menetapkan standar harga satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri berpedoman pada standar biaya satu regional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efettiFrtas, kepatutan, dan kewajaran;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pe{alanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1.945;
2.Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembenhrkan Daerah-daerah Swatantra Tingftat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahr;n 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor lI2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal..un 2OO3 Nomor 47, Tarrrbatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4ra6l;
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 5. -L- rndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OOl; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OI9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 183, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang:[1n4"ttg Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peratr:ran Pemerintah Nomor 71 Tahun 201O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan firmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor I23, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2Ol9 tenta ng Pengelolaan Keuangan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57);
10.Peraturan Menteri Keuangal Nomor 1 I3/PMK.05/2O12 tenteng Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 678);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015 tentang Pembentukal Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahul 2O15 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 157); 6. 7. 8. 9.
12.Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2O1O tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Berita. Daerah Provinsi Riau Tahun 2O1O Nomor 55) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemr.r Riau Nomor 55 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Ta}lun 2015 Nomor s6); MEMUTUSKAN: PERATURAIT GT'BERISIIR TEI{TANG PEIX)UAN PER.IALASAN DINAS YAITG BERSI'UBER DARI ANGGARAIT PEIIDAPATAN DAN BEI,AI|JA DAJDRAH PROVITSI RIAU.