UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasionat dan/atau kegiatan telsds penunjang Kepala Dinas di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan. Unhrk melaksanakantugas sebagaimErna dimaksud pada ayat (1), UPT Pengawasan dan Sertifrkasi Benih Perkebunan menyelenggarakan fungsi:
a.penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan hrgas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih, dan Seksi Pengujian Mutu dan Sertifrkasi Benih;
b.penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih, dan Seksi Pengujian Mutu dan Sertihkasi Benih;
c.penyelenggaraan pelayanan teknis pengawasan dan sertifrkasi benih perkebunan;
d.penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja pada Dinas Perkebunan;
e.penyelenggaraa.n koordinasi dengan pemerintah KabupatenlKota terkait dengan pengawasan dan sertifikasi benih perkebunan;
(1)(21
f.penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha yang bergerak dibidang perbenihan perkebunan terkait dengan pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan;
g.penyelenggaraan kegiatan pelayanan retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD);
h.penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengawasan dan Peredaran Benih, dan Seksi Pengujian Mutu dan Sertifrkasi Benih;
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya;
(3)Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) UPT Pengawasan dan Sertifrkasi Benih Perkebunan mempunyai wilayah kerja yang meliputi Kabupaten/Kota' Se- Provinsi Riau.