menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan l):tas Peraturan Oubernur Nemer 4·3 Tahun··~021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona V:irns Disease 2'019 (COVID-19) di Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, Mengingat: Menimbang: ·TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA IS.HU.SUS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19.) l)I PROVINS! RIAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERATURAN GUBERNUR RIAU NOM 7 TAHUN 2021 BERNUR RIAU
1.Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubemur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 43) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal I PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 43 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINS! RIAU. MEMUTUSKAN:
4.Un~ang-Undang Nomor ii Tahun ·2:020 t~·n:~g; Cipta. Ke~a [Lembaran Neoara ~Yi~~li~ m~~nu~~ T~un im~ Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573};
5.Peraturan Pemerintah N'·6mor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KielJ;~ga.n. Daerah (Lembaran Negara Republ:ilt. I1idO.rie:i;Ha Tahun ·2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);
7.Peraturan Menteri .Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang, Pembent~·a'?· Produk Hukum Daerah (Berita N~g~r-a Rf:publik _Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah dh.1bah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07 /2021 Tahun 2021 ten tang Pengelolaan Tran sfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya ((Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149);
11.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Nornor 6; Menetapkan: . PROVINS! RIAU TAHUN 2021 NOMOR:BERITA D Diundangkan di Peka pada tanggal SEKRETARIS "'PROVINS!RIAU, SYA~UAR Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal ..GUBERNUR RIA Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Pasal II
2.Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran IV Peraturan Gubemur Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Khusus Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. GUBERNUR RIAU NO URAIAN SATUAN BIAYA KETERANGAN (_Rp) RUMAH SAKIT SWASTA 1 Pet_ugas Desinfektan OB 4.000.000 2 La~ndry, CSSD OB 4.000.000 f--- 3 _Pet~gas Kebersihan OB 4.000.000 4 Petugas Pengelola Limbah OB 4.000.000 Medis COVID-19 ' 5 . Satpam OB 4.000.000,_ 6 Pet~as Pemulasaraan Jenazah OB 4.000.000 7 Supir Ambulance OB 4.000.000 ·~ STANDAR BIAYA KHUSUS UNTUK INSENTIF TENAGA BURAN KESEHATAN DI RUMAH SAK.IT SWASTA, RUMAH SAKIT TNI/POLRI, RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN RUMAH SAIOT BUMN DI PROVINSI RIAU NO MOR TANGGAL PERATURAN . LAMPI RAN