1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
5.Perangkat Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
6.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau.
7.Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi.
8.Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk mengikuti pendidikan tinggi atau yang setara didalam maupun diluar negeri pada Perguruan Tinggi yang ditunjuk dan/atau ditetapkan, dengan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, Pemerintah Negara Asing, dan/atau Lembaga Swasta Nasional dan/atau Asing dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai .
9.Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai yang akan melanjutkan pendidikan formal berdasarkan permohonan pegawai tanpa meninggalkan tugas kedinasan.
10.Keterangan Belajar adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang kepada Pegawai disebabkan keadaan tertentu yang berfungsi sama dengan izin belajar.
11.Perguruan Tinggi adalah suatu lembaga pendidikan negeri dan/atau swasta yang menyelenggarakan pendidikan tinggi;
12.Double Degree adalah penyelenggaraan kegiatan antar perguruan tinggi untuk melaksanakan suatu program studi secara bersama serta saling mengakui kelulusan.
13.Pegawai Tugas Belajar adalah pegawai yang sedang menjalani Tugas Belajar.
14.Program pendidikan adalah jenjang pendidikan dan disiplin ilmu yang dapat diikuti oleh peserta Tugas Belajar.
15.Jangka waktu pendidikan adalah jangka waktu penyelesaian pendidikan untuk tiap-tiap program pendidikan.
16.Seleksi adalah proses penyaringan calon peserta Tugas Belajar dari pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti program pendidikan berdasarkan kebutuhan organisasi.
17.Seleksi internal adalah proses penyaringan calon peserta tugas Belajar dalam lingkup Pemerintah Provinsi oleh tim seleksi dan/atau pihak lain yang berkompeten dan dikoordinasikan oleh BKD.
18.Seleksi eksternal adalah proses penyaringan calon peserta Tugas Belajar yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi yang dikoordinasikan oleh BKD.
19.Tim seleksi adalah Tim yang melakukan proses seleksi calon peserta Tugas Belajar.
20.Tunjangan Tugas Belajar adalah tunjangan biaya yang diberikan kepada peserta Tugas Belajar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah Negara Asing dan/atau Lembaga Swasta Nasional dan/atau Asing; dan
21.Monitoring adalah suatu kegiatan yang bertujuan untuk menghimpun data dan informasi tentang kondisi peserta Tugas Belajar yang mencakup aspek Akademis dan Non Akademis yang akan digunakan sebagai masukan penilian peserta Tugas Belajar yang dikoordinasikan oleh BKD.