( 1) Besaran TPP bagi Pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas atau Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrator/Pengawas dan Jabatan Pelaksana diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan nilai jabatan berdasarkan evaluasi jabatan.
(2)Nama Jabatan, Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempedomani ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)Besaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(4)Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional sebagai Pegawai Guru, Pegawai Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dan Pegawai yang bertugas pada Satuan Pendidikan diberikan bantuan tambahan penghasilan dengan besaran ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(5)Pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional sebagai Pengawas Sekolah diberikan bantuan tambahan penghasilan dengan besaran ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(6)Pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrator /Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana dan Pegawai yang bekerja di Rumah Sakit yang telah menerapkan PPK-BLUDdiberikan TPP dengan besaran ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(7)ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrator/Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana yang bekerja di Perangkat Daerah yang membidangi penerimaan pendapatan daerah diberikan TPP paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari Besaran TPP setiap kelas J abatan ASN pada Perangkat Daerah lainnya dan mendapatkan Insentif Pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah ProvinsiRiau Tahun 2020 Nomor 81), diubah sebagai berikut: Pasal I BERITADAERAHPROVINS!RIAUTAHUN2021 NOMOR Diundangkan pada tanggal Ditetapkan di pada tanggal BERNUR RIAU, Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur iru dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Pasal II
(8)Akumulasi penerimaaan TPP clan lnsentif Pemungutan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak melebihi alokasi anggararrrInsentif Pemungutan dalam tahun berkenaan.