menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerimtah Provinsi Riau; b. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201] ~~ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nemor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 ‘Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indancsia Nomor 6801}: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ~~ tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- 10, il. Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lemberan Negara Repubkk Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2023 Nomer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 lentang Pengelolasn Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Nepara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 5533) sebagaimana teleh diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 423, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323), 6. Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322}; ra Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomer 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan SBarang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomer 63}; Peraturan Menteri Dalam Negen Normer 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nernor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 icntang Pedotnan Pengelolaan Barang Milik Daerah (Ecrita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomer 547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milk Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2083}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Daerah Provinsl Riau Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nomor 23); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA Di LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU.