menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penguatan Pendidikan Dan Pelatihan Vokasi Melalui Kemitraan Dengan Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja; GUBERNUR RIAU, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat: Menimbang: PERATURAN GUBERNUR RIAU NOMOR TAHUN 2022 TENT ANG PENGUATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN VOKASI MELALUI KEMITRAAN DENGAN INDUSTRI, DUNIA USAHA DAN DUNIA KERJA GUEERNUR RIAU
4.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
5.Dinas Tenaga Kerja adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau
6.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Riau.
7.Pelatihan Kerja yang selanjutnya disebut Pelatihan Vokasi adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerj pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
8.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat.
9.Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam padajenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
10.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salah satu ben tuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus padajenjang pendidikan menengah.
11.Lembaga Kursus dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat dengan LKP adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan keterampilan dan pelatihan pada jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ten tang Si stem Pendidikan Nasional (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4637);
7.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pelatihan Kerja Nasional di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1463 Tahun 2013);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M- IND/PER/ 1/2017 tentang Pedornan Pernbinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi Yang Link And Match dengan Industri;