Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1 . Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Riau. - 3
3.Gubernur adalah Gubernur Riau.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Perempuan adalah seseorang yang berjenis kelamin perempuan.
6.Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau yang selanjutnya disingkat UPT PPA adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau.
7.Pelayanan Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan adalah serangkaian upaya kegiatan yang dilakukan merupakan satu kesatuan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh korban kekerasan perempuan yang terintegrasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah mulai dari pelayanan pengaduan sampai pelayanan pemulihan ataupun pelayanan tindak lanjut lainnya.
8.Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban.
9.Pelayanan lanjutan adalah tindakan yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelayanan sebelumnya
10.Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban, keluarga korban dan/ atau saksi tindak pidana kekerasan. 1 1. Penerima Manfaat adalah kekerasan, diskriminasi, masalah lainnya.
12.Korban adalah perempuan yang mengalami kesengsaraan dan/ atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari kekerasan dan kerentanan hidup.
13.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan baik fisik, psikis, seksual, ekonomi, sosial dan diskriminasi terhadap korban.
14.Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, eksploitasi ekonomi, sosial, psikis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, baik yang terjadi di depan umum atau kehidupan pribadi. perempuan yang mengalami perlindungan khusus dan -
15.Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu
16.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Perempuan dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa.
17.Rumah Aman adalah tern pat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindugan terhadap korban sesuai dengan standar yang ditentukan.
18.Rumah Perlindungan adalah tempat penampungan perlindungan sementara yang hanya diketahui oleh pihak yang berkepentingan seperti personel tertentu di UPT PPA untuk alasan keselamatan dan keamanan korban.
19.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
20.Resosialisasi adalah proses dimana seseorang diajari norma, nilai dan praktik baru yang mendorong transisi mereka dari satu peran sosial ke peran sosial lainnya. 2 1 . Pemulihan kekerasan fisik adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan agar lebih berdaya secara fisik.
22.Pemulihan psikologis adalah segala penguatan korban kekerasan agar lebih psikis. upaya untuk berdaya secara
23.Pendampingan hukum adalah segala pendampingan hukum guna penguatan diri kekerasan untuk menyelesaikan masalah dihadapinya. korban yang tindakan
24.Hak Karban adalah hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.