Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 7 (tujuh) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip Dasar; Jenjang Nilai Pengadaan Barang / Jasa; Ketentuan Penutup.
Isi peraturan
Pasal 4
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasai 3 ayat (1), diselenggarakan berdasarkan jenjang nilai yang diatur sebagai berikut :
- a.Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) dilaksanakan dengan metode pembelian langsung dengan bukti pembeiian atau faktur atau kwitansi yang dilakukan oleh pejabat pengadaan Barang/Jasa.
- b.Pelgadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupian) dilaksanakan denqan metode Pengadaan langsung dengan Surat perintah Keria yang dilakukan oleh Pejabat pengadaan Barang/Jasa.
- c.Pengadaan Baratg/Jasa dengan nilai diatas Rp. _50-O-.90O.9OO, (Lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dilaksanakan denqan merode Penunjukan langsung dengan Surat perintah Keria yang dilakukan oleh Pejabar pengadaan Barangl iasa.
- (3)14) (s)
- (6)
- d.Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah) dilaksanakaa dengan metode Tender dengan Surat Perjanjian/ Kontrak yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan.
- e.Dalam keadaan khusus berupa pengadaan ba.ang/jasa yaitu barang pabrikan, barang dan jasa keagenan tunggal, barang dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jasa Keahlian Khusus, barang dan jasa dengan penyedia tunggal, barang dan jasa yang dibutuhkan pada keadaan khusus seperti keadaan mendesak/ darurat/ tidak dapat ditunda dilal<ukan dengan Penunjukan Langsung oleh Pejabat pengadaan Barang/Jasa.
- f.Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada huruf e ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan persetrljuan Satuan Pengawas Internal. KETENTUAN PENUTUP pasa-l 5 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannyapengundangan rovinsi Riau. Ditetapkan di Pe baru pada tanggal SYIM Diundangkal di Pekanbaru BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2019NOMOR
Membuka PDF…