan karakteristik yang relatif sama pada satu wilayah.
c. Bagi pasien terlantar yang meninggal di ppK fl biaya penguburan dibiayai oleh dana Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau berdasarkan ketentuan yang berraku.
d' Bagi pasien yang meninggal di PPK lll, pemulasaran jenazahserta tarif pesawat sampai bandara dan amburan ketempat asal menggunakan standar biaya yang berlaku sampai ke daerah asal.
1. Pembayaran klaim
a. Klaim dari ppK il dan ilr yang kerjasama dengan Tp Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Riau dibayarkan setelah kelengkapan sesuai dengan hasil verifikasi dan sudah melengkapi persayaratan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b' Apabila pembayaran Klaim dari PPK ll dan lll tidak bisa dilakukan pada tahun berjalan, maka pembayaran dibebankan pada anggaran perubahan atau pada anggaran tahun berikutnya tanpa biaya tambahan.
32
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI A. Tujuan Monitoring dan evaluasi Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau dilakukan untuk menjamin keberlanjutan, kesinambungan serta efektifitas program dalam pelaksanaan kebijakan program dan kegiatan pengembangan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu .
B. Ruang Lingkup Ruang lingkup monitoring dan evaluasi Program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu mencakup 3 aspek, meliputi:
1. Aspek Kepesertaan
4. Aspek pelayanan kesehatan
5. Aspek pendanaan/pembiayaan G. Mekanisme
1. Monitoring dan evaluasi diarahkan agar pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau berjalan secara efektif dan efisien sesuai prinsip kendali mutu dan kendali biaya.
2. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Provinsi Riau scara terpadu bersama TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu Kabupaten/Kota. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala melalui kegiatan sebagai berikut:
b. Pertemuan Koordinasi dan Evaluasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten dan PPK kerjasama
c. Pencatatan dan pelaporan
d. Supervisi dan bimbingan teknis ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta ke PPK JJ D. Indikator Keberhasilan Keberhasiran peraksanaan program Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu di Provinsi Riau dapat dilihat dari indikator ouput yang dicapai berdasarkan hasir evaluasi dari pelaporan pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu diantaranya:
a' Jumlah masyarakat miskin dan tidak mampu yang mempunyai Jaminan Kesehatan b' Terlayaninya masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota pBl JKN/KIS dan penduduk terdampak krisis akibat bencana di setiap ppK yang bekerjasama dengan TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu provinsi Riau c.
d' Tersedianya data dan Informasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu .
e. Terpenuhinya kecukupan dana dalam penyeleng garaanJaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu .
Pelaporan hasil rekapitulasi pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu kabupaten/kota dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi c.q. Sekretariat TP Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Miskin dan Tidak mampu secara berkala.
34
BAB VII PENUTUP Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup layak dan produktif. untuk itu diperrukan penyerenggaraan perayanan kesehatan yang terkendali biaya dan mutunya. Masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota PBI JKN/KIS membutuhkan perhatian dan penanganan khusus dari pemerintah Daerah Provinsi Riau Pengelolaan dana pelayanan masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota PBI JKN/Kls baik yang sudah maupun yang belum didaftarkan sebagai pBl daerah maupun yang belum terdaftar harus dikelola secara efektif dan efisien dan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terpadu antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di luar kuota PBI JKN/Kls ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat seutuhnya khususnya di provinsi Riau Semoga apa yang menjadi harapan baik dan kepada semua pihak yang telah gagasan pemikiran, tenaga dan kontribusi setimpal dari Tuhan yang Maha Esa. Amin kita semua dapat tenruujud dengan memberikan sumbangsihnya, baik lainnya mendapat imbalan yang 35