Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimakeud dengan: a 10. Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan Lavanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan cleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai ficksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis Yang Schat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah wnsur perangkeat deerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna harang. Unit Pelaksana Teknis Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkal UPTBK merupakan unit organisasi bersifat fungsional yang memiliki ctonomi dalam pengelolaan keugngan dun harang milik daerah serta bidang kepegawalan. Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan kegiatan teknis operasional 4 hl. 12. i3. 14. 15. 16, 1¥. 18. 19, 20. dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang sclanjuinya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyal tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Pemimpin BLUD adalah Pemimpin BLUD yang berasal dari ASN dan/atau Tenaga Profesional Non ASN. Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keulangan adalah salah satu pejabat pengelola BLUD yang memilki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan, serta berkewajiban mengkoordinasikan penyusunan RBA, menylapkan dokumen bisnis anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran BLUD, melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja, menyelenggarakan pengelolaan kas, melakukan pengelolaan utang-piutang, menyusun kebijakan pengelolaan barang, aset tetap, dan investasi, menyelenggarakan systcin informasl manajemen keuangan, dan menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Rencana Strategis yang selanjuinya disebut Renstra adalah dekumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran Lahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Doekumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran. Dekumen Bisnis Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat DBA adalah dekumen yang sudah ditandatangani oleh Pemimpin BLUD setelah menyesuaikan RBA berdasarkan hasil evaluasi Tim Angearan Pemerintah Daerah dan menjadi dasar pelaksanaan angearan yang bersumber dari dana BLUD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh perintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan dacrah. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkatr RKA SKPD adalah dekumen perencanaan dan pengangearan yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APHD. 5 a1. a2, 23. 24. 25. 26. zi. 28. oo, 30. a1. Angearan kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup gina mendanai pelaksanaan anggaran dalam setiap periode. Pendapatan BLUD adalah semua hak BLUD yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun antearen berkenaar.. Belanja BLUD adalah semua kewajiban BLUD yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Penerimaan Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Penerimaan Pembiayaan BLUD adalah setiap penerimaan yang periu dibayar kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, penerimaan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dan penerima kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak ketiga, dan pelepasan investasi jangka pendek. Pengeluaran Pembiayaan adalah setiap pengeluaran yang akan diterima Kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pengcluaran Pembiayaan BLUD adalah setiap pengeluaran yang akan diterirma kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tabun-tahun angegaran berikutnya untuk pembayaran pokok pinjaman, pembcrian pinjaman kepada pihak kctiga, dan pengeluaran investasi jangka pendek. Sisa Lebih atau Kurang Pcrhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA/Silpa adalah selisth iebih atau kurang realisasi pendapatan-LRA dan belanja, serta pererimaan dan pengeluaran pembiayaan selama | (satu) perlude angearan. Utang BLUD yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar BLUD dan/atau kewajiban BLUD yang dapat dinilat dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdusarkun sebab lainnya yang sah. Piutang BLUD yang selanjutnya disebut Plutang adalah faumleh uang yang wajib dibayar kepada BLUD dan/atau hak BLUD yang dapat dinilai dengan uang sebafai akibat perjanjian atau akibat lainnya herdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah. Divestasi adalah penjualan surat berharga yang dimiliki BLUD baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain. 6 32. 33. a4. 35. 36. 37. 38, 39. 40. 41, 42. Pinjaman BLUD yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan BLUD menerima sejumlah uang atau menerima tmanfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga BLUD dibebani kewajiban untuk membayar kembalt. Basis Akrual adalah tasis akuntanst yang mengakul pengaruh transakei dari peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau sctara kas diterima atau dibayar. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Rekening Kas BLUD adalah tempat penyimpanan wang BLUD pada bank yang ditunjuk oieh Kepala Daerah. Bendahara Penerimaan BLUD adalah pegawai ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, Tenatausahakan dan mempertanggung-jawabkan uang pendapatan BLUD. Bendahara Pengeluaran BLUD adalah pegawai yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung-jawahkan uang untuk keperluan belanja BLUD. Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PTK adalah Pcjabat Teknis dan/atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Uang Persediaan yang selanjutnya disingket UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayal kegiatan opcrasional pada SKPD/unit satuan kerja perangkat daecrah dan/atau untuk membiayal pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. Pemhayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS adalah pembayaran langsung kepada bendahara pengeluaran/ pencrima hak lainnya atas dasar pernanjian kerja, surat tugas, dan/atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbilan sural perintah membayar langsung. Ganti Uang Persediaan selanjutnya disebut GU adalah uang yang diberikan kepada SKPD/BLUD untuk menggantikan UP yang telah digunakan dan telah dipertangunegjawabkan. Surat Tanda Setoran selanjutnya disebut STS adalah adalah surat yang digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah dan/atau BLUD yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan pada SKPD/BLUD. 7 43. 44. 45. 46, 47. 48. 49, SQ. ot. Tanda Bukti Pembayaran yang selanjutnya disebut TBP adalah tanda bukti sejumlah uang yang tertera dari pemberi pendapatan BLUD. Surat Permintaan Peneairan Dana selanjutnya disebut Surat PPD adalah surat yang dibuat untuk mengayukan permintaan pembayaran dana BLUD. Surat Otorisasi Pencairan Dana selanjutnya disebut Surat OPD adalah surat yang dibuat untuk penerbitan surat pencairan dana BLUD. Surat Pencairan Dana selanjutnya disebut Surat PD adalah surat yang dibuat sehagai dasar pencairan dana BLUD dan/atau untuk memerintahkan bank mencairkan dara. Surat Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut SPJ adalah sebuah laporan kegiatan dan/atau bukti surat yang berkaitan dengan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban penatausahaan keuangan dan/atau hasil realisasi kegiatan yang bersifat teknis dan khusus. Laporan Realisesi Anggaran yang selanjutnya disebut LRA adalah iaporan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan sesuai struktur APBD. Laporan Operasional yang selanjutnya disebut LO adalah laporan menyajikan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercermin dalam pendapatan LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Laporan arus kas adalah iaporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu. yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, aktifitas investasi, dan aktifitas pembiayaan. Catatan atas laporan keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos vang disazikan dalamLaporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadail.