Pembebasan/penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB II diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor Roda 2 (duzr), Roda 3 (tiga), Roda 4 (empat) dan seterusnya termasuk Kendarait-n Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan LJmum, serta alat beratlalat besar. Pembebasan/penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Pemberian pembebasan/penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB II akibat mutasi masuk, yaitu pembebasan/penghapusurn sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk (dari luar Provinsi Riau), maupun mutaisi antar KabupatenlKota dalam wilayah Provinsi Riau.
b.Pemberian pembebasan/penghapusan sanksi administrasi PKB dzrn BBN-KB II akibat Balik Nama, yaitu pembebasan/penghapuszrn sanksi administrasi yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor akibat perubahan identitas kepemilikan dalam wilayah Provinsi Riau; dan
c.Pemberian pembebasan/penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB II, yaitu pembebasan/penghapusan sanksi administra.si yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak PKB dan/atzru tidak melakukan pendaftaran balik nama kendaraan bermofor sampai dengan tanggal berakhirnya masa pelaksanaan berdasarkern Peraturan Gubernur ini. Pembebasan/penghapusan sanksi administrasi BBN-KB II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk pembebasan/penghapusan sanksi administrasi terhadap perhitungurn pengenaan ubah bentuk; Pembebasan/penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam masa pelaksanaan berdasarkan Peraturan Gubernur ini.