1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Daerah Provinsi Riau.
3.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Riau.
5.Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
8.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
9.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran.
10.Kendaraan Bermotor Bukan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasai dipergunakan untuk orang pribadi, badan, Kementerian/Lembaga Negara dan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Pusat/Daerah. 1 1 . Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar adalah alat-alat yang dapat bergerak atau berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
12.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
13.Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor. -4
14.Penguasaan adalah penggunaan dan penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.
15.Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
17.Pemungutan adalah suatu rangkaian tugas kegiatan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penetapan besarnya pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetoran.
18.Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa atau dalam bagian tahun pajak menurut peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
19.Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak dan Wajib Pajak sebagai dasar penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD adalah surat ketetapan menentukan besarnya jumlah pokok pajak. 2 1 . Fiskal Antar Daerah adalah Surat Keterangan yang menyatakan bahwa kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Daerah telah dipenuhi.
22.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
23.Unit Pembantu adalah unit kerja non struktural atau unit layanan lainnya dari Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau.
2.Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: