1.Daerah adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemcrintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kora lang ada di Provinsi Riau.
5.Instansi Pemerintah adalah lnstansi Pusat dan Instansi Pusat yang berada di Provinsi Riau.
6.Perangkat Daerah adaLah Pcrangkat D.terah di lingkungar-r Pemerin tah Provinsi Ri:ru.
7.Dinas adalah Dinas Komunikasi lnformatika dan Statistik Provinsi Riau.
8.Badan Plrsat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas dibidang kcgiatan Statistik, yang secara slrukturaL bertanggungjawab langsung kepada Presidcn yang mcmiliki Kantor Per-wakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, scbagai insl.ansi r erLikal di daeri.h.
9.Badan Informasi Geospasial yang sclanjulnya disingkat BI(i adalah Lcmbaga Pemerintah non Kcmenlerian yang berlllgas melaksanakan tugas pcmcrintahnn dibidang inlormasi geospasral.
10.Data adaLah catatan atas kumpuian fakta/deskripsi dari suatu / kej adian / kenyaLaan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, peta, tanda, isyarat, tulisan, sua.a dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya altau mcnunjukkan suatu idc, objck, kondisi, atausiluasi. ll. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada diatas maupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar pada skala tertcntu.
12.Satu Data Satu Peta adalah kcbijak:rn yang bertlrjr.ran untuk mewujudkan daLa yarrg bcragam, akural, mutakhir, terpadu, bcrmanfaat, akuntabel, dan berkesinambungan yang mudah diakscs oleh pengguna data yang mcngacu pada satu kode referensi, satu standar, satu basis data sebagai dasar pr:rcncanaan, pelaksanaan, evaluasi serta pengendalian pcmbangunzrn.
13.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ]ang selanjutnya disingkat PPID adalah pcjabat yang bertanggung jar,r'ab dibidang penyimpanan, pendokumeniasian, penyedlaan, dan/atau pclayanan informasi di badan publik.
14.Data Aspasial adalah data berbenluk tabel dimana tabel tersebut berisi inlormasi informasi _vang dimiliki oleh objek dalam data Geospasial.
15.Data Ceospasial yang selanjutnya disingkat Dai adalah dala Lcnlang lokasr gcografi-. dim-nsi .rl-Lr ukuran. ddn/al3u karaktcrjstik objck alam dan/.rtau buatan manusia j'ang bcrada di bawah, pada, atau di aLas pcrmukaan blrmi.
16.Informasi Geospasial yang selanjutny.i disingkal IG:rdalah DG yang sudah dioiah sehingga dapat digunakan si:bagai alat bantLl dalam pcrumusan kt bilakun. pt ng.mbilun keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubunflan dcngan ruang kebLlmi:in.
17.lnformarsi gcospzrsial dasar yzrng scl:rnjLrtnya disingkat l(ll) adalah IG yang berisi tentang objck yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kcnarmpakan fisik di muka bumi dan yang rrdak berr,bi,h d:,.am r,raktu yang r-larI iama.
18.Informasi geospaslal temalik yan{: sclanjutnya disingkal IGT adalah IG yang menggambarkan saru atau lcbih Lcma tertentu yang dibuaL mcngacu pada 1OD.
19.St.uktur Data adalah susunan informasi yang menjelaskan isi sebuah layer atau entitas daLa mengacu kepada aturan perundang-undangan.
20.Metadata adalah inlormasi terstruklur terkait suatu data yang rnenggdmbirrkan. menjelaskan. menFmukan. .ld r menjadikan suatu inlormasi dari data mudah unLLrk ditemukan kcmbali, digunakan alau dikckrla.
21.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu meliputi konsep, definisi, cakupan, klasilikasi, ukuran, satuan, dan asumsi. 22 lntrruperabilitas Dala rdalah k, :'rpar d'.ta u^rJk dibagipakaikan anlarsistcm yang saling bcrinLcraksi.
23.Kode Reierensi adalah Landa berisi karaktcr vang mengandunB atau menggambarkrn makna. rnak5Jd -rJU norma tertentu sebagai rujukan idcntitas sebuah data yang bersifat unik.
24.Simpul Jaringan adalah ir-lstitusi y.lng bertanggung ja\\'ab dalam penyelenggaraan Satu Dala Salu Pcta di dacrah yar.rg me liputi penyclengga raan, pcngumpulan, pcngolahan, verilikasi, penyimpanan, pengamanan, pcmutakhiran, berbagi pakai dan penyebarluasan scrta pemanfaatan da|a dan informasi.
25.Data Rahasia adalah dat:r/atall informelsi yang dikecualikan.
26.Unit Produksi adalah unit kcrja yang memiliki data dibidangnya dan bcrtanggungjawab terhadap pcmbuatan, pelaksanaan pcngumpulan, pr:ngolahan, pemutakhiran, penyimpanan, verifikasi dan validasi, :inaljsis, pengamaniln serta pemanfaatan data.
27.Unit Pengelolaan adalah unit kerja yang melakukan pengumpular. pemr-iksa:.r ku;' it-rs inLeprasi ,l.n sinkronisasi data yang diserahkan Unit P.oduksi sesuai dengan standar yang bcrlaku scrLa mcmbcrikan pcrsctlljuan data tcmatik PD untuk dipublikasikan.
28.Unit Penyebarluasan adalah unit kerja yang bcrtugas melakukan penyimpanan, pengamanan, berbagi pakai serLa penycbarluasan data yang sudah mcndapatkan persetujuan U nit Pcngclolaan.
29.Porta| Data adalah media pcn\.impanan daLa yang dapat diakses melalui web untuk bcrbagipakai data.
30.Forum Data adalah lorum atal] nadah komunikasl yang dibentuk untuk mcnjalin komunikasi dan informasi antar pcmangku kcpentingan claiam mcngclola datar dan inforrrrasi serta mcngkoordinasikan dan mcnyatmakan pcrsepsi anlar penycdia data dan pengguna daLa.
31.Sekretariat Forum Data adalah Pcr.tn{lkat Dacrah J,ang bertanggungiawab atas pcnyelcnggaraan Fo.um Data.
32.Pcngguna Data adalah Instansi Pemcrintah, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menggunakan data.
33.Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Ceospztsial yang selanjutnya disingkat PPIIG adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung pclaksanaan tugas BIG dalam membina simpul Jarinflan lG daerah.