Kepala Scksi Pembinaan Sosial mempunyai tugas : a. b. m. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan Sosial; membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Scksi Pembinaan Sosial; merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapan pada Seks: Pembinaan Sosial; menyusun standar opcrasional dan prosedur teknis permbinaan_ sosial penvandang disabilitas; melaksanakan konsultasi psikologis, konseling dan terapi sosial; nelaksanakan kunjungan rumah dan/ atau konsultasi keluarga; melaksanakan pembahasan kasus; melaksanakan pemberian bantuan advokasi dan bantuan sosial; melaksanakan bimbingan sosial, fisik, mental, Spiritual, kesenian, keterampilan dan rekreasi; melaksanakan resosialisasi, penyaluran, pembinaan lanjut dan Terminasi; melakanakan orientasi lingkungan dan bimbingan aktivitas kehidupan sehart-hari (Activity Daily Living); melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Scksi Pembinaan Sosial; dan meluksanakan tugas kcdinasan Jain yang diberikan atasan sesuai tugas Gan fungsinya. h c. d ¢. nf kk Pasal Il Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provins; Riau. Ditetapkan di Pekanbaru pada tanggal OUBERNGR RIAU, Diundangkan di Pekawbaru pada tanggal BBY NASUTION SEKRETARIS DAEMAH PROVINSI RIAU, S.7_AARIYANTO BERITA DABRAH PROVINSI RIAU TAHUN 2023 NOMOR: 20 Sesuai Dengan Aslinya = la Biro Huku SETDA LLY/WARDHANI. SH. MH zina Utama Muda 650823 199203 2 003