Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: 1 2. o A T. q Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kern,enangan Daerah provinsi' Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pe rumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. 6. 7. B. 9.