menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau. GUBERNURRIAU, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURRIAU NOMOR TAHUN2021 TENTANG PEMBENTUKANUNIT PELAKSANATEKNISBERSIFATKHUSUS RUMAHSAKITUMUM DAERAHPETALABUMI PADADINAS KESEHATANPROVINSIRIAU GUBERNUR RIAU Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS SERSIFAT KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM DAERAHPETALA BUMI PADA DINAS KESEHATAN PROVINS! RIAU.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 0016 Nomor 114, TrunbahanLemb9.r9.n Negnrg_ Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 ten tang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republikindonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah (Serita Negara Repu blik Indonesia Tahun 2018 N omor 1213);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781):
12.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 7); MEMUTUSKAN :
11.Satuan Pemeriksaan Internal adalah unsur organisasi yang bertugas melaksanakan pemeriksaan audit internal.
12.Komite adalah perangkat khusus yang dibentuk dengan keputusan Direktur sesuai dengan kebutuhan rumah sakit untuk tujuan dan tugas tertentu.
13.Instalasi adalah Unit Pelayanan yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian Rumah Sakit.
14.Kelompok Staf Medis adalah dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dokter gigi spesialis dan dokter sub spesialis dirumah sakit yang dikelompokkan sesuai bidang spesialisasi, keahliannya atau menurut cara lain berdasarkan pertimbangan khusus.
15.Kelompok Staf Keperawatan adalah Tenaga Keperawatan yang meliputi perawat dan bidan. tenaga terbagi bidang
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan pada Unit Pelaksana Teknis bersifat khusus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah dalam jenjang jabatan fungsionaltertentu yang dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
6.Rumah Sakit Umum Daerah Petala Bumi Provinsi Riau yang selanjutnya disebut RSUD Petala Bumi adalah Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus pada Dinas Kesehatan yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah, serta bidang Kepegawaian.
7.Direktur adalah Direktur RSUD Petala Bumi.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubemur Riau.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Pasal I KET~NTUAN UMUM BABI