Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4 Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Fiau. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan yang sclanjutnya disingkat UPT PSBP adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas / badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pela pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. 5. Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Biaya Satuan (Unit Cost} adalah besaran biaya satuan dari setiap keciatan pelayanan yang diberikan UPT PSBP, 7. yang dihitung berdasarkan standar akuntansi biaya UPT PSHP. Pelayanan adalah kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh UPT PSBP kepada perorangan atau badan yang meliputi pelayanan pengawasan dan sertifikasi. Pelayanan Sertifikasi adalah pelayanan yang meberikan Penilaian Kescsuaian yang berkaitan dengan pembcrian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi diberikan oleh UPT PSBP kepada perorangan atau badan., 10. Li. 12. 13. 14. 15. Tarif layanan adalah imbalan atas barang dan/ atau jase yang dibcrikan oleh BLUD termasuk imbalan hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian biaya per unit layanan. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka mermajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Pendapatan BLUD adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali, yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, APBN dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah, yang selaniutnya disebut Rekening Kas BLUD, adalah tempat penyimpanan uang badan layanan umum daerah yang ditunjuk oleh Gubernur. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.