menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT OTORITAS VETERINER PROVINS! RIAU TENTANG PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN GUBERNUR RIAU Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Gubernur adalah Gubernur Riau.
3.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan clan Kesehatan Masyarakat Veteriner
4.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah Provinsi yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
5.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan, Produk Hewan, dan Penyakit Hewan.