menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945- q Undang-Undang Nomeor +t Fahun 2004 tentang Perbencaharaan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) sebagaimana telah dinbah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan {Lombaran Nezara Republik Indonesia Tahun 2021 Nemer 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6736}; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ~~ tentang Pembentukan Peraturan Penindang-Undangan (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2011 Nomer 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3234} sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraluran Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik [indonesia Tuhun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 23 Tahum 2014 tentang Pemerintahan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nou 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah diubah bebecrapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Fenggantt Undane-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipia Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 10. il. 12. 13. 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomoer 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemertntah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nemor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau (Letnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomer 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kena menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Repubhk Indenesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Namor 48, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) scbagaimana telah druibah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Nevara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomer 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indurlesia Numor 3340); Peraturan Permertntah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuunzan Dacrah ([Lembaran Negara Republik Indanesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Permerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Reiribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2923 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 688 1}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembcntukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tahun 2015 Nomar 2036} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter1 Dalam Negeri Nomor $0 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2019 Nomar 157}; Peraturan Menter: atam Negerl Nomeor 79 Tahun 2018 lernlang Badan Lavanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menter: Dalam Negeri Normeor 77 Takin 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indencsia Tahun 2020 Nomar 1784); Menetapkan: Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Veteriner dan Klinik Hewan Dinas Peternakan dan KEeschutan Hewan (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2024 Nomer 16); MEMUTUSKAN; PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF LAYANAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM VETERINER DAN KLINIK HEWAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN,