1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
5.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.
6.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan/Dinas, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan Jabatan lain yang setara.
7.Jabatan Administrator adalah Jabatan Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Jabatan lain yang setara.
8.Jabatan Pengawas adalah Jabatan Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Jabatan lain yang setara.
9.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
10.Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Riau.
12.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
13.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
14.Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
15.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
16.Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
17.Satuan Pendidikan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan berupa Sekolah Menengah Umum, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
18.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
20.Penilaian produktifitas kerja dan disiplin kerja Pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap produktifitas kerja dan disiplin kerja.
21.Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap Pegawai pada suatu satuan organisasi sesuai dengan produktifitas kerja dan disiplin kerja Pegawai.
22.Produktifitas Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat PKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai sesuai Indikator Kinerja Individu.
23.Kegiatan Tugas Jabatan adalah tugas pekerjaan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan.
24.Disiplin Kerja adalah Penilaian Disiplin Kerja dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai saat maşuk kerja dan pada saat pulang kerja.
25.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP, merupakan pendapatan selain gaji, tunjangan jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan fungsional yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
26.Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan adalah pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi atau yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021.
2.Ketentuan Pasal 3 ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat