menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; GUBERNURRIAU, DENGAN RAHMATTUHANY GMAHAESA G lJ E ~ ·-- .. -1 R R I P1 U PERATURAN GUBERNUR RIAU NOM a TAHUN2022 TENTANG SISTEM POLAKARIERPEGAWAINEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINS! RIAU Mengingat: Menimbang: PERATURAN GUBERNUR TENTANG SISTEM POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINS! RIAU. MEMUTUSKAN:
5.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 ten tang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1606);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 526); Menetapkan: Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Gubernur adalah Gubernur Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
5.Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Gubernur.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
7.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan Perangkat Daerah.
8.Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
9.Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
10.Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
11.Pola Karier PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/ a tau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara ber kesinam bungan.
12.Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetensi secara terbuka
13.Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara adalah rangkaian informasi dan data mengenai Aparatur Sipil Negara yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi
14.Penyesuaian atau Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.