menetapkan Peraturan (ubernur tentang Pengendalien dan Pengawasan Porcdaran Minurnan Beralkohol: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1915; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38214); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undany-Undang WNomor Y Tahun 2014 tentang Perdagangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 4. 1Q. Lt. 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2987) scbagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomeor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemcrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadt Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomer 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor $836}; Undangs-Undang Nomer 19 Tahun 2072 tentang Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 162, Tambsehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6808); & Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887}; Peraturan Pemerintah Nemor 19 Tahun 2004 tentang Perdagangan Batanpg-Barang dalam Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4402}; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol {[Luinburan Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190); Peraturan Mentert Perdagangan Momor 20/M-DAG/ PER/4/2014 tentang Pengendelian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 11114 Nomor 493) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Kecnam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/ PER/4/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Lerhadap Pengadsaan, Peiedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohal: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Permbentukan Produk Hukum Dacrah (Berita “Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ldalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Feraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201748 Nomar G38]: MEMUTUSKAN: Meénctapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL BAB | KETENTUAN UMUM Dacrah adalah Provinsi Riau: 1
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Riau;
3.Gubernur adalah Gubernur Riau; 4. Perangkat Daerah adalah Peranekat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau: S. Balai Pengawasan Obat dan Makanan yang sclanjuinya clisiugkat BPOM adalah Balai Pengawasan Obat dan Makanan Riau;
6.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol: 7, Mtmuman SBeralkohol adalah minuman yang etil alkohol atau etanol (C2HI50OH} yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpea destilasi:
8.Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman heralkohol, IT-MB dan/atau distributor ITMB untuk mengedarkan minuman beralkohal produk dalam negeri dan/atau produk impor untuk mengedarkan| minuman beralkoho!l kepada pengecer dan penjual langsung melalui sub distributer di wilayah pemasaran Dacrah FProvinsi Riau
9.Sub distributor adalah perusahaan penyaluran yang cditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB dan/fatau distributer untuk mengedarkan minuman beralkohol kepada pengecer dan penjual langsung di willayah pemusaran Daerah Provinsi Riau;
10.importir Terdaftar Minuman Beralkohol vang selanjutnya disingkal IT-MB adalah perusahaan yang mendapalkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor Minuman Beralkohol. 11, Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin uniuk dapat meluksanakan kegiatan usaha Perdagangan khusus Minuman Beralkohal.
12.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohel yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau peryual langstung untuk diminum di tempat:
13.Toko behas Bea (Duty Free Shop| yang selanjutnya disingkat TBB adalah tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Darrah Pabean untuk dijual kepada orang tertentuy I4. TBB sebagai pengecer minuman heralkohol yang sclanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan ditempat yang telah ditentukan;: —aflRekomendasi adalah surat yang diterbitkan Gubernur yang memberikan penjelasan terkait dengan kebcradaan dan legalitas perusahaan yang bergerak dibidang minuman beralkohol di Provinsi Riau dan bukan merupakan izin;
16.Pengendalian adalah segala usaha alau kegiatan untuk mengctahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkoho!l dapat dilaksanakan sebagaimiany ineslinya; 1’. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pencarian, pengumpulan, dan analisa data dan/atau keterangan lainnya tchadap scgala bentuk pelanggaran usaha percdaran dan/atau penjualan minuwman beralkohol di Provinst Riau;
18.Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar Udara, atau tempat lain vang diletapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnva herada di wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:
19.Menteri adalah Menterl yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.