MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMANFAATAN HUTAN PADA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN DI PROVINSI RJAU.
20.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1119);
21.Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 55);
22.Peraturan Gubernur Riau Nomor 76 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor 80).
10.Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor- faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.
11.Hutan Produksi Terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan tam.an buru.
12.Hutan Alam adalah hutan yang ditumbuhi pohon-pohon secara alami dan sudah ada sejak dulu kala.
13.Rutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur intensif.
14.Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
15.Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam.
16.Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
17.Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
18.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
19.Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
20.Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
21.Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
22.Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
23.Pemanfaatan HHBK adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
24.Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau HHBK adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/ atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/ atau volume tertentu.
25.Kerjasama Pemanfaatan Hutan adalah usaha bersama antara pihak ketiga dan Kepala DLHK atau KPH yang dibuat secara tertulis, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik clan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
26.Kemitraan Kehutanan adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
27.Swakelola adalah pemanfaatan hutan oleh KPH yang dilakukan secara mandiri mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan.
28.Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan clan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan,
29.Tanaman Semusim adalah tumbuhan yang dapat dipanen hasilnya dalam satu musim tanam atau tumbuhan yang menyelesaikan seluruh siklus hidupnya dalam rentang setahun.
30.Badan Usaha Milik Desa atau disingkat BUMDes adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum yang dibentuk melalui Peraturan Desa.
31.Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang dimiliki dan dijalankan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
32.KelompokTani Hutan yang selanjutnya disingkat KTHadalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan di luar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir.
33.Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau yang dilalrukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. ( 1) Pemanfaatan hutan oleh KPH dilaksanakan berdasarkan tata hutan dan rencana pengelolaan hutan.