menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortik':Ihrra Provinsi Riau; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republiklndonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentangPenetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor ll2, Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 16a6l:' Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tanrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kafi terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 20LS tentang Perubahan kedua Mengingat : 1. b. c. 2. 3. Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daeratr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 58, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL6 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor It4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 20361 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12O Tahun 2OL8 tentang Pembahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2OLS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor eTol;
6.Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2Ol7 Tentang Pedoman Pembentrrkan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor a51);
7.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2OL6 Nomor 41, sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2OL9 tentang Penrbahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 7);
8.Peraturan gubernur Riau Nomor 64 Tahun 2OI9 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikulhrra Provinsi Riau (Berita daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 63). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GITBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN UNIT PELIIKSANA TEKNIS PADA DIITAS PAITGAN, TANAMAN PANGAJT DAN HORTIKULTURA PROVINSI RIAU