menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau; GUBERNUR RIAU, a.. bahwa 'berdasarlean Fasa). ·fiS; ayat . (.1) dan ayat ~3J Peraturan 'Pemerintah Nomor 12 Tahun 20119 tent~ri.g. Pengelnlaan K~uartga:tl Daerah, menyatalean Pemerintah Daerab dapat .memberilean t.e:mh~.h-ar( p:e·nghas,i]an kepada J?e.gawai i\SN dengan · memperhatikan kemampuan Neua.ngan Daerah dan: ~:r.i:e.mpe:rql~h persetujuan DPRp s:e:S)J.ai. d~n_gt;:n ,l(:ete,:riUJ.an perlitu:r.an perundang-undarigan, .serta ditetapkan dengan Peraturan Kep·ala Daerah: · · ·. . • .1 • _,..· - ) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI RIAU GUBERNUR RIAU PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR 5"9 TAHUN 2021
5.Peraturan Pemerintah Nemer 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 0 Nemer 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135};·
6.Peraturan Pemerintah Nemer 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri . Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 6S; 'I'ambaharr Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan. Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Bipil [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor q81 . Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7.Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelelaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara .Republik Indonesia. Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor SO Tahun ·2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 2011 Nomor 121~ Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemer 5258);
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) .sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 970);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tatacara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pernerintah Daerah; Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau.
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daer ah Provinsi Riau.
5.Jabatan Pimpinan Tinggi Madya adalah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi.
6.Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah Jabatan Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Palisi Pamong Praja, Kepala Badan/Dinas, Staf Ahli Gubernur, Kepala Biro dan Jabatan lain yang setara.
7.Jabatan Administrator adalah Jabatan Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan Jabatan lain yang setara.
8.Jabatan Pengawas adalah Jabatan Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Jabatan lain yang setara.
9.Jabatan Fungsional .adalah sekelornpok jabatan yang beriei fungsi dan tugas berkaitan. dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu,
10.Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Pemerintah Provinsi Riau.
12.Pegawai N egeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
13.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.