uPI Industri Pangan olahan dan Kemasan mempunyai tugas melaksanakan sebaglan kegiatan teknis operasional danlatau kegiatan teknis penunjang Ditru. Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Men.nglh di bidang Industri Pangan Olahan dan Kemasan' untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPI Ind.ustri Pangan olahan d.an Kemasan menyelenggarakan fungsi :
a.penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada -Subbagian tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Pengernbangan Teknologi dan Seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha;
b.penyelen ggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka p.ny.lenggu.raa.r tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Pengembangan Teknologi dan seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha;
c.penyelen ggaraarl pemantauan, evaluasi dan peiaporan dalam rangka penyelenffutuun i.rgur pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan d^r, Pengemburg^.r Teknologi dan seksi Pembinaan dan Pengembangan Usaha;
d.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinYa