UPT Riau Science Techno Park dalam melaksanakan urustrn yang menjadi kewenang€rnnya, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT Riau Science Techno Park dalam melaksanakan tugas dan fungsi berkoordinasi, sesuai dengan kedekatan fungsi koordinasi, dengan Perangkat Daerah dilingkrngan Pemerintah Provinsi maupun pihak-pihak terkait. Untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam pengusulan program dan kegiatan, UPT Riau Science Techno Park memprhatikan fungsi-fungsi pada masing-masing perangkat daerah yang mempurqrai kesamaan nomenklatur dan fungsinya. T\rgas dan fungsi UPT Riau Science Techno Park dilaksanakan oleh Pejabat Administrator (eselon III.b), Pejabat Pengawas (eselon IV.a), Pejabat Fungsional dan Pelaksana. UPI Riau Science Techno Park dalam melaksanakan tugas, fungsi dan pertanggungiawaban dilakukan secara berfen:ang sesuai dengan tugas dan fungsinya. c. d. e. f. f1)
(2)
(3)
(4)(s) 7- (61 Dalam menjalankan T\rgas dan fungsinya,IJP|] Riau Science Techno park menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan