Dalam Peraturan Chubernur ini yang dimaksud dengan: l. 2, 3, 4 il Daerah adalah Provinsi Riau. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur adalah Gubernur Riau. Perangkat Daérah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyandang Disabilitas adalah sectiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensonik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengelami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektufl dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Perencanaan adalah sualu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melatui urutan pilihan, dengan memperhitungkam sumber daya yang tersedia. Penyelengsaraan adaiah pelaksanaan lerhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuban hak Penyandang Disabilitas berdasarkan pada Rencana Induk Penyandang Disabilitas, Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabiliias, dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi. vi 10, li. 12. 13. 14. id. 16, 17. 18. Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang, 8. Perlindungan adalah upaya yang dilakukan secara sacar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas. g Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandany Disabititas. Renecana Induk Penyandang Disabilitas, Jang sclanjutnya disingkat RIPD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Pemyandang Disabilitas Reneana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disingkat RAN PD adalah dokumen Perencanaan dan penganggaran pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang merupakan penjabaran RIPD di tingkat pusat. Rencana Aksi Daerah yang sclanjuinya disingkat RAD adalah dokumen Perencanaan dan Pengangearan Pembangunan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di tingkat daerah. Tim Koordinasi RAD adalah Penyelenggara Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas Provinsi Riau Tahun 2024 - 2029, Pembangiunan Inklusif Disabilitas adalah pembangunan Vang Menginicerasikan pengarusulamaan dan keterlibatan Penyandang Disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan dalam seluruh tahapan pembangunan mieliputi Perencanaan, ponganggaran, Penyelenggaraan, pemantauan, dan Evaluasi. Forum Tematik Disabilitas adalah wadah bavi masyaraket unluk memberikan masukan kepada Pemerintah Dacrah dalam menyusun program dan keyiatan pembangunan nasional dan dacrah yang lebih inklusif bagi Penyandang Disabilitas. Analisis Inklusif Berbasis Data adalah suatu pendekatan analists kebijakan, program, dan kegiatan terkait Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam Perencanaan dan penganggaran pembantunan untuk mengctahui perbedaan kondisi permasalahan, aspirasi, dan kebutuhan Penyandang Disabilitas berbasis data yang ukurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Pernyuluan Anggaran Disabilitas adalah sebuah dokumen anggaran yang berpihak pada kebutuhan Penyandang Disabilitas dan disusun olch perangkat daerah untuk menginformasikan bahwa suatu kegiatan yang dirancang peka terhadap keburuhan Penyandang Disabilitas.