Untuk menjamin penvelenggaraan Pesantren, Pemcrintah Daerah sesuai dengan kewenangannva membecrikan Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan Fasilitasi Pesantren berdasarkan kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren. Dukungan penyelenggaraan Pesantren, berupa Rekognisi Pesantren, Afirmasi Pesantren, dan lasilitasi Pesantren sebagaimana dimaksud pada avat (1) diberikan kepada Pesantren dalam bentuk hibah sesuai kemampuan keuangan Daerah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan fasilitasi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. 3 c. d
(1)Rekognisi Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)