Penetapan tarif BLUD SMK dengan mempertimbangkan aspek kontinuilas, pengembangan layanan, daya beli Masyarakal, asas keadilan dan Kkepatutan serta kompelisi yang sehat. Penetupan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan atas dasar biaya per unit layanan (unit cost}. Biaya per unit layanan (unit cosh} scbagaimana dimaksud pada ayat (2) mecrupakan harga satuan setiap unit. pelayanan jasa yang diberikan BLUD SME, dengan mempecrhitungkan seluruh komponen hiaya operasional dan non operasional serta memperhitungkan volume layanan. BLUD SMK mengenakan Tarif Layanan sebagai imbalan atlas penyvediaan layanan barang/jasa kepada Masyarakat. Tarif Layanan clisusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan yang bertujuan untuk menutup seluruh atau sehagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan baranu/jasa alas layanan yang discdiakan oleh BLUD SME, Tarif Layanan sebagaimuana dimaksud pada ayat [2] dihitung dengan akuntansi biaya. Dalam hal penyusunan Tarif tidak dapat disusun dan ditetapkan atas perhitungan biaya per unit layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Tamnf dapat ditetapkan dengan perhitungan atau penctapan lain yang b. h. 1.
(2)ha (4 {5} fe (1} {2)
(3)herpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undarngan,.