Cukup Jelas Pasal 8 5 Cukup Jelas Pasal 9 Ayat (1) Contoh pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) kendaraan bermotor bukan umum, angkutan umum orang, angkutan umum barang : - Jenis / Merek/ Type = MICROBUS/ TOYOTA/ HI ACE COMMUTER MT - Tahun Pembuatan = 2022 - Nilai Jual = 392.000.000,00 - Bobot = 1.085 - Dasar Pengenaan PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor x Bobot 392.000.000,00 X 1.085 425.320.000,00 - Kend. Bermotor Bukan = Dasar Pengenaan PKB X Tarif Umum = 425.320.000,00 XK 1.5% = 6.379.800,00 - Kend. Bermotor Angkutan = Dasar Pengenaan PKB X Tarif Umum Orang X Subsidi Angkutan Umum Orang = 425.320.000,00 X 1% x 30% = 1.275.960.00 x xX Ayat (2) Contoh pengenaan BBN-KB I untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) kendaraan bermotor bukan umum, angkutan umum orang, BBN-KB II kendaraan bermotor bukan umum, bukan umum_ warisan, angkutan umum orang: - Jenis / Merek/ Type = MICROBUS/ TOYOTA/ HI ACE COMMUTER MT - Tahun Pembuatan 2022 - Nilai Jual Kendaraan 392.000.000,00 Bermotor - Dasar Pengenaan BBNKB = Nila Jual Kendaraan Bermotor = 392.000.000,00 BBN-KB I - Kend. Bermotor Bukan = Dasar Pengenaan BBN-KB X Umum Tarif 392.000.000,00 X 10% 39.200.000.00 - Kend. Bermotor Angkutan Dasar Pengenaan BBN-KB X Umum Orang Tarif X Subsidi Angkutan Umum Orang = 392.000.000,00 X 10% x 30% = 11.760.000.00 BBN-KB II - Kend. Bermotor Bukan = Dasar Pengenaan BBN-KB X Umum Tarif Ayat (3) Kend. Bermotor Bukan Umum Warisan Kend. Bermotor Angkutan Umum Orang Kend. Bermotor Angkutan Umum Orang Warisan 392.000.000,00 X 1% 3.920.000,00 Dasar Pengenaan BBN-KB X Tarif 392.000.000,00 X 0.1% 392.000.00 Dasar Pengenaan BBN-KB X Tarif X Subsidi Angkutan Umum Orang 392.000.000,00 X 1% x 30% 1.176.000.00 Dasar Pengenaan BBN-KB X Tarif X Subsidi Angkutan Umum Orang 392.000.000,00 X 0.1% x 30% 117.600.00 Contoh pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh_ persen) kendaraan bermotor bukan umum, angkutan umum barang, umum khusus ubah bentuk sesuai peruntukannya. Jenis / Merek/ Type Tahun Pembuatan Nilai Jual Bermotor Dasar Pengenaan PKB Kendaraan Kend. Bermotor Bukan Umum Kend. Bermotor Angkutan Umum Barang LIGHTTRUCK /MITSUBISHI/ CANTER FE 74 HD N (4X2) M/T 2022 227.000.000,00 Nilai Jual Bermotor x Bobot 227.000.000,00 X 1.3 295.100.000,00 Kendaraan Dasar Pengenaan PKB X Tarifx 295.100.000,00 X 1.5% 4.426.500,00 Dasar Pengenaan PKB X Tarif X Subsidi Angkutan Umum Barang 295.100.000,00 X 1% x 60% 1.770.600,00 x Kend. Bermotor Ubah Bentuk sesuai peruntukannya Ubah Bentuk Bak Besi Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (NJKB UB) Dasar Pengenaan PKB 40.000.000,00 227.000.000,00 + 40.000.000.00 267.000.000,00 267.000.000,00 X 1,3 = 347.100.000,00 - Kend. Bermotor Bukan = NJKB UB X Tarif Umum = 347.100.000,00 X 1.5% = 5.206.500,00 - Kend. Bermotor Angkutan = NJKB UB X Tarif X Subsidi Umum Barang Angkutan Umum Barang = 347.100.000,00 X 1% K 60% = 2.082.600,00 x x Ayat (4) Contoh pengenaan BBN-KB I untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) bukan umum, angkutan umum barang, BBN-KB II bukan umum, bukan umum warisan, angkutan umum barang, angkutan umum barang warisan. LIGHTTRUCK /MITSUBISHI/ CANTER FE 74 HD N (4X2) M/T 2022 - Jenis / Merek/ Type - Tahun Pembuatan - Nilai Jual Kendaraan 227 .000.000,00 Bermotor - Dasar Pengenaan BBN-KB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor 227.000.000,00 Kend. Bermotor Ubah Bentuk sesuai peruntukannya - Ubah Bentuk Bak Besi = 40.000.000,00 - Nilai Jual Kendaraan = 227.000.000,00+ Bermotor Ubah Bentuk 40.000.000.00 (NJKB UB) = 267.000.000,00 - Dasar Pengenaan BBN-KB = NJKB UB UB = 267.000.000,00 BBN-KB I - Kend. Bermotor Bukan = Dasar Pengenaan BBN-KB X Umum Tarif 227.000.000,00 X 10% 22.700.000,00 - Kend. Bermotor Angkutan Dasar Pengenaan BBN-KB X Umum Barang Tarif X Subsidi Angkutan Umum Barang = 227.000.000,00 X 10% x 60% = 13.620.000,00 Kend. Bermotor Ubah Bentuk sesuai peruntukannya - Kend. Bermotor Bukan = (( Dasar Pengenaan BBN-KB Umum UB X Tarif )+( NJUB X 10% )) = ((267.000.000,00 X10%) + (40.000.000X10%)) = 30.700.000,00 xX