Daiam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. Daerah adalah Provinsi Pia. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Perncrintah Provinsi Riau yang selanjutnya disebut BLUD Rumah Sakit adalah Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad, Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi, dan Rumah Sakit Jiwa Tampan. Pemimpin BLUD Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Pemimpin BLUD adalah Pemimpin BLUD Rumah Sekit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit yang sclanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertangeung jawab terhadap kinerja operasional BLUD Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang terdirl atas pemimpin, pcjabat kevangan dan pejabal teknis vang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD Rumah Sakit di Lingkungan Pemcrintah Provinsi Riau. Pegawai BLUD Rumah Sakit adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan dari Professional Lainnya yang bekerja di BLUD Rumah Sukit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pejabat Kewangan adalah pejabat pengelola yang iicinpunyail fungsi sebagai penanggungjawab keuangan BLUD. Pejabat Teknis adalah pejabat pengelola yang 8. mempunyai fungsi sebagai penangoungjawab teknis BLUD sesuai dengan bidang tugas masing-masing. 10. 11. 12. 13. 14, id. 16, 17. Rermunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gajl, tunjangan tetap, honoraroium, jJasa pelayanan, bonus atas prestasi, pesangon dan/alau pensiun. Tenaga Profesional Lainnya adalah orang yang sumber penghasilannya dari pekerjaan atau kegiatan yang memeérlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan vang memenuhi standar mutu untuk mendulkung kinerja BLUD. Dinas adalah Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Praktik Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pcemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing, Insentif adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pélayanan atas jasa dan kinerja yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pelayanan lainnya yang secara nyata diselenggarakan termasuk aspcek administrasi dan manajemen. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang ditcrapkan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang Mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahtcraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisast berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.