RUPM Provinsi Riau dengan Sistcmatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran dan merupakan
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
2.Undang-Undang Nomar 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286):
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421):
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran -9.- Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700):
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47214), 8, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725): 9, Peraturan Pemerintah Nomor S8 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578): 10, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585),
11.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693):
12.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815):
13.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pombangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817):
14.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833):
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215)
16.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2009-2014:
17.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM),
18.Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka:
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036):
20.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota
21.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013, tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Penanaman Modal :
22.Peraturan Daerah Nomor Y Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2009 Nomor: 9):
23.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2014 Nomor:7) Sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Renvana Jangka Menengah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor: 1):
24.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor: 4):
25.Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2017 Nomor: 9):
26.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2017 Nomor:10):
27.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal Provinsi Riau (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2018 Nomor:7): 28, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2018 Namor: 9):
29.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038 (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2018 Nomor:10). 1.3. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan penyusunan RUPM Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 secara umum menjadi pedoman bagi proses penyelenggaraan Penanaman Modal Adapun tujuan secara rinci sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi kondisi umum dan isu strategis penanaman modal di Provinsi Riau:
2.Merumuskan visi, misi, tujuan dan sasaran penanaman modal di Provinsi Riau:
3.Merumuskan stratcgi dan kebijakan penanaman modal di Provinsi Riau:
4.Merumuskan Peta Panduan (Road Map) Implementasi Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Riau. Berpijak dari tujuan tersebut maka sasaran penyusunan RUPM Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 adalah sebagai berikut:
1.Dihasilkannya dokumen perencanaan yang mampu momborikan informasi awal bagi calon investor yang akan melakukan kegiatan penanaman modal di Provinsi Riau:
2.Dihasilkannnya dokumen perencanaan yang dapat menjadi rujukan bagi penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal: 14. 3. 4, Terbangunnya sinergitas dokumen perencanaan Penanaman Modal Pemerintah Pusat, Provinsi dan kabupaten/Kota. Eksplorasi potensi unggulan dan strategis Provinsi riau untuk pengembangan lebih lanjut, KETENTUAN UMUM Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum maka definisi peristilahan yang terkait dengan RUPM Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. Pemerintah adalah Pemerintah Daerah adalah Provinsi Riau: Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Gubernur adalah Gubernur Provinsi Riau:4 Organisasi perangkat daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat daerah dilingkungan Provinsi Riau: 5. Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Penanaman Modal/ Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh ponanam modal dalam ncgcri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di Wilayah Negara Republik Indonesia. 7 Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8 Non-Perizinan adalah segala bentuk dokumen yang menganjurkan suatu bentuk perintah (rekomendasi), fasilitas fiskal, dan informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disngkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau Instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnmya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat:
11.Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi yang selanjutnya disingkat RUPMP adalah dokumen perencanaan jangka panjang penanaman modal ditingkat Provinsi: 12.Rencana Umum Penanaman Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RUPMK adalah dokumen perencanaan jangka panjang penanaman modal ditingkat Kabupaten/Kota,
13.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 15.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
16.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
17.Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk mencapai! sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
18.Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serat dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
19.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. 1.5. KERANGKA KERJA DAN METODOLOGI 15.1. Keterkaitan Dokumen RUPM dengan Dokumen Sistem Perencanaan Spasial dan Nonspasial RUPM Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan spasial RTRW Provinsi Riau. Hal Ini dilakukan melalui penyelarasan antara struktur ruang, pola ruang, dengan visi, misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah, baik pemerintah Provinsi Riau maupun nasional. PERENCANAAN SPASIAL PERENCANAAN NONSPASIAL UU Ito 26 Tahun J9G7 ati , N l RP —— UU Nia 25 Taduan 2004 | 1” |.Taro RTRW m 3| RSWPIK -« AIWPIK — RAWPIK : | APWPIK., NN UU Na Ji tahun 200) UU Nn. Of Tahun 2014 Gambar 1.1 Keterkaitan Sistem Perencanaan Spasial Dan Nonspasial Provinsi Dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Pusat Dan Kabupaten Berdasarkan Gambar 1.1 diatas, dapat dijelaskan bahwa dokumen RUPM merupakan dokumen perencanaan nonspasial yang sifatnya mensinergikan dokumen perencanaan lainnya. 1.5.2, Keterkaitan Dokumen RUPM dengan Sistem Perencanaan Pembangunan. RUPM Provinsi Riau disusun dengan mengacu pada dokumen perencanaan nonspaslal seperti RPJP dan RPJM Provinsi Riau. Hal Ini dilakukan melalui penyelarasan antara visi, misi, arah kebijakan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah pemerintah Provinsi Riau. AT. 2. aa aa! 2m ... Ka Sa | -— pas di Pe PNkg | Papan Gambar 1.2 Keterkaitan Sistem Perencanaan Pembangunan Provinsi Dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Pusat dan Kabupaten .15- Berdasarkan gambar 1.2 diatas, dapat dijelaskan bahwa dokumen RUPM Provinsi Riau merupakan dokumen perencanaan nonspasial yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan Provinsi Riau, nasional dan kabupaten /kota. 1.5.3. Tahapan dan Tata Cara Penyusunan Dokumen RUPM RUPM Provinsi Riau disusun melalui tahapan dan tatacara layaknya penyusunan dokumen perencanaan lainnya mengingat sifatnya yang sinergitas, berjangka waktu, dan lintas sektor. Hal inf dapat dilakukan melalui penyclarasan antara dara dan informasi spasial, arah kebijakan pemerintah daerah, dinamika isu strategis, perumusan masalah pembangunan daerah, perumusan sasaran pokok dan arah kebijakan penanaman modal Provinsi Riau 2019 - 2025. AN A " peenapan PeIAnunan Po wu Pemakan 01#engakun tata KPPU, 00100, dan Peng ru Gan intormau Dok Peremanaa Gan MU Lertah |Lainnya 4 Penataran UTRN Anahah tahu Peran | kahudata & ITN tunaran pokok dan kahtcnta Lainnya suntagn wah bebijahan | | » l .. | | Jeu Gampann Kskaprpa 1 Sm Konini Pembangunan Dan ah 6 , 1 Mavukan dar 56P0 Gambar 1.3 1. 3 A A4 Tahapan dan Tatacara Penyusunan Dokumen Nonspasial Jangka Panjang Berdasarkan Gambar 1.3 diatas, dapat dijelaskan bahwa dalam proses penyusunannya, dokumen RUPM mutiak membutuhkan masukan dari setiap SKPD teknis mulai dari persiapannya penyusunannya sampai penyepakatan arah kebijakannya, untuk itu dibutuhkan media untuk mempertemukan setiap stakeholder baik dalam bentuk tim teknis/kelompok kerja (pokja)/nara sumber. Pelaruara.n Ponem Gorultae Patas un( man MA arah 1.5.4. Landasan Pendekatan 1.6, Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti skala dan ruang lingkup permasalahan yang terbatas (skala provinsi), keterlibatan stakeholder yang banyak, ekspektasi dan tingkat kepercayaan atas akurasi kebijakan yang tinggi, maka pendekatan perencanaan partisipatif merupakan pendekatan yang sebaiknya dilakukan. aa an g z 3 £ oo — ——Eaa-— ma Gambar 14 Pendekatan Perencanaan Partisipatif Berdasarkan gambar 1.4 diatas, dapat dijelaskan bahwa dalam proses penyusunannya, semakin jelas ruanglingkup dan batasan permasalahannya maka semakin fokus, semakin banyak keterlibatan stakeholder teknis terkait maka semakin representatif. Dengan demikian diharapkan manfaatnya adalah tingkat kepercayaan akan keakurasian arah kebijakan yang tinggi, meskipun dapat menimbulkan efek pendanaan yang besar. SISTEMATIKA PENYAJIAN Sistematika penyajian Naskah Akademik RUPM Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 ini disusun mengacu kepada Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 dengan tata urut sebagai berikut: Se. Perancangan Kamong NI N ba NI IN Ng N TA “ - - tu - Ta NVN ON S Jerenganaas Pertiagatl SN N INN NA “3 aji “3 BABI Pendahuluan Menjelaskan mengenai latar belakang, dasar hukum dan kebijakan, maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, metodologi serta sitematika penyajian dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Riau, BABII Asas dan Tujuan BAB ini menjelaskan mengenai konsep dasar penanaman modal, asas serta tujuan dan manfaat dari rencana umum penanaman modal. Arah Kebijakan Penanaman Modal Provinsi Riau Bah ini mendeskripsikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan dan arahan pembangunan bidang penanaman modal nasional. Peta Panduan Implementasi RUPM Provinsi Riau BAB ini menjelaskan tentang peta panduan serta implementasi rencana penanaman modal Provinsi Riau yang dibagi atas jangka waktu pendek, menengah.serta jangka waktu panjang. Pelaksana RUPM DI Provinsi Riau BAB ini mcencrangkan mengenai kaedah pelaksanaan, perbaikan iklim investasi, B serta promosi rencana umum penanaman modal Provinsi Riau. Konsepsi Dasar Dalam kerangka investasi/penanaman modal, pemerintah pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dan merupakan peletakan kebijakan dasar untuk mendorong terciptanya iklim usaha di daerah yang lebih kondusif dalam rangka penguatan daya saing perekonomian daerah, dan mempercepat pengembangan investasi di daerah. Secara lebih operasional, melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), yang merupakan dokumen perencanaan penanaman moda) jangka panjang, dan berlaku sampai dengan 2025. RUPM ini berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan. Mengingat pentingnya peran investasi dalam pencapaian visi, misi, dan sasaran pembangunan Provinsi Riau, dan pada sisi lain sebagai tindak lanjut dan amanah dari Perpres Nomor 16/2012, maka Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau merasa perlu menyiapkan suatu rancangan Rencana Umum Penanaman Modal yang berguna sebagai kerangka acuan/arah kebijakan dalam pembangunan, khususnya pengembangan Investasi di Provinsi Riau Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) ini terdiri atas penyusunan naskah akademis RUPM, pembahasan, dan penyusunan naskah RUPM Provinsi Riau, dan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi Riau. Peraturan Gubernur Riau Tentang RUPM Provini Riau 2019- 2025 Pembahasan Rumusan Naskah Akademis RUPM Naskah Akademis Penyusunan Naskah Kabupaten RUPM RUPM Provinsi Riau Provinsi Riau Gambar 2.1. Konsepsi Dasar Penyusunan RUPM Provinsi Riau 2.2, Asas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah berkomitmen untuk mengembangkan arah kebijakan penanaman modal di Indonesia berdasar asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara, kebersamaan, cfisiensl berkeadilan, berkelanjutan, bemawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Asas tersebut menjadi prinsip dan nilai-nilai dasar dalam mewujudkan sasaran penanaman modal, yaitu: Meningkatkan pertumbuhan ekonom! Provinsi Riau, Menciptakan lapangan kerja: Meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan: 1 2 3. Meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Provinsi Riau,
5.Meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Provinsi Riau:
6.Mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan:
7.Mengalah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri: dan
8.Meningkatkan kesejahteraan manyarakat. 4 2.3. Tujuan dan Manfaat Penyusunan RUPM Provinsi Riau dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi pemerintah daerah Provinsi Riau dalam implementasi program pembangunan melalui sistem pendanaan dan rencana penanaman modal yang dapat dikelola dengan baik. Landasannya ialah sesuai dengan rencana jangka panjang dan isu-isu yang terjadi saat ini dan akan terjadi di masa yang akan datang. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait agar tidak tcrjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan dipromosikan. Adapun tujuan penyusunan RUPM ini adalah sebagai acuan pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan sektoral prioritas yang ditetapkan sehingga tercapai keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan pembangunan di bidang penanaman modal dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya. Sasaran dari kegiatan penyusunan naskah akademis ini ialah sebagai acuan dalam perumusan naskah RUPM Provinsi Riau sehingga nantinya dapat ditetapkan sebagai RUPM Provinsi Riau dalam Peraturan Gubernur Riau menjadi framework kerja inti dari Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi Riau. Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) merupakan dokumen perencanaan yang bersifat jangka panjang sampai dengan tahun 2025. RUPM berfungsi untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektor-sektor yang akan diprioritaskan persebaran pengembangan penanaman modalnya di Provinsi Riau. Untuk mendukung pelaksanaan RUPM guna mendorong peningkatan penanaman modal yang berkelanjutan, diperlukan kelembagaan yang kuat, baik di Provinsi Riau maupun Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, visi yang sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang penanaman modal merupakan suatu keharusan, khususnya terkait dengan pembagian kewenangan, pendelegasian kewenangan, dan koordinasi dari masing-masing pihak. Investasi adalah pengeluaran penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan produksi yang akan menambah kemampuan memproduksi barang dan jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi pada hakikatnya merupakan aktivitas penempatan sejumlah dana yang ada saatini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang Umumnya investasi dibedakan menjadi dua yaitu: 1) Investasi pada financial assets, dilakukan di pasar uang, misalnya berupasertifikat deposito, commercial paper, surat berharga pasar uang, dan lainnya. Atau dilakukan di pasar modal, misalnya berupa saham, obligasi, waran, opsi, danlainnya 2) Investasi pada real assets, diwujudkan dalam bentuk pembelian assets produktif, pendirian pabrik, pembukaan tambang, dan pembukaan perkebunan. Artinya, investasi menjadi komponen penting dalam konteks ekonomi makro Provinsi Riau, sebab aktivitasnya yang mampu mengakumulasi modal, penambahan stock gedung, dan peralatan lainnya, berdampak pada peningkatan output potensial Provinsi Riau dan merangsang pertumbuhan ekonomi jangka panjang Peningkatan PDRB perkapita, peluang peningkatan ponyerapan tenaga kerja, merupakan salah satu dari banyak manfaat penanaman modal yang sehat. Namun Investasi yang tidak sehat dapat berdampak negatif terhadap ekonomi makro, nasional, regional, maupun lokal, beberapa Investasi yang tidak sehat adalah: 1) The Law of Capital Accumulations, investasi yang mongakuisisi “memakan” perusahaan kecil yang dalam jangka panjang mampu menciptakan iklim pasar yang tidak kompetitif. 2) Aglomerasi atau proses konglomerasi dari hulu sampai hilir yang dalam jangka panjang mampu menciptakan iklim pasar monopoli dengan peningkatan penguatan akuisisi sumberdaya produksinya. 3) Privatisasi BUMN & BUMD, yaitu aktivitas yang menyerupai The Law of Capital Accumulations, atau investasi yang mengakuisisi "memakan" perusahaan kecil yang dalam jangka panjang mampu menciptakan iklim pasar yang tidak kompetitif, dalam hal ini yang diakuisisi adalah BUMN atau BUMD yang dibangun oleh pemerintah demi kepentingan publik. Dengan pendekatan pasar persaingan sempurna, praktek investasi yang tidak sehat berpotensi terjadi dimana-dimana, dampak terburuknya dari kegiatan investasi yang tidaksehat adalah, adanya ketergantungan ekonomi terhadap aktivitas penanaman modal, dimana investasi berubah menjadi Price Maker bukan mekanisme pasar. Visi adalah cara pandang jauh ke depan kemana organisasi harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif, Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh organisasi. Penetapan visi merupakan bagian dari perencanaan strategik serta langkah penting dalam perjalanan organisasi. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi (Pasal 1 ayat (13) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional). Misi merupakan pernyatuan secara luas dan komprehensif tentang tujuan suatu daerah/organisasi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang akan diberikan atau dilaksanakan, kebutuhan masyarakat yang dapat dipenuhi, kelompok masyarakat yang dilayani, serta nilai-nilai yang dapat diperoleh. 3.2. VISI Pemerintah Provinsi Riau untuk menjangkau keberhasilan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka pelaksanaan pembangunan bidang penanaman modal daerah menentukan visi sebagai berikut: “Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat Penanaman Modal Berbasis Agro Industriyang berkelanjutan tahun 2025” Makna penting pada visi tersebut adalah membulatkan tekad Provinsi Riau akan menjadi tempat yang tepat dan menguntungkan bagi investor asing maupun dalam negeri untuk menanamkan dan mengembangkan modalnya. Terdapat tiga kata kunci yang terkandung di dalam visi tersebut yaitu: 1) 2) 3) Pusat Penanaman Modal dimaknai sebagat harapan, keinginan, atau hasrat para penanaman modal asing maupun dalam negeri yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, utamanya adalah di Provinsi Riau, mengingat kondisi, potensi, serta kemungkinan pengembangan penanaman modalnya di Provinsi Riau akan lebih menguntungkan dan berkelanjutan. Hal ini ditunjukkan oleh optimalisasi pelayanan perijinan yang semakin paripurna, inovatif, efektif, dan efisisen, serta ketersediaan data dan informasi ekonomi lokal dan regional yang akurat, tepat dan mutakhir. al lainnya adalah, (1) struktur ekonomi Provinsi Riau di dominasi oleh sektor primer (pertanian) dan tersicr, (2) Provinsi Riau masih memiliki banyak sumberdaya alam yang luas dan tersebar, (3) tidak banyak pesaing di scktor ini, (4) sudah memiliki branding image tentang pertanian dan wisata skala lokal, regional, dan nasional. Sektor Agroindustri, Provinsi Riau sebagai pusat kegiatan Agroindustri dapat diartikan bahwa Provinsi Riau akan menjadikan Agroindustri sebagai sektor pendukung bagi peningkatan perekonomian daerah. Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah dan seluruh stakeholder akan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan budaya sebagai Agroindustri, melalui pengembangan objek daya tarik Agroindustri, promosi dan pemasaran, jasa pelayanan Agroindustri didukung oleh infrastruktur yang diperlukan, jaminan regulasi Agroindustri yang diorentasikan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkelanjutan, makna keberlanjutan yang mendampingi kata agroindustri tersebut adalah pembangunan agroindustri yang mendasarkan diri pada konsep “keberlanjutan” dimana agroindustri yang dimaksudkan dibangun dan dikembangkan dengan memerhatikan aspek manajemen dan konservasi SDA. Semua teknologi yang digunakan serta kelembagaan yang terlibat dalam proses pembangunan tersebut diarahkan untuk memenuhi kepentingan manusia masa sekarang maupun masa mendatang, Jadi teknologi yang digunakan sesuai dengan daya dukung SDA, tidak ada degradasi Ilngkungan, secara ekonomi menguntungkan dan secara sosial diterima oleh masyarakat Maksud dari visi diatas adalah suatu harapan bahwa Provinsi Riau selama beberapa tahun kedepan akan berbuat sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenanganya untuk menciptakan daya tarik bagi investasi dunia yang sehat, yang berdampak positif bagi kualitas ekonomi, sosial, dan lingkungan di Provinsi Riau. - 24- Investasi yang unggul pengertiannya adalah (1) aktivitas investasi yang dapat berdampak positif secara berkelanjutan terhadap dinamika ekonomi Provinsi Riau, (2) mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas transaksi ekonomi lokal, (3)mampu mempertahankan modalnya dalam siktus ekonomi lokal selama mungkin, (4)mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak, (5) mampu menarik aktivitas ekonomi baik dihulu maupun dihilirnya, (6) mampu bekerja sama sekaligus mengangkat kualitas dan kapasitas UMKMK lokal, (7) mampu menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan dan sumberdaya alam secara berkelanjutan. Sektor Agroindustri, Provinsi Riau sebagai pusat kegiatan Agroindustri dapat diartikan bahwa Provinsi Riau akan menjadikan Agroindustri sebagai sektor pendukung bagi peningkatan perekonomian daerah. Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah dan seluruh stakeholder akan mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam dan budaya sebagai Agroindustri, melalui pengcmbangan objek daya tarik Agroindustri, promosi dan pemasaran, jasa pelayanan Agroindustri didukung oleh infrastruktur yang diperlukan, jaminan regulasi Agroindustri yang diorentasikan kepada peningkatan. kesejahtraan masyarakat. Sektor Pertanian, Provinsi Riau sebagai pusat agribisnis dapat diartikan bahwa Provinsi Riau akan menjadikan pertanian dan segala sumberdaya, usaha, kelembagaan dan jaringan bisnis (hulu-hilir) pertanian sebagai basis perekonomian daerah dalam rangka pengembangan daerah dan peningkatan kesejahtraan masyarakat Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah dan seluruh stakeholder akan menggerakan energinya dalam melakukan ekonomisasi sektor pertanian dengan memperhatikan faktor-faktor dominan seperti komoditas unggulan, permintaan pasar, dukungan Industri huluhilir,pota usaha tani, jaringan dan kelembagaan usaha serta manajemen permodalan. 3.3. MISI Misi adalah rumusan umum mengenal upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Rumusan misi yang baik membantu lebih jelas penggambaran visi yang ingin dicapal dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan. Dalam suatu dokumen perencanaan, rumusan misi menjadi penting untuk memberikan kerangka bagitujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapal dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi. Rumusan misi dalam dokumen RUPM Provinsi Riaudikcmbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis,baik cksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dantantangan yang ada dalam pembangunan daerah. Misi disusun untuk memperjelas jalan atau langkah yang akan dilakukan dalam rangka mencapai perwujudan visi. Berdasarkan visi yang telah ditetapkan dan dengan memperhatikan evaluasi pelaksanaan tugas selama ini maupun masukan dari para stakeholder, maka yang ditetapkan sebagai Misi Penanaman Modal Provinsi Riau Tahun 2019-2025 adalah sebagai berikut : 1. 2. 3. 4 S. Meningkatkan pelayanan penanaman modal. Mewujudkan infrastruktur penanaman modal yang baik secara kualitas maupun kuantitas. Mewujudkan penanaman modal yang inklusif dan berkelanjutan berbasis agroindustri dan berorentasi pada ekonomi kerakyatan. Mendorong peningkatan partisipasi dan kemitraan UMKMK dalam penanaman modal. Meningkatkan promosi yang berdaya saing dan kerjasama penanaman modal yang tepat sasaran. Makna yang terkandung dalam masing-masing misi tersebut adalah: 1. 2. Meningkatkan pelayanan penanaman modal. memiliki makna pelayanan penanaman modal yang cepat dalam waktu penyelesaian pelayanan, efisien dalam pelaksanaan dan sumber daya, tanggap. berintegritas dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan. Dalam mewujudkan misi ini, sumber daya manusia merupakan faktor kunci keberhasilan organisasi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi dengan melakukan pembinaan, pelatihan dan peningkatan kesejahteraan serta karier aparatur. Disamping itu juga diperlukan dukungan sarana dan prasarana pelayanan yang telah mengaplikasikan informasi dan teknologi terkini Mewujudkan infrastruktur penanaman modal yang baik secara kualitas maupun kuantitas. Pembangunan Infrastruktur menjadi salah satu poin penting dalam suatu daerah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur diyakini dapat menggerakan sektor rili, menyerap tenaga kerja meningkatkan konsumsi masyarakat, pemerintah, dan memicu kegiatan produksi. Infrastruktur yang baik secara kuantitas dan kualitas merupakan salah satu daya tarik bagi investor untuk berinvestasi disuatu daerah. Mewujudkan penanaman modal yang Inklusif dan berkelanjutan berbasis agroindustri dan berorentasi pada ekonomi kerakyatan. Penanaman modal/Investasi harus dapat dirasakan oleh semua kalangan 3. masyarakat baik yang berada di perkotaan maupun di perdesaan. Maka investasi bukan hanya mengejar tingkat realisasinya saja tetapi harus beralih kepada Penanaman modal yang berkualitas. Penanaman modal berkualitas harus dilakukan melalui pemerataan dalam melakukan investasi berdasarkan potensi dan keuanggulan daerah masing-masing. Penanaman modal yang inklusif di topang oleh tiga pilar yaitu tingkat pertumbuhan investasi yang tinggi yang tinggi dan berkelanjutan untuk menciptakan dan memperluas peluang ekonomi masyarakat : perluasan akses untuk menjamin masyarakat dapat berpartisipasi dan mendapatkan manfaat dari penanaman modal untuk pemerataan kesejahteraan dan : daya dukung lingkungan yang baik.
4.Mendorong peningkatan partisipasi dan kemitraan UMKMK dalam penanaman modal. Memiliki makna bahwa dalam implementasi penanaman modal yang berkelanjutan dan Inklusif yaitu dengan menitikberatkan kepada pembangunan ekonomi lokal setempat. Dengan adanya dukungan pemerintah, menciptakan kemitraan yang saling menguntungkan antara para pengusaha/perusahaan, dengan masyarakat setempat. Serta dukungan penuh terhadap usaha mikro kecil mencngah dan koperasi (UMKMK) untuk mengembangkan usahanya sesuai sumber daya lokal setempat dengan dukungan baik modal, advokasi kebijakan serta pemasaran.
5.Meningkatkan promosi yang berdaya saing dan kerjasama penanaman modal yang tepat sasaran. Maknanya adalah bahwa upaya Pemerintah untuk untuk memberitahukan, menginformasikan, menawarkan, membujuk, atau menyebarluaskan potensi dan keunggulan daerah kepada calon investor harus dilakukan dengan cara-cara yang berdaya saing, modern dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi terkini dan tentunya dilakukan pada target pasar yang tepat. Disamping itu juga dipertukan peningkatan kerjasama yang strategis dalam peningkatan penanaman modal antar daerah (kabupaten/kota), antar Provinsi maupun antar negara. 3.4. TUJUAN Perumusan tujuan dan sasaran adalah tahap perumusan saxzaran strategis yang menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan arsitektur kinerja pembangunan daerah secara keseluruhan. Perumusan tujuan dan sasaran merupakan salah satu tahap perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki critical point dalam penyusunan RUPM. Hal ini mengingat bilamana visi dan misi Penanaman Modal tidak dijabarkan secara teknokratis dan partisipatif ke dalam tujuan dan sasaran, maka arah kebijakan penanaman modal mengalami kesulitan dalam aperasionalisasinya kedalam sistem penyelenggaraan pemerintahan. Tujuan dan sasaran merupakan dampak (impact) keberhasilan pembangunan daerah yang diperoleh dari pencapaian berbagai arah kebijakan prioritas terkait Selaras dengan penggunaan paradigma penganggaran berbasis kinerja maka perencanaan pembangunan daerah pun menggunakan prinsip yang sama Pengembangan rencana pembangunan daerah lebih ditekankan pada target kinerja, baik pada dampak, hasil, maupun keluaran meskipun bersifat jangka panjang. Perumusan tujuan dan sasaran dari visi dan misi RUPM ini akan dijadikan landasan perumusan arah kebijakan penanaman modal Provinsi Riau hingga 2025. Tujuan adalah pernyataan-pernyataan tentang hal-hal yang perlu dilakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi dengan menjawab isu strategis penanaman modal dan permasalahan pembangunan daerah. Rumusan tujuan dan sasaran merupakan dasar dalam menyusun pilihan-pilthan strategi pembangunan dan sarana untuk mengevaluasi pilihan tersebut. Perumusan tujuan Penanaman Modal Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 dan keterkaitannya dengan misi pembangunan Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 disajikan pada tabel berikut: Tabel 3.1 Tujuan Penanaman Modal di Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 Misi Meningkatkan Pelayanan Penanaman Modal. Mewujudkan Infrastruktur penanaman modal yang baik secara kualitas maupun kuantitas | Tujuan | 1.1 | Menciptakan kepuasan pelayanan publik bidang perizinan. 12 | Meningkatkan minat dan varian investasi di (2 P3 Provinsi Klau Menyebarkan kekuatan infrastruktur yang sesual dengan keunggulan masing-masing dacrah. Memngkatkan nilai tambah ruang melalui ketersediaan sarana dan prasarana yang memadal. Mewujudkan Penanaman Modal yang Inklusif dan Berkelanjutan 31 Meningkatkan Distribusi Aktivitas Ekonomi Produktif yang inklusif di Seluruh Provinsi Riau secara Proporsional 3.2 Meningkatkan Nilai Tambah Ruang melalui Ketersediaan Fasilitas, Sarana, & Prasarana yang memadal 33 Menjadikan potensi energi baru terbarukan schapat peluang investasi. 3.4 Menjadikan Pariwisata mempunya! daya tarik dan nilai jual bagi penanaman modal. Mendorong peningkatan partisipasi dan kemitraan UMKM dalam penanaman modal 41 Mcnstimulasi peningkatan kapasitas dan kapabilitas UMKMK. 4.2 Meningkatkan minat Investor untuk beraliansi dengan UMKMK. 51 Menjadikan agrolndustri menjadi primadona. Bi "3 Meningkatkan berda 28 Sumber analisis data tahun 2018. 3.5. SASARAN Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai, rasiona, untuk dapat dilaksanakan hingga tahun 2025 ke depan. Berdasarkan masing-masing tujuan yang telah ditetapkan maka dirumuskan sasaran untuk kuantifikasi lebih lanjut dan lebih teknis dapat dikelola pencapaiannya. Hasil perumusan sasaran penanaman modal Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 3.2 Keterkaitan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Penanaman Modal Provinsi Riau Tahun 2019 - 2025 Visi : Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat Penanaman Modal Berbasis Agro Industriyang berkelanjutan tahun 2025 Mist 201- | Tujuan”. -- (saing dan kerjasama penanaman moda Investasi di Provinsi Riau. yang tepat sasaran. 5.2 | Menciptakan peluang bagi penanaman modal baik skala nasional maupun internasional. M Penanaman Modal yang Inklusif dan Berkolanjutan Aktivitas Ekonomi Produlaif yang Inklusif di Seluruh Provinsi Riau secara Propursional TC Misi Tujuan” Sasaran —— 1 | Meningkatkan L1 | Menciptakan kepuasan | 1.1 | Peningkaran realisasi pelayanan penanaman pelayanan publik bidang Penanaman Modal Dacrah. modal perizinan. 12 | Meningkatkan minat dan | 1.2 | Terciptanya peluang-peluang varian Investasi di Investasi sesuai dengan potensi Pruvinsl Riau dan keunggulan daerah di Provinsi Riau 2 | Mewujudkan 21 | Penyebaran kekuatan 21 | Pembangunan dan perbaikkan Infrastruktur Infrastruktur Infrastruktur yang mendukung penunaman modal yang penananaman modal daya tarik Invcstasi yang baik secara kualitas sesuai dongan difokuskan pada bidang, maupun kuantitas keunggulan masing- panyan.cnergi dan pariwisata. masing daerah, 22 | Meningkatkan nila! 2.2 | Peningkatan fasilitas, sarana & Lambah ruang melalui prasarana kawasan tujuan ketersediaan fasilitas, Investusi sarana, & prasarana yang memadai 3 | Mewujudkan 31 | Meningkatkan Distribusi | 31 | Mendorong penyebaran investasi sebagai pemicu berkembangnya sektor unggulan di Provinsi Riau. 3.2 Meningkatkan nilai tambah ruang melalut ketersediaan fasilitas, Sarana, & Prasarana yang memadai 3.2 Peningkatan Infrastruktur 3.3 | Menjadikan potensi 33 | Penyediaan sumber energi Energi Baru dan alternatif sebagai pendukung Terbarukan sebagai | Investasi. | - 279. Msi — - Tujum ”- Sasaran.— - — - - peluang investasi h 34 | Menjadikan industri 34 Pengembanagan destinasi dan pariwisata mempunyai fasilitas pendukung industri daya tarik dan nilai jual pariwisata. bagi penanaman modal. Mendorong &.1 | Menstimulasf A1 |UMKMK yang mampu tumbuh peningkatan partisipasi peningkatan kapasitas dan berkembang seiring dengan dan kemitraan UMKM dan kapabilitas UMKMK peningkatan investasi. dalam penanaman 42 | Meningkatkan minat | 42 | Penguatan regulasi yang modal investor untuk beraliansi mendorong UMKMK untuk dapat dengan UMKMK mandiri dan mampu bermitra dengan Investor. | Meningkatkan promosi | 5.1 | Menjadikan agroindustri | 5.1 | Optimalisasi penyebaran yang berdaya saing dan sebagai primadona | informasi tentang keunggulan kerjasama penanaman investasidi Provinsi Riau Provinsi Riau sebagui destinasi modal yang tepat investasi. sasaran. 5.2 Menciptakan peluang | 5.2 | Peningkatan kerjasama antar bagi penanaman modal dacrah dalam saluran distribusi baik skala nasional dan promosi dan produk-produk maupun internasional unggulan daerah untuk kawasan regional maupun tujuan ekspor.
41.PENDAHULUAN Visi penanaman modal Indonesia sampai tahun 2025 adalah Penanaman Modal yang Berkelanjutan Dalam Rangka Terwujudnya Indonesia yang Mandiri, Maju dan Sejahtera. Untuk mencapai visi tersebut ditetapkan 3 (tiga) misi, yaitu:
a.Membangun iklim penanaman modal yang berdaya saing:
b.Mendorong diversifikasi dan peningkatan kegiatan ekonomi yang bernilai tambah: dan C. Mendorong pemerataan kegiatan perekonomian nasional. Berdasarkan visi dan misi di atas, dirumuskan arah kebijakan penanaman modal yang meliputi tujuan clemen utama sebagaimana terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal. Sesuai RUPM Nasional, berdasarkan visi, misi dan sasaran yang Ingin diwujudkan pada akhir periode perencanaan, diketahui masih ada kesenjangan antara kondisi yang diharapkan tersebut dengan kondisi yang ada saat ini. Kesenjangan Inilah yang perlu dihilangkan melalui perumusan dan pelaksanaan strategi, kebijakan serta langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan semua pihak terkait Uraian mengenai hal yang disebut terakhir inilah yang mendasari pembahasan dalam Bab 4 ini. Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah telah berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan kebijakan penanaman modal di Indonesia berdasarkan atas azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama dan tidak membedakan asal negara. kebersamaan, efisiensi dan berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, kemandirian, serta keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. RUPM Nasional memberikan arahan Indikatif pada penyusunan Rencana Pembangunan di bidang penanaman modal, yang dijabarkan ke dalam RUPM Provinsi Rtau Ini. Selanjutnya di dalam penyusunan target, kebijakan, dan strategi, RUPM Provinsi Riau ini juga mempertimbangkan peran dokumen RPJPD Provinsi sebagai 4 salah satu acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan di bidang penanaman modal Provinsi Riau. Dalam rangka terbangunnya keterpaduan dan konsistensi arah perencanaan penanaman modal, maka RUPM Provinsi Riau ini sudah mensinergikan antara arah kebijakan RUPM Nasional dan RIIPM Provinsi, dalam bentuk 7 (tujuh) arah kebijakan penanaman modal sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, yaitu: 1) Perbaikan Iklim Penanaman Modal, 2) Persebaran Penanaman Modal, 3) Fokus Pengembangan Pangan, Intrastruktur, Energi, dan Pariwisata, 4) Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green Investment), 5) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK), 6) Pemberian Fasilitas, Kemudahan dan/atau Insentif Penanaman Modal, dan 7) Promosi Penanatman Modal. Adapun Arah kebijakan penanaman modal Provinsi Riau terdiri atas: 4.2. PERBAIKAN IKLIM PENANAMAN MODAL Iklim penanaman modal merupakan suatu lingkungan kebijakan, institusional dan perilaku, baik kondisi yang ada saat Ini maupun kondisi yang diharapkan, yang mempengaruhi tingkat resiko maupun tingkat pengembalian penanaman modal. Iklim penanaman modal ini sangat mempengaruhi keinginan penanam modal (investor) untuk melakukan kegiatan penanaman modal, baik berupa penanaman modal baru maupun perluasan penanaman modal yang telah berjalan. Iklim penanaman modal bersifat dinamis, artinya setiap elemen yang terkandung didalamnya akan mengalami perubahan seiring perubahan dinamika bisnis dan waktu. Selain itu, Iklim penanaman modal juga bersifat lokasional, artinya meskipun iklim penanaman modal akan sangat diwarnai oleh situasi dan kondisi perekonomian global, nasional, regional, dan lokal, namun perbedaan karakteristik di masing-masing perekonomian regional dan lokal akan memberi arah penekanan yang berbeda dalam upaya perbaikan iklim penanaman modal di Provinsi Riau. fr — | PENGUATAN LEMBAGA 2 PEMNENTUAH Psp DAN KELEMBAGAAN PEKANher L pIsp Pi ke — ———.. —& Pa : - : " | bear ng Kan utang UI TELAT. TPDUE2 berrrrah Pal Pedesaan Uetseingaan arah Ipang KE San anta |rensenpaar star pertanahan G kabatesnan (kelereapaya potan Laritangs, : ketus atur Gambar 4.1 Arah Kebijakan Perbaikan Iklim Penanaman Modal (Diagram Kerangka Kerja Logis) Sumber: Hasil analisis kebijakan tim penyusun RUPM Provinsi Riau 2018 Berdasarkan Gambar 4.1 diatas dapat dijelaskan bahwa untuk memperbaiki atau meningkatkan Iklim penanaman modal yang berdaya saing, Pemerintah Provinsi Riau diamanatkan untuk membentuk lembaga DPM-DPMPTSP yang memiliki berbagai kewenangan sebagai upaya untuk mengefisiensikan proses pelayanan terhadap penanaman modal, dan hal tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan meskipun DPMPTSP sudah terbentuk. Tidak hanya itu, lembaga DPMPTSP diamanatkan untuk merumuskan beberapa hal terkait arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal, yaitu:
1.mendukung pengaturan bidang usaha yang tertutup, terbuka, dan bersyarat melalui berbagai pendekatan yang regulatif,
2.merumuskan kelembagaan persaingan usaha yang adil dan sehat,
3.merumuskan (detail/rinci) kelembagaan pemberian fasilitas, insentif, kemudahan, bagi penanam modal termasuk fasilitas, 4, merumuskan penentuan lembaga yang berpcran sebagai fasilitator, katalisator, problem solving, yang membantu penanam modal. Arah kebijakan perbaikan iklim penanaman modal ini meliputi: 4.2.1. Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal Untuk mencapai penguatan lembaga penanaman modal, maka kelembagaan penanaman modal di Provinsi Riau, khususnya untuk menjalin koordinasi penanaman modal dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD). Maka Pemerintah Provinsi Riau perlu memiliki visi yang sama mengenai pembagian urusan pemerintahan di bidang penanaman modal, pendelegasian dan pelimpahan wewenang di bidang penanaman modal, serta koordinasi yang efektif diantara lembaga-lembaga tersebut. Penguatan kelembagaan penanaman modal di daerah sekurang-kurangnya dilakukan dengan cara: 4.2.1.1. Pembangunan sister Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang Penanaman Modal yang lebih efektif dan akomodatif terhadap penanaman modal dibandingkan dengan sistem-sistem perizinan sebelumnya. » Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau telah dibentuk kelambagaan Badan Penanaman Modal Pravinsi Riau. » Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda Dan Lembaga Teknis Daerah Di Provinsi Riau telah terhentuk Kelembagaan DPMPTSP, » Dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Th 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau kedua organisasi perangkat daerah tersebut dilebur menjadi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang tata kerjanya diatur melalu! Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modai dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS!”) Provinsi Riau. » Dalam rangka meningkatkan optimalisasi dan efektifitas pelayanan penanaman modal, DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal melalui DPMPTSP di bidang Penanaman Modal, didukung dengan ketersediaan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang terintegrasi dengan SPIPISE yang berada di BKPM. » Sesuai amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Provinsi Riau mendorong peningkatan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dalam rangka memberikan layanan dan informasi yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat, sehingga mendorong penyelenggaraan penanaman modal daerah yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. DPMPTSP telah membangun Sistem SIMPEL yang mempermudah pengurusan izin, kemudahan informasi dan koordinasi antar instansi teknis serta pencegahan gratifikasi. » Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi koordinasi penanaman modal, Pemerintah Provinsi Riau mendorong upaya pembentukan forum sinkronisasi dan harmonisasi antar Organisasi Perangkat Daerah, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja lembaga penanaman modal dengan tetap menjaga semangat otonomi daerah dan kepentingan nasional. 4.2.1.2. Penyelenggaraan DPMPTSP di bidang Penanaman Modal oleh DPMPTSP mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Gubernur Riau yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan di tingkat Provinsi Riau. » DPMPTSP Provinsi Riau melaksanakan fungsi pelayanan perizinan dan nonperizinan dibidang penanaman modal yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Gubernur Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 4.2.1.3. Peningkatan koordinasi antar lembaga/instansi di Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka pelayanan penanaman modal kepada para penanam modal. Hal ini akan memberikan suatu kepastian dan kenyamanan berusaha, dan dengan demikian mendukung Iklim penanaman modal yang kondusif. » Kegiatan penanaman modal merupakan kegiatan usaha lintas sektor yang dalam aspek teknisnya merupakan kewenangan atau pembinaan dari OPD teknis lainnya. Oleh sebab itu, DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dibidang penanaman modal perlu meningkatkan sinergitas dan koordinasi dengan lembaga/instansi terkait di daerah melalui pembentukan forum/tim kerja teknis perizinan. » DPMPTSP telah melakukan langkah-langkah Inovatif untuk melakukan harmonisasi dan simplifikasi prosedur serta penyederhanaan (streamlining) perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal sehingga diharapkan lebih mempercepat proses perizinan, transparan, menjamin kepastian hukum dan pada akhirnya menciptakan Iklim penanaman modal yang kondusif melalui serangkaian inovasi berkelanjutan. P DPMPISP terus meningkatkan kapasitas sumberdaya aparatur penanaman modal dengan memenuh! kualifikasi tenaga teknis yang bersertifikat yang mampu berinovasi dalam melayani dan mengikuti perkembangan iklim penanaman modal global dan nasional. sehingga akan meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan penanaman modal Provinsi Riau. 4.2.1.4. Mengarahkan lembaga penanaman modal Provinsi Riau untuk secara proaktif menjadi inisiator penanaman modal serta berorientasi pada pemecahan masalah (problem-solving) dan fasilitasi baik kepada para penanam modal yang akan maupun yang sudah menjalankan usahanya di daerah. » Dalam rangka melakukan kegiatan penanaman modal, para penanam modal tidak luput terhadap kendala dan permasalahan di lapangan, baik terkait pembebasan lahan, birokrasi perizinan, kesulitan Informasi partner lokal yang potensial, pembiayaan bank lokal, asuransi lokal, dan lain-lain. DPMPTSP memainkan peran penting dalam menginisiasi fasilitasi para penanam modal dalam rangka pemecahan masalah pelaksanaan realisasi penanaman modal melalui Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Riau Yang terbentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.930/X11/2017. Selanjutnya mendorong terbentuknya forum advokasi investasi yang berkoordinasi dengan lembaga/instansi teknis terkait di daerah. » Salah satu tugas penting Satuan Tugas Kemudahan berusaha, adalah mengidentifikasi kesiapan teknologi dan menyiapkan pembiayaan dan sumberdaya manusia dalam rangka penerapan perizinan informasi dan teknologi online (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. » Sebagai salah satu bentuk sistem pelayanan perizinan dan non-perizinan dibidang penanaman modal, DPMPTSP mengintegrasikan layanan sistem perizinan dan nonperizinan penanaman modal dengan sistem informasi mengenal data potensi sektor penanaman modal (SIPID) serta regulasi yang terkait Dengan demiklan, para calon penanam modal mendapatkan informasi yang lengkap, cepat, dan akurat sebagai salah satu bahan referensi dalam mengambil keputusan. » DPMPTSP telah mengaplikasikan melaksanakan layanan “tracking system” guna sebagai salah satu upaya pemecahan masalah birokrasi layanan perizinan di bidang penanaman modal. Hal ini dapat memberikan jaminan kepastian informasi kepada para penanam modal terutama terkait proses pelayanan perizinan, Status pengajuan permohonan, estimasi waktu yang dipertukan dari pengajuan aplikasi hingga permohonan disetujul. 4.2.2. 42201. - 36- Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan Pada dasarnya, sejak terbitnya UU No 23 Tahun 2014, kewenangan ini menjadi domainnya Pemerintah Pusat, namun berhubung belum adanya proses komunikasi intensif antara Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan Pemerintah Provinsi Riau, maka Pemerintah Provinsi Riau mendukung upaya inventarisasi pengaturan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan (Daftar Negatif Investasi/DNI) diatur dengan cara: Mendukung upaya pengaturan bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal berdasarkan kriteria kesehatan, moral, kebudayaan, lingkungan hidup, pertahanan dan kcamanan nasional, serta kepentingan nasional lainnya, melalui berbagai pendekatan yang regulatif. 42.22. Mendukung upaya pengaturan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan 4.2.2.3. 4.2.2.4. 4.2.2.5. 4.2.2.6. ditetapkan dengan kriteria kepentingan nasional, yaitu perlindungan sumberdaya alam, perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, peningkatan partisipasi modal dalam negeri, serta kerjasama dengan badan usaha yang ditunjuk Oleh Pemerintah, melalui berbagai pendekatan yang regulatif. Mendukung upaya pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan dibidang penanaman modal berlaku secara nasional maupun lokal, bersifat sederhana dan terbatas untuk bidang usaha yang terkait dengan kepentingan lokal dan nasfonal, melatui berbagai pendekatan yang regulatif. Mendukung upaya pengaturan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan harus jelas dapat diidentifikasi dan tidak menimbulkan multi tafsir, melalul berbagai pendekatan yang regulatif. Mendukung upaya pengaturan bidang-bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan mempertimbangkan kebebasan arus barang, jasa, modal, penduduk, dan informasi di dalam wilayah Indonesia, melalui berbagai pendekatan yang regulatif, Mendukung upaya pengaturan bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan tidak bertentangan dengan kewajiban atau komitmen Indonesia dalam perjanjian Internasional yany telah diratifikasi, melalui berbagai pendekatan yang regulatif. Berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, penanam modal dalam melakukan kegiatan usahanya di Indonesia, Khususnya di Provinsi Riau, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), tetap harus tunduk dan mematuhi ketentuan tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Ketentuan tersebut dituangkan dalam suatu daftar dan merupakan Instrumen yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagai saringan awal pemberian persetujuan baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya, atas kegiatan penanaman modal yang akan dilaksanakan di wilayah Provinsi Riau. Ketentuan tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (Daftar Negatif Investasi/DNT), sekaligus menjadi dasar bagi para aparatur pemerintah baik di pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal. Dalam pelaksanaannya, mengingat ketentuan ini mengatur kegiatan usaha yang perkembangannya sangat dinamis, ketentuan tersebut dapat dimungkinkan untuk diubah terutama apabila hal itu dikaitkan dengan urgensitas negara dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Untuk itu, pemerintah Provinsi Riau sesuai kewenangannya, dapat mengusulkan kepada Pemerintah guna dipertimbangkan untuk diatur dalam ketentuan tersebut terkait usahanya untuk mengembangkan bidang usaha sektor tertentu yang menjadi unggulan /prioritas daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Sub Urusan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, melampirkan bahwa penetapan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara kewenangan pemerintah Provinsi Riau tidak tercantum dalam Undang-Undang tersebut, sehingga untuk implementasinya dibutuhkan kebijakan yang bersifat transisi, namun selama peraturan pendukung Undang-Undang No 23 Tahun 2014 belum ada, maka kebijakan yang digunakan, masih menggunakan peraturan yang sebelumnya atau yang selama ini di pakai. 4.2.3, Persaingan Usaha Mengingat persaingan usaha merupakan faktor penting dari iklim penanaman modal untuk mendorong kemajuan ekonomi, maka: 423.1 Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menetapkan pengaturan persaingan usaha yang sehat (level playing field), sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama di masing-masing pelaku usaha. Dengan demikian, dunia usaha dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, serta dapat menghindari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu 4.2.3.2. Pemerintah Provinsi Riau diharapkan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersifat anti-persaingan, seperti penetapan syarat n/ - 38- perdagangan yang merugikan, pembagian wilayah dagang, dan strategi penetapan harga barang yang mematikan pesaing. 4.2.3.3. Lembaga pengawas persaingan usaha yang telah dibentuk Pemerintah terus mengikuti perkembangan terakhir praktek-praktek persaingan usaha, termasuk kompleksitas praktek dan aturan persaingan usaha di negara lain. Sebagaimana telah dijelaskan pada poin 4.1.2 diatas, bahwa ketentuan DNI selain merupakan saringan awal kegiatan penanaman modal, juga merupakan salah satu instrumen peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka pengaturan persaingan usaha yang sehat di aspek hulu. Untuk itu, mengingat pelaksanaan kegiatan usaha penanaman modal berada di daerah setempat, maka Pemerintah Provinsi Riau dapat segera melakukan langkah-langkah pemantauan kegiatan penanaman modal, pembinaan serta pengawasan dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai perizinan yang telah diberikan. Dengan demikian, penguatan kelembagaan dan kapasitas sumberdaya pada DPMPTSP terkait aspek pemantauan, pengawasan, dan pembinaan penanaman modal sangat diperlukan. Selain itu Juga melakukan DPMPTSP melakukan fasilitasi Penyelesaian Penanaman Modal dan melakukan pengawasan penanaman modal akan kepatuhan penanman modal terhadap ketentuan dan paraturan Perundang-undangan. DPMPTSP diharapkan juga mampu meningkatkan perannya sebagai pemberi bantuan teknis (technical assistance) untuk memfasilitasi dan membimbing para penanam modal yang akan melaksanakan kegiatan penanaman modal di lokasi hingga dapat direalisasikan. Dalam hal memudahkan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal telah dibentuk suatu klinik konsultasi LKPM yang siap memberikan bantuan teknis bagi penanam modal dalam melaporkan aktifitas penanaman modalnya. 4,24. Hubungan Industrial Hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sumberdaya manusia di Provinsi Riau, oleh sebab itu diperlukan: 4.2.4.1 Penetapan kebijakan dan atau aturan hukum yang mendorong perusahaan untuk memberikan program pelatihan dan peningkatan ketrampilan dan keahlian bagi para pekerja secara konsisten dan berkelanjutan. 4.2.4.2, Aturan hukum yang mendorong terlaksananya perundingan kolektif yang harmonis antara burub/pekerja dan pengusaha, yang dilandasi prinsip itikad baik (code of goodfaith). Salah satu esensi adanya kegiatan penanaman modal adalah dalam rangka penyerapan tenaga kerja. Untuk Itu, Pemerintah Provinsi Riau melakukan upaya-upaya - 39 -9 dalam rangka menjamin kepastian hukum pelaksanaan kegiatan penanaman modal di Provinsi Riau sesuai perizinan yang telah diberikan tanpa mencederai pemenuhan hak buruh/pekerja, baik terkait upah /gaji, jaminan kesejahteraan, jaminan kesehatan, pelatihan yang dapat menunjang pelaksanaan pekerjaan, dan lain-lain. Selain itu, Pemerintah Provinsi Riau sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat, melakukan berbagai upaya teknis yang sifatnya preventif guna menjaga dan menjamin terselenggaranya hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pengusaha, buruh/pekerja, dan serikat buruh/pekerja, dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebagai karakteristik, asas dan harkat martabat budaya ketimuran yang tetap harus dijunjung tinggi. Pemerintah Provinsi Riau telah menjalankan amanat dengan membuat beberapa regulasi untuk mengatur dan melindungi tenaga kerja lokal. Ada beberapa regulasi untuk mengatur dan melindungi tenaga kerja lokal di Provinsi Riau, antara lain adalah sebagai berikut:
1.Regulasi untuk mengatur dan melindungi tenaga kerja lokal dalam bidang sektor Pertanian/Perkebunan adalah Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts 373/V/2018 tentang Upah Minum Sektor Pertanian/Perkebunan (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) dan Pabrik (Karet, Kelapa, Kelapa Sawit) Provinsi Riau Tahun 2018.
2.Keputusan Gubernur Riau, tentang Upah Minimum Subsektor Pertambangan minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Provinsi Riau Tahun 2018.
3.Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 880/X1/2017 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau Tahun 2018.
4.Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 846/X/2017 Tentang Upah Minimum Provinsi Riau Tahun 2018. 5, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor: 4 Tahun 2013 Tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau. 4.2.5. Sistem Perpajakan Kepabeanan u Arah kebijakan sistem perpajakan dan kepabeanan ke depan adalah pembuatan sistem administrasi perpajakan dan kepaheanan yang sederhana, efektif, dan efisien. Untuk itu diperlukan Identifikasi yang tepat mengenai jenis dan tata cara pemungutan pajak dan bea masuk yang akan diberikan sebagai insentif bagi penanaman modal, Pilihan atas insentif perpajakan dan kepabeanan bagi kegiatan penanaman modal perlu memperhatikan aspek strategis sektoral, daerah, jangka waktu, dan juga prioritas pengembangan bidang usaha. Pemerintah Daerah melakukan upaya penyederhanaan sistem administrasi perpajakan daerah terutama yang terkait dengan pelaksanaan perizinan dan k Tabel 4.1 Cluster Pengembangan Komoditas Unggulan Perkebunan Provinsi Riau Lokasi Kawasan Pengembangan Komoditas Kebijakan Kebijakan Dinas Lokasi No, | pengkulan Kansas Kementerian TPRBUN Provinsi | Arahan Pertanian Rtau
1.Kelapa Sawit | - Minyak Kabupaten Seluruh Kawasan Industri goring Bengkalis, Kota Kabupaten Kota, Dumai, Kawasan - Margarine Dumai, Kabupaten kecuali Kota Industri Tanjung - sabun Rokan Hilir, Pekanbaru dan Buton, dan Kabupaten Rokan Kabupaten Teknopark Hulu, Kabupaten Kepulauan Pelalawan Kampar, Kabupaten Meranti
2.Karet - Benang dan Kabupaten Seluruh Kabupaten tali karer Kuantan Kabupaten/Kota, Kuantan Singingi - Pipa dan Singingi dan kecuali Kota selang Kabupaten Pekanbaru. Kota - Ban Vulkanisir | Kampar Dumai dan - Kondom Kabupaten - Sarung tangan Indragiri Hilir - Penghapus -Crumb rubber 3 Kelapa - Kopra Kabupaten Indragiri |Kabupaten Kabupaten - VCO Hilir Indragiri Hilfr, Indragidi Hilir - Gula merah Kabupaten - minyak Pelalawan, kelapa Kabupaten - Lekar/kerajin Kepulauan an Merandi, dan - Arang aktif Kabupaten sabun mandi Bengkalis - Sirup - Selai kelapa - Tepuny kelapa
4.Kukav - Bubuk coklat Kabupaten Kabupaten » Lemak coklat Indragiri Hilir, Undragiri Hilir, - Makanan dan Kabupaten :Kabuputen minuman dari Pelalawan, dan “Pelalawan Coklat Kahuputrn - Suplemen dan Indragiri Hulu pangan fungsional berbasis kakan 5. Kopi Kopi bubuk Kabupaten Kabupaten Biji kopt Indragiri Hilir, Indragid Hilir, Kabupaten Kabupaten Koputauan Kepalauan Meranti Meranti, dan Kabupaten Peinlawan 43, 4.31. nonperizinan penanaman modal maupun yang menunjang kegiatan penanaman modal di daerah. Pemerintah Daerah, sesuai kewenangannya, menetapkan kebijakan insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang melakukan kegiatan penanaman modal di daerah terutama di sektor-sektor tertentu yang sedang atau akan dikembangkan sebagai sektor unggulan/prioritas daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. Provinsi Riau telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Dacrah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal. Selanjutnya regulasi tersebut perlu untuk disusun pedoman teknis pelaksanaannya. Disamping itu juga Provinsi Riau telah pula menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanaman Modal Provinsi Riau. Arah kebijakan penanaman modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.Peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian Provinsi:
b.Percepatan peningkatan dan pemerataan penanaman modal: dan
c.Peningkatan pcnanaman modal yang banyak menciptakan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan. PERSEBARAN PENANAMAN MODAL Potensi Penanaman Modal Kabupaten/Kota Selain pengembangan penanaman modal yang fokus menurut bidang atau sektor unggulan/prioritas daerah, Pemerintah Provinsi Riau perlu merumuskan strategi dan kebijakan dalam upaya mendorong pemerataan pembangunan ekonomi di kabupaten/kota (aspek spasial), melalul penyebaran kegiatan usaha penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah masing-masing. Arah Kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal adalah : 4.3.1.1. Pengembangan sentra-sentra pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan sektor-sektor strategis sesuai dengan daya dukung lingkungan dan potensi unggulan daerah yang dimiliki (cluster/zonasi). 43.11.1 Pengembangan produk hilirisasi unggulan Provinsi Riau terutama kelapa sawit, karct, kelapa, dan sagu. 43112 Pengembangan Cluster Komoditas Unggulan Pangan Provinsi Riau. Tabel 4.2 Cluster Pengembangan Komoditas Unggulan Pangan Provinsi Riau 43113 Pengembangan Cluster Komoditas Unggulan Perikanan Provinsi Riau Provinsi Riau memiliki potensi sumberdaya perairan dan perikanan yang besar, dimana terdapat perairan laut yaitu Selat Melaka dengan luas sekitar 18.782,55 (19,899h km?). Riau memiliki empat sungai besar (Sungai Siak, Sungai Kampar, Sungai Rokan dan Sungai Indragiri). Pada tahun 2016 Produksi perikanan laut Provinsi Riau sebesar 102.100,9 ton, perikanan perairan umum 27.406,6 ton, tambak 758,16 ton dan koiam 60.603,82 ton. Belum optimal diberdayakannya Lokasi Kawasan Pengembangan Komoditas Unggulan Hilirisasi Kebijakan Kebijakan Dinas Arahan Lokasi No. | perkebunan ' produk Kementerian TPHBUN Provinsi | Pertanian Riau
6.Sagu » Mie sagu Kabupaten Kabupaten s Sagu rending Kepulauan Kepulauan Meranti L Sagu ternak Meranti dan k Kerupuk sagu Kabupaten Cendol sagu Indragiri Hilir Gobak sagu Kue bangkit sagu Lokasi Kawasan Pengembangan Komoditas Kebijakan Dinas No, | Unggulan | Hilirisasi | Kebijakan Pertaniandan | Arahan Lokasi Pangan Produk Pertanian Holtikultural Provinsi Riau 1. Padi - Kabupaten Indragiri | Kabupaten Indragiri | Kabupaten Hilir, Kabupaten Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Kuantan Singingi, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Kabupaten Rokan dan Kabupaten Hilir. Kabupaten Hulu, Kabupaten Rokan Hilir Rokan Hulu, Siak, dan Kabupaten Kabupaton Rokan Hilir Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan Kabupaten Siak. 2 jagung - Indragiri Hilir, Ksbupaten Indragiri | Kabupaten Kabupaten Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir, Pelalawan,Kabu Pelalawan, Kabupaten paten Kampar, Kabupaten Indragiri | Pelalawan, dan Indragiri Hulu, Hulu, Kabupaten Kutupaten Rokan dan Kota Rokan Hulu, dan Hulu Pekanbaru. Kota Pekanbaru potensi sumberdaya perairan untuk pengembangan budaya perikanan untuk pencapaian swasembada ikan di Provinsi Riau. Potensi perikanan di Riau terdiri dari perikanan tangkap dan perikanan budidaya. Tabel 4.3 Cluster Pengembangan Komoditas Unggulan Perikanan Provinsi Riau 4.3.1.2 Pemberian fasilitas kemudahan dan Insentif penanaman modal yang mendorong pertumbuhan penanaman modal didaerah. Ilal ini telah dilaksanakan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal, Selanjutnya Pemerintah daerah menyusun usulan sektor-sektor unggulan/prioritas daerah untuk dipertimbangkan mendapatkan fasilitas fiskal penanaman modal dari Pemerintah Pusat. 4313 Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis, antara lain dengan pola pendekatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 43131 Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Pulau Rupat KSPN menjadi fokus pengembangan pariwisata sesuai amanat pada PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS. Untuk Provinsi Riau destinasi wisata yang termasuk ke dalam RIPPARNAS adalah Pulau Rupat Utara. Pulau Rupat Utara adalah salah satu destinasi wisata yang masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Pulau Rupat memiliki luas wilayah 1.524 km2 yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka di bagian utara. Lokasi Kawasan Pengembangan Komoditas Kebijakan Dinas No. | Ynggulan Hilirisasi Kebijakan Perikanandan | Arahan Lokasi Perikanan Produk Kementerian Kelautan Provinsi Rian 1. | Perikanan & Udang beku Kabupaten Rokan Kabupaten Rokan Kabupaten Tangkap 6 Udang Olahan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Rokan Hiltr. lebi) Hilir, Kabupaten Hilir, Kabupaten, dan Kabupaten e Fillet Bengkalis, dan Kep. Meranti, Indragiri Hilir e Ikan Asap Kabupaten Kep. Kabupaten dan Kabupaten Meranti, Kota Bengkalis, Bengkalis. Dumai. Kabupaten Siak. 2 | Perikanan e Filler Kabupaten Kabupaten Kabupaten Budidaya e Ikan Asap Kampar, Kampar, Kampar dan Kabupaten Kabupaten Kabupaten Kuantan Pelalawan, Kuantan Sinyingi Kabupaten Rokan Singing, Hulu dan Kota Pekanbaru | Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Pulau Rupat berpedoman pada berbagai aturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
2.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.
3.Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Nomor : Per-07/M.Ekon/10/2011 Tentang Pedoman Pengusulan Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus.
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus Pulau Rupat terdiri dari 2 kecamatan, yaitu Rupat dan Rupat Utara merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Selain itu, pulau yang berbentuk seperti gunung kecil di tengah laut luas Ini juga memiliki posisi yang sangat strategis, karena langsung berhadapan dengan perairan internasional yang sangat ramai, yaitu Selat Malaka. Pulau Rupat memiliki nilai jual yang sangat eksotis, karcna kapal-kapal asing yang melintas di Selat Malaka biss langsung merapat ke pulau yang memiliki pasir putih terpanjang di Indonesia ini. Pantai pasir putihnya membentang sepanjang 217 km mulai dari Desa Teluk Rhu, Tanjung Samak (Rupat Utara) sampai Sungai Cingam (Rupat). Pantai yang lebarnya £30 meter jika air surut atau sekitar z7 meter saat air pasang ini memiliki keindahan yang tidak kalah penting dengan pantai-pantai di Pulau Bali. Untuk menjadikan Pantai Rupat Utara sebagai kawasan pariwisata unggulan dan primadona di Kabupaten Bengkalis dan Provinsi Riau pada umumnya, masyarakat dituntut untuk mempertahankan kearifan lokal yang ada didaerah itu. Pantai Rupat Utara memiliki pesona yang luar biasa, ini merupakan sebuah potensi besar untuk pengembangan sektor wisata. | pelineasi Wilayah 'Detingasi KSPN Rupat | Utara dan Sekitarnya Ini meliputi Kecamatan Rupat Utara dan sekitarnya, termasuk "fugo sebagian wilayah "Kecamatan Rupat. Mulai dari Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Kecamatan Rupat hingga ke Desa iri Akar Kecamatan Rupat Utara. Kawasan ini dihubungkan dengan jalur lingkar pulau rupat yang masih dalam proses pembangunan, Gambar 4.2 Potensi Kawasan ekonomi Khusus Pariwisata Pulau Rupat 43.14 Pengembangan sumber energi baru dan terbarukan yang masih melimpah di daerah dengan melakukan langkah-langkah kebijakan untuk dapat mendorong penggunaan sumber energi baru dan terbarukan tersebut. 4.3.1.4.1 Biodiesel Dari Cangkang Sawit dan Nipah Produk sawit Indonesia tidak hanya untuk mengandalkan minyak goreng, Olechemical dan biodiesel, tetapi juga produk cangkang sawit. Saat ini potensi mengerakan energi baru terbarukan (EBT) dalam encrgi mix, salah satunya dengan menggunakan bioenergi yang berasal dari cangkang sawit. Prospek sawit menjadi lebih terbuka di tengah menghadapi usaha mengelola harga CPO, Harga cangkang sawit sekitar US$ 80 per ton free on board (FOB) atau US$S110-US$ 120 per ton untuk cost, insurance, freight (CIF). Dengan proyeksi permintaan CPO dari Indonesia mencapai 60 juta ton pada 2045, maka ada sekitar 7 juta-8 juta ton cangkang sawit dan 12-25 juta ton tandan buah kosong yang dapat dijual ke pasar global. | imbre era Ieaama—AA ——ma.mTT —0 mua Fee nmamamn 3 - Ta pLN La k UN DNA TAK ” “ ag bara Gia —.—... “ Lg an “ni sfa ' ' 2: ? , ' . SN
1.Sa ——o.. Pd 0... . aa 7 uc " U akad ts . Berdasarkan data, hamparan tanamana nipah (Nypa fruticans) yang banyak di kawasan Provinsi Riau. Selama ini, tanaman yang belum termanfaatkan secara maksimal. Sejauh ini, pemanfaatan nipah oleh masyarakat khususnya pesisir pantai dan sungai terbatas pada daun dan tulang daun (lidi), daun nipah yang telah tua banyak dimanfaatkan secara tradisional untuk membuat atap rumah yang daya tahannya mencapai 3-5 tahun. Daun nipah yang masih muda mirip janur kelapa, dapat dianyam untuk membuat dinding rumah. Pohon nipah mampu menghasilkan 5 sampai 7 kali lebih banyak energi dibandingkan dengan spesies lain. Hasil dari satu hektar pohon nipah dengan bantuan dari teknologi yang canggih dapat menghasilkan 4.000 - 16.000 liter etanol per sadap musim. Selain itu, Nipah memiliki kandungan gula yang tinggi (nira) yang bila dikonversi menjadi menjadi etanol/ Butanol memungkinkan untuk menghasilkan sebanyak 6.480 - 15.600 liter/ hari/ ha. Saat ini keberadaan tanaman nipah yang vegetasinya sangat berlimpah di dacrah pesisir Provinsi Riau dan belum di manfaatkan sama sekali untuk memproduksi etanol Seiring dengan menipisnya cadangan energi BBM dan target diversifikasi 5 4 pada tahun 2025, maka Provinsi Riau juga sangat memiliki peluang mengelola nipah agar dapat menjadi alternatif yang penting sebagai bahan baku pembuatan ethanol. 9 - 41 - 1A DATA POTENSI ENERGI DAN ENERGI BARU TERBARUKAN PROVINSI RIAU Rencana Umum Energi Nasioral (RUEN) Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Keluutan (P3GL) Pre Feasibility Study olch PT. PLN Jasa Engincering dan JICA, TEPSCO jepang) Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagatistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Puslitbangtek KEBTKE) No IENIS | SATUAN JUMLAH POTENSI Tara aa KETERANGAN 1 | Minyak bumi" I Jura barel 2.875.50 Belum teridentifikasi RUEN 2 | Gas bumi Bcf L- 109380 Belum tendentifikasi RUEN 3 | Gas nogenik” i Bet Betum teridentifikasi Belum teridentifikasi P3GL | i Sungai Kuantan & Layaro | Law 13500 Kunatan Ctaataak Ambacang PT. PLN (Persero) dan JICA 57,90 . Lubuk jambi Belum dilakukan pra Feasibility Study (FS) 17800 Kerpar |Sungai Kampar Kiri —| Belum dilakukan pra Feusibility Study (FS) 16,00 Kampar Nan Gadang Belum dilakukan pra Feasibility Study (FS) 133.00 . Sungai Rokan Kiri Belum dilakukan pra Feasibility Study (FS) 56,00 Rokan Hulu Sungat Rokan Kanan Belum dilakukan pra Feamibility Study (FS) | 103.00 Koto Tengah Belum dilakukan pra Feasibility Study (FS) | 5 | Mikro hydro MW 2R1,84 TBelum teridentifikasi Puslitbunptok KEBTKE 6 | Bioencrgi MW Belum teridentifikasi Belum teridentifikasi Belum teridentifikasi 7 Surya) MW los8s Belum teridentifikasi Puslitbangtek KEBTKE B Ana | MW 58.08 Belum teridentiNkasi Puslitbangtek KERTKE 9 Airpasangsurur | MW 24108.00 Belum teridentifikasi Puslitbangtek KEBTKE 10, Sa Sa | MW Belum teridentifikasi Semua kebupaten/kota penghasil sawit | Anatsts uht | ' Kawasan Pesisir (Rokan Hilir, Ind 11 sebaga Mw Bela ikesi | Hilir Bengkalis Kan dan Ka on Analisis ahli SEBARAN pul 431.5 Percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten/Kota baik dengan mengembangkan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan non KPS yang diintegrasikan dengan rencana penanaman modal nasional untuk sektor tertentu dan strategis. Beberapa hal yang dapat dilakukan adalah :
a.Menginventarisasi berbagai proyek Infrastruktur yang akan ditawarkan menggunakan skema KPS dan non KPS dengan ciri proyek yang terkait langsung proses produksi dan mempunyai dampak berganda bagi perekonomian daerah.
b.Memetakan rencana pembangunan infrastruktur yang strategis sebagai prioritas untuk segera dibangun dalam mendukung kegiatan penanaman modal.
c.Penyiapan dokumen perencanaan penanaman modal sektor unggulan/prioritas yang diintegrasikan dengan komitmen dukungan infrastruktur, pasokan energi, penganggunyan resiko dan hal lainnya. KLM Ora pa Tn Gambar 4.3 Persebaran Penanaman Modal (Diagram Kerangka Kerja Logis) Sumber: Hasil analisis kebijakan tim penyusun RUPM Provinsi Riau 2018 Berdasarkan Gambar 4.3 diatas, dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau diamanatkan untuk mendorong terjadinya sebaran penanaman modal yang proporsional, Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau akan memetakan kawasan yang potensial untuk investasi dan kawasan yang kurang potensial untuk investasi melalui instrumen legal yang ada seperti dokumen RTRW, RDTR, RTBL, (Pola dan Struktur Ruang), Penilaian daya saing daerah (ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sistem perkotaan), dan kondisi sosial Ckonomi masyarakatnya. . 49- Data dan informasi ini, dibutuhkan untuk membantu proses perumusan fasilitas, insentif, dan kemudahan bagi penanam modal yang bersedia menanamkan modalnya di kawasan yang kurang potensi investasi. 4,4, FOKUS PENGEMBANGAN PANGAN, INFRASTRUKTUR, ENERGI DAN PARIWISATA 44.1, Pangan Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah non pelayanan dasar, hak memperoleh pangan merupakan salah satu hak azasi manusia, sebagaimana discbut dalam pasal 27 UUD 1945, yang dipertegas lagi dengan dikeluarkannya UU No 18/2012 tentang pangan. Ketersediaan pangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan akan menyebabkan ketidakstabilan bagi suatu negara atau daerah, baik secara ekonomi maupun politis, sehingga Ketahanan Pangan merupakan suatu hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa Ketahanan Pangan merupakan “Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”. Dengan kondisi ini, maka pangan terutama beras memiliki nilai strategis, discbabkan beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia dan daerah Riau khususnya. Strategi dalam rangka untuk meningkatnya kontribusi sektor pertanian (tanaman pangan, perikanan, perkebunan, peternakan dan kehutanan) adalah sebagai berikut: Peningkatan ketersediaan dan keanekaragaman pangan yang berkualitas, Peningkatan intensitas penggunaan lahan dan teknologi input: Peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP): Penguatan sistem dan data Informasi pertanian dan perkebunan dengan arah kebijakan: Meningkatkan ketersediaan dan keaneragaman pangan yang berkualitas, »? £ » Meningkatkan daya saing sektor pertanian dan perkebunan, Meningkatkan nilat tukar petani: Menguatkan sistem dan data informasi pertanian dan perkebunan Sementara Itu, strategi dalam rangka meningkatnya kontribusi sektor industri berbasis pertanian dan perkebunan adalah sebagai berikut:
3.Pengembangan industri hilir pertanian dan perkebunan,
b.Peningkatan daya saing hasil industri berbasis pertanian dan perkebunan dengan arah kebijakan: Fa? ? Meningkatkan nilai tambah produk pertanian dan perkebunan: » Meningkatkan daya saing industri berbasis pertanian dan perkebunan Sasaran penanaman modal bidang pangan pada masing-masing komoditi agroindustri dilakukan untuk mewujudkan: (i) pengembangan swasembada pangan, khususnya beras: (li) pengembangan produk tanaman hortikultura, perikanan, peternakan dan kehutanan (iii) mengembangkan industri turunan kelapa sawit, karet, sagu dan komoditi pangan unggulan Provisi Riau melalui klaster industri dan peningkatan produktifitasnya, dan (iv) mengubah produk primer menjadi produk olahan untuk ekspor. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang pangan adalah sebagai berikut: 44.1. Pengembangan tanaman pangan berskala tertentu (food estate) diarahkan pada daerah penghasil pangan terutama beras seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hilir, kampar dil dengan memperhatikan perlindungan bagi petani kecil. Sasaran penanaman modal di bidang pangan pada masing-masing komoditi untuk mewujudkan swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan pangan Provinsi Riau pada daerah lain. 4.4.1.2. Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal yang promotif untuk ekstensifikasi dan intensifikasi lahan usaha, peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana budidaya dan pasca panen yang layak, dan ketersediaan Infrastruktur. 44.13, Pemberian pembiayaan, pemberian kejelasan status lahan, dan mendorong pengembangan klaster industri agribisnis di daerah-daerah yang memiliki potensi bahan baku produk pangan. 44.34. Pengembangan produk hilirisasi unggulan Provinsi Riau terutama kelapa sawit, karet, dan sagu. 4.4.1.5. Pengembangan sektor strategis pendukung ketahanan pangan Provinsi Riau, antara lain perdagangan Industri pupuk dan benih serta alat pertanian. 441.6. Pengembangan kerjasama antar daerah dalam menyediakan bahan pangan, terutama kepada daerah yang menjadi sumber penghasil kebutuhan Pangan Provinsi Riau . Hal ini untuk mencegah kelangkaan pasokan dan stabilisasi harga pangan. Pemerintah Provinsi Riau akan menetapkan sektor unggulan/prioritas duerah sesuai potensi dan karakteristik daerah, dalam rencana pengembangan sektor unggulan /prioritas daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau tetap memperhatikan ketahanan pangan daerahnya, dengan mempertahankan lahan-lahan produktif yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berikut dukungan dokumen perencanaan lainnya. Serta mendorong terwujudnya regulasi yang mengatur tentang lahan pertanian n/ - 51- berkelanjutan untuk mencegah terjadinya defisit pangan yang semakin parah dan alih fungsi lahan pertanian. 4.4.2. Infrastruktur Ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu faktor kunci dalam rangka menstimulasi pertumbuhan ekonomi, baik dalam jangka pendek melalui penciptaan lapangan pekerjaan sektor konstruksi, serta jangka menengah dan jangka panjang dalam mendukung peningkatan efisiensi dan produktifitas kegiatan usaha penanaman modal. Pengembangan infrastruktur dilakukan dengan menjaga kesinambungan penanaman modal pada sektor tersebut serta memprioritaskan pembangunannya dalam rencana penanaman modal daerah baik yang dilakukan oleh Pemerintah, Kerjasama Pemerintah-Swasta, maupun oleh swasta. Arah pengembangan penanaman modal di bidang Infrastruktur adalah sebagai berikut: » Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastrukturyang saat ini sudah tersedia. » Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi di masing-masing wilayah. » Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional dan provinsi sesuai dengan peran masing-masing wilayah dan jangkauan pelayanannya. » Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada wilayah sedang berkembang dan belum berkembang. » Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur melalui mekanisme skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) atau non-KPS, Pemerintah Provinsi Riau memetakan rencana pembangunan infrastruktur yang strategis sebagai prioritas daerah untuk segera dibangun terutama guna mendukung pelaksanaan kegiatan penanaman modal. Pemerintah Provinsi Riau dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah melakukan upaya penyiapan dokumen perencanaan penanaman modal daerah sektor unggulan/prioritas daerah yang diintegrasikan dengan komitmen dukungan infrastruktur, jaminan pasokan energi, dukungan dan jaminan Pemerintah lainnya terkait penanggungan resiko, fasilitas pembiayaan, dan lain-lain. » Pengembangan sektor strategis pendukung pembangunan Infrastruktur, antara lain perdagangan barang-barang pendukung pengembangan konstruksi. Pemerintah Provinsi Riau akan menetapkan sektor unggulan/prioritas daerah sesual potensi dan karakteristik daerahnya. Dalam rencana pengembangan sektor unggulan/prioritas daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau memperhatikan rencana penyediaan infrastruktur pendukung sektor unggulan/prioritas daerah tersebut P Provinsi Riau merencanakan berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur strategis , beberapa proyek pembangunan yang dilakukan di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
a.Jaringan Kereta Api Rencana pembangunan jaringan jalan kereta api dimulai dengan adanya program pemerintah pusat tentang penetapan jaringan jalan kereta api "Sumatera Railways". Pengembangan jalur utama, terdiri atas Jalur Rantau Perapat - Duri - Dumai: Jalur Duri - Pekanbaru: Jalur Pekanbaru - Muara Lembu: Dan Jalur Muara Lembu -— Teluk Kuantan - Muaro. Pengemhangan jalur lokal meliputi terdiri atas - Jalur Rokan IV Koto - Ujung Batu - Kandis - Duri - Dumai: dan - Jalur Cerenti - Air Molek - Pematang Reba - Sungai Akar - Km 8 - Enok - Kuala Enok.
b.Jaringan Jalan E 1) Jalan Bebas Hambatan (TOL) Antar Kota Sesuai Permenhub Na. KM.49 Tahun 2005 tentang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), jaringan prasarana jalan wilayah yang menghubungkan antar perkotaan termasuk ke dalam sistem jaringan jalan primer. Pada sistem Ini ruas-ruas jalan berdasarkan fungsinya dalam pengembangan wilayah diklasifikasikan atas : Jalan Arteri Primer (AP), Jalan Kolektor Primer (KP), Jalan Lokal Primer (LP), dan Jalan Lingkungan Primer. Sesuai dengan PP 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lampiran !!!) Jalan Bebas Hambatan Antar Kota yang terkait dengan sistem wilayah Provinsi Riau adalah pengembangan jaringan jalan bebas hambatan yaitu ruas jalan yang menghubungkan: e Pekanbaru - Kandis -Dumal, & Pekanbaru - Pelalawan - Rengat: e Rengat - Kuala enok: e Pekanbaru - Siak - Buton, e Pekanbaru - Batas Sumbar, e Dumai - Simpang Sigambal - Rantau Prapat: e Jambi - Rengat: e Duri - Dumai. 2) Jaringan jalan Arteri Primer Provinsi Riau meliputi Pekanbaru - Bangkinang - Batas Sumbar, Pekanbaru - Dumai - Batas Sumatera Utara: Pekanbaru- Teluk Kuantan - Batas Sumatera Barat, Pekanbaru - Pangkalan Kerinci - Rengat - Batas Jambi, Pekanbaru - Siak Sri Indrapura: Pekanbaru - Pasir Pangaraian- Batas Sumatera Utara. 3) Jaringan jalan Kolektor Primer Provinsi Riau meliputi Bagan Siapi-api - Ujung Tanjung Dumai- S.Pakning: Stak Sri Indrapura - S.Pakning: Siak Sri Indrapura - Tanjung Buton: Siak Sri Indrapura - Pangkalan Kerinci: Teluk Kuantan - Rengat, Sungai Guntung - Pangkalan Kerinci. C. Terminal Wilayah 1) Terminal Penumpang Tipe A yang melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, angkutan antar perkotaan antar provinsi, angkutan dalam perkotaan, dan angkutan perdesaan. Kota-kota yang klasifikasi terminal masuk dalam klasifikasi ini adalah Pekanbaru, Pematang Reba, dan Dumai. 2) Terminal Penumpang Tipe B, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antar perkotaan dalam provinsi, angkutan dalam perkotaan, dan angkutan perdesaan. Kota-kota yang masuk dalam klasifikasi terminal type B adalah Tembilahan, Bangkiriang, Pelalawan, Duri, Bagan Batu, Pasir Pangaraian, Perawang 3) Terminal Penumpang Tipe C, berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan dalam perkotaan dan angkutan perdesaan. Terminal tipc ini tersebar di kota-kota kecamatan. D. Transportasi Sungai 1) Memantapkan lintas penyeberangan antar negara meliputi: » Dumai - Malaka: dan » Bengkalis - Muar (Malaysia). 2) Mengembangkan lintas penyebrangan antar propinsi meliputi: » Mengkapan(Buton)- Tanjung Balai Karimun, » Pulau Rangsang- Tanjung Balai Karimun: » Pulau Burung- Kundur, dan » Mengkapan - Tanjung Pinang. 3) Pengembangan baru meliputi: » Buruk Bakul dan Selat Baru dan Air Putih di Kabupaten Bengkalis: » Mengkapan Buton di Kabupaten Siak: » Kuala Enok dan Pulau Burung di Kabupaten Indragiri Hilir: » Kampung Balak, Merbau, Pulau Rangsang, Pulau Padang dan Tebing Tinggi di Kabupaten Kepulauan Meranti. E. Transportasi Laut Transportasi Laut meliputi Dumai (Lubuk Gaung), Indragiri Hilir (Kuala Enok - Pelabuhan Nasional), Rokan Hilir (Sinabol - Pelabuhan Nasional), Bengkalis (Sei Pakning- Buruk Bakul - Pelabuhan Nasional), Selat Baru (Pelabuhan Regional), Siak (Tanjung Buton - Pelabuhan Nasional). 44.3, Energi Energi memegang peranan penting dalam pembangunan ckonomi melalui kontrihusinya dalam menstimulasi kegiatan produksi. Disamping itu, pertumbuhan ekonomi sangat tergantung pula pada faktor dukungan ketersediaan energi yang berkesinambungan, baik terkait jaminan pasokan, stabilitas harga, maupun kemudahan untuk memperolehnya. Menyadari urgensitas perlunya kescimbangan antara pasokan dan permintaan sumberdaya energi, maka tujuan pengembangan penanaman modal energi adalah: (1) untuk meningkatkan nilai tambah sumberdaya energi yang belum dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan sumber energi dan penggunaannya sebagai bahan baku industri di Provinsi Riau, serta (ii) menjaga keseimbangan neraca ekspor-impor sumberdaya energi melalui diversifikasi penggunaan bahan baku energi selain minyak bumi. Pengembangan sumber energi bersumber dari energi baru dan terbarukan di Provinsi Riau dapat mendorong pemerataan penanaman modal di Seluruh Provinsi Riau Khususnya kawasan yang tidak marketable bagi penanaman modal. Hal ini dapat dilakukan dengan dukungan baik dari aspek pembiayaan, penanggungan jaminan resiko, fasilitas dan insentif, dan lain-lain. Sampai saat ini, Provinsi Riau bclum memiliki dasar/referensi keberadaan potensi energi baru dan terbarukan yang ada di wilayah Provinsi Riau. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang cncrgi adalah sebagai berikut: 443.1. Optimalisasi potensi dan sumber energi baru dan terbarukan serta mendarong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan tistrik di wilayah administrasi Provinsi Riau. 4.4.3.2. Peningkatan pangsa sumberdaya energi baru dan terbarukan untuk mendukung efistonsi, konservasi, dan pelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan energi. 44.3,3. Pengurangan energi fosil untuk alat transportasi, listrik, dan industri dengan subtitusi dengan menggunakan energi baru dan terbarukan (ronewable energy atau rekayasa transportasi). 4.4.3.4. Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal serta dukimgan akses pembiayaan domestik dan infrastruktur energi, khususnya bagi sumber energi baru dan terbarukan. 4.4.3.5. Pengembangan sektor strategis pendukung sektor energi, antara lain: perdagangan produk industri transportasi dan mesin. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan sektor unggulan/prioritas sesuai dengan potensi dan karakteristiknya. Dalam rencana pengembangan sektor unggulan/prioritas daerah tersebut, Pemerintah Provinsi Riau tetap memperhatikan rencana penyediaan energi dalam rangka mendukung pengembangan sektor unggulan/prioritas daerah tersebut. Beberapa rencana pembangunan sumber daya energy di Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
a.Jaringan Energi Listrik 1) Peningkatan kapasitas pembangkit tenaga !lstrik PLTA Koto Panjang. 2) Peningkatan kapasitas atau pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Tembilahan, Pangkalan Kerinci, Siak Sri Indrapura, Bengkalis, Dumai, Teluk Lembu, Rengat, Riau Power, Kampar. 3) Pembangunan pembangkit baru PLTA Lubuk Ambacang dan PLTU Riau Power (2x150 MW), Teluk Lembu, Tenayan (2x100 MW) serta Pembangkit Listrik Tenaga Angin Bagan Siapi-api (20 MW). 4) Pengembangan pipa gas dalam negeri dari Dumai-l,hoksemauwe, 5) Penyiapan sarana/prasarana untuk antisipasi Integrasi sistem energi ASEAN meliputi jaringan pipa trans Asean Dumai-Malaka, sistem jaringan transmisi Pekanbaru - Kuala Lumpur
b.Jaringan Pelayanan Energi Gas dan BBM 1) Pekanbaru, Pangkalan Kerinci, Siak Sri Indrapura, dan Perawang (dari Substation di Gasip). 2) Duri dan Dumai (dari Station di Duri). 3) Rengat dan Pematang Reba (dari Substation dl Lirik).
c.Jaringan SumberdayaAir Perwujudan fungsi sistem jaringan sumber daya air dilakukan melalui pengembangan wilayah sungai strategis nasional dan lintas provinsi serta pengembangan sarana/prasarana sumber daya air yang bertujuan untuk konservasi SDA, pendayagunaan SDA,dan pengendalian daya rusak air. 4.4.4. Pariwisata Pariwisata telah menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia, untuk itu pemenuhan kebutuhan untuk berwisata harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Perkembangan kepariwisataan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan sebagai dampak peningkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat Perkembangan kepariwisataan yang berkelanjutan akan memberikan dampak positif secara keseluruhan bagi peningkatan perekonomian masyarakat, pelestarian budaya dan adat isitadat, serta pengembangan ekonomi kreatif. Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota bersama-sama dengan masyarakat dan Dunia Usaha wajib menjamin dan mempromosikan agar berwisata sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan, sehingga mendukung tercapainya peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia. Dalam menghadapi perubahan global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan berwisata, perlu dilakukan Pengembangan Pariwisata yang bertumpu pada keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengembangan Pariwisata Daerah yang diatur dalam suatu Peraturan Daerah diharapkan menjadikan penyelenggaraan pengembangan kepariwisataan di wilayah Provinsi Riau memiliki landasan yuridis sehingga memiliki jaminan kepastian hukum serta dapat dilakukan pengembangan yang lebih sistematis meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi. Pariwisata menjadi salah satu kegiatan ekonomi yang penting pada abad ke- 21, Dalam perekonomian suatu negara, bila dikembangkan secara berencana dan terpadu, peran sektor pariwisata akan melebihi sektor minyak dan gas alam (migas) serta Industri lainnya. Sektor pariwisata hadir sebagai katalisator pembangunan, sekaligus akan mempercepat proses pembangunan itu sendiri. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang pariwisata Provinsi Riau adalah sebagai berikut 4.441. Dalam menentukan kebijakan pengembangan kepariwisataan di Provinsi Riau lima tahun ke depan, pengembangan bidang pariwisata Provinsi Riau mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010- 2025, Rencana Pembangunan Jangka MenengahNasional 2014-2019, serta berbagai kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan RIPPARNAS Tahun 2010-2025, di wilayah Provinsi Riau terdapat 1 KSPN (Kawasan Strategis Pengembangan Pariwisata Nasional) adalah Pulau Rupat, dan 6 (enam) KPPN (Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional). Yang termasuk KSPN adalah Pulau Rupat, sedangkan yang termasuk KPPN adalah:
a.KPPN Muara Takus - Kampar dan sekitarnya. b.KPPN Pekanbaru Kota dan sekitarnya.
c.KPPN Rupat - Bengkalis dan sekitarnya. d.KPPN Pulau Jemur - Rokan Hilir dan sekitarnya.
e.KPPN Siak Sri Inderapura dan sekitarnya.
f.KPPN Bukit TigaPuluh - Rengat dan sekitarnya. Berdasarkan peraturan tersebut, pengembangan Daerah Tujuan Pariwisata di Provinsi Riau Tahun 2014 -2019, akan difokuskan pada KSPN dan 6 (enam) KPPN tersebut, serta pada Daerah Tujuan Wisata Gelombang Bono di Kabupaten Pelalawan, Kawasan Bandar Serai di Pekanbaru dan Tahura Sutan Syarif Gasim di Kabupaten Siak. Mengingat adanya 12 Kabupaten/Kota di Provinsi, yang sebagian tidak termasuk dalam KSPN maupun KPPN yang telah ditetapkan dalam RIPPARNAS, maka untuk pengembangan Daerah Tujuan Wisata Unggulan Kabupaten/Kota yang tidak termasuk dalam KPPN, akan diberikan dukungan. Mengingat Kementerian Pariwisata telah menetapkan Provinsi Riau merupakan salah satu Daerah Tujuan Wisata syariah di Indonesia, dan Provinsi Riau juga hermaksud mengembangkan Kota Pekanbaru sebagai Daerah Tujuan Wisata Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition (MICE), maka dalam pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi terhadap Sumber Daya Manusia Aparatur, industry pariwisata, sumber daya manusia pariwisata, masyarakat dan juga ekonomi kreatif, konsep wisata syariah dan wisata MICE harus menjadi bahagian dari muatan (content) pembinaan. Selain itu, juga periu dilakukan kerjasama dcngan berbagai Instansi, lembaga dan organisasi yang menangani masalah syariah. Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang pariwisata Provinsi Riau 4.4.4.2 Paradigma pembangunan kepariwisataan Provinsi Riau meliputi :
a.Pengembangan kepariwisataan berkelanjutan Pariwisata dan ekonomi hijau Pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab Pembangunan pariwisata berbasis masyarakat Triple track strategies Kemandirian pengembangan kepariwisataan Pengembangan kepariwisataan berbasis tata kelola yang baik b. 4d £ & Koterpaduan pengembangan kepariwisataan lintas sektoraln L Kemitraan antara sektor publik dan sektor swasta j- Debirokratisasi dan deregulasi di sektor kepariwisataan
k.Sinergi model pertumbuhan dan pemerataan 4.4.4.3. Komponen-komponen pengembanga kepariwisataan sebagai berikut :
a.Daya tarik wisata
b.Aksessibilitas pariwisata C. Prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata
d.Pemberdayaan masyarakat
e.Investasi di bidang pariwisata £ Pemasaran pariwisata & Industri pariwisata dan
h.Kelembagaan pariwisata
4444.Penetapan kawasan tujuan pariwisata daerah dilakukan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut :
a.Merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah Kabupaten/ Kota dan/atau lintas kabupaten/kota yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata daerah,
b.Memiliki daya tarik wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara regional dan/atau nasional dan/atau internasional, serta membentuk jejaring daya tarik wisata dalam bentuk pola pemaketan daya tarik dan pola kunjungan wisatawan: C, Memiliki kesesuaian tema daya tarik wisata yang mendukung penguatan daya saing:
d.Memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan kepariwisataan: dan &. Memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait @ Parapat L. 2 ,@pengyaaa Oinfrastrah tt , Nan infra. errctur Ok angyyaotr. Of ge. P3 , , Oles tersd tus e , Parwisatu et Parwinuta Ng @ Pariwryata ha — — ea 4.5. Gambar 4.4 Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, Energi, dan Pariwisata (Diagram Kerangka Kerja Logis) Sumber: Hasil analisis kebijakan tim penyusun RUPM Provinsi Riau 2018 Berdasarkan Gambar 4.4 diatas, dapat dijelaskan bahwa kebutuhan akan komoditas pangan dan energi merupakan komoditas yang primer, sifatnya penting, yang memiliki keterbatasan produksi serta pasokan, sehingga gangguan akan ketersediaannya akan berdampak besar terhadap dinamika sosial ekonomi dan politik skala lokal, regional, dan nasional. Untuk itu penanaman modal pada ke dua komoditas ini, sangatlah diharapkan, sebab memiliki manfaat (benefit) yang besar bagi kelangsungan hidup masyarakat, lokal, regional, maupun nasional. Sehingga penanam modal komoditas ini mendapat perhatian istimewa melalul paket fasilitas, kemudahan, dan atau Insentif. Hal yang serupa juga terjadi pada investasi dibidang infrastruktur dan pariwisata, dimana Investasi di bidang ini umumnya tidak didasarkan pada pendekatan ekonomi jangka pendek dan menengah. Sebab bidang infrastruktur dan pariwisata bukanlah komoditas ekonomi seutuhnya. Namun dengan pertimbangan manfaatnya yang mampu meningkatkan mobilitas aktivitas ekonomi lainnya, membuat bidang infrastruktur dan pariwisata menjadi sangat penting bagi daya saing sebuah wilayah. Oleh karena Itu, mengingat manfaatnya yang besar, maka aktivitas Investasi dibidang infrastruktur dan pariwisata juga mendapat perhatian Istimewa melalui paket fasilitas, kemudahan, dan atau insentif. PENANAMAN MODAL YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN Kebijakan penanaman modal yang berwawasan lingkungan didasarkan kepada beberapa isu strategis seperti dampak pembangunan/investasi terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga mengakibatkan degradasi lingkungan dan mengancam pada keseimbangan lingkungan dari aspek dimensi waktu, ruang, dan subyek. Selain itu isu strategis terhadap Ilngkungan, justru menjadi menjadi salah satu komponen bargalning di pasar global.Artinya, secara tidak langsung harus ada yang menanggung biaya ekonomi atas terganggunya daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat aktivitas Investasi, tanpa ada kejelasan siapa yang menanggung blaya pemulihannya. Dalam arah kebijakan RUPM Provinsi Riau 2019-2025 ini, upaya penjaringan penanaman modal yang berwawasan lingkungan akan diarahkan pada 2 fokus pendekatan utama yaitu pendekatan preventifdan pendekatan apresiatif. Pendekatan Preventif, yaitu: pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau (dalam hal ini adalah melalui BLH dan DPMPTSP) terkait kebijakan lingkungan yang didasarkan pada data dan informasi yang terangkum dalam dokumen RPPLH, KLHS, AMDAL, UKL-UPL, dan SLHD. Pendekatan ini diawali dengan upaya untuk menginventarisasi dan memetakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk dilindungi dan dikelola.Upaya Ini dilakukan agar, aktivitas penanaman modal tidak diarahkan ke lokasi yang secara regulatif merupakan wilayah atau kawasan yang memiliki daya dukung dan daya tampung rentan terhadap presure, (bencana alam, tekanan demografi, aktifitas sosial dan ekonomi). Pendekatan Apresiatif, yaitu, pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau (dalam hal ini adalah melalui BLH dan DPMPTSP) terkait kebijakan lingkungan yang didasarkan pada data dan informasi yang terangkum dalam dokumen RPPLH, KLHS, AMDAL, UKL-UPL, dan SLHD. Pendekatan ini diawali dengan upaya untuk mengapresiasi investasi yang mampu mendukung kualitas dan kuantitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (pengendalian dan pemulihan pencemaran/ perusakan lingkungan hidup), dengan mempertimbangkan pemberian fasilitas dan atau kemudahan dan atau insentif bagi penanaman modal yang mampu meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Kerusakan dan pencemaran pada lingkungan hidup Pendekatan dan arah kebijakan diatas, kemudian diterjemahkan dalam bentuk strategi operasionalnya sebagai berikut: Strategi - 1: Penanaman modal yang mampu memulihkan dayadukung dan daya tampung lingkungan Pemerintah Provinsi Riau melalui BLH dan DPMPTSP Provinsi Riau, dengan dasar regulasi yang ada memprioritaskan kemudahan, insentif, dan fasilitas bagi penanaman modal yang bergerak dibidang pemulihan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, Strategi - 2: Penanaman modal yang tidak menimbulkan polutan. Pemerintah Provinsi Riau melalui BLH dan DPMPTSP Provinsi Riau, dengan dasar regulasi yang ada memprioritaskan kemudahan, insentif, dan fasilitas bagi penanaman modal yang aktivitas produksinya tidak menimbulkan polutan atau berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran pada lingkungan hidup. Strategi -3:Penanaman modal yang mampu mengendalikan perusakan lingkungan. Pemerintah Provinsi Riau melalui BLH dan DPMPTSP Provinsi Riau, dengan dasar regulasi yang ada memprioritaskan kemudahan, insentif, dan fasilitas bagi penanaman modal yang aktivitas produksinya tidak menimbulkan polutan atau berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran pada lingkungan hidup, namun jika perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan polutan atau berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran pada lingkungan hidup, maka prioritas diberikan bagi penanaman modal yang memiliki komitmen pengendalian kerusakan dan pencemaran pada lingkungan hidup. Gambar 4.5. Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Penanaman Modal Berwawasan Lingkungan 4.6. PEMBERDAYAAN UMKM DAN KOPERASI 46.1. 4.6.2. Kebijakan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) Kebijakan Pemberdayaan UMKMK didasarkan kepada pada isu strategis yang menjelaskan bahwa kurangnya karakteristik kewirausahaan UMKMK, banyaknya UMKMK yang tumbuh namun tidak beraktivitas ekonomi produktif, lemahnya UMKMK dalam melihat dan memanfaatkan peluang ekonomi produktif yang ada. Namun demikian, kebijakan pemberdayaan UMKMK pada RUPM Provinsi Riau 2016-2036 Ini, tidak untuk membebani Investasi yang akan dilakukan, namun kebijakan ini bertujuan untuk membantu UMKMK untuk melihat dan memanfaatkan peluang usaha ekonomi produktif yang ada dan membantu Investor untuk memenuhi kebutuhan produksinya baik di hulu maupun hilir produksi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Strategi Pemberdayaan UMKM dan Koperasi Dalam arah kebijakan RUPM Provinsi Riau 2016-2036 inl, upaya pemberdayaan UMKM dan Koperasi akan diarahkan pada 2 fokus utama yaitu strategi naik kelas dan strategi aliansi. Strategi — 1: Strategi Naik Kelas Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini OPD teknisnya (Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi) mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang (“NX | Divalidasi/RPJP/ ! RPIM AA ? Penanaman e Penanaman » Penanam Modal Modal an Modal - Rekomendasi | BLH NS y menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar. Strategi ini bisa dilakukan dengan atau tanpa keberadaan penanaman modal. Beberapa upaya yang dapat dilaksanakan adalah, a) Memutakhirkan data seluruh UMKMK di Provinsi Riau, dengan cara memverifikasi, serta menetapkan UMKMK yang potensial kerjasama dengan usaha besar (penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). b) Melakukan upaya peningkatan kapasitas sumberdaya UMKMK dari aspek administrasi, manajemen, teknis, keuangan, inovasi, dan teknologi c) Memfasilitasi UMKMK dalam pengenalan pasar produk-produk UMKMK dengan mengikutsertakan UMKMK dalam berbagai pameran promosi, pameran perdagangan (trade expo), temu usaha (matchmaking) dengan penanam modal (investor) potensial, dan lain-lain. Strategi - 2: Strategi Aliansi Pemerintah Provinsi Riau menginisiasi untuk memfasilitasi hubungan (kerjasama) antara para pelaku usaha dua atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha.Aliansi dibangun agar wirausahawan yang memiliki skala usaha lebih kecil mampu menembus pasar dan jaringan kerjasama produksi pada skala yang lebih besar.Aliansi tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan. Pola aliansi semacam Inilah yang akan menciptakan keterkaitan usaha (lingkage) antara usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan usaha besar. Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau untuk menginisiasi mendorong upaya-upaya pemberdayaan UMKMK adalah: a) Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini adalah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama DPMDPMPTSP memfasilitasi Investor untuk memetakan kebutuhan industri yang bisa di kerjasamakan dengan UMKMK yang ada. b) Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini adalah adalah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama DPMPTSP, menginisiasi mengapresiasi investor yang mampu mengakomodasi UMKMK dalam proses produksinya, melalui paket kebijakan pemberian fasilitas dan atau kemudahan dan atau Insentif. c) Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini adalah adalah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama DPMPTSP merumuskan berbagai kebijakan untuk menjembatani UMKMK terkait akses pembiayaan perbankan, antara lain: menggunakan instrumen subsidi bunga perbankan, bantuan modal bunga murah, dan tain-lain. d) Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini adalah adalah Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan bersama DPMPTSP memanfaatkan instrumen Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan perusahaan yang ada untuk lebih diarahkan pada peningkatan kapasitas dan produktifitas UMKMK yang bergerak di sektor-sektor yang diprioritaskan daerah. KEMUDAHAN: INSENTIF - FASILITAS (AKTIVITAS AKTIVITAS AKTIVITAS INVESTASI Di INVESTASI DI INVESTASI DI HULU PROSES PROSES AKSESIBILITAS UMKM.KOPERASI Gambar 4.6. Arah Kebijakan & Strategi Pengembangan Penanaman Modal Pengembangan UMKMK 47. Berdasarkan gambar diatas, bahwa investasi yang diharapkan adalah investasi yang mampu meningkatkan aksessibilitas sekaligus melibatkan UMKMK kedalam aktivitas Investasi Itu sendiri, baik dari sisi hulu, proses, maupun dari sisi hilir produksi. Dengan pertimbangan manfaat dari multiplier effect yang ditimbulkannya terhadap keterlihatan UMKMK tersebut, maka investasi semacam ini mendapat perhattan dan perlakuan istimewa melalui dukungan paket fasilitas, kemudahan, dan atau Insentif PEMBERIAN FASILITAS KEMUDAHAN & INSENTIF PENANAMAN MODAL Fasilitas kemudahan dan/atau Insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan/manfaat apapun (sosial, budaya, lingkungan, dan sebagainya) yang dapat dikonversikan ke dalam manfaat ekonomi yang diberikan kepada penanam modal jika melakukan investasinya sesuai dengan kelembagaan yang ada dan sudah ditetapkan di Provinsi Riau. & 471. Dalam memberikan kemudan dan insentif penanaman modal Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Menurut Perda No 10 Tahun 2017, pasal 2 menyatakan: