Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru page tepepel Ol VESEMBER 21022 if NaN: Wi CEE BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2022 NOMOR : 49 RIAU Diundangkan di Pekan pada tanggal o1 NesemBea 2022 SEKRET&RIS SARAH PROVINSI RIAU SET ANTO PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2019 Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, mengatur mengenai tata cara penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas kekurangan uang, surat berharga, dan barang milik daerah nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun akibat kelalaian yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain yaitu Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pimpinan dan anggota Lembaga Non Struktural yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. Cc. Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau. Sesuai ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2019, diamanatkan kepada Kepala Daerah untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur Riau memandang perlu untuk menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan Peraturan Gubernur. Maksud Dan Tujuan Maksud diterbitkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk memberikan petunjuk atau pedoman pelaksanaan dalam menangani, memproses, dan memulihkan Kerugian Daerah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Adapun tujuan utamanya agar setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara maupun Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya kerugian daerah. Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan daerah diwajibkan mengganti kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dasar Hukum
a.Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b.Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c.Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.Laporan tertulis yang bersangkutan;
e.Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f.Perhitungan ex officio; dan/atau
g.Pelapor secara tertulis.
2.Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.a dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Atasan Langsung ditemukan adanya indikasi Kerugian Daerah, maka pengungkapan Kerugian Daerah dilakukan pada kesempatan pertama.
3.Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dalam hal berdasarkan Hasil Pengawasan yang dilaksanakan Inspektorat Daerah Provinsi Riau ditemukan adanya indikasi Kerugian Daerah, maka pengungkapan Kerugian Daerah dilakukan pada kesempatan pertama.
4.Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka l1.c dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah ditemukan adanya indikasi Kerugian Daerah.
5.Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.d dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain melaporkan secara tertulis adanya kemungkinan terjadinya Kerugian Daerah berupa uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.e dalam hal masyarakat yang mengetahui informasi adanya indikasi Kerugian Daerah dengan mengungkapkan informasi Kerugian Daerah dimaksud secara tertulis dan bertangungjawab. Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.f dalam hal berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang menjadi tangungjawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia. Informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1.g dalam hal terdapat laporan yang disampaikan oleh orang atau badan/Lembaga yang memberikan informasi atau mengungkapkan adanya Kerugian Daerah secara tertulis dan bertanggungjawab. B. Verifikasi Informasi Kerugian Daerah
1.Verifikasi Informasi 1)Setiap informasi terjadinya Kerugian Daerah wajib ditindaklanjuti dengan didahului verifikasi informasi. 2) Verifikasi setiap informasi Kerugian Daerah bertujuan untuk memastikan indikasi dugaan terjadinya Kerugian Daerah. 3) Verifikasi dilakukan dengan cara membandingkan antara catatan atau laporan mengenai uang/surat berharga/barang milik daerah dan bukti fisik uang/surat berharga/barang milik daerah. 4) Atasan Langsung atau Kepala SKPD wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada butir A. 5) Verifikasi atas setiap informasi Kerugian Daerah dilaksanakan oleh : a.Kepala OPD, atas informasi kerugian daerah yang melibatkan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan SKPD.
b.Sekretaris DPRD, atas informasi Kerugian Daerah yang melibatkan pimpinan dan anggota DPRD.
c.Sekretaris Daerah, atas informasi Kerugian Daerah yang melibatkan kepala SKPD/kepala BPKAD. d.Gubernur, atas informasi Kerugian Daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah. e.Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural, atas informasi Kerugian Daerah yang melibatkan pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai APBD. 6) Pelaksanaan verifikasi dapat dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara berdasarkan penugasan dari Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka ¢ huruf a sampai dengan huruf e diatas. 7)Pelaksanaan verifikasi terhadap informasi kerugian daerah pada poin A.1.b dan A.1.c dimulai setelah 60 hari dari Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Pelaksanaan Verifikasi Informasi Pelaksanaan verifikasi informasi Kerugian Daerah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : 1) Kepala SKPD/Sekretaris DPRD/Sekretaris Daerah/Gubernur/Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural menunjuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai mampu dan berkompeten untuk melaksanakan verifikasi berdasarkan Surat Tugas Verifikasi. Format Surat Tugas Verifikasi sebagaimana tercantum dalam Format 01 2)ASN yang) ditunjuk untuk melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud angka 1), wajib membuat laporan hasil verifikasi yang paling sedikit memuat : a.Sumber dan validitas informasi terjadinya dugaan kerugian daerah; b.Hasil pelaksanaan verifikasi yang menyatakan ada/tidak adaindikasi kerugian daerah;
c.Kesimpulan Hasil Verifikasi. Format Surat Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Daerah dan Format Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana tercantum dalam Format0O2 dan Format 03. 3) Laporan hasil verifikasi wajib disampaikan kepada Kepala SKPD/Sekretaris DPRD/Sekretaris Daerah/Gubernur/Kepala Sekretariat Lembaga Non Struktural. C. Pelaporan Hasil Verifikasi Informasi Kerugian Daerah
1.Hasil verifikasi atas indikasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam butir B.2.3) dilaporkan kepada Gubernur paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya informasi terjadinya Kerugian Daerah. Format Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi Kepada Gubernur sebagaimana tercantum dalam Format 04. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1. diatas, Gubernur memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya laporan. Format Surat Pemberitahuan Indikasi Kerugian Daerah Kepada BPK sebagaimana tercantum dalam Format 05.
1.Gubernur Riau sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang dibiayai APBD, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Tugas dan wewenang PPKD adalah :
a.melakukan pemantauan penyelesaian Kerugian Daerah;
b.membentuk dan menetapkan TPKD; c.menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan TPKD; d.memberitahukan indikasi Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
e.membentuk dan menetapkan Majelis;
f.menetapkan SKP2KS;
g.menetapkan SKP2K; dan h.melakukan pembebasan atau penghapusan penggantian Kerugian Daerah. Tugas dan wewenang PPKD sebagaimana tersebut pada angka 2, dilaksanakan oleh Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah kecuali tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada huruf e, huruf g, dan huruf h. Pelaksanaan tugas dan wewenang PPKD oleh Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah tidak berlaku apabila Kerugian Daerah dilakukan oleh Kepala BPKAD. B. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah
1.Dalam hal terdapat indikasi Kerugian Daerah sesuai dengan laporan hasil verifikasi informasi Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud Bab II butir C.1, Gubernur selaku PPKD membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk menyelesaikan tuntutan Kerugian Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil LK verifikasi atas terjadinya Kerugian Daerah. TPKD Provinsi Riau dipimpin oleh Inspektur Provinsi dengan keanggotaan terdiri dari Pejabat pada BPKAD, Pejabat pada Biro Hukum Sekretariat Daerah, Pejabat pada Badan Kepegawaian Daerah, Pejabat pada Inspektorat serta Pejabat pada SKPD terkait lainnya yang diperlukan. Kriteria keanggotan TPKD adalah :
a.Minimal pejabat yang setingkat diatas pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Daerah;
b.Memiliki pengetahuan terkait proses penyelesaian Kerugian Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan tugas dan wewenang TPKD dibantu oleh Sekretariat TPKD yang ditetapkan oleh Inspektur Daerah dan berkedudukan di Inspektorat Daerah Provinsi Riau. C. Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang TPKD serta Sekretariat TPKD
1.TPKD menyelesaikan Kerugian Daerah paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dibentuk. TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Daerah dengan cara : 1) Menyusun kronologis terjadinya kerugian daerah dengan menggunekan daftar pertanyaan kronologis terjadinya kerugian daerah. Form Minimal Daftar Pertanyaan Kronologis Kerugian Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 06. 2) Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Daerah, melalui :
a.Pengumpulan dokumen/bukti pendukung; dan/atau b.Permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi dengan cara wawancara dan/atau secara tertulis kepada pihak- pihak yang terlibat/diduga terlibat/saksi/mengetahui terjadinya peristiwa Kerugian Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Format Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana tercantumdalam Format 07. 3)Menghitung jumlah Kerugian Daerah, yang dapat dilakukan dengan cara : 7 i a.Menggunakan jumlah Kerugian Daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP); b.meminta pertimbangan tenaga ahli untuk menghitung nilai Kerugian Daerah, baik yang berasal dari instansi pemerintah atau non pemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. 4) Menginventarisir harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah. 5) Melaporkan Hasil Pemeriksaan TPKD :
a.Hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah yang dilaksanakan oleh TPKD disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 2 (dua) hari kerja setelah penugasan pemeriksaan berakhir untuk mendapatkan tanggapan. Format Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 08. b.Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan sementara Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan dilampiri dokumen pendukung, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat penyampaian hasil pemeriksaan sementara disampaikan. Format Permintaan Tanggapan Atas Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam Format 09.
c.TPKD memberikan jawaban paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggapan sebagaimana dimaksud huruf b diterima. d.Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf b_ disetujui, TPKD memperbaiki hasil pemeriksaan.
e.Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d, TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada PPKD paling lambat 7 (tujuh) hari kerjasejak tanggapan diterima Format Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Kepada PPKD sebagaimana tercantum dalam Format 10.
f.Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada huruf b ditolak, TPKD melampirkan tanggapan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dalam hasil pemeriksaan. g.Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak diterima oleh TPKD sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan. h.TPKD menyusun laporan hasil pemeriksaan dengan memperhatikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada hurufd sampai dengan huruf f.
i.Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan kepada PPKD paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya tanggapan.
j.Laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah berupa pernyataan bahwa : a) kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau lalai, dan paling sedikit memuat :
i.dasar penugasan TPKD; ii. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Daerah; iii, kategori perbuatan yang mengakibatkan Kerugian Daerah yaitu perbuatan melanggar hukum atau lalai; iv. jenis obyek Kerugian Daerah;
v.jumlah Kerugian Daerah; vi. hasil pemeriksaan; dan vii. kesimpulan. LyP Format Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Disebabkan Oleh Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai, sebagaimana tercantum dalam Format 11. b) kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah disebabkan oleh bukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lalai, dan paling sedikit memuat : ii dasar penugasan TPKD; il. jenis obyek kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang; iii, jumlah kekurangan uang, surat’ berharga, dan/atau barang; iv. hasil pemeriksaan; dan
v.kesimpulan. Format Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Disebabkan Oleh Bukan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai, sebagaimana tercantum dalam Format 12. k.Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh TPKD, PPKD memberikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan.
l.Pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf k meliputi: a). menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b). menolak laporan hasil pemeriksaan.
m.Dalam hal PPKD- wmenyetujui laporan hasil pemeriksaan TPKD sebagaimana dimaksud pada huruf la), PPKD menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah. Format Surat Pendapat PPKD menyetujui Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD, sebagaimana tercantum dalam Format 13. n.Dalam hal PPKD menolak laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf 1.b), dilakukan pemeriksaan ulang hanya terhadap materi yang tidak disetujui paling lama 3 (tiga) hari kerja. Format Surat Pendapat PPKD menolak Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD, sebagaimana tercantum dalam Format 14. o.Laporan hasil pemeriksaan ulang beserta bukti pendukung pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf n, disampaikan kembali kepada PPKD/Kepala BPKAD untuk mendapatkan pendapat atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah yang telah diperbaiki.
3.Sekretariat TPKD memiliki tugas dan wewenang :
a.Mendokumentasikan proses pemeriksaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; b.Mempersiapkan surat permohonan permintaan tenaga ahli;
c.Mempersiapkan dokumen SKTJM;
d.Menyampaikan laporan hasil pemeriksaan TPKD kepada Pihakterkait; dan
e.Melaksanakan tugas administrasi lainnya dalam rangka pelaksanaantugas dan wewenang TPKD. Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan SKTJM Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
1.Tahapan Penuntutan Penggantian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM. 1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang telah disetujui PPKD/Kepala BPKAD sebagaimana dimaksud dalam butir C.2.5).m, PPKD atau Kepala BPKAD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan. Format Surat Penugasan TPKD Untuk Melakukan Penuntutan Penggantian Kerugian Daerah, sebagaimana tercantum dalam Format 15. D. 2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Daerah beralih kepada Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. 3)Dalam penuntutan penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1), TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM. Format Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, sebagaimana tercantum dalam Format 16. 4)Dalam hal SKTJM telah dibuat Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris berdasarkan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, TPKD menggunakan SKTJM tersebut untuk penuntutan ganti Kerugian Daerah. 5)SKTJM sebagaimana dimaksud pada angka __ 3) ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan diketahui oleh Saksi-saksi dibuat dalam rangkap 3(tiga). 6) Saksi-saksi sebagaimana dimaksud angka 5) terdiri dari salah satu anggota TPKD dan atasan pihak yang merugikan pada SKPD penempatan yang bersangkutan dan pejabat pada SKPD tempat terjadinya kerugian. 7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada angka 3) yang telah ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat ditarik kembali. 8) Proses penuntutan penggantian Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM sebagaimana dimaksud pada angka 3), paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat vA penugasan. 9) SKTJM sebagaimana dimaksud pada angka 3)., paling sedikit memuat: a.identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b.jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
c.cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah;
d.pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e.pernyataan dari Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidakdapat ditarik kembali. Format SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Daerah oleh Pihak Yang Merugikan, dan Format SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Daerah oleh Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana tercantum dalam Format 17 dan Format 18. 10) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 9) huruf d disertai dengan:
a.daftar barang yang menjadi jaminan; b.bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c.surat kuasa menjual/melelang. Format Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan dan Format Surat Kuasa Menjual/Melelang, sebagaimana tercantum dalam Format 19 dan Format 20. 11)TPKD melalui Sekretariat TPKD menyampaikan SKTJM yang telah ditandatangani kepada PPKD melalui Kepala BPKAD dan kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditandatangani. Tata Cara Penggantian Kerugian Daerah Melalui SKTJM 1)Dalam rangka penggantian Kerugian Daerah sesuai dengan SKTJM, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menjual barang yang telah terdaftar dalam daftar barang yang menjadi jJaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 9) setelah mendapat persetujuan dan di bawah pengawasan PPKD. 2)Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan penggantian Kerugian Daerah berdasarkan SKTJM secara tunai atau angsuran. 3) Jangka waktu pelaksanaan kewajiban penggantian kerugian daerah oleh Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris sebagaimana dimaksud angka 2) adalah : a.paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani untuk penggantian Kerugian Daerah sebagaiakibat perbuatan melanggar hukum.
b.paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani untuk pengyantian Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian. 4)Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Kerugian Daerah akibat kelalaian mengajukan perpanjangan waktu, Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan dapat menetapkan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam angka 3) huruf b yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. 5) Permohonan sebagaimana dimaksud angka 4) memuat paling sedikit: a.Jangka waktu selain sebagaimana dimaksud angka 3) huruf b ;
b.Jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar;
c.Pernyataan bersedia melakukan pembayaran’ melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai pengganti kerugian daerah dimaksud; dan d.Alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian kerugian daerah, beserta dokumen pendukung. Format pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Penggantian Kerugian daerah Akibat Kelalaian, sebagaimanatercantum dalam Format 21 6) Perpanjangan jangka waktu yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4) meliputi:
a.keadaan kahar; b.sakit yang membutuhkan perawatan intensif yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit; dan
c.kondisi ekonomi tidak mampu untuk mengganti kerugian daerah dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait. 7) Pengajuan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), disampaikan kepada Kepala Daerah melalui kepala BPKAD selaku pejabat yang diberi kewenangan PPKD paling lama 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo berakhir. 8) Kepala BPKAD memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah berdasarkan permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan perpanjangan waktu diterima. 9) Kepala BPKAD dalam memberikan pertimbangan kepada Gubernur atas permohonan’ perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8) terlebih dahulu berkoordinasi dengan Inspektur Daerah. Format Pertimbangan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Penggantian Kerugian daerah Akibat Kelalaian, sebagaimanatercantum dalam Format 22. 10) Pertimbangan Kepala BPKAD sebagaimana dimaksud angka 8)antara lain: a.Adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan/tambahan penghasilan pegawai atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Daerah dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.Jumlah Kerugian Daerah yang harus dipulihkan paling sedikit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Format Keputusan Kepala Daerah tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Penggantian Kerugian daerah Akibat Kelalaian, sebagaimana tercantum dalam Format 23. 11)Pengembalian Kerugian Daerah oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalui pemotongan gaji/tunjangan /tambahan penghasilan pegawai sebagaimana dimaksud angka 10) paling rendah sebesar 50% (lima puluh persen dari gaji/tunjangan/tambahan penghasilan pegawai_ setiap bulan sampai lunas. 12) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud angka 11) =memasuki pensiun, maka Kepala SKPD/BPKAD mencantumkan dalam Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bahwa yang bersangkutan masih mempunyai kewajiban penggantian Kerugian Daerah dan dilakukan pemotongan sekurang- kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari uang pensiun yang diterima setiap bulan sampai lunas. 13) Kepala BPKAD melaksanakan penagihan atas penyelesaian Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM ditetapkan. 14)Surat penagihan yang didasarkan pada SKTJM sesuai dengan jumlah kerugian dan jangka waktu yang tertuang dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada angka 13), paling sedikit memuat: a.identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b.jumlah Kerugian Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM;
c.tata cara pembayaran; dan
d.tanggal jatuh tempo pembayaran. 15)Surat penagihan sebagaimana pada angka 13), disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan /Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 2 (dua) hari kerja setelah surat penagihan diterbitkan. 16)Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sampai dengan batas waktu pembayaran sebagaimana yang tertuang dalam SKTJM belum memenuhi kewajibannya, kepala BPKAD memberikan surat teguran tertulis. Format Surat teguran sebagaimana tercantum dalam Format 24. 17) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 16), dilakukan secara bertahap dimulai dengan diterbitkannya surat peringatan pertama, dan peringatan kedua, dengan tahapan : a.Peringatan pertama disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak batas waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam SKTJM. b.Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris belum memenuhi kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada huruf a., diberikan peringatan kedua. c.Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris belum memenuhi kewajibannya sampai dengan 7 (tujuh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada angka 17) huruf b, menjadi dasar pernyataan owanprestasi untuk selanjutnya penyelesaiannya diproses penerbitan SKP2K oleh Majelis. 18) Kepala BPKAD menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud angka 17) huruf c. kepada PPKD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan /Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wan prestasi, untuk kemudian diteruskan kepada Majelis. Format Laporan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wan Prestasi, sebagaimana tercantum dalam Format 25. Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Penerbitan SKP2KS Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) adalah surat yang dibuat oleh PPKD dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS memiliki kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan dalam rangka penyelesaian kerugian daerah.
1.Tata Cara Penerbitan SKP2KS 1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam butir D.1.3) tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD atau Kepala BPKAD. Format Laporan SKTJM_ Tidak Dapat Diperoleh, sebagaimanatercantum dalam Format 26. 2)PPKD menerbitkan SKP2KS paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1). Format Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) sebagaimana tercantum dalam Format 27. 3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada 2) paling sedikit 4) 5) 6) memuat: a.identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.perintah untuk mengganti Kerugian Daerah; c.jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar; d.cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah; dan
e.daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat dijadilan jaminan. Kepala BPKAD menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SKP2KS ditandatangani. Penyampaian SKP2KS_ sebagaimana dimaksud pada angka 4), dibuktikan dengan tanda terima dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Format Tanda Terima SKP2KS sebagaimana tercantum dalam Format 28. Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia Ji 1) 8) 9) menandatangani tanda terima atau tidak diketahui keberadaannya, Kepala BPKAD membuat berita acara. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 6), ditandatangani oleh Kepala BPKAD dengan memuat keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia menandatangani tanda_ =i tterima setelah SKP2KS disampaikan. Format Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Tanda Terima SKP2KS- Atau Tidak Diketahui Keberadaannya sebagai tercantum dalam Format 29. Berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 7), disampaikan oleh Kepala BPKAD kepada Majelis sebagai pertimbangan dalam sidang. Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara Tunai/Non Tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS. 10) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat. 11) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS, dianggap telah menerima SKP2KS. 12) Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 10), disampaikan secara tertulis kepada PPKD atau Kepala BPKAD dengan disertai bukti, Format Surat Keberatan atas SPK2KS, sebagaimana tercantumdalam Format 30. 13) PPKD atau Kepala BPKAD menyampaikan laporan penerimaan/keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud angka 7) kepada Majelis. Format Surat Laporan Penerimaan/Keberatan Atas SKP2KS sebagaimana tercantum dalam Format 31. 14) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 5), tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Daerah. Tata Cara Pelaksanaan Sita Jaminan dan Pengajuan Keberatan 2.1. 2.2. 2.3. 2.4. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. Pengajuan pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada angka 1), diajukan oleh Gubernur kepada instansi yang berwenang. Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan apabila Pihak Yang Merugikan /Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2KS tidak dapat mengganti kerugian daerah dan piutang tersebut telah diserahkan pengurusannya kepada intansi yang berwenang sebagaimana dimaksud angka 3). Penyelesaian Kerugian Daerah Melalui Majelis Majelis selanjutnya disebut Majelis adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang oleh Gubernur selaku PPKD untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pembentukan dan Penetapan Majelis 1)Gubernur selaku PPKD membentuk Majelis untuk menyelesaikan kerugian daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setiap tahun. 2) Penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud, meliputi:
a.Kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; b.Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh F. Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah yang telah dikeluarkan SKTJM, sebagaimana dimaksud dalam butir D.2.17) huruf c.; atau . Penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS, sebagaimana dimaksud dalam butir E.1.10). 3) Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKD yang dilaksanakan melalui sidang. 4) Keanggotaan Majelis berjumlah ganjil dan paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang, dipimpin oleh Sekretaris Daerah dengan keanggotaan terdiri dari Inspektur Provinsi, Kepala BPKAD Provinsi, Kepala Biro Hukum Provinsi dan Pejabat Tinggi Pratama lainnya yang diperlukan sesuai keahliannya. 5) Majelis dibantu oleh Sekretariat yang dilaksanakan oleh unit kerja pada BPKAD Provinsi Riau, dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 6) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis adalah :
a.Memeriksa dan mewawancarai pihak yang g. Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengethaui terjadinya Kerugian Daerah; .-Meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; . memeriksa bukti yang disampaikan; .melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang; .-menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan ulang oleh TPKD; memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah; melaporkan hasil sidang kepada PPKD; dan h.melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah. d. e. f Tata Cara Persidangan Majelis dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah Atas Kekurangan Uang, Surat Berharga, Dan/Atau Barang Bukan Disebabkan Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain : 1)Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis menetapkan putusan hasil sidang. 2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) berupa pertimbangan penghapusan: a.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaun Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. 3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2) disampaikan kepada Gubernur selaku PPKD. 4)Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3), PPKD mengusulkan penghapusan: a.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalan penguasaun Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. 5)Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang discbabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan u Bendahara’ atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKD untuk melakukan pemeriksaan kembali. 7)Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 6), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. 8} Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 6), TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis. 9)Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud padaangka 8). menyatakan bahwa:
a.kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b.kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
c.disertai dengan dokumen pendukung. 10) Majelis menetapkan putusan berupa pernyataan Kerugian Daerah dalam hal: a.menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD; atau b.tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD. 11) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 10) disampaikan kepada Gubernur selaku PPKD untuk diteruskan kepada TPKD. 12) TPKD menindak lanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 11) melalui proses penyelesaian Kerugian Daerah dengan penerbitan SKTJM dan/atau SKP2KS., 13) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKD sebagaimana dimaksud angka 10) huruf b, Majelis menetapkan putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan: a.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. 14) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 13) disampaikan kepada Gubernur selaku PPKD. 15) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 13), PPKD mengusulkan penghapusan: a.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b.uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. 16) Tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Dinyatakan Wanprestasi Atas Penerbitan SKTJM 1) Majelis dalam Sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah terhadap pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Daerah yang telah dikeluarkan SKTJM_ sebagaimana dimaksud butir D.2.17) huruf c mempunyai tugas dan wewenang :
a.memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan, b.memutuskan penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; c.melaksanakan hal lain yang diperlukan dalam penyelesaian Kerugian Daerah. 2)Setelah melaksanakan' sidang untuk penyelesaian 4 as kerugian daerah sebagaimana dimaksud angka 1), Majelis menetapkan putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. 3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 2) disampaikan kepada Gubernur selaku PPKD untuk menerbitkan SKP2K. Format SKP2K atas Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Dinyatakan Wanprestasi Atas Penerbitan SKTJM sebagaimanatercantum dalam Format 32. Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Tidak Ada Pengajuan Keberatan Atas Penerbitan SKP2KS 1) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang tidak ada pengajuan keberatan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam butir E.1.11), mempunyai tugas dan wewenang :
a.memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD; b.memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; ¢c. memutuskan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan d.melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah. 2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud angka 1) Majelis menetapkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2K. 3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud angka 2) disampaikan kepada Gubernur selaku PPKD untuk menerbitkan SKP2K. Format SKP2K atas Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Tidak Ada Pengajuan Keberatan Atas Penerbitan SKP2KS sebagaimana tercantum dalam Format 33. Sidang Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Diajukan Keberatan Atas Penerbitan SKP2KS 1) Majelis dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Daerah yang diajukan keberatan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam butir E.2.5), mempunyai tugas dan wewenang : 5. 6.
a.memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKD; b.memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
c.memeriksa bukti; d.memeriksa dan meminta keterangan pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Daerah. e.meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
f.melalui PPKD dapat meminta TPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang; g.memberikan pertimbangan pembebasan penggantian Kerugian Daerah; h.memberikan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah;
i.memutuskan pertimbangan penerbitan SKP2K; dan
j.melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Daerah. 2)Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis memutuskan:
a.menolak seluruhnya;
b.menerima seluruhnya; atau ce. menerima atau menolak sebagian. 3) Dalam hal sidang sebagaimana dimaksud pada angka 1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKD melalui PPKD untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Daerah yang terjadi. 4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada angka 3), TPKD menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Gubernur selaku PPKD untuk disampaikan kepada Majelis. Penerbitan SKP2K 1) Berdasarkan putusan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2) dan angka 6.2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Gubernur selaku PPKD untuk menerbitkan SKP2K. 7. 2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada angka 1) paling sedikit memuat materi:
a.pertimbangan Majelis; b.identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; c.jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar,;
d.daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e.perintah untuk mengganti Kerugian Daerah;
f.cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Daerah; dan
g.penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. 3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada angka 1) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2) dan angka 6.2) huruf a dan huruf c. 4)SKP2K sebagaimana dimaksud pada angka 3) disampaikan kepada:
a.BPK;
b.Majelis;
c.Instansi yang mempunyai tugas dibidang pengurusan piutang negara; dan d.Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Format Tanda Terima SKP2K sebagaimana tercantum Format 34. Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah dan Penghapusan 1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam angka 6.2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Gubernur untuk melakukan: 8.
a.pembebasan penggantian Kerugian Daerah,
b.penghapusan:
i.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau ii, uang, dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. 2)Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1), Gubernur selaku PPKD:
a.menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah; dan
b.mengusulkan penghapusan :
i.uang, surat berharga, dan/atau barang milik dacrah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau ii. uang, dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Format Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 35. 3)Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a paling sedikit memuat materi: a.identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b.jumlah kekurangan:
i.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau ii. uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
b.pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
i.uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau i, uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. iii.bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 4)Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalamangka 6.2) huruf b. 5)Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah disampaikan kepada:
1.BPK;
2.Majelis; 3.Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Daerah; dan 4.Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja yang bersangkutan. 6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A. Penentuan Nilai Kerugian Daerah
1.Dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a.uang milik daerah dan/atau uang bukan milik daerah; b.barang milik daerah yang berada dalam penguasaan PegawaiNegeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; c.barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan/atau
d.surat berharga milik daerah. Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf adidasarkan pada nilai nominal. Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dan c didasarkan pada:
a.nilai buku; atau
b.nilai wajar atas barang yang sejenis. Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf ddidasarkan pada:
a.nilai nominal;
b.nilai perolehan; atau
c.nilai wajar. Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, hurufc, dan huruf d ditentukan oleh TPKD dengan seadil-adilnya. Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4, nilai barang/surat berharga yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi. 3. 4. 5. 6. B. Penentuan Nilai Buku/Wajar/Nominal/Perolehan
1.Penentuan Nilai Buku Barang Milik Daerah Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam butir A.3. huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik daerah atau aset tersebut. Penentuan Nilai Wajar Barang Milik Daerah Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam butir A.3. huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/ penaksiran. Penentuan Nilai Nominal Surat Berharga Milik Daerah Penentuan Nilai Nominal sebagaimana dimaksud dalam butir A.2. dan butir A.4. huruf a merupakan nilai yang tertera dalam uang/surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel. Penentuan Nilai Perolehan Penentuan nilai perolehan sebagaimana dimaksud dalam butir A.4. huruf b merupakan jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan. Penentuan nilai wajar surat berharga milik daerah Penentuan nilai wajar surat berharga milik daerah sebagaimana dimaksud dalam butir A.4. huruf c merupakan nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. TPKD dapat meminta pertimbangan pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai buku /nilai wajar/nilai perolehan/nilai nominal suatu barang milik daerah. 3. 7Cc 4, 5. Pihak yang memiliki kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 6, berasal dari instansi pemerintahan atau nonpemerintah yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Cc. Penggantian Atas Barang Milik Daerah Yang Diasuransikan
a.Penggantian atas barang milik daerah yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti Kerugian Daerah dimaksud. Penentuan nilai Kerugian Daerah atas penggantian barang milik daerah yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1., dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada butir A.3. tanpa memperhitungkan klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik daerah dimaksud. 7. b. ~-40-
1.Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar: a.SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Bab Ill butir D.1.3); b.SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir E.1.2); atau
c.SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir F.7. Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 1. dilakukan dengan Surat Penagihan (SPn) yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali. Format Surat Penagihan (SPn) Pertama, Surat Penagihan (SPn) Kedua dan Surat Penagihan Ketiga (SPn) Ketiga, sebagaimana tercantum dalam Format 36, Format 37 dan Format 38. Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada angka 2., diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Bertanggungjawab atas Kerugian Daerah. Surat Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 2. diterbitkan oleh Kepala SKPD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan. Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada angka 2. mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Penagihan (SPn) diterbitkan. Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam BAB III butir D.2.13) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang 4, 5. 6. daerah;
b.Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJMsebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b;
c.Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Daerah sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir D.2.3) huruf a, Bab III butir D.2.3) huruf b, atau Bab III butir D.2.4). Penerbitan Surat Penagihan (SPn) atas penyelesaian Kerugian Daerah melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Surat Penagihan (SPn) pertama diterbitkan setelah SP2KS sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang daerah;
b.Surat Penagihan (SPn) kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Daerah sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir E.1.9).;dan
c.Surat Penagihan (SPn) ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir F.5.3) ditetapkan. B. Penyetoran
1.Berdasarkan Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada butir A.2., Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Daerah ke Kas Daerah sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan surat keterangan tanda lunas. 7. 2. Format Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana tercantum dalam Format 39. Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada angka 2. ditandatangani oleh Kepala BPKAD, untuk SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K. Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud pada angka 2. memuat: a.identitas Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b.jumlah Kerugian Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c.pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Daerah; d.pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasanSKTJM; dan e.pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. Dalam hal Surat Keterangan Tanda Lunas diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian Surat Keterangan Tanda Lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada angka 2. disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. Dalam hal terdapat kekayaan Pihak yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian surat Keterangan Tanda Lunas Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada angka 2. disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Format Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta Kekayaan, sebagaimana tercantum dalam Format 40. 5. 6. 10. 11. Kepala BPKAD menyampaikan Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana angka 2. kepada :
a.Badan Pemeriksa Keuangan;
b.Majelis; c.Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti kerugian negara; dan d.Panitia Urusan Piutang Negara yang melakukan sita harta kekayaan. Atas dasar Surat Keterangan Tanda Lunas sebagaimana dimaksud dalam angka 2., Gubernur selaku PPKD mengusulkan penghapusan:
a.uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara; b.uang dan/atau barang bukan milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal dapat dibuktikan jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan kepada Kepala BPKAD. Format Permohonan Pengurangan Penagihan sesuai dengan format 41 Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas daerah, Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas ganti Kerugian daerah atas dasar pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud angka 10. 7. 8. 9. 12. 13. 14. Format Permohonan Pengembalian Kelebihan Setoran Atas Penggantian Kerugian Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. sesuai dengan format 42 Permohonan pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 7., paling sedikit memuat: a.identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b.dokumen SKP2KS/SKP2K; dan c.jumlah Kerugian Daerah yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2KS/SKP2K; Bendahara Umum Daerah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 11. Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran terjadi setelah tahun anggaran berkenaan, dibebankan pada belanja tidak terduga. Penagihan Secara Paksa
1.Gubernur menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada Panitia Urusan Piutang Negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Daerah yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir F.4.3), paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan. Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Daerah dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir F.7.3), Gubernur menyerahkan wupaya penagihan Kerugian Daerah kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Penyerahan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dilaksanakan oleh Kepala BPKAD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Penyelesaian Kerugian Daerah tidak menghilangkan kewajiban Kepala BPKAD untuk melaporkan kepada: 2. 4. a.Kepolisian, dalam hal terdapat unsur tindak pidana umum; dan
b.Kejaksaan, dalam hal terdapat unsur tindak pidana khusus. Pihak yang merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan 5. peraturan perundang-undangan dan/atau sanksi pidana. Selain pertimbangan dari instansi yang menangani urusan utang/piutang negara, penghapusan piutang Kerugian Daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. 1. 2. a.dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Daerah; atau b.dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Daerah. Kedaluwarsa penggantian kerugian daerah dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 hurouf a, terhitung sejak informasi Kerugian Daerah dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Daerah dan dilaporkan kepada Gubernur selaku PPKD sebagaimana dimaksud dalam Bab II butir C.1. tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Kedaluwarsa penggantian Kerugian Daerah dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, terhitung sejak PPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Bab III butir C.2.5) huruf m tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Daerah menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberitahu oleh PPKD mengenai adanya Kerugian Daerah. 47 5 3. 4,
1.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah tempat terjadinya Kerugian Daerah melakukan penatausahaan kerugian daerah sebagai berikut :
a.membuat Daftar Kerugian Daerah;
b.mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Daerah dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a dan melaporkannya kepada PPKD/Kepala BPKAD; dan c.menyimpan dan mengamankan semua _berkas /buku, dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Daerah. Kepala BPKAD sebagaimana dimaksud pada angka 1 melakukan penatausahaan kerugian daerah sebagai berikut: a.membuat Daftar Kerugian Daerah berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, sebagai alat pemantau penyelesaian Kerugian Daerah; Format Daftar Kerugian Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 43. b.mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Daerahatas dasar laporan tindak lanjut dari Kepala SKPD bersangkutan; dan c.melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Daerahdi wilayah kerjanya kepada Gubernur selaku PPKD. Kepala BPKAD melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Gubernur, dengan melampirkan Daftar Kerugian Daerah. Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada angkal kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lama bulan Maret setelah tahun anggaran berakhir. Gubernur melaporkan penyelesaian Kerugian Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai. 2. 3. 4, Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, menjadi petunjuk pelaksanaan bagi Kepala SKPD/Kepala BPKAD, TPKD, dan Majelis dalam menyelesaikan ganti Kerugian Daerah dan pemulihan atas Kerugian Daerah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KZMPEE RIAU AR ‘AYN A. Format 01 Form Surat Tugas Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Daerah KOP SKPD SURAT TUGAS NOMOR Dalam rangka mclaksanakan tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Daerah, bersama ini ditugaskan kepada :
1.Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan
2.Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan
3.Dst untuk melaksanakan verifikasi pada tanggal s.d atas informasi terjadinya Kerugian Daerah akibat kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah dan/atau uang/ barang bukan milik daerah’*) pada SKPD yang diketahui dari hasil (pengawasan /pemeriksaan/ laporan/ informasi/ perhitungan ex officio") Nomor tanggal perihal Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dan setelah selesai dilaksanakan, agar segera menyampaikan laporan hasil verifikasi dimaksud. Kepada instansi terkait, dimohon bantuan demi kelancaran pelaksanaan tugas tersebut. Tempat, tanggal Kepala SKPD Tembusan : 1. Q. dst *) Pilih salah satu. B. Format 02 Form Surat Laporan Hasil Verifikasi KOP SKPD Pexanbaru, tanggal Nomor : Kepada Yth.: Sifat : Rahasia Kepala SKPD Lamp. _— I({satu) berkas Hai : Laporan Hasil Verifikasi Atas di- Informasi terjadinya Kerugian Daerah Sehubungan dengan informasi terjadinya Kerugian Daerah pada , dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan Surat Tugas Nomor tanggal untuk melakukan verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Daerah akibat kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) pada SKPD yang diketahui dari hasil (pengawasan/pemeriksaan/laporan informasi/perhitungan ex officio*) Nomor tanggal perihal Berkenaan dengan ha! tersebut, dengan ini kami laporkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dimaksud terdapat/tidak terdapat *) indikasi Kerugian Daerah (bila terdapat indikasi Kerugian Daerah, sebutkan jenis dan jumlah dari kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi dimaksud beserta bukti pendukungnya. 2. Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/lbu diucapkan terima kasih. *) Pilih salah satu. Verifikator, NIP C. Format 03 Format Laporan Hasil Verifikasi Atas Informasi Terjadinya Kerugian Daerah KOP SKPD LAPORAN TENTANG HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN DAERAH PADA SKPD NOMOR I, Pendahuluan A. Dasar Hukum
1.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain; Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; dan
3.Surat Tugas Nomor tanggal B. Maksud dan Tujuan 1, 3. untuk membuktikan kebenaran atas adanya informasi kerugian daerah pada SKPD yang diketahui dari hasil (pengawasan/pemeriksaan/laporan informasi/perhitungan ex officio“) nomor tanggal perihal untuk mengetahui apakah ada kerugian daerah akibat kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah**) pada (Satuan Kerja*); dan untuk mendapatkan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung hasil verifikasi dimaksud. ll. Pelaksanaan dan Hasil Verifikasi (Jelaskan proses pelaksanaan verifikasi nama SKPD, lokasi kejadian, kejadian disebabkan melawan hukum, lalai atau sengaja, waktu kejadian dan/atau perbuatan dilakukan/ diketemukan, identitas pelaku, penanggung jawab, dan para pegawai yang terlibat, nama atasan langsung/Kepala Kantor pada saat terjadinya kasus tersebut, jumlah kerugian daerah, tindakan yang sedang/telah maupun yang akan dilakukan, hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan berkurangnya uang, surat berharga dan/atau barang dan bukti pendukungnya)}. Til. Kesimpulan Hasil Verifikasi 1 2 dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di Pada tanggal Pembuat Laporan, NIP *) Pilih salah satu. 53- 2. 2. 54- D. Format 04 Format Surat Penyampaian Laporan Hasil Verifikasi Kepada Gubernur Nomor KOP SKPD Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: Sifat Rahasia GUBERNUR RIAU Lampiran: 1(satu) berkas Hal : Laporan Indikasi Kerugian Daerah di- Pekanbaru Sehubungan dengan informasi terjadinya Kerugian Daerah pada SKPD dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan informasi dari hasil (pengawasan pemeriksaan/ laporan/informasil perhitungan ex officio*) nomor tanggal perihal yang menyampaikan bahwa adanya kerugian daerah pada SKPD (terlampir). . Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan verifikasi 2. atas informasi/laporan dimaksud dengan hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Daerah pada (Satuan Kerja*) dengan kekurangan (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan atau barang dimaksud} dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi beserta bukti pendukungnya. . Berkenaan hal tersebut di atas, kami akan memproses3. penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Tembusan: Kepala SKPD NIP
1.Sekretaris Daerah Provinsi Riau;
2.Inspektur Provinsi Riau;
3.Kepala SKPKD/BPKAD Provinsi Riau. *) Pilih salah satu. E. Format 05 Format Surat Pemberitahuan Indikasi Kerugian Daerah Kepada Badan Pemeriksa Keuangan KOP SURAT GUBERNUR Pekanbaru, tanggal Nomor : Kepada Yth.: Sifat : Rahasia KEPALA PERWAKILAN BPK RI Lampiran: 1({satu) berkas PROVINSI RIAU Hal : Pemberitahuan Indikasi di- Kerugian Daerah Pekanbaru Sehubungan dengan informasi terjadinya kerugian daerah pada SKPD dengan hormat kami memberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.Berdasarkan informasi yang diketahui dari hasil (pengawasan pemeriksaan/laporan/informasi/perhitungan ex officio‘) mnomor tanggal perihal , yang menyampaikan bahwa adanya kerugian daerah pada SKPD (terlampir).
2.Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah melakukan verifikasi atas informasi/laporan dimaksud dengan hasil verifikasi terdapat indikasi kerugian daerah pada SKPD dengan kekurangan (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dan terlampir kami sampaikan laporan hasil verifikasi beserta bukti pendukungnya.
3.Berkenaan hal tersebut di atas, kami akan memproses penyelesaian kerugian daerah dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubermur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Demikian disampaikan, atas perhatian Bapak/lbu diucapkan terima kasih. GUBERNUR RIAU Tembusan: 1.Sekretaris Daerah Provinsi Riau; 2.Inspektur Provinsi Riau; 3.Kepala BPKAD Provinsi Riau; 4.Kepala SKPD ybs. *) Pilih salah satu F. Format 06 Form Minimal Daftar Pertanyaan Kronologis Kerugian Daerah KOP SURAT DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN DAERAH Tempat, tanggal (TPKD) No. Pertanyaan No Jawaban Bagaimana kejadian Kerugian Daerah dapat diketahui ? Dengan cara bagaimana Kerugian Daerah itu dapat terjadi P Berapa jumlah kekurangan uang/surat berharga/ barang milik daerah dan/atau uang/barang bukan milik dacrah dimaksud ? Berapa Jumlah Kerugian Daerah yang diderita oleh dacrah ? Apabila belum dapat ditetapkan dengan pasti, berapa kira-kira jumlah Kerugian Daerah dimaksud ? Siapa saja (nama, jabatan, pangkat dan dalam kedudukannya sebagai apa) yang terindikasi terlibat dalam kejadian Kerugian Daerah dan sampai dimana mercka harus dianggap turut dalam melanggar hukum/ melalaikan kewajibannya sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Daerah dimaksud ? Apakah kejadian kerugian Negara dimaksud sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI atau telah ada Peputusan Pengadilan yang berkekustan hukum tetap ?{ jika ada dilampirkan surat laporan/Berita Acara Pemeriksaan Polisi atau Keputusan Pengadilan atas yang bersangkutan ). Apakah ada pihak ketiga yang dalam hal ini dirugikan dan berapa jumlah yang harus dibayar kepadanya dan apakeh ada perundang undangan untuk menjadi dasar untuk melakukan pembayaran itu ? Apakah ada pihak ketiga yang dalam hal ini diuntungkan dan berapa jumlahnya serta atas mana daerah dapat menuntut penggantian / pembayaran kembali dari pihak ketiga dimaksud ? 2. 2. 3. 3. 4, 4, 6. 6. 7. 7, 8. 8. 9. 9, G. Format 07 Form Berita Acara Pemeriksaan (BAP} KOP SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini tanggal bulan tahun yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama NIP Pangkat/Gol- Jabatan
2.Nama NIP Jabatan
3.Nama NIP Jabatan Selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor tentang Pembentukan TPKD telah melakukan pemeriksaan terhadap: Nama NIP Pangkat/Gol - Jabatan SKPD Atas pertanyaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), yang bersangkutan memberikan jawaban sebagai berilcut:
1.Apakah Saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani? 1.Ya, saya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
2.Apakah Saudara mengetahui kenapa dipanggil untuk diperiksa? 2
3.Coba jelaskan secara singkat riwayat pendidikan formal, kedinasan serta riwayat pekerjaan Saudara sampai dengan sekarang? 3.Riwayat pendidikan formal Riwayat pendidikan kedinasan Riwayat pekerjaan
4.Coba jelaskan proses dan kapan uang/surat berhargabarang milik negara dan/atau uang/barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? 4
5.Coba jelaskan mengenai adanya kekurangan uang/surat berharga/barang milik negara atau uang /barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab atau yang Saudara ketahui? 5
6.(Selanjutnya pertanyaan dikembangkan sesuai jawaban atau bukti-bukti yang didapat dari hasil pemeriksaan dengan maksud untuk mengetahui adanya perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung dari yang bersangkutan) 6
7.Apakah ada hal-hal lain yang perlu Saudara kemukakan ? 7
8.Apakah dalam pemeriksaan ini Saudara merasa dipaksa atau memperoleh tekanan? 8.Tidak ada paksaan atau tekanan dari manapun dan dari siapa pun. Setelah Berita Acara Pemeriksaan ini dibacakan kembali di hadapan yang bersangkutan dan yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan, maka ditandatangani oleh pemeriksa Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan yang diperiksa. Yang Diperiksa Pemeriksa, TPKD 1 NIP NIP 2 NIP 3.dst H. Format 08 Form Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah KOP SURAT HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN DAERAH ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA / BARANG MILIK DAERAH ATAU UANG/ BARANG BUKAN MILIK DAERAH*) NOMOR I. Pendahuluan
1.Dasar Pemeriksaan
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendehara Atau Pejabat Lain ;
b.Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
c.Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Tanggal Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Provinsi Riau.
2.Maksud dan Tujuan pemeriksaan
a.Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggungjawab tas terjadinya kekurangan (uang/ surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah”) berupa (sebutkan jenis danjumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud);
b.Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah *);
c.Menghitung jumiah Kerugian Daerah atas berkurangnya (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah”*);
d.Menginvestarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Daerah untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Daerah;dan
e.Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan (uang/surat berharga / barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah*) dimaksud. Tl. Pelaksanaan Pemeriksaan (jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Daerah, Pengumpulan bukti pendukung , penghitungan jumlah Kerugian Daerah, dan pelaksanaan inventarisasi harta kekayaan yang diduga melakukan kerugian daerah) 1. 2. dan seterusnya. Ill. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Daerah dimaksud, jumlah kerugian daerah, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan kerugian daerah) 1. 2. dan seterusnya. IV. Kesimpulan Pemeriksaan
1.Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) bahwa terbukti terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau vang/ barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang _,surat berharga,dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan karena akibat perbuatan melanggar hukum/perbuatan lalai/bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari saudara Nama NIP Jabatan SKPD
2.Jumlah Kerugian Daerah yang terjadi akibat kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) dimaksud sebesar Rp ( dalam huruf...). (dimuat apabila terbukti kekurangan uang/surat berharga barang milik daerah atau uang /barang bukan milik daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau perbuatan lalai)}
3.Harta kekayaan milik Saudara. yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Daerah berupa : a. b. dan seterusnya. (dimuat apabila terbukti kekurangan uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah akibat perbuatan melanggar hukum atau perbuatan lalai). dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Ditetapkan di Pada tanggal TPKD Provinsi Riau, Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota *) Pilih salah satu 4, -6l1- I. Format 09 Form Permintaan Tanggapan Atas Hasil Pemeriksaan Nomor : : Rahasia Sdra (terperiksa) : 1{satu) berkas : Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah di- Sifat Lamp. Hal KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: Sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) kepada saudara, atas terjadinya Kerugian Daerah di lingkungan SKPD , dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah Nomor tanggal perihal (terlampir}), diperoleh kesimpulan bahwa terbukti terjadinya kekurangan uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) dengan jumlah Kerugian Daerah sebesar Rp { sebutkan dalam huruf...) disebabkan karena perbuatan melanggar hukum, perbuatan lalai, bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara NIP Jabatan Selanjutnya kepada Saudara, guna proses tindak lanjut penyelesaian ganti Kerugian Daerah sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor Tentang Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Saudara diberi kesempatan untuk menanggapi Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah dimaksud paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan kepada Saudara. Apabila Saudara tidak memberi tanggapan sampai batas waktu dimaksud, maka saudara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan dimaksud. Atas perhatian saudara diucapkan terima kasih. Ketua TPKD, NIP Tembusan:
1.Kepala SKPD (Atasan Terperiksa). J. Format 10 Form laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Kepada PPKD Nomor : Sifat Lamp. Hal KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia GUBERNUR RIAU/PPKD : 1(satu) berkas : Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah di- Sehubungan dengan pemeriksaan yang di lakukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) atas terjadinya Kerugian Daerah pada SKPD , dengan ini kami sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Nomor tanggal sebagaimana terlampir, yang menyimpulkan bahwa terbukti terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*} berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Daerah sebesar Rp { dalam hurwf....) disebabkan karena perbuatan melanggar hukum/perbuatan lalai/bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara Nama NIP Jabatan SKPD Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami meminta pendapat atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud dan terlampir kami sampaikan laporan hasil pemeriksaan Kerugian Daerah dimaksud beserta bukti pendukung. Ketua TPKD K. Format 11 Form Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Disebabkan Oleh Perbuatan Melanggar Hukum Atau Lalai I il. KOP SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN DAERAH ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA / BARANG MILIK DAERAH ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK DAERAH*) DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA NOMOR Pendahuluan
1.Dasar Pemeriksaan
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendehara Atau Pejabat Lain ; Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Tanggal Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Provinsi Riau.
2.Maksud dan Tujuan pemeriksaan
a.Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud); Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah *); Menghitung jumlah Kerugian Daerah atas berkurangnya (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah"); Menginvestarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Daerah untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Daerah;dan Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan (uang/surat berharga / barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah*) dimaksud. Pelaksanaan Pemeriksaan (jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Daerah, Pengumpulan bukti pendukung , penghitungan jumlah Kerugian Daerah, dan pelaksanaan inventarisasi harta kekayaan yang diduga melakukan kerugian daerah) 1. 2. dan seterusnya. d. e. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Daerah dimaksud, jumlah kerugian daerah, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan kerugian daerah) 1. 2. dan seterusnya. IV. Kesimpulan Pemeriksaan
1.Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) bahwa terbukti terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/ barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang__s,surat berharga,dan/atau barang dimaksud) yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum/perbuatan lalai*) dari saudara Nama NIP Jabatan SKPD
2.Jumlah Kerugian Daerah yang terjadi akibat kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) dimaksud sebesar Rp ( daiam huruf...). Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pekanbaru, tanggal TPKD Provinsi Riau, Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota *) Pilih salah satu L. Format 12 Form Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Daerah Disebabkan Bukan Perbuatan Melanggar Hukum atau Lalai KOP SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN DAERAH ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA / BARANG MILIK DAERAH ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK DAERAH*) DISEBABKAN BUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA NOMOR I. Pendahuluan
1.Dasar Pemeriksaan
a.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendehara Atau Pejabat Lain ;
b.Peraturan Gubermmur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
c.Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Tanggal Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Provinsi Riau.
2.Maksud dan Tujuan pemeriksaan
a.Untuk mengetahui Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bertanggungjawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud);
b.Untuk mengetahui penyebab perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dimaksud yang mengakibatkan terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah *);
c.Menghitung jumlah Kerugian Daerah atas berkurangnya (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah”);
d.Menginvestarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diduga melakukan Kerugian Daerah untuk dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Daerah;dan
e.Untuk mengetahui kronologis terjadinya peristiwa kekurangan (uang/surat berharga / barang milik negara atau uang/barang bukan milik daerah*) dimaksud. ll. Pelaksanaan Pemeriksaan (jelaskan profil Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang diperiksa, kronologis terjadinya Kerugian Daerah, Pengumpulan bukti pendukung , penghitungan jumlah Kerugian Daerah, dan pelaksanaan inventarisasi harta kekayaan yang diduga melakukan kerugian daerah) 1. 2. dan seterusnya. III. Hasil Pemeriksaan (Jelaskan hasil pelaksanaan pemeriksaan Kerugian Daerah dimaksud, jumlah kerugian dacrah, dan harta kekayaan dari yang diduga melakukan kerugian daerah) 1. 2. dan seterusnya. IV. Kesimpulan Pemeriksaan 1. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) bahwa terbukti terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/ barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang _,surat berharga,dan/atau barang dimaksud) yang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari saudara Nama NIP Jabatan SKPD dan seterusnya. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pekanbaru, tanggal TPKD Provinsi Riau, Ketua Anggota Anggota Anggota Anggota *) Pilih salah satu Format 13 Form Surat Pendapat PPKD Menyetujui Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD Nomor : Sifat Lamp. Hal KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia Ketua TPKD : 1(satu) berkas : Pendapat Atas Laporan Hasil di- Pemeriksaan TPKD Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor tanggal perihal Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penelahaan atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud beserta bukti pendukung dan mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kami berpendapat MENYETUJUI Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD dimaksud yang menyatakan bahwa terbukti terjadinya kekurangan uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai/bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) Saudara Nama NIP Jabatan SKPD Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Saudara yang namanya tersebut diatas, dengan mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian dimaksud menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam bentuk Surat Keterangan Tangggung Jawab Mutlak (SKTJM). (pernyataan ini ditambahkan bilamana PPKN menyetujui kekurangan uang/surat berharga/barang dimaksud disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai). Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. PPKD Nama NIP M. Format 14 Form Surat Pendapat Kepala SKPKD Menolak Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Nomor : Kepada Yth.: Sifat : Rahasia Ketua TPKD Lamp. : 1(satu) berkas Hal : Pendapat Atas Laporan Hasil di- Pemeriksaan TPKD Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor tanggal perihal Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan penelahaan atas laporan hasil pemeriksaan dimaksud obeserta bukti pendukung dan mempertimbangkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, kami berpendapat TIDAK MENYETUJUI Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD dimaksud. Pendapat Tidak Menyetujui atas Laporan Hasi]l Pemeriksaan TPKD dimaksud terkait materi (sebutkan dan jelaskan materi Laporan Hasil Pemeriksaan TPKD yang tidak disetujui PPKD). Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kami menugaskan TPKD segera untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui tersebut di atas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dimaksud. Demikian disampaikan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. PPKD Nama NIP N. Format 15 Form Surat Penugasan TPKD untuk Melakukan Penuntutan Penggantian Kerugian Daerah KOP GUBERNUR RIAU SURAT TUGAS NOMOR GUBERNUR RIAU, selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD): Dasar : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ;
2.Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
3.Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Tanggal Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Provinsi Riau;
4.Laporan Hasil Pecmeriksaan TPKD Nomor Tanggal Menugaskan : Kepada : Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), sebagai berikut :
4.Nama . NIP Pangkat/Gol Jabatan : Inspektur Provinsi Riau
5.Nama ‘ NIP Pangkat/Gol Jabatan : Kepala BPKAD Provinsi Riau
6.Nama . NIP Pangkat/Gol Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau
7.dst Untuk : melaksanakan penuntutan penggantian Kerugian Daerah berupa kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah*) yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau lalai, kepada Pihak Yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Saudara Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan SKPD Demikian Surat Tugas ini disusun untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Pekanbaru, tanggal GUBERNUR RIAU Format 16 Form Surat Pernyataan Kesanggupan dan/atau Pengakuan Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN’*) Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP, Pangkat /Golongan Jabatan SKPD bertindak selaku (Pihak yang Merugikan atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dari Saudara *) menyatakan kesanggupan dan/atau mengakui akan obertanggung jawab atas Kerugian Daerah sebesar Rp ( dalam huruf ) atas kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) dan saya bersedia untuk mengganti sepenuhnya yang saya nyatakan dalam bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKJM). Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Mengetahui : yang membuat pernyataan, Kepala SKPD Meterai NIP NIP *) Pilih salah satu P. Format 17 Form SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Daerah oleh Pihak Yang Merugikan SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini : Nama NIP Pangkat Jabatan SKPD Alamat : Menyatakan dengan sebenarnya dan tidak akan menarik kembali pernyataan yang saya buat ini, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Daerah sebesar Rp ( dengan huruf ) yakni kerugian atas kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*). Jumlah kerugian/kekurangan tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan sejumlah tersebut Ke Kas Umum Daerah Provinsi Riau dalam jangka waktu ( dengan huruf ) bulan sejak saya menandatangani SKTJM ini, dengan ketentuan :
1.Pembayaran sekaligus secara tunai melalui transfer ke RKUD paling lambat tanggal bulan tahun atau;
2.Pembayaran secara angsuran sebanyak ( ) kali angsuran dan pembayaran angsuran terakhir pada tanggal bulan tahun *) Sebagai jaminan atas pernyataan ini, saya serahkan daftar barang-barang beserta bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut : No’ Jenis Barang = ——séBuketiKepemilikan Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Pemerintah Provinsi Riau dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saksi-Saksi Tempat, tanggal 1 materai cukup NIP 2 Nama NIP NIP Menyetujui, Kepala SKPD Nama NIP *) Pilih Salah Satu Format 18 Form SKTJM untuk Penanggung Jawab Kerugian Daerah oleh Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini : Nama NIK Alamat - Sebagai Pengampu/yang memperoleh Hak/Ahli Waris dari Penanggung Jawab Kerugian Daerah : Nama ° NIP Pangkat Jabatan SKPD Alamat ° Menyatakan dengan sebenarnya dan tidak akan menarik kembali pernyataan yang saya buat ini, bahwa saya bertanggung jawab atas Kerugian Daerah sebesar Rp ( dengan huruf ) yakni kerugian atas kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah"*). Jumlah kerugian/kekurangan tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut Ke Kas Umum Daerah Provinsi Riau dalam jangka waktu ( dengan huruf }) bulan sejak saya menandatangani SKTJM ini, dengan ketentuan : 1, Pembayaran sekaligus secara tunai melalui transfer ke RKUD paling lambat tanggal bulan tahun *)
2.Pembayaran secara angsuran sebanyak ( ) kali angsuran dan pembayaran angsuran terakhir pada tanggal bulan tahun *) Sebagai jaminan atas pernyataan ini, saya serahkan daftar barang-barang beserta bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut : No, Jenis Barang _ _ Bukti Kepemilikan_ Apabila dalam jangka waktu sebagaimana tersebut diatas setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Pemerintah Provinsi Riau dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut. Saya menyadari sepenuhnya bahwa setelah SKTJM ini ditandatangani tidak dapat mengajukan pembelaan diri dalam bentuk apapun. Saksi-Saksi Tempat, tanggal 1 materai cukup NIP 2 Nama NIP NIP Menyetujui, Kepala SKPD Nama NIP *) Pilih Salah Satu Pembayaran Secara Sekaligus atau Angsuran R. E Format 19 Form Surat Pernyataan Penyerahan Barang Jaminan SURAT PERNYATAAN JAMINAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP. Pangkat/Gol. Jabatan SKPD Alamat Dengan ini menyatakan :
1.Bahwa sebagai tindak lanjut atas Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKJM) yang saya telah saya tandatangani pada tanggal dengan ini saya menyerahkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan berupa:
a.Tanah (sebutkan status Hak Milik/Adat/HGB, las. lokasi , bukti pemilikan dan lain-lain);
b.Bangunan (sebutkan permanen, semi permanen, luas, lokasi/alamat, bukti IMB dan lain-lain);
c.Barang bergerak (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain);
d.Tagihan Piutang (sebutkan jenis, nilai, bukti pemilikan dan lain-lain);
e.Surat-surat Berharga (sebutkan jenis, nilal, bukti pemilikan dan lain-lain). sebagai jaminan atas pengembalian Kerugian Negara yang menjadi tanggungjawab saya sebesar Rp ( dengan huruf )
2.Bahwa barang-barang, hak atas barang,surat-surat berharga , hak atas tagihan tersebut telah saya serahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau yang dalam hal ini diwakili oleh: Nama . NIP. Pangkat/Gol Jabatan : Kepala BPKAD Provinsi Riau dengan disaksikan oleh: 1) Nama NIP. Pangkat/Gol - Jabatan : Kepala SKPD (tempat tugas pihak yang merugikan) 2) Nama NIP. . Pangkat/Gol. - Jabatan . (anggota TPKD) 3) Nama ' (Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) NIK Alamat
3.Menjamin bahwa barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada angka 1 di atas, adalah benar-benar milik/hak saya pribadi yang sah serta tidak dalam keadaan sengketa dan tidak sedang diagunkan kepada Pihak Lain serta tidak terdapat beban-beban lainnya. . Apabila sampai dengan tanggal ternyata saya tidak mampu mengembalikan seluruh Kerugian Daerah, maka barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak atas tagihan tersebut pada butir 1 di atas, saya serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dijual, dilelang, ditagih ataupun diterima guna penyelesaian kewajiban saya untuk bertanggung jawab atas Kerugian Daerah dimaksud. . Apabila hasil penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas ternyata kurang dari jumlah Kerugian Daerah yang harus saya kembalikan, maka seluruh kekurangan tetap menjadi tanggung jawab saya atau Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris saya. . Apabila hasi] penjualan/pelelangan/penagihan tersebut pada butir 4 di atas melebihi jumlah kekurangan Kerugian Daerah yang harus saya kembalikan, maka kelebihannya akan saya atau Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris saya terima kembali setelah dipotong biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sehubungan dengan penjualan/pelelangan. . Bahwa dengan pencairan jaminan atas Kerugian Daerah ini tidak mengesampingkan tindakan hukum pihak yang berwajib dan atau tindakan administrasi kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernytaan penyerahan jaminan ini saya buat dalam keadaan sehat, sadar dan tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Pekanbaru, tanggal Yang Menerima Penyerahan, Yang Menyerahkan, meterai NIP NIP Saksi-Saksi NIP NIP NIK 4, 5. 6. 7. T. Format 20 Form Surat Kuasa Menjual/Melelang KOP SURAT SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama (Penanggung Kerugian/Pengampu/Ahli Waris) NIP. ' Pangkat/Gol. Jabatan SKPD . Alamat , / NIP Selaku Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa kepada: Nama NIP Pangkat/Gol . Jabatan : Kepala SKPKD/BPKAD Provinsi Riau SKPD Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Riau dan dalam melakukan : khusus Untuk dan atas nama pemberi kuasa melakukan tindakan hukum berupa menjual dan/atau mencairkan barang-barang, hak-hak atas barang, surat-surat berharga, hak-hak- atas tagihan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau sesuai dengan Surat Pernyataan Jaminan tanggal untuk disetorkan ke Kas Daerah sebagai penyelesaian Kerugian Daerah. Demikian surat kuasa ini diberikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ? Yang Menerima Kuasa, Pemberi Kuasa NIP NIP U. Format 21 Form Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Penggantian Kerugian Daerah Akibat Kelalaian Nomor : Sifat Lamp. Hal Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia Gubernur Riau : 1(satu) berkas : Permohonan Perpanjangan Waktu di- Pelaksanaan Penggantian Kerugian Daerah Pekanbaru Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Nomor Tanggal Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa saya : Nama NIP. Jabatan SKPD Alamat bertanggung jawab atas_ terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) dengan jumlah Kerugian Daerah sebesar Rp ( dalam huruf _) yang disebabkan perbuatan lalai saya. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, maka saya wajib mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ditandatangani. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, saya memohon perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian sesuai dengan ketentuan tersebut yakni dari 24 ( dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani menjadi (....sebutkan dalam huruf....) bulan dan bersedia melakukan pembayaran melalui pembayaran langsung/pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun*) sebagai penggantian Kerugian Daerah dimaksud. Permohonan tersebut saya ajukan karena (sebutkan alasan/kondisinya) disertai dokumen pendukung sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Pemohon, NIP Tembusan :
1.Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKD);
2.Kepala SKPKD;
3.Kepala SKPD *) Pilih salah satu. V. Format 22 Form Pertimbangan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Penggantian Kerugian daerah Akibat Kelalaian Nomor : Sifat Lamp. KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia GUBERNUR RIAU : 1(satu) berkas : Pertimbangan Perpanjangan Waktu di- Pembayaran Kerugian Daerah Sehubungan dengan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan penggantian Kerugian Daerah yang diajukan oleh Saudara NIP , Bersama ini disampaikan pertimbangan kepada Bapak sebagai berikut:
1.Berkenaan adanya Kerugian Daerah di lingkungan SKPD yang disebabkan kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) sebesar Rp ( dalam huruf ) sebagai alabat perbuatan melanggar hukum/lalai*) dari Saudara Nama NIP Jabatan Menindaklanjuti hal tesebut di atas, kami telah melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah dan Saudara (Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) telah menandatanggani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal yang menyatakan bertanggung jawab atas Kerugian Daerah sebesar Rp ( dalam huruf _+)dan akan diganti dalam jangka waktu , dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp ( dlam huruf ....) ‘ (terlampir SKTJM). Bahwa berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Saudara , mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembayaran Kerugian Daerah dengan alasan Berkenaan dengan hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Lampiran Bab Ill butir D.2.10), disampaikan kepada Bapak pertimbangan atas permohonan perpanjangan waktu pembayaran Kerugian Daerah dimaksud :
a.Bahwa sehubungan dengan kondisi kahar yang terjadi berupa *);
b.Bahwa Saudara Mengalami sakit yang membutuhkan perawatan intensif sesuai Surat Keterangan Dokter/Rumah Sakit Nomor *);
c.Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Saudara mengalami kondisi ketidakmampuan ekonomi untuk mengganti Kerugian Daerah dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan’*); Hal 2. 3. 4,
d.Jumlah Kerugian Daerah yang harus dipulihkan kurang dari Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau sebesar Rp ( dalam huruf ); . Pembayaran dilakukan melalui pemotongan gaji/tunjangan/tambahan penghasilan pegawai atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Daerah dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sekurang-kurangnya 50% dari dari gaji/ tunjangan/tambahan penghasilan pegawai setiap bulan sampai lunas; Dalam Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris memasuki masa pensiun, dilakukan pemotongan sekurang-kurangnya 50% dari uang pensiun yang diterima setiap bulan sampai lunas. Demikian pertimbangan ini disampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Kepala SKPKD NIP Tembusan:
1.Ketua TPKD; dan
2.Kepala SKPD *\diisi sesuai dengan surat permohonan ybs. e. f. Format 23 Form Keputusan Kepala Daerah Tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Kewajiban Penggantian Kerugian Daerah Akibat Kelalaian KOP SURAT GUBERNUR RIAU KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR ° TENTANG PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH AN NIP Menimbang Mengingat GUBERNUR RIAU, Menimbang : a. bahwa berdasarkan SKTJM Nomor tanggal perihal ' Saudara Nama NIP Jabatan Menyatakan 1. bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/ barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/ atau barang dimaksud) dengan jumiah Kerugian Daerah sebesar Rp { dalam hurof ....) yang disebabkan kelalaian. .bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, Saudara diwajibkan untuk melakukan pengantian Kerugian Daerah dengan menyetorkan sejumlah tersebut Ke Kas Umum Daerah Provinsi Riau dalam jangka waktu dengan huruf ) bulan sejak ditandatanganinya SKTJM dimaksud. . bahwa Saudara selaku Pihak Yang Merugikan mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban penggantian Kerugian Daerah dengan surat Nomor tanggal ; . bahwa_ berdasarkan pertimbangan Kepala SKPKD Nomor tanggal , pelaksanaan pembayaran penggantian Kerugian Daerah dijamin melalui pemotongan gaji/tunjangan/tambahan penghasilan pegawai atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Daerah dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Riau tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Penggantian Kerugian Daerah a.n. Saudara Nama NIP Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934); W. ( d. Menetapkan : KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT
2.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
3.Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU TENTANG PERPANJANGAN WAKTU PELAKSANAAN PENGGANTIAN KERUGIAN DAERAH A.N. SAUDARA NAMA NIP : Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Penggantian Kerugian Daerah a.n. Saudara NIP sesuai ketentuan yakni dari 24 (dua puluh empat) bulan menjadi ( dalam huruf ) bulan. : Memerintahkan Bendahara Umum Daerah untuk melakukan pemotongan gaji/tunjangan/tambahan penghasilan pegawai atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Daerah dari Saudara selaku Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji/ tunjangan/tambahan penghasilan pegawai/penghasilan lainnya setiap bulan sampai lunas. :Dalam hal Saudara Selaku Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris memasuki pensiun, dilakukan pemotongan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari uang pension yang diterima setiap bulan sampai lunas. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal - GUBERNUR RIAU Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1.Ketua TPKD
2.Kepala SKPKD selaku BUD
3.Kepala SKPD ) X. -8l- Format 24 Form Surat Teguran Nomor : : Rahasia Sdra (terperiksa) : 1(satu) berkas : Teguran Melalaikan Kewajiban di- Sifat Lamp. Hal KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth..: Pelunasan Pembayaran Kerugian Daerah Menunjuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal yang Saudara tandatangani menyatakan bahwa setiap bulan Saudara akan melakukan pelunasan/pembayaran atas ganti Kerugian Daerah berupa piutang sebesar Rp. ( dalam huruf....). Menurut penatausahaan piutang kami, sampai saat ini Saudara belum melakukan pelunasan pembayaran ganti Kerugian Daerah dimaksud sesuai dengan tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Oleh karena itu diminta agar Saudara melunasi/membayar tagihan tersebut dengan menyetorkannya ke Rekening Kas Umum daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal dan apabila Saudara telah melakukan penyetoran, diminta agar fotokopi bukti setor berkenaan disampaikan kepada kami. Apabila Saudara belum melunasi/membayar tagihan dimaksud sesuai tanggal tersebut di atas, kami akan menerbitkan Surat Penagihan (SPn). Demikian agar maklum. Kepala SKPKD Y. Format 25 Form Laporan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Dinyatakan Wan Prestasi Nomor : Sifat Lamp. KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia GUBERNUR RIAU : 1{satu) berkas ; Wanprestasi Penyelesaian di- Kerugian Daerah Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami laporkan hal sebagai berikut: 1. Berkenaan adanya Kerugian Daerah di lingkungan SKPD yang disebabkan kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) sebesar Rp ( dalam huruf ) sebagai akibat perbuatan melanggar hukum/lalai*) dari Saudara Nama NIP Jabatan Menindaklanjuti hal tesebut di atas, kami telah melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah dan Saudara (Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris) telah menandatanggani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tanggal yang menyatakan bertanggung jawab atas Kerugian Daerah sebesar Rp ( dalam huruf _) dan akan diganti dalam jangka waktu , dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp ( dlam huruf ‘ (terlampir SKTJM)}. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelunasan pembayaran sebagaimana dinyatkan dalam SKTJM, Saudara belum melakukan pelunasan atas Kerugian Daerah dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara dinyatakan wanprestasi karena melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM dimaksud Selanjutnya penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud dapat diteruskan ke Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah untuk mendapat penetapan putusan berupa pertimbangan penyelesaian Kerugian Daerah (terlampir dokumen pendukung penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud). Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Kepala SKPKD NIP Tembusan:
1.Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah; dan
2.Kepala SKPD Hal 2. 3. 4, Format 26 Form Laporan SKTJM Tidak Dapat Diperoleh KOP SURAT Nomor : Kepada Yth.: Sifat : Rahasia GUBERNUR RIAU/PPKD Lamp. : 1(satu) berkas Hal : Laporan SKTJM Tidak Dapat Diperoleh di- Sehubungan dengan penyelesaian Kerugian Daerah pada SKPD , dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikcut:
1.Berkenaan adanya Kerugian Daerah pada SKPD yang disebabkan atas kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa {sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan atau barang dimaksud) sebagai akibat perbuatan melanggar hukum/kelalaian*) dari Saudara (Pihak Yang Merugikan) (terlampir hasil pemeriksaaan).
2.Menindaklanjuti hal tesebut di atas, kami telah melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada Saudara (Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris), namun Saudara (Pihak yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) tidak bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam bentuk Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM}.
3.Sehubungan dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh dari Saudara (Pihak yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris), maka penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud dapat diproses lebih lanjut dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Demikian kami laporkan atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Ketua TPKD, NIP Tembusan:
1.Kepala SKPD
2.Kepala SKPKD. *) Pilih Salah Satu Format 27 Form Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) KOP SURAT GUBERNUR RIAU KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR : TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA (SKP2KS} TERHADAP Menimbang SAUDARA/I NAMA NIP GUBERNUR RIAU, :a@. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah SKPD Nomor tanggal perihal , dinyatakan Saudara Nama NIP Jabatan terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/ barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/ atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Daerah sebesar Rp ( dalam huruf....) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara. . bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, Saudara telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Daerah sejumlah Rp ( dalam huruf....) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Daerah secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); . bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Pemerintah Provinsi Riau masih mengalami kerugian sebesar Rp ( dalam huruf ) . bahwa sehubungan dengan huruf c dan dalam rangka menjamin kepentingan negara agar mendapat suatu tagihan dengan hak eksekusi serta berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Nomor tanggal yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Saudara Nama NIP c. d. e. Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM :1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 __ tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 4. Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA KEPADA SAUDARA/| NIP :Membebani saudara/i : Nama NIP Pangkat/Gol. Jabatan SKPD sebesar Rp ( dengan huruf ) atas Kerugian Daerah yang disebabkan : Mewajibkan Saudara/i sebagaimana Diktum KESATU untuk mengembalikan sejumlah uang dimaksud secara tunai paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak ditetapkan Keputusan ini. : Sebagai jaminan atas penggantian kerugian tersebut, berikut daftar harta kekayaan milik Saudara/i:
a.Tanah seluas M2 terletak di Jalan SHM No
b.Tanah dan Rumah
c.dst.... : Memberi kesempatan kepada Saudara/i sebagaimana diktum KESATU untuk mengajukan keberatan atas pembebanan Kerugian Daerah yang disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti yang cukup dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah menerima Keputusan ini : Apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja tersebut Saudara/i sebagaimana diktum KESATU tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas kerugian daerah, maka akan segera diterbitkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian. : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : 1 2 Ditetapkan di Pada tanggal - GUBERNUR RIAU (...nama ) 87 BB. Format 28 Form Tanda Terima SKP2KS KOP SURAT TANDA — TERIMA Pada hari ini tanggal tahun yang bertanda tangan di bawah ini: Nama NIP. Pangkat/Gol. - Jabatan Alamat telah menerima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Nomor tanggal Mengetahui Kepala SKPKD Yang menerima NIP NIP CC. Format 29 Form Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani Tanda Terima SKP2KS Atau Tidak Diketahui Keberadaannya KOP SURAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN Pada hari ini ............ tangegal bulan tahun yang bertanda tangan di bawah ini:
1.Nama NIP Pangkat/Gol: Jabatan
2.Nama NIP Jabatan Selaku Anggota Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau . Nomor tentang Pembentukan TPKD, telah melakukan upaya penyampaian SKP2KS kepada: Nama NIP Pangkat/Gol - Jabatan SKPD Alamat Hingga ditandatanganinya Berita Acara ini, Saudara tersebut diatas selaku Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak bersedia menandatangani tanda terima dan/atau tidak diketahui keberadaannya. Demikian Berita ini dibuat dan ditandatangani untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. TPKD NIP NIP Mengetahui, Kepala SKPKD NIP DD. Format 30 Form Surat Keberatan Atas SKP2KS Nomor : Sifat Lamp. Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia GUBERNUR RIAU : l(satu) berkas : Keberatan Atas SKP2KS di- Berdasarkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian sementara (SKP2KS) Nomor : tanggal , dengan ini saya: Nama NIP. Pangkat/Gol. Jabatan SKPD yang dinyatakan bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan (uang/ surat berharga/ barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumilah uang, surat berharga, dan atau barang dimaksud) dengan jumlah Keragian Daerah sebesar Rp ( dalam huruf ) yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum atau lJalai*). Berkenaan dengan hal tersebut di atas, saya mengajukan keberatan atas surat keputusan dimaksud dengan alasan : 1. 2.
3.Dst. (terlampir bukti pendukung keberatan). Demikian keberatan ini saya sampaikan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Pemohon NIP *) Pilih salah Satu Hal EE. Format 31 Form Surat Laporan Penerimaan/Keberatan Atas SKP2KS Nomor : Sifat Lamp. Hal KOP SURAT Pekanbaru, tanggal Kepada Yth.: : Rahasia GUBERNUR RIAU : 1(satu) berkas : Laporan Penerimaan/Keberatan di- Atas SKP2KS Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan hormat kami Japorkan hal-hal sebagai berikut:
1.Berkenaan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) Nomor : tanggal terlampir) yang menyatakan bahwa_ saudara Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan SKPD {pihak yang merugikan) bertanggung jawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik negara atau uang/barang bukan milik negara*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang,surat berharga,dan/atau barang dimaksud) dengan jumlah Kerugian Daerah’ sebesar Rp ( dalam huruf....}) yang disebabkan karena perbuatan melanggar hukum atau lalai*). . Sehubungan dengan ditetapkannya SKP2KS dimaksud di atas, Saudara (pihak yang Merugikan/pengampu/yang Memperoleh hak/Ahli Waris) mengajukan/tidak mengajukan keberatan*) atas SKP2KS dimaksud. (dalam hal mengajukan keberatan atas SKP2KS sebutkan nomor, tanggal dan perihal surat keberatan serta alasan mengajukan keberatan). . Menindaklanjuti hal tersebut di atas, penyelesaian Kerugian Daerah yang telah diterbitkan SKP2KS dimaksud dan pihak yang Merugikan/Pengampu/yang §$memperoleh Hak/Ahli Waris*) Saudara Mengajukan /tidak mengajukan keberatan’*) atas SKP2KS dimaksud, maka untuk selanjutnya penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud diteruskan ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah untuk mendapatkan pertimbangan penyelesaian Kerugian Daerah dimaksud dan terlampir kami sampaikan dokumen pendukung penyelesaian Kerugian Daerah sebagai bahan pertimbangan Majelis. Demikian kami laporkan, atas perhatian Bapak diucapkan terima kasih. Kepala SKPKD Tembusan :
1.Ketua Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah
2.Kepala SKPD *) Pilih Salah satu 2. 3. FF. Format 32 Form SKP2K Atas Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Dinyatakan Wanprestasi Atas Penerbitan SKTJM KOP GUBERNUR RIAU KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA NIP Menimbang (PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI *) PADA SKPD GUBERNUR RIAU, : a. bahwa Saudara Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan SKPD selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/ atau barang dimaksud) dengan jumiah Kerugian Daerah sebesar Rp { dalam huruf...) yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai*); . bahwa sehubungan dengan huruf a, Saudara bersedia menyelesaikan Kerugian Daerah secara damai sebagaimana_ tercantum dalam Surat Pernyataan Kesanggupan/Pengakuan __ tertanggal dan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak tertanggal ; bahwa sehubungan dengan huruf b, sampaj dengan tanggal jatuh tempo Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yaitu tanggal , jumlah Kerugian Daerah yang sudah dibayarkan oleh Saudara adalah sebesar Rp (...sebutkan dalam huruf ....); bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Riau masih mengalami kerugian sebesar Rp ( dalam huruf _); bahwa sehubungan dengan huruf d, dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar mendapat suatu tagihan dengan hak ekseckusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Nomor tanggal terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 32 Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hurof c, huruf d, dan huruf e, perlu IR d. e. f. Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT menetapkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pembebanan Penggantian Kerugian kepada Saudara Nama NIP Jabatan SKPD :1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tarmbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara’ Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; 5S. Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA NIP PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA SKPD : Membebani saudara/i: Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan SKPD sebesar Rp ( dengan huruf ) atas Kerugian Daerah yang disebabkan : Memperhitungkan pengembalian sebagian Kerugian Daerah oleh Saudara tersebut pada diktum KESATU sebesar Rp » (....sebutkan dalam hurwvf....) sebagai angsuran, sehingga jumlah Kerugian Daerah yang masih menjadi tanggung jawab Saudara sebesar Rp { dalam huruf....) : Memerintahkan kepada Kepala SKPKD paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Keputusan Gubernur ini diterbitkan untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. : Menjual atau mencairkan barang jaminan Saudara (pegawai/mantan pegawai*) yang diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang menangani pengurusan piutang Negara untuk pengembalian Kerugian Daerah dimaksud dalam diktum PERTAMA. KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal GUBERNUR RIAU, Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: . Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; . DJKN . KPKNL . Ketua MPPTGR . Kepala SKPKD . Kepala SKPD . Ybs. Untuk dilaksanakan dan diindahkan WH He 4. 5. 6. 7. *) Pilih salah satu. GG. Format 33 Form SKP2K Atas Penyelesaian Kerugian Daerah Yang Tidak Ada Pengajuan Keberatan Atas Penerbitan SKP2KS KOP GUBERNUR RIAU KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU NOMOR TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA NIP Menimbang 2 a. (PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI *) PADA SKPD GUBERNUR RIAU, bahwa Saudara Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan SKPD selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan (uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumlah uang, surat berharga, dan/ atau barang dimaksud) akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai*) telah melanggar kewajibannya untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Daerah sejumlah Rp { dalam huruf ); bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Provinsi Riau mengalami kerugian sebesar Rp ( dalam huruf )}; bahwa sehubungan dengan huruf b Saudara , telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Daerah sejumlah Rp ( dalam huruf ) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Daerah secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) ; bahwa sehubungan dengan hunuif c dan berdasarkan laporan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Nomor tanggal yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak dapat diperoleh, terdapat alasan untuk melakukan penuntutan ganti kerugian kepada Saudara (pegawai/mantan pegawai*); d. bahwa sehubungan dengan huruf d, telah ditetapkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pembebanan Penggantian e. Kerugian Sementara Nomor tanggal tentang kepada Saudara NIP ; bahwa sehubungan dengan huruf e, berdasarkan surat Nomor tanggal Perihal Laporan Pencrimaan /Keberatan atas SKP2KS, Saudara tidak mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur Riau Nomor tentang f Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara Kepada Saudara NIP bahwa sehubungan dengan huruf d, dan dalam rangka menjamin kepentingan Negara agar mendapat suatu tagihan g Menetapkan KESATU KEDUA dengan hak eksekusi serta berdasarkan penetapan putusan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah sebagaimana tertuang dalam Risalah Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Nomor tanggal , terdapat alasan untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada yang bersangkutan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dan Pasal 32 Peraturan Menteri Menteri Dalam Negeri Nomor 133 tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
h.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, hurufc, hurufd, hurufe, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Riau tentang Pembebanan Penggantian Kerugian kepada Saudara Nama NIP Jabatan SKPD :1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawaj Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9934);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; S. Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU TENTANG PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN KEPADA SAUDARA NIP PEGAWAI/MANTAN PEGAWAI*) PADA SKPD : Membebankan penggantian Kerugian Daerah kepada saudara/i: Nama NIP Pangkat/Gol Jabatan SKPD sebesar Rp ( dengan huruf ) : Memerintahkan kepada Saudara , untuk memulihkan Kerugian Daerah dimaksud dalam Diktum PERTAMA paling lambat ( dalam hurvf....) bulan sejak yang bersangkutan menerima Keputusan Gubernur ini. KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM : Sebagai jaminan atas penggantian kerugian tersebut, berikut daftar harta kekayaan milik Saudara/i :
a.Tanah seluas M2 terletak di Jalan SHM No
b.Tanah dan Rumah
c.dst.... : Memerintahkan kepada Kepala SKPKD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Keputusan Gubernur ini ditetapkan menerbitkan Surat Penagihan (SPn) Ketiga kepada Saudara : Memerintahkan kepada Kepala SKPKD setelah jangka waktu dimaksud diktum KEDUA terlewati dan tidak ada pemulihan Kerugian daerah dimaksud dalam diktum KESATU, untuk menyerahkan upaya penagihan Kerugian Daerah kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal GUBERNUR RIAU, Salinan Keputusan ini disampaikan kepada: . DJKN . KPKNL WN . Ketua Badan Pemeriksa Keuangan; . Ketua MPPTGR . Kepala SKPKD . Kepala SKPD . Ybs. Untuk dilaksanakan dan diindahkan HH. Format 34 Form Tanda Terima SKP2K KOP SURAT TANDA - TERIMA Pada hari ini tanggal tahun yang bertanda tangan di bawah ini : Nama NIP. Pangkat/Gol. - Jabatan Alamat telah menerima Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2KS) Nomor tanggal Mengetahui Kepala SKPKD Yang menerima Il. Format 35 Form Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah Menimbang : a. Mengingat 1. KOP SURAT GUBERNUR RIAU KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU Nomor-: TENTANG PEMBEBASAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP SAUDARA/I1 NIP bahwa Saudara NIP Jabatan SKPD , selaku penanggung jawab atas terjadinya kekurangan {uang/surat berharga/barang milik daerah atau uang/ barang bukan milik daerah*) berupa (sebutkan jenis dan jumiah uang, surat berharga, dan/atau barang dimaksud) akibat perbuatan melanggar hukum atau lalai*) dari Saudara > telah melanggar kewajibannya untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Daerah sejumlah Rp (...dalam huruf =); . bahwa akibat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah Provinsi Riau mengalami kerugian sebesar Rp ( dalam huruf ); . bahwa sehubungan dengan huruf b Saudara telah melanggar kewajiban untuk mengembalikan keseluruhan Kerugian Daerah sejumlah Rp ( dalam huruf....) dengan tidak bersedia menyelesaikan Kerugian Damai secara damai yaitu tidak menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM); . bahwa sehubungan dengan huruf c, Saudara mengajukan keberatan dengan surat nomor tanggal perihal Pengajuan Keberatan atas Keputusan Gubernur Riau Nomor tahun tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara, . bahwa sehubungan dengan huruf d, dan berdasarkan putusan Majelis Nomor Tanggal » memberikan pertimbangan kepda Gubernur untuk melakukan pembebasan penggantian Kerugian Daerah yang dibebankan kepada Saudara . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Penggantian Kerugian Daerah kepada Saudara Nama NIP Jabatan SKPD Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 €. f. 2. KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934};
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
5.Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. MEMUTUSKAN: : KEPUTUSAN GUBERNUR RIAU TENTANG PEMBEBASAN KERUGIAN DAERAH TERHADAP SAUDARA/I NIP : Terdapat kekurangan uang, surat berharga dan/atau barang milik daerah sebesar Rp ( dengan huruf....) yang menjadi tanggung jawab Saudara/i di lingkungan SKPD : Saudara/i sebagaimana diktum KESATU tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian daerah yang terjadi. : Membebaskan sebagaimana diktum KESATU dari kewajiban untuk mengganti kerugian daerah dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum KESATU : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal - GUBERNUR RIAU Salinan keputusan ini disampaikan kepada:
1.Badan Pemeriksa Keuangan
2.Ketua MPPTGR
3.Kepala SKPKD
4.Kepala SKPD
5.Yang bersangkutan. *)Pilih Salah satu nama )( JJ. Format 36 Form Surat Penagihan (SPn) KOP SKPD Pekanbaru, Tanggal Nomor Kepada Sifat Yth.Sdr Lampiran di- Hal : Surat Penagihan Piutang Daerah Bersama ini disampaikan kepada Saudara, sebagai berikut:
1.Berdasarkan SKTJM/SKPK2KS/SKP2K*) Nomor Tanggal , Saudara memiliki kewajiban berupa piutang tuntutan Kerugian Daerah sebesar Rp ree huruf...........). Salinan SKTJM/SKPK2KS/SKP2K") terlampir.
2.Atas kewajiban tersebut, Saudara telah melakukan pembayaran sebesar Rp ( huruf ) sehingga sisa kewajiban Saudara yang masih harus dipenuhi sebesar Rp ( huruf )
3.Untuk itu diminta kepada Saudara untuk segera melunasi dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Riau pada Bank Riau Kepri Nomor Rek , dengan mencantumkan Nomor Surat Penagihan pada Surat Tanda Setoran (STS)/lembar bukti penyetoran 4, Jatuh tempo pelunasan pada tanggal
5.Fotocopi bukti penyetoran agar disampaikan kepada: 1) Kepala SKPD 2) Kepala BPKAD Provinsi Riau 3) Inspektur Provinsi Riau. Demikian Surat Penagihan ini disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala SKPD. Tembusan :
1.Gubernur Riau
2.Inspektur Provinsi Riau
3.Kepala BPKAD Provinsi Riau KK. Format 37 Form Surat Penagihan Kedua (SPn Kedua) Nomor Sifat Lampiran Hal Tembusan : KOP SKPD Pekanbaru, Tanggal Kepada Yth.Sdr : Surat Penagihan Kedua di- (SPn Kedua) Piutang Daerah Merujuk Surat Penagihan Piutang tuntutan Kerugian Daerah Nomor tanggal , disampaikan kepada Saudara :
1.Bahwa hingga tanggal jatuh tempo penyetoran piutang tuntutan kerugian daerah sebagaimana Surat Penagihan tersebut diatas, Saudara belum melaksanakan kewajiban pembayaran piutang tuntutan Kerugian Daerah sebesar Rp ( huruf ) . Diminta kepada Saudara untuk melaksanakan pembayaran kerugian daerah dimaksud dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Riau pada Bank Riau Kepri Nomor Rek , dengan mencantumkan Nomor Surat Penagihan Kedua pada Surat Tanda Setoran (STS) /lembar bukti penyetoran. . Jatuh tempo pelunasan atas Surat Penagihan Piiutang Tuntutan Kerugian Daerah (SPn Kedua) pada tanggal . Fotocopy Bukti penyetoran agar disampaikan kepada: 1) Kepala SKPD 2) Kepala BPKAD Provinsi Riau 3) Inspektur Provinsi Riau. Demikian Surat Penagihan ini disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala SKPD.
1.Gubernur Riau
2.Inspektur Provinsi Riau
3.Kepala BPKAD Provinsi Riau 2. 3. 4. LL. Format 38 Form Surat Penagihan Ketiga (SPn Ketiga) Nomor Sifat Lampiran Tembusan :
1.Gubernur Riau KOP SKPD Pekanbaru, Tanggal Kepada Yth.Sdr : Surat Penagihan Ketiga di- (SPn Ketiga) Piutang Daerah Merujuk Surat Penagihan Piutang tuntutan Kerugian Daerah Nomor tanggal , disampaikan kepada Saudara :
1.Bahwa atas Surat Penagihan Piutang tuntutan Kerugian Daerah yang telah jatuh tempo, telah disampaikan kepada Saudara Surat Penagihan Kedua (SPn Kedua) Nomor Tanggal Bahwa hingga tanggal jatuh tempo penyetoran piutang tuntutan kerugian daerah sebagaimana Surat Penagihan Kedua (SPn Kedua) tersebut diatas, Saudara belum melaksanakan kewajiban pembayaran piutang tuntutan Kerugian Daerah sebesar Rp ( huruf ) Diminta kepada Saudara untuk melaksanakan pelunasan pembayaran kerugian daerah dimaksud dengan melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Riau pada Bank Riau Kepri Nomor Rek , dengan mencantumkan Nomor Surat Penagihan Ketiga (SPn Ketiga) pada Surat Tanda Setoran (STS)/lembar bukti penyetoran. Jatuh tempo pelunasan atas Surat Penagihan Piutang Tuntutan Kerugian Daerah (SPn Ketiga) pada tanggal Fotocopy Bukti penyetoran agar disampaikan kepada: 1) Kepala SKPD 2) Kepala BPKAD Provinsi Riau 3) Inspektur Provinsi Riau. Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan secbagaimana tersebut pada poin 4 belum dilakukan penyetoran sisa piutang tuntutan kerugian daerah, upaya penagihan akan diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Demikian Surat Penagihan ini disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala SKPD.
2.Inspektur Provinsi Riau
3.Kepala BPKAD Provinsi Riau Hal 2. 3. 4. 5. 6. MM. Format 39 Form Surat Keterangan Lunas KOP SKPKD SURAT KETERANGAN LUNAS (SKL) Nomor : Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, dengan ini menerangkan bahwa piutang tuntutan Kerugian Daerah kepada: Nama NIP/NIK Pangkat Jabatan SKPD Alamat berdasarkan SKTJM/SKP2KS/SKP2K*) Nomor Tanggal sebesar Rp ( huruf...) atas nama Sadr. NIP Jabatan SKPD telah dibayar lunas sesuai dengan bukti penyetoran Nomor tanggal Sehubungan dengan Sdr. , telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Daerah, maka dapat dilakukan pengembalian barang jaminan/pengembalian harta kekayaan yang disita****), dengan rincian sebagai berikut : Demikian Surat Keterangan Lunas ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Pekanbaru, Tanggal Kepala BPKAD Provinsi Riau ( ) NIP. Tembusan:
1.Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Riau;
2.Ketua Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah;
3.Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN);
4.Kepala SKPD ybs;
5.Saudara (Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) | No. Jenis Jaminan No.Bukti Keterangan NN. Format 40 Form Surat Permohonan Pencabutan Sita Atas Harta kekayaan Nomor Sifat Lampiran ° Hal KOP SKPKD Pekanbaru, Tanggal Kepada Yth.Panitia Urusan Piutang Negara : Permohonan Pencabutan di- Sita Atas Harta Kekayaan an. Sdr Sehubungan dengan pelunasan piutang tuntutan Kerugian Daerah: Nama ' Selaku Pihak yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris NIP/NIK SKP2KS/SKP2K : Nomor Tanggal Jumilah Piutang Kerugian Daerah : Rp ( huruf ) Jumlah Pelunasan: Rp ( huruf ) Surat Keterangan Pelunasan,: Nomor Tanggal Dengan ini diajukan permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan an. Sdr berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Tanggal dan Berita Acara Penyitaan Nomor tanggal, untuk dilakukan pengembalian harta kekayaan yang disita kepada Sdr Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih. Kepala BPKAD Provinsi Riau. Tembusan : 1, Gubernur Riau
2.Inspektur Provinsi Riau
3.Kepala SKPD ybs;
4.Saudara (Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris) OO. Format 41 Form Surat Permohonan Pengurangan Tagihan Pekanbaru, Tanggal Kepada Hal =: Permchonan Pengurangan Yth. Kepala BPKAD Provinsi Riau Tagihan di- Pekanbaru Dengan Hormat Saya bertandatangan dibawah ini : Nama NIP/ NIK Pangkat Jabatan Alamat Sehubungan ditemukan bukti baru sebagaimana terlampir yang menyatakan bahwa nilai kerugian daerah yang ditagihkan kepada saya sebagaimana tercantum dalam SKP2KS/SKP2K No tanggal lebih besar dari yang seharusnya, maka saya memohon untuk diberikan pengurangan tagihan kerugian daerah dengan nilai perhitungan sebagaimana terlampir. Bersama ini saya lampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
1.SKP2KS/SKP2K.
2.Bukti Pengurangan Tagihan.
3.Perhitungan Pengurangan Tagihan. Besar harapan saya agar permohonan saya dapat dikabulkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Pemohon, PP. Format 42 Hal Form Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Setoran Atas Penggantian Kerugian Daerah Pekanbaru, Tanggal Kepada : Permohonan Pengembalian Kelebihan Yth. Kepala BPKAD Provinsi Riau Setoran Atas Penggantian Kerugian Daerah di- Pekanbaru Dengan Hormat Saya bertandatangan dibawah ini : Nama . NIP/ NIK Pangkat Jabatan Alamat Sehubungan pelunasan penggantian kerugian daerah yang telah saya setorkan berdasarkan SKTJM/SKP2KS/SKP2K"*) dan Surat Penagihan Nomor tanggal sebesar Rp ( huruf ) serta berdasarkan Surat Kepala BPKAD Provinsi Riau Nomor Tanggal.........0... Hal : pengurangan atas tagihan kerugian daerah, terdapat kelebihan penyetoran penggantian kerugian daerah sebesar Rp { huruf ) Berkenaan dengan hal tersebut, saya mengajukan permohonan pengembalian kelebihan atas penyetoran kerugian daerah dimaksud, dan terlampir disampaikan dokumen pendukung :
1.SKTJM/SKP2KS/SKP2K°%*).
2.Bukti Kelebihan Penyetoran (STS/Bukti Setor).
3.Surat Pengurangan Tagihan. Besar harapan saya agar permohonan saya dapat dikabulkan. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Pemohon, QQ. Format 43 Format Daftar Kerugian Daerah sebagaimana terlampir KOP SURAT DAFTAR KERUGIAN DAERAH PEMERINTAH PROVINSI RIAU TAHUN Pekanbaru, Kepala SKPKD NIP *) Lunas/Tunai/Penjualan Jaminan No | Nama/ | SKPD | No.SKTJM/| Uraian Jumlah Jumiah Sisa Jenis dan | Ket. NIP/ Kasus/ Kerugian | Pembayaran/ | Kerugian | Jumiah Jabatan Tahun Daerah Angsuran s/d daerah Barang Kejadian (Rp) Bulan Jaminan (Rp) 1 2 3 5 6 7 8=6-7 9 10°) i 2 dst SKP2KS/ SKP2