menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Prosedur Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi Dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENT ANG TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI, EVALUASI DAN FASILITASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN/KOTA GUBr~~·,. ...rPR R!AU PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 44 TAHUN 2021 ( SALINAN) Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Kabupaterr/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
5.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Riau.
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
7.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.
8.Perda Provinsi atau nama lainnya dan Perda Kabupateny Kota atau nama lainnya yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan kcpala Daerah