Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.
Ditetapkan di Pekanbaru Diundangkan di Pekanbaru pada tarrggal PROVINSI RIAU, JAYA BERITA D VINSI RIAU TAHUN 2020 NOMOR :
A.
-L- LAMPIRAN PEMTURAN GUBERNUR RIAU NOMOR /TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKA'T DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA IMUS D/SEASE 2OI9 DI PROVINSI RI.AU PEDOMAN PERUBAIIAN PERILN{U MASYARAI(AT PAI}A SEKOI,AII ATAU PESAITTREN PERSIAPAN PROTOKOL KESEHATAN SEKOLAH 1 Melaksanakan skrining kesehatan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid- 19.
Melaksanakan skrining zona lokasi tempat tinggal pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid- 19.
Menyediakn sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan Covid- 19.
Menyediakan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid- 19 untuk warga sekolah.
Melaksanakan pengaturan peserta didik disekolah maksimal antar 15-18 orang peserta didik disetiap ruang belajar.
Pengatnran jarak dengan social distancing dan phgsical distancing.
7. Melakukan koordinasi secara intensif denqan fasilitas kesehatan terdekat.
8. Mengajak warga sekolah untuk menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, senantiasa berdoa mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa.
PERSIAPAN SARANA PRASARANA SEKOLAH
1. Sekolah menyediakan tempat cuci tangan secara proporsional dengan air mengalir.
Sekolah harus memastikan menyediakan sabun cuci tangan dan kain lap tangan.
Sekolah melakukan penyemprotan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai dan setelah belajar selesai pada tahap pergantian penggunaan ruang belajar.
Meyediakan masker, sebagai persiapan untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang lupa membawa masker.
Sekolah menyediakan alat ukur suhu tubuh (thermogun) secara proporsional disesuaikan dengan kebutuhan warga sekolah.
Pengelola kantin melakukan penyemprotan setiap hari dan menjaga social distancing dan phgsical distancing bagi pengunjung.
2.
3.
A 5.
6.
il.
2.
J.
+.
5.
6.
7. Sekolah dalam penggunaan ruang laboratorium, ruang praktek/bengkel dan perpustakaan harus mengikuti protokol kesehatan.
il. PERSIAPAN BERANGKAT DARI RUMAH MENUJU SEKOLAH
1. Orang tua melarang anaknya ke sekolah apabila suhu badan tidak normal, batuk, pilek, atau keluhan lain.
2. Peserta didik harus sarapan pagi dan membawa bekal untuk makan siang disekoiah.
Pakaian, kelengkapan belajar dan perlengkapan lainnya harus dalam kondisi bersih.
Menggunakan masker yang selalu bersih dan steril setiap harinya.
5. Jika menngunakan kendaraan umum atau antar jemput kendaraan roda 4 (empat), tetap menerapkan socinl distancing dan phg sical distancing, apabila dengan terpaksa menggunakan ojek, orang tua harus memastikan bahwa tukangn ojek dan perlengakapan lainnya yang digunakan harus memenuhi protokol kesehatan yang dipersyaratkan.
6. Dipastikan bahwa dari rumah langsung ke sekolah, tanpa berhenti atau singgah di tempat lain, kecuali dalam keadaan mendesak.
7. Setibanya di sekolah, guru/pihak sekolah harus melakukan pemeriksaan, seperti:
a. suhu tubuh;
b. kelengkapan masker; dan
c. telah melakukan cuci tangan atau memakai hand saniti-zer.
8. Pengantar berhenti di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar peserta didik.
9. Orang tua atau pengantar harr- s dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
tV. SISWA SELAMA DI SEKOLAH DALAM PEMBEI,AJARAN
1. Peserta didik harus mendapatkan informasi-informasi penting dari pendidik/guru dan melaksanakan instruksi/perintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah, sehingga selama disekolah diharapkan tidak te{adi penyebaran covid-lg dilingkungan sekolah.
2. Peserta didik harus menggunakan masker setiap saat.
3. Biasakan mencuci tangan pada air mengalir dan menggunakan sabun sebelum dan setelah beraktivitas atau memengang sesuatu.
4. Melaporkal Kepada guru / tenaga kependidikan apabila merasa sakit atau tidak enak badal atau ga-nggua-n lainnya.
5. Mengurangi alrtivitas diluar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran di luar kelas.
6. Menghindari aktivitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain,baik secara langsung maupun tidak langsung.
3.
z+- v.
7. Melaksanakan kegiatan ibadah di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
8. selama jam istirahat peserta didik tetap menerapkan social distancing dan physical distancing.
9. Teknis pelalsanaan pembelajaran di kelas terlampir,da' disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
10. Peserta didik selama berada di kelas,harus bias saling mengingatkan antara sesama teman,tetangga pentingnya disiplin dan mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh sekolah,sehingga tidak terjadi penyebaran Covid-l9 di lingftungan sekolah.
UNTUK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI SEKOLAH
1. Pendidik dan tenaga kependidikan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan,staadar persyaratan lainnya selama berada di sekolah, berkomitmen dan konsisten dalam pelaksanaannya.
2. Selalu Menggunakan Masker, menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan harl.s membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah beraktivitas atau memengang sesuatu.
4. Melaporkan kepada Kepala sekolah dan mengambil tindakan segera mungkin jika tenaga pendidik dan kependidikan dan peserta didik merasa sakit atau tidak enak badan atau ada kejadian/peristiwa yang berakibat terjadi situasi yang tidak kondusif di lingkungan sekolah.
5. Mengurangi aktivitas diluar kegiatan pembelajaran dan pembelajaran diluar kelas/ di luar kantor.
6. Tenaga pendidik / guru dan peserta didik harus menghindari aktivitas olal: raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain,baik secara langsung maupun tidak langsung .
7. Membawa makan dan minuman bekal sendiri dan dilakukan di ruangarl masing-masing dengan memperhatikan kebersihan dan protokol kesehatan.
8. Pelaksanaan kegiatar ibadah dilaksanakan di tempat ibadah sekolah secara bergantian dengan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
9. selama jam istirahat pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjaga jarak sesuai protokol kesehatan. selama mengajar dikelas,tenaga pendidik/guru tetap menjaga jarak dari peserta didik dan tidak boleh mengelilingi kelas dan mendekati peserta didik lainnya.
10. Tidak memberikan tugas yang bahan/kertasnya berasal dari tenaga pendidi/guru, peserta didik menggunakan bahan/kertas kefa milik sendiri.
11. diawal dan diakhir pembelajaran,tenaga pendidik/guru harus menggigatkan antar sesarna tenagan pendidik/guru untuk memeahami dan mematuhi protocol kesehatan dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
PESERTA DIDIK PULANG DARI SEKOLAH MENUJU KERUMAH
1. Selesai jam sekolah,peserta didik langsung meninggalkan sekolah dan pulang kerumah masing-masing dengan tetap mengunakan masker.
2. Setelah sampai dirumah langsung meletakkan perlengkapan belajar ditempat yang aman dan dipastikan semua peralatan dalam keadaan VI.
bersih dan steril, kemudian mengganti pakaian dan mandi menggunakan aft hangatla.l;r mengalir dan sabun.
3. Tidak berkumpul dengan anggota keluarga sebelum mandi.
4. Ketika berada dirumah tetap mematuhi standar protokol kesehatan.
VII. PEDOMAN PERUBAHAN PERILAKU MASYARAKAT PADA PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN.
1. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan disinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid/rumah ibadah, lantai kamar fasratna, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
2- Menyediakan sarana Cuci Tangan pakai Sabun (5rang selanjutnya disebut CTPS) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
3. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan COVID-l9, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
4. Membudayakan penggunaan masker, jaga j arak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
5. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah te{angkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengeloia pesantren dan pendidikan keagamaan.
6. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
7. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjagajarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang.
B. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
a. apabila suhu 37,3"C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/ atau mang asrarna, dal segera rnenghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan seternpat;
b. apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokal , dan f atau sesak nafas disarankan untuk segera firenghubr.rngi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanal keseha-tan seternpat;
c. apabila ditermrkan peningkatan jurnlah dengan kondisi sebagaimana dimatsud dalam hurrlf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setemoat,
9. Menyediakan ruang isolasi yang berada kegatan pembelajaran atau kegatan lainnya terpisah dengan
10. Menyediakan sarana dan prasarana untuk CTpS terrnasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
11. Pemakaian Masker:
a. Pemakaian masker ternpat dan waktu, atau mandi;
dilakukan terus menenrs, di setiao kecuali saat sedang makan, rninum,
b. Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) lapis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus rnengganti masker setiap 4 (empat) jam;
c. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun;
d. Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.
e. Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.
f. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.
g. Pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label naina pemilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan narnanya
h. Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.
12.Jaga Jarak:
a. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan iainnya, b, Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.
c. Menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpeh-rkan, atan bentuk kontak fisik lainnya.
13. Tidak pinjam meminjam peralatan:
a. Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.
b. Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.
c. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dan dapat dipergunakan kernbali setelah 1 {satu) hari didisinfeksi,
d. Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakan kembali.
e. Pengunaarr alat peraga pendidikan, sepertr projektor,mikroskop, penghapus papan tulis, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.
f. Memegang pegangan pintu untuk mernbuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan rnelewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.
14. Olahraga
a. Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di lapangan terbuka dengan rnemakai masker yaitu olahraga- deilan intensitas ringan sampai sedang dengan indikator si.at berolal. raga rnasikr dapat berbicara dan rnenjaga jarak.
b. Olah raga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan langsung dengan orang lain, ai"rprrri y".rg bersentuhan tidaft langsung melalui alat olah i.g" y"rrg digunakan, seperti rnelalui bolanya, melalui - aiai pemukulnya, melalui alat peraganya, darr sebagainya
c. Senam termasuk yang baik untuk dilakt kan dengan tetap jaga jarak yang cukup arrtara satu dengan lainnya.
d. Selain senam, pelaksanaan olah raga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga jarak satu dengan lainnya,
e. Berenang dalam masa pandemi COVID-l9, sebaiknya tidak dilakr.rkan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai,
15. Ibadah dan ritual keagamaan
a. Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak mernperpanjang waktu ibadah / ritual keagamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah/ritual keagamaan-
b. Menggunakan peralatan iba-da-h/ ritrral keagarnaan pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjam- meminjamkan peralatan ibadal- /ritual kqagamaan dengan orang lain.
c. Menggunakan kitab suci pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.
d. Pengumpulan dana, surnbangan, kolekte atam sejenisnya di dalam rumah ibadah tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak amal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.
e. Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, kolekte atam sejenisnya adalah cara tanpa harus menyentuh media pengurnprllannya, seperti:
l) dengan meletakkan kotak atam media pengurnpulan lain dari logam, kayu, jaring, atan jala dengan mulut atau bukaan yang terbr.rka lebar, di pintu keluar-rnasuk rumah ibadahl atau
2) petugas berkeliling membawa keranjang atau iala bergagang untuk mengumpulkan dana, s.trmbangan, kolekte atau seienisnva.
16. Makan/Minum
a. Bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menyiapkan makalan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan keseh-atan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan_bahan makanan, gz1, penyajian makanan dan peralatan makannya.
b. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai rnatang dan disajikan oleh penjamah rnakanan 11r-rru masak dan penyaji) dengal menggunakan sarLlng tangan dal masker,
c. Tetap memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri rnakanan maupun saat duduk makan.
d. Pesantren dan pendidikan keagamaan yang membolehkan peserta didiknya untuk membeli atau menumpang rnasak di masyarakat sekitar asrarna, agar memastikan bahwa tempat tersebut memenuhi protokol kesehatan.
Pesantren dan pendidikan keagamaan dapat meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan pen5ruiuhan dan pengawasan.
17. Pembiasaan menjaga kebersihan dan cuci tangan
a. Saat akan rnasuk ruang kelas, setiap orang tranrs mencrlcl tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagr yang sutnnya 37,3"C, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan pesantren dan pendidikan keagamaan atau dirujuk ke Puskesmas atart fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
b. Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kernbali untuk mencrlci tangan dan rnengukrrr sukm tubuh,
c. Setelah selesai istiratrat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkal lagr untuk rnencuci tangan dan mengecekkan suhu tubuh, utamanya bagi pesantren dan pendidikan keagarnaan yang membolehkan peserta didiknya untuk makan di rurnah/warurrg rakyat di luar lingkungan asrarna.
d. Setiap orang yang akan masuk rLlang pustaka atau ruang Iaboratorium, harus melakukan CTPS dengan air mengalir ata:u hand sanitizer agar tidak rnenularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.
18. Penyiapan Fasilitas Asrama yang Memenuhi Protokol Kesehatan
a. Pesantren dan pendidikan keagamaan harus terus-menems berusaha untuk meningkatkan asrama pendidikannya agar semakin ideal memenuhi standar protokol kesehatan,
b. Fasilitas yang pe1l-u dip-erhatikal seperti ruang tidrrr, ruang belajar, ruang ibadah, toilet, tempat beni-rdhu ,"""! makan, dapur umurn, dan ruang terbuka.
19. Menerirna Tamu
a. Tamu harrs dibatasi, yang dibolehkan hanya orang tua atau saudara kandung yang benar-benar punya kepentingan mendesak untuk bertemu,
b. Hanya diterima di ruang penerimaan tarnu, melalui protokol kesehatan yang telah ditetapkan, seperti CTpS dengan air mengalir, mengukur suhu tu-butr, menggunakan rnasker, dan jagajarak.
c. Setelah tamu pulang, yang menerima tamu harus dicek kembali kesehatannya saat itu juga dan dilanjuttan pengecekan ularrg keesokan harinva.
B.
I.
PEDOMAN PERUBAIIAN PERILAKU MASYARAJ$T PADA BIDANG PARIWISATA DAIT EKONOMI I(REATIF DESTINASI WISATA .
Wisata merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk menjaga kesehatan jiwa yang akan berdampak pada kesehatan jasmani aan rotrani bagi masyarakat. Kegiatan wisata dapat dilakukan di dalam gedung/ ruangan atau di luar gedung pada lokasi daya tarik wisata alam, budaya, dan hasil buatan manusia. Kepariwisataan juga memiliki aspek ekonomi dalam mewujudkan kesejahteraan ralryat. Dalam koniisi pandemi COVID-19 pembukaan lokasi daya tarik wisata harus berdasarkan ketentuan pemerintah daerah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-l9 di wilayahnya.
2. Melakukan pembersihan dengal disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada area, sarana dal peralatan yang digunakan bersama seperti pegangan tangga, pintu toilet, perlengkapal dan peralatan penyelenggaraan kegiatan daya tarik wisata, dan fasilitas umum lainnya.
3. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung.
4. Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk area dalam gedung, Jika terdapat AC lakukan pembersihan filter secara berkala.
5. Memastikan ruang dan barang publik bebas dari vektor dan binatano pembawa penyakit.
6. Memastikan kamar mandi/toilet berfungsi dengan baik, bersih, kering, tidak bau, dilengkapi sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer, serta memiliki ketersediaan air yang cukup.
7. Memperbanyak media informasi wajib pakai masker, jaga jarak minimal I meter, dan cuci tangan di seluruh lokasi.
8. Memastikan peke{a/SDM pariwisata memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat $ang selanjutnya disebut PHBS).
9. Pemberitahuan informasi tentang larangan masuk ke lokasi daya tarik wisata bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.
10. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk gedung. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah (faceshield). Pelaksanaan pemeriksaan suhu agar didampingi oleh petugas keamanan.
11. Mewajibkan peke{a/SDM pariwisata dan pengunjung menggunakan masker, Jika tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk lokasi daya tarik wisata.
12. Memasang media informasi untuk mengingatlan pekerja/SDM pariwisata, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan- pemtatasaa jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanit2er serta kedisiplinan menggunakan masker.
13. Terapkan jaga jarak yang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
a. Pembatasan jumlah pengunjung yang masuk.
b. Pengaturan kembali jam operasional.
c. Mengatur jarak saat antrian dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter (seperti di pintu masuk, kasir, dan lain lain).
d. Mengomptimalkan ruang terbuka untuk tempat penjualan/ transaksi agar mencegah terjadinya kerumunan.
e. Membatasi kapasitas penumpang lift dengan pemberian label di lantai lift.
f. Pengaturan jarak minimal I meter di elevator dan tangga.
g. Pengaturan alur pengunjung di area daya tarik wisata.
h. Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja/SDM pariwisata (loket pembelian tiket, customer service, dan lain-lain).
14. Mendorong penggunaan metode pembayaran nontunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).
15. Jika memungkinkal, dapat menyediakan pos kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukungnya untuk mengantisipasi pengunjung yarrg mengalami sakit.
16. Jika ditemukan pekerja/SDM pariwisata dan pengunjung yang ditemukan yang suhu tubuhnya > 37,3 oC dan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas, diarahkan dan dibantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
17. Lokasi daya tarik wisata yang berisiko terjadinya penularan karena sulit dalam penerapan jaga jarck dan banyaknya penggunaan peralatan/benda-benda secara bersama/bergantian, agar tidak dioperasikan dahulu.
Pemberian layanan pada tempat wisata dalam bentuk teknis sebagai berikut :
1. Menyediakan (tempat cuci tangan)/ hand sanitizer didepan pintu masuk destinasi.
2. Penjaga pintu masuk menggunakan Alat Pelindung Diri (yang selanjutnya disebut APD) yakni masker, sarung tangan latex non steril dan pelindung mata (faceshield) dan menyiapkan thermo gun.
3. Petugas ticketing menggunakan APD (masker, sarung tangan latex non steril dan pelindung mata (faceshield) dan wajib menggunakan tiket online.
4. Penyemprotan area Destinasi secara berkala minimal 2x dalam sehari dengan cairan desinfektan.
5. Menggunakan baju APD (baju hazmatl masker, sarung tangan latex non steril dan pelindung mata/faceshield saat melakukan pertolongan pertama pada wisatawan yang mengalami gejala sakit di destinasi dengan menggunakan protocol covid- 19.
6. Menyiapkan , petugas terlatih dan mempunyai sertifikat/ tanda mengikuti pelatihan pertolongan pertama ga-at darudat (ppcDf awam beserta peralatannya dari dinas kesehatan provinsi Riau.
7. wajib memberlakukan pembatasan pengunjung dan pengaturan jarak agar tidak terjadi potensi kerumunan (mass tourism) -
8. Petugas destinasi mengikuti RDT (rapid test) secara berkala I bulan sekali.
RESTORAN ATAU RUMAH MAKAN Tata cara pemilik usaha restoran dan sejenisnya dalam merayani konsumen yang datang berkunjung:
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID_I 9 di wilayahnya.
2. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsan itizet di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.
3- Mewajibkan setiap orang yang aka' masuk untuk mencuci ta'gan paftai sabun dengan air menga-lir atau menggunakan hands anitizerl
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker selama bekerja.
5. Pastikan pekerja memahami COVID-19 dan cara pencegahannya.
6. Larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas-, dan / atau-dirre atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.
7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu > 37,3 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk.
8. Mewajibkan semua penjamah pangan atau pekerja yang kontak langsung dengan pangan agar mengenakan masker, sarung tangan, atau penjepit pada saat menyentuh pangan siap saji dan mengenakan penutup kepala dan celemek pada saat persiapan, pengolahan, dan penyajian pangan Penggunaan sarung tangan sesuai dengan standar keamanan pangan yang berlaku.
9. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit pangan untuk meminimalkan kontak langsung dengan pangan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan, dan penyajian.
10. Tidak menerapkan sistem prasmanan/buffet. Apabila menerapkan sistem prasmanan/buffet agar menempatkan petugas pelayanal pada stall yang disediakan dengan mengguna,kan masker serta sarung tarrgan, pengunjung dalam mengambil makanan dilayani oleh petugas dan tetap menjaga jarak minimal I meter, Semua peralatan makan wajib dibersihkan dan didisinfeksi sebelum digunakan kembali.
11. Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta pembersihan filter AC.
12. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransa,ksi dengan uang tunai, gunakan handsanitizer setelahnya.
13. Memastikan seluruh lingkungan restoran / rumah makan dalam kondisi bersih dan saniter dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala minimal 2 kali sehari (saat sebelum buka dan tutup) menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai.
III.
15. Menutup alat makan yang diletakkan di me.Ja makan (sendok, garpu, pisau dibungkus misalnya dengan tissue).
16' Tidak menggunakan alat makan bersama-sama. peraratan makan di atas.meJa makan yang sering disentuh diganti dalam bentuk k;;""" sekali pakai/sachet atau dibe rikan k?pada p.r,gr.rJ.r;g -.p"iil" diminta.
17. Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperrr:
a. Mengatur jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk rumah makan/restoran dan sejenisnya, -.-....r, dan membayar ai kasi.
dengan memberikan tanda -di lantai. Bila ,'",or-,rrgki.,t r"-^ra, pembatas pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau
b. Pengaturan jarak antar kursi minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/ mika/ pf "stiL u,,rtu, tamu di atas meja makan.
18. Meningkatkan pelayanan pemesanan makanan dan minuman secara online atau delivery service atau drive thru, dan lain sebagainfa, PRAMUWISATA Perlengkapan bagi para pramuwisata/pemandu wisata atau guide dalam memberikan pelayanaan kepada wisatawan yang berkunjungl Pakaian Guide pria :
1. Wajib menggunakan masker
2. Wajib memakai kacamata medis google/face shield
3. Wajib menggunakan sarung tangan Pakaian Guide Wanita :
1. Wajib menggunakan sarung tangan
2. Wajib menggunakan kacamata medis google/face shield
3. Wajib menggunakan masker Pemandu wisata juga wajib menerapkan dan mengingatkan para wisatawan untuk selalu menerapkan prinsip-prinsip berikut.
1. Setiap guide wajib membawa hand sanitizer di saku.
2. Selalu mematuhi jaga jarak wisatawan minimal 1,5m (physical distancing)
3. Pastikan tamu wisatawan selalu memakai masker 4- Jika ada tamu wisatawan yang mengalami sakit/gejala covid_19, segera menghubungi tim medis yang menangani covid_19 PERHOTtrLAN Hotel/Penginapan/Homestay/Asrama dan sejenisnya penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam satu atau rebin bangunal yang dapat ditengkapi dengan jasa pelayanan makan dan mrnum, kegiatan hiburan danf atau fasilitas lainnya harus dilakukan IV.
upaya mitigasi penularan _COVID-l9 bagi pekerja, pengunjung darr masyarakat pengguna jasa akomodasi ini:
Bagi Pihak Pengelola :
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instnrksi pemerintah pusat dan pemerintahdaerah terkait covlD-lg di wilayahnya dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Memastikan seluruh peke{a hotel memahami tentang pencegaran penularan COVID-19.
3' Memasang media informasi di rokasiJokasi strategis untuk m:lglngatkan pengunjung agar selalu mengikuti tetentuari.laga j;iat minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangari aan teaispiinan penggunaan masker.
4. Menyediakan handsanitizer di pintu masuk, robby, meja resepsionis, pintu lift, dan area publik lainnya.
5. Menjaga kualitas udara dengan mengoptimarkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukal pembersihan filter AC.
6. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) menggunakan pembersih dan disinfetctan pid.
"r..atau peralatan yang diguna,kan bersama seperti pegangan pirrtu dan tangga, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum tainnya.
7. Larangan masuk bagi karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek' nyeri tenggorokan, dansesak nafas. Kar5rawan mengisi formulir self assessment risiko covlD- 19 seberum masuk blkeria dan diiakukan pemeriksaan suhu.
pelkut panduan adaptasi kebiasaan baru sektor perhotelan dalam hal kebersihan umum dan di kamar:
1. Disinfeksi fasilitas umum hotel dan restoran dilakukan satu kali dalam setiap sif.
2. Fasilitas umum yang kebersihannya harus diperhatikan adalah pegangan pintu, tangga dan tombol lift.
3. Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai j adwal yang hotel buat.
4. Karyawan yang ditugaskan pada tugas pembersihan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung diri secara memadai, seperti masker dan cairan desinfektan.
Selain untuk kebersihan umum, karyawan bisnis perhotelan juga diharuskan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
l. Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja.
2. Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37,3 deraiat celcius, maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut harus melapor kepada atasannya atas hal tersebut melalui telepon.
3. Bagi karyawan yang baru kembali dari perialanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-l9. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.
4. Setiap karyawan wajib menggunakan APD (masker, sarung tangan latex non steril dan pelindung mata (faceshield).
-IZ}- Berikut panduan untuk tamu hotel dan restoran hotel pada masa adaptasi kebiasaan baru datam pencegahan Covid-I9.
Untuk tamu kamar food and beverage:
1, Pengelolaan kerumunan, altrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumtah maksimum orang yang diizrnkan di setiap bagian area publik hotel dan restor€rn yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOp internal.
2. Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area.
3. Pada area di mana antrian kemungkinan teriadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain.
4. Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter.
5. Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum.
6. Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi.
7. Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Untuk tamu hotel dan restoran:
1. Tamu hotel di area lobby.
a. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
b. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in.
c. Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwaiibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi pe{alanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-in.
2. Tamu di outlet food and beverage atau restoran.
a. Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel. Jika suhu tubuh di atas 37,3 deraiat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran.
b. Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jurtlah tamu di restoran pada satu walrhr tertentu.
c. Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harrs didesinfeksi dengan disinfektan.
TEMPATHIBURAN Tata cara pemilik usaha restoran dan sejenisnya dalam melayani konsumen yang datang berkunjung.
1. Didepan pintu masuk menyediakan wastafel (tempat cuci tangan) / hand sanitizer.
V.
-_Lf-
2. Penjaga pintu masuk menggunakan ApD (masker, samng tangan latex non steril dan pelindung mata (faceshield) dan menyiapkan thermo gun-
3. Pelayan menggunakan APD (masker, sarung tangan latex non steril dan pelindung mata (faceshield).
4. Chef menggunakan masker, sarung pelindung mata (faceshield).
5. Kasir menggunakan masker, sanlng pelindung mata (faceshield) tangaa latex non steril dan tangan latex non steril dan
6. Tempat cuci piring diupayakan memakai air panas (steam) / apabila tidak ada gunakan open kering.
7. Pembatasan jumlah pengunjung dengaa memberlakukan pengahrran jarak antar meja dan kursi.
8. Petugas tempat hiburan mengikuti RDT (rapid test) 1 bulan sekali dan hasilnya ditunjukan / dipampang (siapa, kapan, kondisi), yang dicek adalah IGMnya non reaktif sedangkan IGG di abaikan.
VI. JASA EKONOMI KREATIF Jasa ekonomi kreatif merupakan aktifitas pekerjaan yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu melalui penciptaan dal pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut yang meliputi subsektor aplikasi, arsitektur, desain komunikasi visual, desain interior, desain produk, film animasi video, fotografi, fashion, game, musik, kriya, kuliner, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, radio dan televisi. Aktifitas jasa ekonomi kreatif yang banyak melibatkan orang saat proses produksinya, adanya pergerakan dan pergantian personil merupakan faktor risiko dalam penerapan jaga jarak yang harus dikendalikan dalam pencegahan penularan COVID-l9 dengan penerapan protokol kesehatan yang secara umum diatur di bawah ini.
Terhadap subsektor tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut.
Bagi Pihak Pengelola/Pelaku Usaha
1. Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya.
2. Memastikan pekerja dan konsumen yang terlibat dalam jasa ekonomi kreatif dalam kondisi sehat dengan mlakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3 C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), kemudian dilakukan self assessment risiko COVID-l9 (Form 1). Jika hasil self assessment terdapat risiko besar maka tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan.
3. Melakukan pengaturan jarak antar personil yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal I meter. Jika tidak memungkinkan dapat dilakukan rekayasa adminstrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personil yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (faceshield), dan lain-lain.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses atau handsanitizer.
5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area/ sarana darr peralatan yang digunakaa bersama.
6.
.7 8.
9.
Mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk nrangan ke{a. Jika terdapat AC lakukan pembersihan lilter secara berkala.
Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pekerja dan semua personil yang terlibat dalamjasa ekonomi kreatif, tentang pencegahan penularan COVID-19. Adapun materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang COVID- 19 dan cara penularannya, wajib penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak minimal I meter dan etika.
Larangan bekerja bagr personil yrrrg terlibat dalam jasa ekonomi kreatif yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan kesulitan dalam penerapan jaga jarak dengan memanfaatkan teknologi dalam koordinasi (daring), membatasi personil yang terlibat, serta rekayasa Iainnva.
-t7- C. PEDOMAIT PTRUBAHAN PERILAI(I MASYARAITAT PADA BIDANG KEBUDAYAAN Pencegahan dan pengendalian potensi penularan COMD-19 dalam memberikan layanan dan kegiatan di bidang kebudayaan, dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat pemberian layanan dan kegiatan mulai dari Pengelola atau Penyelenggara sampai dengan pengunjung serta memberdayakan semua sumber daya yang ada dengan tetap mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES 328/t020 tentang Panduan Pencega-han dal Pengenda_lial Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-I9) di tempat Kerja Perkantoran dan Indusrti dalam Mendukung Keberlangsunga-n Usaha pada Situasi Pandemi dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O i.O7/MENKES 382/2020 tentang protokol Kesehatan BagiMasyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahandan Pengendalian Corona Virus Disease 2OI9 (COVID-l9). l.
Protokol Kesehatan Dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di bidarg kebudayaan dengan ini disampaikan kepada seluruh pelaku di bidang kebudayaan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan layanan dan kegiatan sebagai berikut:
I. Bagi Pengelola ateu Penyelenggara:
1. Melakukan pendataan pekerja yang perlu tetap bekerja/dataag ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
2. Menerapkan kebijakan skrining self assessment risiko COVID-19 untuk para pekerja yang akarr masuk kerja. Format formulir dimaksud tercantum dalam lampiran SKB ini.
3. Mewajibkan peke{a dan pengunjung menggunakan masker di tempat layanan atau kegiatan, jika menggunakan masker kain sebaiknya menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.
4, Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) pada area kerja darr area publik (fasilitas umum yang sering disentuh publik).
5. Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan muda-h diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha, khususnya di tempat masuk dal keluar area pelayanan dengan produk yang sesuai standar serta memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan jika diperlukan.
6. Menyediakan tempat sampah khusus untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan.
7. Memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-l9 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
8, Melakukan pengecekan suhu badan b"gi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk.
9. Jika ditemukan pekerja/pengunjung dengan suhu 37,3"C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
10. Petugas yang bertugas melakukan pengukuran suhu harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield)).
ll.Dalam hal menyediakan makan untuk pekerja, agar memberikan asupan gizi seimbang nutrisi makanan dan buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
12. Memasang media informasi untuk mengingatkaa pekeda dankonsumen/pengunjung agar mengikuti ketentuan protoliol kesehatan yakni dengan selalu menggunakan masker yang minutupi hidung dan mulut hingga dagu, pembatasan jaga jarak -minimal -l (satu) meter dan mencuci ta_ngan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
13. Menginformasikan secara daring di website dan media sosial mengenai atura_n protokol COVID-19, agar ditaati saat tamu/pekeq'a/pihak ketiga berada pada area layanan.
14. Area dan permukaan meja resepsionis/penerima tamu harrs selalu dibersihkan segera setelah dipakai tamu. Antrian dan jarak harus selalu terjaga.
15. Pengaturan jumlah kursi dan jarak tempat duduk di area lobby/ penerima tamu harus selalu terjaga dengan pemberian tanda, agar jangan sampai terjadi penumpukan tamu.
16. Mengoptimalkan desain dan fungsi ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik dan mendapatkan sinar matahari yang cukup.
17. Bila memungkinkan kamar, koridor dan area publik mendapatkan udara segar sekali sehari dengan membuka pintu dan jendela.
18. Mengatur waktu kerja tidak terlalu panjang (Iembur) yang a-karr mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
19. Menghindari adanya shift ketiga (shift malam), apabila tetap harus diadakan,memastikan petugas/pekerja yang melaksanakan shift ketiga merupakan peke{a dalam kondisi fit/sehat, berusia kurang dari 50 (lima puluh) tahun, dan tidak memiliki penyakit komorbid.
20. Menghindari barang yang digunakan bersama pada area padat pekerja/pengunjung seperti perlengkapan ibadah, dan sebagainya.
21. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal I (satu) meter dengan melakukan:
a. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja/pengunjung seperti ruang ga.nti, lift, toilet, musholla dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
b. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menj aga j arak.
c. Pengaturan meja dan tempat duduk pekerja maupun pengunjung/tamu dengan jarat 37,3"C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu trertarna) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam fasilitas.
f) Pengunjung/penonton wajib mencuci tanga_n pakai sabun dengan air mengalir darr/atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki fasilitas.
g) Pengunjung/penonton wajib membawa kantong tempat sampah sendiri, untuk memastikan sampah tidaf 37,3" C (setelah dilakukan ! (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkal masuk ke dalam fasilitas.
d) Pengunjung/penonton mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir danlatau hand sanitizer di tempat Vang disediakan.
e) Pengunjung/penonton wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter selama berada di dalam fasilitas.
f) Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon, dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung/penonton dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
g) Bila tidak dapat melakukan reseryasi secara daring, Pengelola menanyakan nomor kontak pengunjung/ penonton dan bila perlu alamat tempat tinggal pengunjung/penonton dalam upaya contact tracing.
h) Menginformasikan batasan/larangan yang telah dibuat pada laman milik Pengelola dan/atau di pintu masuk.
i) Jika harus melakukan pembayaran, mengimbau untuk melakukaa pembayaran secara nontunai (cashless).
Bersihkan kembali mesin pembayaran nontr:nai tersebut setelah digunakan.
j) Merancang dan membagr visual denah lantai dan tata letak untuk menunjukkan kesiapan perbunjukan yang sesuai protokol kesehatan.
k) Mengatur jarak tempat duduk minimat 1 (satu) meter di ruang tunggu/ruang tamu (lobby) dan menghindari kerumunan,
1) Petugas keamanan membuka dan menutup pintuuntukpengunjung/penonton sekaligusmelaksatakan pengawasan dan penegakan disiplin sesuai protokol yang sudah diterapkan.
m) Sediakan hand sanitizer di depan pintu masuk, tempat penjualan tiket, meja, dan tempat penjualan makanan/ minuman.
n) Selalu memastikan seluruh area ke{a bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai minimal 3 (tiga) kali sehari terutaina pada gagang pintu, pegangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yarrg digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
o) Mengumpulkan informasi nomor kontak danlokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penanganan COVID- 19. Jika perlu menambah papan informasi antisipasi pencegahan penyebaran wabah dan dampak COVID- 19 bagi pengunjung/penonton.
3) Pada saat pengunjung/penonton di tempat pertunjukan/Bioskop
a) Melakukan pengecekan liket melalui scanning device, jika memungkinkarr.
b) Memantau aturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dan tamu menempati tempat duduk yang telah ditentukan.
c) Menyampaikan informasi yang cukup mengenai kebijakan dan langkah pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 kepada pengunjung/penonton. Jika memungkinkan, sampaikan pada saat sebelum pertr:njukan dimulai.
d) Pengunjung/penonton selalu memakai masker.
e) Memastikan makana.n dan minuman yang dijual di fasilitas tempat perrunjukan/ Bioskop diolah dan disajikan secara higienis.
f) Mewajibkan semua penjamah pangan (makanan atau minuman) atau pegawai / petugas yang kontak langsung dengal pangan untuk menggunakan alat pelindung diri seperti penutup kepala, sanrng tangan, celemek, dan masker.
Sarung tangan harus segera diganti setelah memegang barang selain makanan.
g) Malcanan/minuman yarrg disajikan harus berasal dari bahan makanan yang bersih, serta diolah dan disajikan secara higienis. Untuk itu, pembersihan tempat pengolahan makanan wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya.
h) Menempatkan petugas khusus di depan toilet untuk mengaturjumlah pengunjung/penonton sesuai kapasitas toilet. Serta membersihkan toilet dan melakukan disinfeksi secara berkaia.
i) Jika pada saat pertunjukan berlangsung terdapat pengunjung/penonton yang sakit, Pengelola atau Penyelenggara segera berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
4) Pada saat pengunjung/ penonton meninggalkan tempat pertunjukan/ Bioskop
a) Petugas mengatur keluarnya penguqiung/penonton seperti pada saat masuk.
b) Memberikan jeda waktu yang cukup untuk petugas kebersihan membersihkan fasilitas dan disinfeksi untuk memastikan pengunjung/penonton menempati tempat duduk yang bersih.
c) Jika memungkinkan, mengatur penggunaan tempat duduk secara berkala. Misalnya tempat duduk yang sebelumnya tidak diduduki pada jadwal pertama, digunakan untuk jadwal kedua. Sebalikrrya, tempat duduk yang telah digunakan pada jadwal pertama, tidak digunakan untuk jadwal kedua.
d) Melakukan proses pembersihan dan disinfeksi fasilitas setelah jam operasional selesai dan sebelum dibuka kembali hari berikutnya.
2. Layanan Cagar Budaya.
a. Pengelola
1) Setiap Pengelola wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada Iingkungan layanan masing- masing.
2) Setiap Pengelola wajib membagrkan formulir skrining self assessment risiko COVID-19 kepada seluruh orang yang terlibat dalam layanan dan mengumpulkannya kembati paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya semua layanal.
3) Pengelola wajib menentukaa titik yang menjadi tempat pemantauan protokol layanan yang jumlahnya disesuaikan dengal luas situs/kawasan caga,r budaya.
4) Sebelum jam berkunjung dibuka, petugas memastikan kebersihan Lingkungan, sarana dan prasarana umum (toilet, musholla, pos penjagaan, bangku-bangku, gazebo, dan seterusnya) dan melakukan disinfeksi sesuai petunjuk protokol kesehatan.
5) Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bag pekerja atau pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
6) Petugas mengukur suhu tubuh pengunjung dengan pengukur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas, jika suhu tubuh >37,3'C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda wa_ktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk situs/kawasan cagar budaya.
7) Menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/ atau hand sanitizerdan pastjkan pembuangan air tertutup menuju penampungan limbah.
8) Pengelola menentukan jalur, memberi penanda atau rambu- rambu serta pehrnjuk yang dilalui pengunjung dan menentukan titik-titik tempat istirahat (contoh: di bawah pohon, gazebo, dan lainlain) dengan kapasitas jumlah orang terbatas dan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter.
9) Pengelola mengingatkan kepada pengunjung mengenai protokol kesehatan.
10) Memberikan tanda pengunjung tidak diperkenankan memegang dan bersandar pada cagar budaya.
1 1) Menentukan titik swafoto (selfie) dan tetap memperhatikan jarak antrian ketika bergiliran antara pengunjung sesuai dengan ketentuan jaga jarak.
12) Pengelola memiliki petugas yang terlatih untuk menangani kondisi darurat apabila terdapat pengunjung yang mengalami gangguan kesehatan.
13) Bagi fasilitas yang menyediakan layanan pemandu, maka setiap pemandu harus terdaftar di Pengelola fasilitas dan telah memenuhi tes kesehatan sesuai Drotokol kesehatan.
b.
14) P.emandu tetap menjaga jarak dengan pengunjung dan jika dimungkinkan memakai alat pengiras tor r"if..rl .g* jarak dan suara bisa diatur.
15) Selalu memastikan seluruh fasilitas bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dal disinfektan paling .EaiUt 3 (tiga) kali sehari, terutama pada gagang pintu, plgangan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersa-a, area dan fasilitas umum iainnv .
Pada Saat Kedatangan pengunjung
1) Pengunjung diwajibkan selalu memakai masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika menggunakan maskir kain sebaiknya menggunakan masker kain 3lliga) lapis.
2) Pengunjung mengisi data diri (nama, alamat, nomor telepon) dan riwayat peq'alanan.
3) Saat pembelian tiket dan saat memasuki situs / kawasan memperhatik an jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
4) Melakukan pemeriksaan suhu badan bagi seluruh pengunjung di pintu masuk, jika suhu tubuh >37,3.- (setelah aiUi"f."", i (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu S (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk ke dalam situs/kawasan cagar budaya.
5) Pengunjung wajib cuci tangan tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau hand sanitizer sebelum memasuki situs / kawasan cagar budaya.
6) Pengunjung wajib membawa kantong tempat sampah sendiri, untuk memastikan sampah tidak tercecer dan berhamburan sebelum dibuang ke tempat sampah.
7) Untuk situs/ kawasan yang menerapkan kewajiban menitipkan barang pribadi bagi pengelola harus menyediakan kantong transparan untuk setiap barang yang dititipian dan kantong tersebut harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap selesai digunakan.
Pada saat pengunjung berada di dalam situs/kawasan
1) Pengunjung harus tetap menjaga kebersihan dan menjaga jarak aman antarsesama pengunjung minimal 1 (satu) meter.-
2) Membatasi jumlah pengunjung yang masuk dalam satu wakhr sesuai kapasitas situs/Kawasan Cagar Budaya agar setiap pengunjung dapat melakukan jaga jarak I (satu) meter.
3) Membatasi waktu kunjungan pengunjung untuk mengakomodasi pengunjung lainnya.
4) Jika memungkinkan, gunakan sistem pemesanan tiket secara daring, telepon dan/atau surel. Gunakan sistem penjualan tiket daring sehingga pengunjung dapat melakukan pemindaian mandiri di pintu masuk.
5) Pengunjung wajib mematuhi tanda batas jarak yang telah disediakan.
6) Pengunjung dapat membawa makanan ringan/minuman dari luar dengal tetap menjaga kebersihan. Hal ini dikecualikan c.
untuk situs/kawasan Cagar Budaya yang tidak memperkenankan membawa makanan f minuman.
7) Jika pengunjung menggunakan fasilitas umum (toilet, musholla, dan lain-lain) pastikan pengunjung mematuhi aturan kebersihan, keselamatan, dan keamanan serta tidak meninggalkan barang yang sudah tidak digunakan.
8) Menentukan jam layanan khusus untuk kelompok usia di atas 65 (enam puluh lima) tahun dan di bawah usia 12 (dua belas) tahun. Untuk kedua kelompok usia tersebut harus dipastikan ada pendamping.
9) Tur edukasi dan panduan masih mungkin dilakukan jika jarak aman antara peserta dan petugas dapat diterapkan dengan baik. Buat slot walctu yang spesifik untuk kunjungan kelompok dan batasi jumlah orangnya.
10) Pengelola mengingatkan secara berkala kepada pengunjung mengenai protokol kesehatan.
11) Menginformasikan batasan/larangan yang tela,h dibuat pada Iaman milik situs/kawasan Cagar Budaya dan/atau di pintu masuk.
f 2) Menghindari terjadinya penumpukan antrian di pintu masuk dengan membuat garis / penanda antrian agar jank antri 1 (satu) meter per- orang.
13) Membuat jarak antara pengunjung penerimatamu/resepsionis/pemeriksa tiket menggunakan akrilik/kaca pembatas.
14) Memastikan alur masuk dan keluar terpisah dengan memberikan tanda yang jelas.
15) Pembukaan area komersial (kafe, toko buku, toko lainnya) mengacu pada peraturan pemerintah daerah setempat.
d. Pada saat pengunjung meninggalkan situs/kawasan cagar budaya
1) Meminta pengunjung untuk membersihkan tangan dengan cara cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum meninggalkan situs /kawasan cagar budaya.
2) Melakukan proses pembersihan dan disinfeksi situs/kawasan Cagar Budaya setelah jam operasional selesai dan sebelum dibuka kembali hari berikutnya.
3) Dalam hal melakukan disinfeksi khusus terhadap situs/kawasan CagarBudaya yang memajang/menyimpan benda seni atau artefak berharga dipastikan cairan/bahan kimia yang digunakan tidak mengakibatkan kerusakan koleksi.
3. Protokol Layanan Pertunjukan Seni
a. Penyelenggara
1) Setiap Penyelenggara wajib membuat protokol turunan yang bersifat spesifik pada lingkungan layanan dan produksi masing* masing.
2) Setiap Penyelenggara wajib membagikan formulir skrining self assessment risiko COVID-I9 kepada seluruh orang yang terlibat dalam layanan dan produksi serta mengumpulkannya dal dengan kembali paling lambat I (satu) hari sebelum dimulainya semua layanan dan produksi.
3) Penyelenggara melakukan pemantauan kepada $elUruh pekerja selama bekerja jika ada yang mengalami demam, batuk, pilek, dan/atau sesak nafas.
4) Menyediakan ruang khusus yang diperuntukkan bagr pekerja atau pengu.njung yang memiliki gejala demam, batuf, pilek, dan/atau sesak nafas sebelum dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
b. Protokol Umum
1) Mendata setiap orang (nama, alamat, nomor telepon) yang mendatangi tempat kegiatan seni, baik pekerja/pelaku seni maupun pengunjung/penonton.
2) Petugas mengukur suhu tubuh pekerja/pelaku seni dan pengunjung/penonton dengan pengu.kur suhu tubuh tembak (thermo gun) di pintu masuk fasilitas, jika suhu tubuh >37,3"C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan masuk.
3) Membatasi jumlah orang yang terlibat dalam kegiatanseni dengan memperhatikan faktor risiko bagi masing_ masing pekeq'a/pelaku seni maupun pengunjung/penonton.
4) Mengatur jarak minimal 1 (satu) meter anta-r pekerja/pelaku seni dan antar pengunjung/penonton dan diatur jarak yang cukup antara peke{a/pelaku seni dengan pengunjungf penonton.
5) Membuat pengaturan di area penonton, pemisahan antarkelompok pengunjung/penonton dalam lingkaran- lingkaran berdiameter maksimal 3 (tiga) meter dengan jarak antar lingkaran minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Dalam satu linglaran dapat diisi maksimal 4 (empat) orang yang berasal dari satu rombongan atau satu keluarga.
6) Menyediakan partisi antara pekerja/pelaku seni dengan pengunjung/penonton apabila diperlukan.
7) Menugaskan orang atau tim khusus yang bertalggung jawab khusus untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dan melakukan pengawasan.
8) Penyelenggara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-f 9.
c. Protokol Ktrusus
1) Praproduksi
a) Seluruh koordinasi praproduksi dilaksanakan secara daring.
b) Mengumpulkan informasi nomor kontak dan lokasi fasilitas kesehatan rujukan terdekat serta prosedur penangErnan COVID-19.
c) Traasportasi pelatih dan penampil tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
d) Kantor produksi/studio/tempat latihan hanya terbuka untuk peserta terbatas dan mekanisme transportasi terkontrol dan tetap menjaga jarak.
e) Membatasi jumlah orang dan jangka waktu latihan dalam satu ruangarr dengan menerapkan ketentuan jaga jarak.
fl Melakukan manajemen daring pada saat praproduksi seperti rapat, pemilihan penampil, dan sebagainya.
g) Menghindari membuat adegan yang membutuhkan kontak fisik untuk meminimalkan risiko penularan COVID-l9.
Apabila adegan kontak fisik sangat dibutuhkan maka:
(1) setiap penampil yang terlibat dalam kontak fisik wajib melakukan isolasi selama 14 (empat belas hari) sebelum latihan dimulai atau melakukan tes PCR dengan hasil negatif yang mencantumkan keterangan masa berlaku hasil tes dari instansi berwenang sebelum latihan dimulai; dan
(2) latihan dilakukan melalui mekanisme isolasi yaitu latihan dalam lokasi tertentu yang terkontrol dimana seluruh pihak yang terlibat dalam latihan tidak diperbolehkan keluar/masuk lokasi sebelum perfunjukan dimulai. Lokasi pelatihan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
h) Menerapkan aturan jarak duduk di tempat latihan ataupun ruang makan.
i) Konsumsi perlu dijamin kebersihan dan higienitasnya.
j) Kantor/studio/tempat latihan dekat/dalam lokasi pemukiman.
tidak berada
2) Saat Pertunjukan
a) Setiap pekerja seni/penampil wajib orotokol kesehatan.
b) Selalu membawa surat tugas dan indentitas diri serta berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.
c) Memastikan kondisi prima dan memeriksa suhu tubuh dengan termometer, dengan suhu tidak >37,3"C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda wal 37,3"C (setelah dilakukan 2 (dua) kafi pemeriksaan dengan jeda wakhr 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama), tidak diperkenankan terlibat dalam produksi dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
o Mensosialisasikan dan mengedukasi protokol- kesehatan pada seluruh kru, misalnya dengan menempelkan protokol kesehatan di setiap sudut lokasi praproduksi.
(b) Produksi r Setiap kru wajib mematuhi protokol kesehatan.
o Selalu membawa surat tugas atau identitas kru dan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.
r Selalu menggunakan masker setiap waktu dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir .34- dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum memulai dan setelah mengakhiri aktivitas.
.
berikut peralatannya ) minimum 1 (satu) menghindari kontak orang termasukmenghindari berjabat tangan.
o Penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang, upayakan menggunakan peralatan rias pribadi.
o Menggunakan peralatan rias yang bersifat sekali pakai untuk alat-alat yang bersentuhan langsung dengan reporter/pembawa berita/aktor/modei.
r Rambut palsu dan kuas riasan harus selalu dibersihkan dengan disinfektan setelah pemakaian.
. Membersihkan peralatan shooting/editing dengan cairan disinfektan/ s anitizer setiap sete'lah digunakan.
. Makanan dipersiapkan dalam tempat makan milik pribadi atau dalam kemasan yang teq.amin kebersihannya.
r Ruang makan diatur dengan tetap menjaga jarak.
(c) Pascaproduksi r Seoptimal mungkin dilaksanakan secara daring, kecuali untuk kru pascaproduksi yang terlibai di pelaksanaan produksi.
o Keyboard dan mouse digu.nakan untuk perorangan Jika tidak memungkinkan maka peralatan ini harus dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap ada pergantian pemakai.
o Pada pelaksaan perekaman ulang/rerecording dialog (ADR) dan soundsync pastikan ada udara yang cukup dan jarak aman antar pengisi suara.
Gunakan headset pribadi serta dilakukan pembersihan dan disin_feksi setiap pergantian pemakai.
b) Protokol Produksi Dengan Lokasi Terkontrol Jangka pendek (Maksimal 3 (tiga) Hari Produksi) diberlakukan untuk skema produksi Iklan Televisi, Iktan Layanan Masyarakat, program Televisi Nonfiftsi, Film Pendek, dan Materi Video Media Sosial dengan produksi sederhana.
(1) Persyaratan (a) Kru yang terlibat disesuaikan dengan kapasitas ruangan untuk memastikan penerapan jaga jarak minimal 1 (satu) meter.
(b) Mengisi formulir skrining self assessment resiko COVID-19. Format formulir dimaksud tercantum dalam lampiran SKB ini.
(2) -5J- (c) Pemeran di bawah usia 15 (lima belas) tahun wajib didampingi oleh orangtua/pendamping/pengasuh.
(d) Memiliki surat keterangan sehat dari dokter.
(e) Mengupayakan menjalani rapid test.
Tindakan Spesifik Berdasarkan Tahapan produksi (a) Praproduksi r llengupayakan seluruh koordinasipraproduksi dilaksanakan secara daring o Kantor produksi hanya terbuka untuk kru terbatas dengan mekanisme transportasi terkontrol.
. Mengu.payakan setiap pembuatan ide kreatif sesuai dengan apa yang dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan selama masa penetapan kedanrratan kesehatan masyarakat COVID- 1 9.
o Lokasi shooting tidak boleh berada dekat/dalam lokasi pemukiman.
. Transportasi kru tidak boleh menggunakan kendaraan umum.
r Transportasi krr dilakukan pembersihan dan disinfeksi setiap kali setelah digunakan.
. Seluruh kru dan pengemudi wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh setiap hari.
. Jika suhu tubuh kru dan pengemudi >37,9.C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan melakukan proses produksi.
o Menyiapkan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi penanganan COVID-19 sebagai pendamping selama proses produksi.
o Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya penceg;han dan pengendalian COVID- 19.
(b) Produksi o Setiap kru wajib mematuhi protokol kesehatan.
e Selalu membawa surat tugas atau identitas kru dan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.
.
diberlakukan system kru dan pemeran dapat . Juru rias, penata rambut, dan penata busana wajib menggunakan pelindung wajah dan masker.
. Penggunaan riasan atau pulasan wajah dilakukan oleh masing-masing orang, upayakan dengal peralatan tata rias pribadi.
o Peralatan aplikasi yang dipakai departemen penata rias tidak boleh berbagi atau bergantian, atau masing- masing aktor mempunyai asisten penata rias tersendiri untukmenghindari kontaminasi.
o Aktor/pemeran/model dimintauntukmelakukan perbaikan tata rambut dan wajah secara mandiri untukmenghindari kontak lisik.
r Rambut palsu dan kuas riasan harus selalu dibersihkan dengan disinfektan setelah pemakaian.
o Semua busana harus melalui prosessterilisasi sebelum dipal 37,3"C (setelah dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan dengan jeda waktu 5 (lima) menit dari pemeriksaan suhu pertama) maka tidak diperbolehkan mengikuti praproduksi.
. Berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 1 9.
o Mensosialisasikan dan mengedukasi protokol kesehatan pada seluruh ltru, misalnya dengan menempelkan protokol kesehatan di setiap sudut lokasi praproduksi.
_39_ (b) Produksi r Setiap kru wajib mematuhi protokol Kesehatan.
r Jika ., menggunakan moda transportasi darat mengikuti ketentuan sebagai berikui:
/ mini van maksimal 3 (tiga) penumpang dan 1 (satu) pengemudi / mini bus maksimal 5 (lima) penumpang dan I (satu) pengemudi { pick upmaksimal I (satu) penumpang dan 1 (satu) pengemudi r' truck maksimal I (satu) penumpangdan 1 (satu) pengemudi / mobil boxmaksimal 1 (satu) penumpangdan I (satu) pengemudi o Selalu membawa surat tugas atau identitas kru dan berkoordinasi dengan aparat setempat jika diperlukan.
o Memastikan kondisi prima dan memeriksa suhu 'I'buh dengan termometer 37,3"C (2 kaJi pemeriksaan dengan jarak 2-menit), tilak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;
g. Mewajibkan pelaksana, peserta (atlet, pelatih dan atau ofisial) dan penonton menggunakan masker;
h. Memasalg media informasi untuk mengingatkan pelaksana, peserta (atlet dan atau olisial) dan penonton agtr mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan dengan memakai sabun dengan air yang mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan dengan mengguna-kan masker;
i. Melakukan pembatasan jarak frsik minimal I meter:
1) Memberikan tanda khusus sebagai pembatas jarak yang ditempatkan di lantai area:
a) Padat peserta (atlet, pelatih dan atau ofisial) seperti ruang ganti, lift dan area lain;
b) Padat penonton seperti tempat duduk penonton, lift dan area lain;
2) Pengaturan jumlah peserta (atlet, pelatih dan atau ofrsial) dan penonton yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak;
3) Pengaturan tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
j. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak antara pelaksana kegiatan dengan penonton:
l.
-+5-
l) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pelaksana kegiatan;
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak langsung dan tanpa alat bayar birsama) jika kegiatannya adalah unhrk ditonton dengan dipungut biaya masuk/tikEt;
k. Mencegah kerumunan penonton, yang dapat dilakukan dengan cafa:
1) Menyampaikan pengumuma-n sedini mungkin kepada masyarakat renurng:
a) iumlah maksimal ketersediaan tempat duduk penonton dari area kegiatan yang al 37,3.C (2 kaji pemeriksaan dengan jarak 2 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta unLk melakukan pemeriksaan kesehatan ;
d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand-s anitizei;
e. Menghindarkan tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan atau mulut;
f. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal I meter saat berhadapan satu safita lain saat berlangsungnya kegiatan;
C. Menggunakan masker sebelum, selama darr setelah kegiatan;
h. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan juga membersihkan handphonel kaca_i-ata, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektax, Bagi penonton kegiatan kepemudaan dan keolahraga.an:
a. Diwajibkan menggunakan masker selama berada di tempat kegiatan yang ditonton;
b. Mengikuti pengecekan suhu badan sebelum mulai kegiatan di pintu masuk. Jika ditemukan adanya penonton kegiatan dengan suhu >37,3'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 2 menit;, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangal dengan sabun dengan air yang mengalir atau menggunakan hand s anitjzel.
d, Menghindarkan tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan atau mulut;
e. Tetap memperhatikan jaga jaraklphysical distancing minimal 1 meter saat berhadapan satu sama lain saat berlangsungnya kegiatan;
f. Segera mandi dan bergalti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah dan juga membersihkan handphonel kacaillta, tas dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Penanggung Jawab dari masing-masing kegiatan harus melaporkan secara berkala pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Gugus Ttrgas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat dengan tembusan kepida Dinas Pemuda dan Olahraga setempat, untuk selanjutnya secara berkala diteruskan kepada Kementerian Permuda dan Olahraga.
4.
_45- E. PEDOMAN PERUBAIIAN PERILAKU MASYARAKAT PADA BIDAJTIG TRANSPORTASI I. TMNSFORTASI DARAT
1. Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
1. KENDARAAN BERMOTOR UMUM.
a. Perusahaan Angkutan Umum
1) mensterilisasi.. sarana - transportasi melalui penyemprotan disinfektan paling sedikit 1 (satu) kali sehari;
2) menjual tiket secara daring (online) atau transaksi non tunai (cashless);
3) menurunkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan;
4) memastikan penumpang dan awak kendaraan bermotor
umum dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan atau dokter yang berwenang (Rapid Test);
5) memastikan awak kendaraan bermotor umum dilengkapi dengan masker, sarung tangan, jaket lengan paajang, hand sanitizer;
6) memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker;
7) memastikan penumpang dinyatakan sehat diperbolehkan masuk ke dalam kendaraan:
8) memastikan penerapan jaga jarak lisik (physical distancing);
9) menghimbau kepada penumpang untuk tidak berbicara selama perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
b. Penumpang
1) tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
2) menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/ hand sanitizer);
3) menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) selaman perjalanan dengan kendaraan bermotor umum.
2. KENDAIIMN BERMOTOR PERSEORANGAN.
a. Mobil Penumpang.
1) melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar kendaraan;
2) tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehar.
3) mencuci tangan dengan hand sanitizer/ sabun;
4) kapasitas penumpang 50o/o bila hendak berbagi dengan orang Iain (z-ona merah dan zona oranye);
5) kapasitas penumpang 7 5o/o btla hendak berbagi dengan orang lain (zona kuning dan zona hijau);
6) kapasitas penumpang 100% dari kapasitas tempat duduk bila berasal dari rumah yzrng sama (semua zona);
a
7) melaksanakan protokol kesehatan (mema_kai masker dan mencuci tangan/ hand sanitizer);
NI
8) menerapkan physical distancing baer kendaraan yang penumpangnya tidak berasal dari rumah yang sama).
b. Sepeda Motor.
l) melakukan penyemprotan disinfektan di sepeda motor;
2) tidak melakukan perjalanan jika dalam kondisi tidak sehat;
3) mencuci tangan dengan hand sanitizer/sabun;
4) sepeda motor dapat membawa penumpang bila berasal dari rumah yang sama (semua zona);
5) sepeda motor hany,a dapat digunalcan untuk 1 (satu) orang dan tidak boleh membawa penumpang dari luar *i""f, [ro"" merah dan zona oranye);
6) sepeda motor dapat membawa penumpang yang berasal dari rumah yang berbeda (zona kuning aan zona trilau;;
7) melaksanakan protokol kesehatan (memakai masker dan mencuci tangan/ hand sanitizer).
SEPEDA MOTOR DENGAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.
a. Perusahaan Aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer, dan pengukur suhu;
b. Perusahaan Aplikasi disarankan untuk menyediakan penyekat antara penumpang dan pengemudi;
c. Perusahaan Aplikasi menyediakan tutup kepala (haircap) jika helm dari pengemudi.
d. penumpang disarankan membawa helm sendiri dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya;
e. pengemudi menggunakan masker,sarung tangan, jaket lengan panjang, dat hand sanitizer.
PENGUJI,AN KENDARAAN BERMOTOR.
a. HaI-HaI Yang Perlu Dipersiapkan.
1) penerapan physical distancing dalam pengaturan tempat duduk dengal memberi tanda khusus.
2) menyediakan sarana informasi terkini terkait perkembangan virus Covid- 19 di wilayahnya.
3) menyediakan alat ukur suhu tubuh non kontak (Thermal Gun), alat semprot disinfektan, hand sanitizes, dan fasilitas cuci tangan lengkap serta fasilitas pembayaran non hrnai.
4) semua sarana dan prasarana pengujian kendaraan bermotor wajib dilakukan pembersihan menggunakan cairan disinfektan sebelum dal sesudah proses pelayanan.
5) menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan dan gu.gus tugas COMD-l9 terdekat untuk penanganan kondisi darurat.
b. Bagi Petugas
1) petugas diwajibkan menggunakan palaian berlengan panjang, masker, sarung tar'gar: dan pelindung wajah.
4.
47-
2) Dtl+u$l pengukuran suhu tubuh terhadap setiap petusas minimal 2 kali sshal-i saat jam kerja. Oipastikan ,;;ri;;:;
terukur tidak lebih dari 97,3"C. apaUifa Jrrfru tubuh lebih dari 37,3"C petugas tidak diperbolehkan melakukan p"hy;;;;
disaranLan untuk memeriksakan diri ke fasiritas kesehatan terdekat.
3) Setiap petugas wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir pada tempat yang telah disediakan sebelum dan sesudah proses pelayanan.
4) Seriap sical distancing pada saat di 1,5 (satu komi kma.| meter s
c. Bagr Pemohon dan Kendaraan.
1) Pemohon diwajibkan menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker maka pemohon tidak akan dilayani.
2) Dilat 37,3'C)' batuk/pilek/nyeri tenggorokan, dan sesak nafas sebagaimana diatur dalam protokol Corona Virus Disease (Covid- 19) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, maka harus dilakukan langkah- langkah:
a) rujukan ke Rumah Sakit rujukan menggunakan ambulans yang sesuai kriteria dan pehrgas menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) untuk pemeriksaan lebih lanjut;
$ mencatat jumlah dan identitas suspek dan orang dalam pemantaun dan mel,aporkan ke petugas kesehatan terdekat;
Q melakukan tindakan kekarantinaan kesehatan disinfeksi terhadap bus (alat angkut) dan baralg yang diduga terpapar di area yang sudah ditentukan-
h. Ah,rr Keberangkatan Penumpang di Terminal Penumpang.
1) Penumpang memasuki wilayah terrrrinal penumpang.
2) Petugas Pengamanan memberikan arahan kepada penumpang untuk:
4 memakai masker;
$ menjaga j arak arfiar penumpang minimaf 1 (satu) meter;
Q mencuci tangan;
d pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermo Etn darr atan thermal sozrlrler.
3) memberikan stiker setiap jarak 1 (satu) meter pada lantai untuk antrian di loket tiket
4) verifikasi dokumen sesuai dengan Surat Edaran Ketua Gugus T\rgas Penanganan COVID-l9 Nomor 7 Tahun 2O2O;
_50_
5) penumpang menunggu di ruang tunggu dengan pengaturan jarak aman;
6) petugas atau awak bus mengarahkan penumpang naik ke dalam bus dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) me1er.
i. Pengaturan Angkutan Umum di Terminal penumpang.
1) mobil bus masuk di terminal dicatat oleh petugas terminal penumpang;
2) menurunkan penumpang pada titik yang telah ditentukan;
3) petugas terminal wajib menggunakan masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri
4) petugas terminal melakukan penyemprotan disinfektan pada bus terutama pada fasilitas yang sering disentuh oleh umum seperti kursi penumpang dan handle pintu;
5) awak bus, petugas kesehatan, dan petugas ramp check melakukan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya hasil kesehatan disampaikan kepada Kepala Terminal;
6) awak bus yang dinyatakan sehat dapat beroperasi;
7) Dalam hal ditemukan awak bus yang mengalami gejala Corona Virus Disease (Covidlg) dengan gejala atau tanda-tanda terinfeksi berupa demam (>37,3.C), batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan, dan sesak nafas sebagaimana diatur dalam protocol Corona virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, segera dibawa ke pos kesehatan atau Rumah Sakit, untuk selanjutnya diberikan pengobatan sesuai prosedur penanganan dan diberikan masker.
j. Jika penumpang yang terindikasi Covid- 19 dilakukan isolasr sementara di dalam wilayah terminal maka dilakukan hal_hal sebagai berikut:
1) Penumpang ditempatkan dalam ruang isolasi sementara fiika diperlukan) yang udah ditetapkan di terminal dengan jarak paiing sedikit I (satu) meter dengan tempat lain dalam ruangan yang sama;
2) Petugas kesehatan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) menggunakan masker ketika menunggu untuk dipindahkan ke fasilitas kesehatan yang diganti secara berkala;
b) tidak menyentuh bagian depan masker dan apabiia tersentuh wajib menggunakan pembersih berbahan dasar alkohol atau sabun dan air.
7. UNIT PELAKSANA PENIMBANGAN KENDARAAN BtrRMOTOR,
a. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
1) menyediakan alat kebersihan, disinfektan, dan alat pengukur suhu tubuh, dan pelindung wajah (face shie ld);
2) menyediakan fasilitas cuci tangan di area UppKB yang memadai dan mudah diakses oleh petugas, tamu, pengemudr, dan awak kendaraan;
3) memastikan pekerja memahami perlindungan diri dan penularan COVID-19 dengan perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b.
-)r-
4) mewajibkan petugas, tamu, pengemudi, dan awak kendaraan menggunakan masker;
5) memasang media informasi untuk mengingatkan petugas' tamu, pengemudi, dan awak kendaraan agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak frsik dan mencuci tangan pakai sabun dengan ur mengalir atau hand sanitLer serta kedisplinan menggunakan masker.
Bagi Petugas UPPKB'
1) pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja, petugas yang mengalami gejala seperti b"***/U"tok/pi1ek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja, memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika dipirlukan, sefta melapor kepada Korsatpel dan Kepala Balai;
2) wajib menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari ' tempat kerja serta selama berada di tempat kerja;
3) wajib menggunakan pelindung wajah (face shield) bagi petugas pengatur lalu lintas, pendataan, dal PPNS;
4) wajib melakukan pengecekan suhu tubuh petugas' tamu' pengemudi, dan awak kendaraan sebelum memasuki tempat ke{a;
5) menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer,
6) menghindari kontak langsung secara fisik seperti berjabat tangan serta menjaga jarak minimal I (satu) meter dengan orang lain;
7) menghindari menyentuh area wajah seperti bagian mulut, hidung, atau mata;
8) mengatur posisi meja kerja dan tempat duduk dengan jarak minimal 1 (satu) meter;
9) melakukan pembersihan dan disinfeksi area ke{a dan area publik dalam lingkungan UPPKB secara berkala;
10) mengkonsumsi vitamin danlatau suplemen untuk mengkatkan daya tahal tubuh;
11) menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat dan alat makan;
12) Segera melapor dan berkoordinasi dengan hrskesmas atau Dinas Kesehatan setempat serta Kepala Balai apabila menemukan/mendapat informasi adanya petugas' tamu' pengemudi, atau awak kendaraan memenuhi kriteria sebagai OTG, ODP, PDP, atau konfirmasi COVID-l9.
Bagi Tamu, Pengemudi, dan Awak Kendaraan.
1) wajib menggunakan masker selama berada dalam area UPPKB'
2) menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3) tetap memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1 (satu) meter dengan orang lain.
-JZ-
d. Standar Operasional Prosedur Penimbangan Kendaraan Bermotor di UPPKB yang Berada Dalam atau Berbatasan dengan Wilayah Tnna Merah afau 7-ona Oranye.
1) kendaraan masuk ke UPPKB wajib dilakukan penyemprotan disinfektan pada bagian luar kendaraan.
2) kendaraan menuju alat timbang untuk dilakukan penimbangan dan pendataan.Selama proses penimbangan dan pendataan pengemudi maupun awak kendaraan tidak diperbolehkan turun dari kendaraan. Petugas pendataan wajib memakai masker dan pelindung wajah.
3) dalam hal Udak terjadi pelanggaran kendaraan keluar UPPKB dan meneruskan perjalanan.
4) dalam hal terjadi pelanggaran kendaraan diarahkan untuk parker
5) pengemudi yang melakukan pelanggaran masuk ke rualg penindakan setelah mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Apabila pengemudi yang melakukan pelanggaran lebih dan satu orang dalam sahr waktu, maka pengemudi masuk ke ruang penindakan secara bergantian'
6) PPNS melakukan penindakan pelanggaran. PPNS wajib memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
7) pengemudi kembali ke kendaraan dan keluar UPPKB'
e. Standar Operasional Prosedur Penimbangan Kendaraan Bermotor di UPPKB yang Berada Dalam Wilayah Zona Kuning ata'u Zona Hijau.
1) kendaraan masuk ke UPPKB wajib dilakukan penyemprotan disenfektan pada bagian luar kendaraan.
2) kendaraan menuju alat timbang untuk dilakukan penimbangan dan pendataan.Selama proses penimbangan dal pendataan pengemudi maupun awak kendaraan tidak diperbolehkan turun dari kendaraan. Petugas pendataan wajib memakai masker dan pelindung wajah.
3) dalam hal tidak terjadi pelanggaran kendaraan keluar UPPKB dan meneruskan pe{alanan.
a) dalam hal terjadi pelanggaran kendaraan diarahkan untuk parkin
5) pengemudi yang melakukan pelanggaran masuk ke ruang penindakan setelah mencuci tangan dan diukur suhu tubuhnya. Apabila pengemudi yang melakukan pelanggaran lebih dari satu orang dalam satu wakhr, maka pengemudi masuk ke ruang penindakan secara bergaltian.
6) PPNS melakukan penindakan pelalggaran. PPNS wajib memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
7) pengemudi kembali ke kendaraan dan keluar UPPKB.
f. Jam Operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.
ll Zona Merah, jam operasional yang akan diberlakukal adalah 1 (satu) shift mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16'00' 21 ?-ona Oranye dan 7'ona Kuning, jarrr operasional yang akan diberlalrukan dibatasi harrya 2 (dua) shift mulai pukul 08'00 sampai dengan Pukul 24.00.
3l Tnna Hijau, jam operasional yang akan diberlakukan adalah 24 (dua pr:luh emPat) jam.
FASILITAS PENDUKUNG DAN INTEGRASI MODA
a. penyemprotan disenfehan sevara berkala;
b. khusus bagi halte terfutuP:
l) petugas wajib menggunakan masker;
2) pengguna jasa wajib menggunakal masker;
3) melakukan pengecekan suhu penumpang di halte sebelum naik ke bus;
4) pembayaran non tunai atau elektronik.
c. menyediakan fasfitas cuci tangan;
d. penerapan physical distancing dipasang stiker dengan jarak 1 (satu) meter pada lantai dan tempat duduk.
Bidang Transportasi Sungai, Danau, Dan Penyeberangan.
1. Pelabuhan.
a- menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand sanitizrr) pada setiap akses masuk keluar pelabuhan, fasilitas umum dan tempat-tempat yang berpontesi terjadinya kerumuman orang;
b. memastikan peneraprin protokol kesehatan berupa sterilisasi nrtin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak frsik (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
c. menyiapkan petugas dal memastikan semua petugas pelabuhan dalam keadaan sehat, mengenakan alat kesehatan pribadi berupa masker dan dapat menggunakan sarung tangan serta face shield sesuai protokol kesehatan;
d. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh penumpang sesuai dengan protokol kesehatan dan dalam haf pemeriksaan menunjukkan suhu tubuh > 37,3"C, penumpang ditolak untuk diangkut dan dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa kesehatan;
e, menyiagakal posko kesehatan yang dileng! 37,3"C), batuk/pilek/nyeri tenggorokan dan sesak nafas, segera melaporkan ke petugas darat selanjutnya dibawa pos kesehatan atau Rumah Sakit yang telah ditentukan;
g. menerapkan jaga jarak lisik (physical distancing) di dalam kapal minimal 1 (satu) meter;
h. memastikan seluruh awak kapal dinyatakan sehat oleh instansi kesehatan.
3. Penumpang.
a. wajib mengenakan masker;
b. mematuhi dan menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal 1(satu) meter antar penumpang;
c. mematuhi prosedur keselamatan dan kesehatan yang diarahkan oleh petugas,
d. melakukan pembelian tiket secara daring (online check in), kecuali untuk penumpang pejalan kaki, penumpang sepeda motor dan nenumnang dalam kendaraan melakukan pembelian tiket di II. TRANSPORTASI LAUT Pengoperasian transportasi laut dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19), harus memenuhi kriteria, yaitu:
1. Penumpang:
a setlap penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya maslng masing dengan menerapkan protokoi kesehatan yang me liputi: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan, serta hrnduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
setiap penumpang menunjukkan tiket dan boarding pass beserta dokumen persyaratan perjalanan berupa:
1) identitas did (KTP atau tanda pengenal lain yang sah); dan
2) surat keterangan uji tes Pol5rmerase Chain Reaction (PCR test) dengan hasil negatif yang berlaku 7 (tujuh) hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 {tiga} hari pada saat keberangkatan; atau
3) surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza- like ilness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR Test/ Rapid Test;
bagi penumpang yang berasal dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat kedatangan di pelabuhan dalam negeri, bila belrrm melaksanakan dan tidak dapat menr-rnjukan surat hasil PCR test dari negara asal keberangkatan;
selama walchr tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap penumpang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh Pemerintatr, atau memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/ penginapan yang telah mendapatkan sertilrkasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID- 19 dari Kementerian Kesehatan;
dokumen persyaratan perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka b.2) dan b.3) dikecualikan bagi:
1) Penumpang rrtin yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi;
Z Penumpang yang berasal dari luar negeri, yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lintas pelabuhan antar negara, apabila Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak memiliki peralatan PCR, wajib melakukaa Rapid Test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) ;
3) Penumpang komuter yang melakukan perjalanan dengal kapal laut yang melayani pelayaran lintas pelabuhan antar negara, saat melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) agar menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti inlluensa (inlluenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Otoritas Kesehatan.
setiap pemrmpang yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influensa (inlluenza-like ilt:ess) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap COVID-l9 wajib melakukan karantina di akomodasi karantina yang disediakan oleh Pemerintah, atau karantina mandiri sesuai dengan protokol penanganar COVID- 19 yang diberlakukan oleh aparat pemerintah daerah setempat;
setiap penumpang diwajibkan mengunduh dan aplikasi Peduli Lindungi melalui:
mengakti{kan -tro-
2. Operator KaPal PenumPang:
a'mematuhidanmelaksanakanketentuanyangdiaturdalam surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus TUgas Percepatan Penangaaan COVID 19 Nomor 7 Tahun2O2O;
b.melakukanpemeriksaankesehatanbebascovlD-lgSecara rutin terhadap karyawan, awak kapal ataupun personll operasional lainnya meliui p.i"ksanaan uji tes polSrmerase chain Reaction (PCR test) atau uji RaPid Test;
c. menerapkan protokol kesehatan terhadap karyawan, aya{ kanaf' ataupun personil operasional lainnya, yang meliputi: jaga jarak, pakai *ask r, dan cuci i^ng t serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan Yang berlaku ;
d. menerapkan jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan terhadap awak kapal, personif operasional lainnya ataupun penumpan-g pada saat peisiapin perjalanan, selama pedalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau Pelabuhan debarkasi;
e. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand saniiizer; di atas kapal dan penyediaan masker bagi penumpang yang memerlukan;
f. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap awak kapal, personil operasional lainnya ataupun penumpang pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan da-ll saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
g. menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan danrrat pada saat - p"."i.pat pi4atanan, selama perjalanan dan saat tiba di pelabuhan tujuan atau pelabuhan debarkasi;
h. memastikan calon penumpang memenuhi dokumen persyaratan perjalanan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan;
i. melakukan layanan pemesanan tiket (reservation) bag Calon Penumpang pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang baik oflline maupun online dan dilarang melakukan kenaikan tarif;
j. menerapkan iagu jarak (physical distancing dan - melakukan pengendalian jumlah antrian apabila terjadi antrian calon penumpang pada loket pelayanan tiket di kantor pusat maupun cabang;
k. melayani proses refund/reroute/reschedule bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenakan biaya tambahan; dan
l. pelaksanaan reroute atau reschedule pelayaran penumpang bertaku untuk 1 (satu) kali pemes€rnan dalam kurrn waktu 1 (satu) tahun:
3. Operator Terminal PenumPang:
a. mematuhi dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus T\rgas Percepatan Penanganan COVID 19 Nomor 7 Tahun 2O2O;
b. melakukan pemeriksaan kesehatan bebas COVID-19 secara nrtin terhadap karyawan ataupun personil operasional lainnya melalui pelaksanaan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR test) atau uji Rapid Test;
c. menerapkan protokol kesehatan yang meliputi: jaga -jarak' ptlt"i masker, dan cuci tangan serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan Yang berlaku ;
d. menyiapkan tempat cuci tangan atau penyanitasi tangan (hand saniiizerl pada lokasi pintu keluar dan/ atau masuk terminal pettu*pang di pelabuhan, serta penyediaan masker bagi yang memerhrkan:
e. menyediakan sarana pengecekan (check point) dan melaksanakan pengecekan pada akses utama keluar da'Ir/ atau masuk terminal penumpang di Pelabuhan;
f. melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh terhadap setiap orang pada saat akses keluar/ masuk pelabuhan;
g. menyiapkan prosedur tetap penanganan keadaan darurat pada terminal penumpang di pelabuhan; dan
h. menyediakan akomodasi karantina khusus di pelabuhan'
4. Syahbandar pada pelabuhan embarkasi dan/atau pelabuhan.debarkasi a[ar senaltiasa melakukan tindakan pengawasan arttara lain namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. mematuhi dan melaksanakan ketentua-n yang diatur dalam surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus T\rgas Percepatan Penallganall COVID 19 Nomor 7 Tahvn2O2O;
b. menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-l9 yang meliputi antara lain: jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan;
c. dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, dilakukan Syahbandar bersama-sama dengan unsur Penyelenggara Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Polisi' TNI' Pemerintah Daeratr, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19 Daerah, Operator Terminal dan instansi terkait lainnya;
d. Syahbandar menunjuk Petugas untuk melakukan pengawasa-n d.an pengendalian terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD);
e. Syahbandar sesuai dengan kewenangannya berhak menghentikan dan/ atau melakukan pelarangan perjalanan penumpang atas pelalggaran terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dan/ atau ketentuan peraturan perundangan-undangan;
f. melakukan pengawasan kekarantinaan terhadap penumpang yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/ positif terhadap COVID-19 pada akomodasi karantina yang disediakan di pelabuhan;
g. bagl penumpang yang gagal berangkat maka Petuga! yang - ditunjuk mengarahkan penumpang ke pihak Operator Kapal untuk segera melakukan proses refund/ reroute/ reschedule tanpa dikenakan biaya tambahan; dan
h. melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangan atas tindakan pelanggaran dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. TRANSPORTASI TTDARA A. Panduan operator penerbangan dalam rangka pencegahan penyebararr Corona Virus Disease 2019 (coVID-l9), diberlakukan bagi:
1. Penyelenggara Angkutan Udara, yang meliputi Bldan Usaha engr."tatt uaara Niaga da]l Pemegang lzin Kegiatan Angkutan udara Bukan Niaga, yang melaksanakan kegiatan angkutan udara pada rutepenerbalgandalamnegeri,denganketentuansebagaiberikut:
a. membawa Perlengkapan Kesehatan Umum di Pesawat Udara (Universal PrJcaution Kit (UPK)) dafam seluruh penerbangan dan memberikan pelatihan untuk awak pesawat dalam hal penggunaan Alat Perlindungan Prib,adi {Personal proiection Equipment / ppE) yang terdiri dari pelindung wajah (Face Shield), sarung - tangan (gloves), celemek berlengan panjang (long sleevesapron)danbahanpembersihtangan(handsanitizer)dengan aman sesuai panduan dari WHO dan Kementerian Kesehatan;
b. Perlengkapan Kesehatan Umum di Pesawat Udara (UniveisalPrecaution Kit (UPK)) sebagaimana dimaksud pada huruf a berisi sesuai dengan lampiran B pada ICAO Annex 6 (ICAO' 2020) atau yang setara:
1) serbuk kering yalg mengubah tumpahan cairan kecil menjadi gel steril (dry piutder that can conuert small liquid spill into a sterile granulated getl;
disinfektan untuk membersihkan permukaan (g ermicidal disinfectant for surface cleaningl ;
3) tisu disinfektan (skin wiPes);
4) masker wajah/pelindung mata (terpisah atau kombinasi) (face/ eye mask (separate or combined));
5) pelindung wajah transparan (face shield);
6) sarung tangan sekali pakai (disposable gloves);
7) kain atau celemek pelindung (protective apron);
8) handuk besar yang memiliki daya serap (large absorbent towel);
9) sendok pengeruk (pick-up scoop with scraper);
10) kantong pembuangan limbah (bio-hazard disposal waste bag); dan
11) kertas instruksi.
c. meningkatkan pembersihan pada pesawat udara secara rutin yang dituangkan dalam Prosedur Operasi Standar (SOP) masing- masing Penyelenggara AngkLrtan Udara dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatal Pelabuhan (KKP), khususnya pada bagian pesawat udara yang sering tersentuh oleh awak pesawat dan penumpang yaitu:
1) flight Deck;
2) Kamar Kecil (tavatories), termasuk pintu, pegangan pintu, wastafel dan tempat sampah;
3) alas makan dan pegangannYa;
4) fasilitas hiburan (in-fltght entertainment) termasuk remote control;
5) pegangan pembuka rak bagasi kabin (luggage storage bin hnndlel;
6) overhead lighting, ventilasi udara dan call button;
2l
7) sandaran kursi;
8) Penutup tempat duduk (seat covers);
9) Sabuk Pengaman (seatbelts);
1O) Sandaran Kepala tempat duduk (seat headrests);
1 l)jendela dan PenutuP jendela;
12) fasilitas penumpang lainnya; dan
13) Cargo compartment.
d. memastikan pembersihan pada Apron Passenger fu9 Qfe) secara rutin sCsuai dengan petunjuk Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
e. pelaksanaan pembersihan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan i, *.ttggu.t"-kutt bahan-bahan sesuai dengan rekomendasi pabrik p""**"i ttd"ta dan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing- masing Penyelenggara Angkutan Udara;
f. selama pandemi COVID-l9, pelaksanaan test kadar alkohol dalam tubuh (alcohol test) diganti dengan pengamatan (obsewasi) oleh dispatcher/ FOO terhadap awak pesawat udara pada saat proses briefing;
g. memiliki program monitoring kesehatan maldiri (health self- monitoring .tntrrt pilot, awak kabin, engineer, FOO dan ground staff yang terdiri atas:
1) pengukuran suhu tubuh secara rutin minimal 2 (dua) kali dalam sehari;
2) monitoring gejala seperti demam, batuk secara terus menerus atau sesak nafas;
3) prosedur baku penanganan apabila awak pesawat terinfeksi, akan mengacu kepada aturan dari Kementerian Kesehatan; dan
4) tidak menugaskan awak pesawat yang terinfeksi atau terindikasi terinfeksi COVID-19.
h. Pilot, Engineer, FOO dan Ground Stalf yang berrugas harus memenuhi ketentuan:
1) menggunakan masker sesuai standar protokol kesehatan;
2) mencuci tangan menggunakan air dan sabun, atau hand sanitizer;
3) menjaga etika saat batuk atau bersin sesuai dengan protokol kesehatan;
4) meminimalisir menyentuh langsung permukaan benda di bandara, seperti: dinding, meja, dan kursi; dan
5) menggunakan safl.rng tangan (disposable gloves).
i. awak kabin yang bertugas harus memenuhi ketentuan:
1) menggunakan Masker dan Sarung tangan selama bertugas sebagai perlindungan diri, kecuali bila perlu menggunakan peralatan darurat dan masker tersebut dapat mengganggu kemampuannya untuk tugas keselamatan;
2) mengu.rangi interaksi antara sesama awak kabin, dan antara awak kabin dan penumpang;
3) penyajian makanan dan minuman hanya diberikan dalam bentuk kemasan; dan 4l menggunakan pelindung muka (face shield) -pada saatpenanganan penumPang dengan gejala COVID-l9 di pesawat udara.
j. menyediakan masker, hand sanitizer, sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan di Pesawat udara;
k. memastikan FOO, engineer dan personel/petugas Ground handling dan yang mengumpulkan sampah menggunakan masker dan sarung tangan *ituti pui.ai dan membersihkan tangan dengan air dan sabun atau hand salitizer;
1. menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam nJgeri sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi p.it*p"ttg (sJating affangement) berdasarkan karakteristik p."ump"ng maksimal 70% (tujuh puluh persen) kapasitas angkut (load factor);
m. Kapasitas angkut (load factor) untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunaka" ,tttg{ kegiltan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dilaksanakan se"rrai kupasitas kursi (seat capacity) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19;
n. Kapasitas angkut (load factor) pesawat udara bagi kegiatan angFutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatar angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi (seat capacig yalg tersedia dengan tetap mematulri protokol kesehatan;
o. peningkatan melebihi kapasitas angkut (load fagtor) sebagaimana dimaksud pada huruf I untuk kegiatan angkutan udara niaga be4adwal dalam negeri, akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
p. menyediakan a.rea kabin paling sedikit 3 (tiga) baris kursi dalam I (satu) sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual' untuk keplrluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala COVID- 19 di pesawat udara;
q. memastikan penu parrg mengisi karhr kewaspadaan kesehatan Health Alert Card (HAC) atau Electronic Health Alert Card (E-HAC) dan diserahkan kepada petugas Kantor Kesehatan ielabuhan (KKP) dan/ atau petugas perwakilan Dinas Kesehatan di bandar udara kedatangan; dan
r. pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk melSangkut i<argo di dalam kabin penumpang dengan ketentuan tidak diizinkan untuk melakukan pengangkutan kargo dan pengangkutan penumpang secara bersama-sama di dalam kabin penumpang.
2. Penyelenggara Bandar Udara, yang meliputi Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Operator Bandar Udara Khusus yang melayani kepentingan umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
'| melaksanaan penguklrran suhu fubuh orang yang melakukan kegiatan- di bandar udara, baik menggr:nakan thermal gun mauptm ihermal scanner, untuk orang dengan suhu tubuh l-ebih dari-37,3"C dan mengalami gejala demam tidak diperkenankan memasukan area terminal penumpang dan dilakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas pemeriksaan kesehatan;
penanganan orzrng yang mengalarni gejala demam iebagaimana dimaksud pada huruf a yang berangkat ataupun yang dataig dilakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan atau Dinas Kesehatan setempat;
setiap personel bandar udara, dan petugas lainnya yang bekerja di bandar udara wajib menggunakan masker dan sarung tangan sekali pakai dan secara intensif membersihkan tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer;
memasang media informasi sebagai sosialiasi protokol kesehatal guna mengingatkan personel dan pengguna jasa bandar udara agar *.ttgitoti ketentuan pembatasan jaga jarak (physical distarrcing), mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir/ hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker;
memastikan sistem pendingin ruangan dan sirkulasi udara di bandar udara beroperasi dengan baik;
menyediakan hand sanitizer di Tempat Pemeriksaan Keamanan (security checkpoint) dan tempat tertentu lainnya yang banyak dilalui oleh orang;
memastikan area tempat pemeriksaan keamanan selalu higinis dengan melakukan disinfektan secara periodik sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara pada fasilitas yang sering bersinggungan dengan orang dan barang;
menyediakan fasilitas tempat pembuangan masker dan sarung tangan yang sudah dipakai dan dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap tempat pembuangan secara periodik;
menyediakan fasilitas dan melaksanakan pembersihal dan/ atau penyemprotan disinfelctan terhadap seluruh fasilitas bandar udara yang digunakan untuk pelayanan penumpang' kargo dan pelayanan umum secara rutin yang dituangkan dalam Prosedur Operasi Standar (SOP) dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP);
menyediakan fasilitas pembersihan dan/atau penyemprotan disinfelrtan dan/ataw menggunakan sinar uV terhadap bagasi Cabin, bagasi tercatat, kargo dan pos, dengan memperhatikan jenis kargo dan pos sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOPI masing-masing Penyelenggara Bandar Udara dengan berkordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (I(KP);
memastikan fasilitas pelayanan penumpang telah menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur {SOP) masing-masing Penyelenggara Bandar Udara dengan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan;
memastikan operasional tenant/ pihak ketiga yang melakukan kegiatan usaha di bandara uda-ra agar menerapkan sistem jaga jarak (physical distancing) sesuai protokol kesehatan e yang ditetapkan dan bagr tenant/pihak ketiga yang mellkukan kegiatan usaha menjual makanan dan minuman (Food and Beverage) agar dipastikan makanan dan minuman yang dijual serta peralatan yang digunakan higinis dan bersih;
m. melaksanakan penyesuaian pola operasional personel bandar udara dan fasilitas bandar udara dengan memenuhi ketentuan teknis dan operasi bandar udara sesuai ketentuan perahrran perundang- undangan;
n. menjamin pengoperasian dan pemeliharaan bandar udara dengan tingkat tletetitian yang memadai sesuai aerodrome manual y.rrg dit"ti*" (accepted) oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Uaara aan tetap mengacu kepada Petunjuk dal Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-22 (Advisory circular GASR part 139-221 Prosedur Penetapal Jam operasi Bandar Udara dan Letter of Agreement (LoA) atau sejenisnya dengan Unit Pelayanan Informasi Aeronautika di unit ATS bandar udara masing-masing atau di unit ATS baldar udara yang melayaninya-untuk memastikan mekanisme dan koordinasi penerbitan NOTAM; dan
o. menyampaikal pelaporan harian data pergerakan pesawat, pettrrmpattg dan kargo selama masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyafakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid- 19) secara daring (online) melalui alamat web: http://sisfoangud.dephub.go.idlsiaga-covidl9/' Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menyediakan Standar operasional prosedur (soP) kesehatan khusus dengan mengacu pada protocol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID- 19 pada personel navigasi penerbar'gan. yang tertugas dalam operasional pelayanan antara lain dengan meneiapkan jaga jurak (physical distancing) anta'r personel operasional, penyediaan masker, sarung tangan dan Hand sanitizer, tempat mencuci tangan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap personel atau tamu sesuai dengan Standar Opirasional prosedur (SOP) dengan mengacu pada protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Pemerintah dan dilakukan oleh gugus tugas yang dibentuk pada masing-masing unit pelayanan navigasi penerbangan;
c. men5rusun jadwal dinas personel navigasi penerbangan untuk memudahkar identifrkasi apabila terjadi kasus COVID-19 dan dapat segera diambil langkahJangkah tindak lanjut sesuai protokol kesehatan;
d. memastikan sistem dan peralatan navigasi penerbangan beroperasi normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
e. memprioritaskan pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan dengan menggunakan penerapzrn teknologi remote maintena:rce guna menghindari resiko penyebaran COMD- 19;
f. pelaksanaan pemeliharaan navigasi penerbangan yarrg dilukuk"rr ""catt langsung dengan berpedoman pada protokol kesehatan;
g. memastikan kondisi kesehatan dan kemampuan personel navigasi penerbangan dalam menjalankan tugas;
h, melakukan identilikasi kemampuan setiap sektor atau unit pelayanan lalu lintas penerbangan jika diperlukan pendelegasian pelayanan dari unit dan/ atau sektor iepada unit dan/ atau sektor lain (termasuk kemungkinan pelayanan secara remotely) dengan mengacu pada kaidah implementasi Safety Management System (SMS);
i. perubahan pelayanan yang bersifat major pada Air TrafficManagement(ATM)danCommunicationNavigation Surveillence iCNS;
yang menambah beban maskapai penerbangart selama wabalr COVID-19 berlangsung dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal;
j. menerapkan prosedur penanganarr terhadap penerbangan yang minyampaikan informasi penumpang yang .
terindikasi i"rirrf"t"i COVID-19, dengan mengacu pada Advisory Circular 170- 03 tentang pembuatan Rencanan Kontingensi Manajemen I-{u Lintas Penerbangan di Indonesia (Dokumen ATM-CP Level 1 appendix 1.H dan Dokumen ATM-CP Level 2 appendix 2j);
k. melakukan review dan pengecekan publikasi NoTAM terkait dengan kondisi darurat penanganan covlD- 19 untuk memastikan validitas NOTAM; dart B.
l. memastikan kemamPuan unit penerbangan selama wabah COVID- 19.
a. Informasi penerbangan, Udara waiib untuk Penanganan penumpang pesawat udara angkutan udara dalam rangka p"tr".gLh- petyeUaraoCorona Virus Disease 2019 (COVID-l9) , untuk Legiatin urrgklttarr udara niaga berjadwal dalam negeri , dengan pengaturan sebagai berikut:
Sebelum penerbangan (pre-flight), yang meliputi:
dengan ketentuan: Penyelenggara Angkutan mensosialisasikan ketentuan dan prosedur pelayanan navigasi dalam masa kegiatan masYarakat COVID-19 sesuai dengan Protokol 1.
pengangkutan penumpang produktif dan arnan dari kesetratan.
b. Pemesanarr tiket (reservation) dan penerbitan tiket (ticketing)' dengan ketentuan:
1) setiap calon penumpang yang akan melakukan pemesanan tiket harus memenuhi persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) pembelian tiket (reservation) yang dilakukal melalui sistem daring ionline) pada website masing-masing PenyelenggaraAngkutan i-ldara dan/ atau Online Travel Agent (OTA), maka sistem tersebut harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan;
3) pembelian tiket (reservation) yang dilakukan di kantor penjualan ' Fenyelenggara Angkutan Udara, harus dapat memastikan pemenuhan persyaratan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan dan terhadap calon penumpang wajib menggunakan masker dan tetap melaksanakan jaga jarak (physical distancing) ;
e.
4) Penyelenggara Angkutan Udara wajib melakukan ' rreriiikasilerhadap pemenuhan persyaratan dok'men kesehatan sesuai dengan protot<ot kesehatan maupun persyaratan lainnya, dan hanYa dapat menerbitkan tiket apabila PenumPang va telah memenuhi Persyaratan;
5) Penyelenggara Angkutan Udara wajib menyampaikan kepadapenumpang lita ai Bandara untuk proses check-in paling lambat 3 Jam sebelum jadwal keberangkatan; dan
6) Penyelenggara Angkutan Udara memastikan seluruh ' informasi data diri Penumpang beserta nomor kontaknya telah sesuai.
Pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in), dengan ketentuan:
1) penumpang tiba di bandara 3 Jam sebelum walchr keberangkatan d"trg"tt membawa dokumen kesehatan maupun persyaratan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
2) penumpang mengutamakan proses lapor diri (check-in) - "."ur" .l.ktronik (online) mela iui webiste maupun konter lapor diri mandiri (self-check-in) di bandar udara;
3) penumpang wajib menggunakan masker dan mengikuti prosedur .
pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan; dan
4) terhadap penumpang yang tidak memenuhi persyaratan danketentuan protokol kesehatan, penyelenggara angkutan udara wajib menolak keberangkatan penumpang tersebut' Prosedur pemeriksaan penumpallg di tempat pemeriksaan keamanan, dengan ketentuan:
1) Penyelenggara Bandar Udara wajib melengkapi personel keamanan penerbalgan dengan alat pelindung diri seperti masker da-n "arung tangan dan pelindung wajah (face shield);
2) menghindari pemeriksaan dengan menggunakan tangan; dan
3) memprioritaskan pemeriksaan dengan alat;
Proses naik pesawat udara (boarding), dengan ketentuan:
selama proses menunggu naik pesawat udara (boarding) maka penumpang wajib menempati tempat duduk yang sudah disediakan serta tetap menggunakan masker serta jaga jarak (physical distancing); dan penumpang wajib mengikuti instruksi petugas Penyelenggara Angkutan Udara sehingga dilakukan secara bergantian dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
3) Apabila proses naik pesawat udara (boarding) penumpang tidak menggunakan garbarata dan menggunakan tangga penumparg, maka memastikan proses naik penumpang dilakukan dengan tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing); dan
4) mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke pesawat udara untuk tetap menerapkan jaga jarak (physical distancing).
1) 2l pembatalan penerbangall, dengan ketentuan:
1) Penyelenggara Angkutan Udara tetap melakukan proses pen€rnganan keterlambatan penerbangan dan pembatalan pinerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) pemberian kompensasi atas keterlambatan (seruice Qn ' groundl dilakukan secara bergantian dan tetap mematuhi lrotokol kesehatan dan ketentuan jaga jarak Qthgsi'cal distanringl;
dan
3) penumpang tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga iuadr- selama berada di dalam area nrang keberangkatan'
g. Penanganan penumpang pesawat udara dengan gejala COVID- 19, dengan ketentuan:
1) personil Penyelenggara Angkutan Udara menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara; dal
2) personil yang membantu/berinteraksi - - langsung dengan penumpang dengan gejala COVID19' harrs *"n-ggunukatt Apo, minimal Masker, sarung Tangan dan pelindung wajah (Face Shield).
2. Selama penerbangan (in-flight), yang meliputi:
a. Fasilitas dalam pesawat udara, dengan ketentuan:
1) Penyelenggara Anglcutan Udara wajib menyediakan ' cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau sabun cair beserta tissu di area lavatory pesawat;
keterlambatanf. Penanganan
2) penumpang wajib dalam pesawat;
penerbangan dan menggunakan masker selama di
3) penumpang wajib menempati tempat duduk sesuai dengan nomor lempat- duduk yang tertera dalam boarding pass dan tidak diperkenankan untuk pindah tempat duduk untuk menjaga pemenuhan jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat; dan
4) penumpang mengurangi akftifitas dan interaksi atau kontak fisik dengan sesarna penumpang dan awak kabin selama penerbangan'
b. Makanan dan minuman, dengan ketentuan:
1) penyajian makanan dan minuman dilaksanakan secara ringkas dan- efesien dengan menggunakan kotak/tempat yang simple dan tetap higienis;
2) penyajian makanan dan minuman oleh awak pesawat dilakukan dengan menghindari kontak fisik dengan penumpang;
3) Penyelenggara Angkutan Udara selalu mengingatkan penumpang untuk membersihkan tarrgan sebelum memulai menikmati makanan dan minuman, dengan menyediakan hand sanitizer atau tissue basah;
4) untuk Penyelenggara Angkutan Udara dengan kelompok pelayanan standar minimum (no-frills)' hanya boleh menyediakan makanan dan minuman yang telah dipesan oleh penumpang sebelum keberangkatan (pre-book meal) dan tidak diperbolehkan melakukan penjualan makanan dan minuman selama penerbangan;
c. Awak pesawat, dengan ketentuan:
1) secara periodik mengawasi penggunaan masker oleh penumpang;
2) mengingatkan penumpang untuk selalu mematuhi jaga ' jarak (physical distancing) baik selama dipesawat dan saat ketibaan di bandara tujuan;
3) pengaturan penumpang yang akan menqeunakal Lavatory dengan ' ietap memperhatikan prinsip jaga jarak (physical distancing);
4) mengingatkan penumpang untuk menyiapkan dokumen-.dohTt' .perjalanandankewajibanmengisiHACsaatketibaandibandara tujuan; dan
5) memonitor penumpang apabila ada yang menunjukJ<an gejala sakit/batuk/birsin dan menindaklanjuti sesuai ketentuan Protocol kesehatan.
d. Penanganar penumpang dengan gejala COVID-19 di pesawat udara, dengan ketentuan:
1) penumpang Yang menggunakan masker;
terindikasi harus dipastikan
2) penumpang yang terindikasi tersebut harrs diisolasi di area karantina di dalam pesawat yang sudah disiapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) awak kabin senior harus memberikan instmksi dan menugaskan awak kabin unhrk menyediakan layanan penerbangan yang diperlukan khusus di area karantina. Anggota awak kabin ini sebaiknya adalah orang yang sudah melakukan kontak dengan terindikasi; dan
b) awak kabin yang ditugaskan harus menggunakan peralatan Personal Protection Equipment (PPE), face shield dan harus mengurangi kontak dekat yang tidak perlu baik dengan awak pesawat lain ataupun penumpang lain.
3) sirkulasi pendingin udara (louver individual air conditioner) untuk penumpang terindikasi harus dimatikan agar tidak memperburuk penyebaran droPlet; dan
4) penumpang terindikasi yang bepergian bersama pendamping atau ot".ttg lain, pendamping atau orang lain tersebut harus dimasukkan dalam area karantina.
3. Setelah penerbangan (post-flight), yang meliputi:
a. Proses turun pesawat, dengan ketentuan:
1) awak pesawat mengatur proses turun (disembark) penumpang sehingga tetap menjamin pelaksanaan jaga jarak (physical distancing) ;
2) Apabila proses turun (disembark) penumpang tidak menggunakan ' garbarata dan menggunakan tangga penumpailg' maka memastikan proses turun penumpang dilakukan dengan tetap memperhatikan jaga jarak (physical distancing); dan
3) mengatur penumpang berada di dalam Apron Passanger Bus (APB) menuju ke Terminal Kedatangan untuk tetap jaga jarak (physical distancing).
c.
b. Transit atau transfer, dengan ketentuan:
1) tersedianya petugas yang ditempatkan oleh- Badan Usaha Angkutan Udara di area transit atau tralsfer untuk melayani dan mengarahkan penumpang serta memastikan pemenuhan Protokol kesehatan; dan
2) penumpang yang transit atau transfer diarahkan menuju ruang ' i<eberangkitan setelah dipastikan seluruh dokumen perjalanan dan dokumen kesehatan telah sesuai dengan ketentuan di bandara tujuan.
c. Proses pemeriksaal kesehatan saat kedatangan, dengan ketentuan:
1) penumpang yang datang dilalmkan pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan dokumen sesuai dengan protokol kesehatan; dan
2) penumpang yang tidak memenuhi persyaratan ketentuan kesehatan akan dilakukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.
d. Pengambilan bagasi tercatat' dengan ketentuan:
1) penumpang yang telah menyelesaikan proses pemerikasan kesehatan akan selanjutnya mengambil bagasi pada area baggage claim. Pada area ini Penyelenggara Angkutan UOara wa.iiU memastikan proses iaga jarak (physical distancing) bedalan sesuai ketentuan dan menghindari adanya penumpukkan PenumPang;
dan
2) semua penumpang wajib tetap menggunakan masker'
e. Penanganan penumpang dengan gejala COMD-19, dengan ketentuan:
1) menghubungi petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandar Udara;
2) memisahkan jalur kedatangan dengan penumpElng lain; dan
3) personil yang membantu atau berinteraksi langsung dengan penumpang dengan gejala COVID-19' harus menggunakan APD.
Penanganan penumpang pesawat udara dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19)' untuk kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan penumpang masing-masing jenis kegiatan.
Pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), dengan ketentuan:
Dilakukan perhitungan penetapan kapasitas terminal bandar udara pada walrtu sibuk dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. luasan, konfigurasi fasilitas terminal bandar udara dan penerapan teknologi;
b. prosedur (sistem antrian) pemeriksaan dokumen kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan maupun persyaratan lainnya; dan D.
1.
c. penerapan protokol (physical distancing).
kesehatan khususnya iaga jarak 2.
2 4.
penetapan kapasitas terminal bandar udara sebagaimana dimaksu9-_p?d" huruf a ditetapkan paling banyak 50% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dan dapat ditingkatkan melalui hasil evaluasi otetr Direktur Jenderal berdasarkan data dan usulan Penyelenggara Bandar Udara;
Penyelenggara bandar udara menetapkan Notice of Airport Capacifu (NACI beriama - penyelenggara pelayanan Navigasi penerbangan dan Kantor otoritas Bandar udara sebagai Unit Pelaksana Koordinasi slot (UPKS) dengan berpedoman pada penetapan kapasitas terminal bandar udara sebigaimana dimaksud pada angka 2, dengan tetap memperhitungkan pergerakan penerbangan lainnya; dan Penyelenggara bandar udara wajib membuat flow management untuk memastikan protokol kesehatan dilaksanakan sehingga kegiatan operasional dan pengusahaan bandar udara tetap be{alan' GI'BERNTTR RIAU, SYAMSUA