Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau. Ditetapkan di Pekanbaru rt Pekan BERITA DAERAH VINSI RrAU TAHUN 2020 NOMOR i KATA PENGANTAR GUBERNUR RIAU Syukur Alhamdulilah, kita panjatkan ke hadirat Allah Yang Maha Kuasa atas ridho-Nya, sehingga penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau 2020-2024 selesai disusun. Penyusunan dokumen ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010- 2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. Reformasi Birokrasi, merupakan proses berkelanjutan, dilaksanakan secara terus menerus, sistematis, terencana dan terarah untuk terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam konteks tersebut, penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi pada hakekatnya adalah suatu upaya mewujudkan perubahan paradigma pelaksanaan birokrasi dalam rangka perubahan mindset dan cultural set Aparatur Sipil Negara di Provinsi Riau dalam menjalankan roda pemerintahan. Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Riau disusun untuk tahun 2020- 2024 dalam rangka mencapai sasaran dan indikator-indikator reformasi birokrasi serta menjawab tantangan pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau. Dokumen ini juga menjadi pedoman pelaksanaan bagi seluruh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, sehingga memudahkan untuk memahami langkah-langkah yang akan dilakukan dan dapat diketahui secara cepat berbagai permasalahan dan hambatan yang dihadapi. Semoga kita dapat mengemban amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya serta terwujud cita-cita pemerintah daerah menjadi birokrasi yang baik dan bersih dalam rangka mencapai visi pembangunan Provinsi Riau khususnya pada misi ke-5 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Pekanbaru, November 2020 GUBERNUR RIAU SYAMSUAR ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | ii RINGKASAN EKSEKUTIF Birokrasi pemerintah merupakan salah satu elemen penting dalam upaya mencapai tujuan nasional, baik yang secara fundamental dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun yang secara instrumental dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-
2025.Kehadiran Negara untuk terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan agenda reformasi termaktub dalam Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025 untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. Untuk menjaga kesinambungan, grand design reformasi birokrasi dibagi dalam dalam tiga periode yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015- 2019, dan 2020-2024. Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk kepada periode ketiga (2020- 2024) dari grand design reformasi birokrasi nasional. Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | iii Tujuan pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara nasional periode 2020- 2024 adalah menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan 3 (tiga) sasaran reformasi birokrasi yaitu: 1) Birokrasi yang bersih dan akuntabel, 2) Birokrasi yang kapabel dan 3) Pelayanan publik yang prima . Pencapaian tujuan ini diukur melalui indikator global di antaranya: Ease of Doing Business (Kemudahan Melakukan Berbisnis) yang dikeluarkan oleh World Bank, Corruption Perceptions Index (Indeks Persepsi Korupsi) oleh Transparency International, Government Effectiveness Index (Tingkat Efektifitas Tata Kelola Pemerintahan) oleh World Bank, dan Trust Barometer oleh Edelman. Dalam rangka mendukung agenda reformasi birokrasi nasional dan dalam rangka pelaksanaan program reformasi birokrasi Provinsi Riau yang mengacu pada misi 5 pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi. Untuk selanjutnya ditetapkan tujuan dalam mencapai misi 5 ini yaitu: Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan indikator indeks reformasi birokrasi. Adapun target pencapaian indeks reformasi birokrasi tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut: Target capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2020-2024 INDIKATOR TARGET 2020 2021 2022 2023 2024 Indeks Reformasi Birokrasi 63,87 65,25 66,63 68,01 69,39 Selanjutnya mengacu pada sasaran reformasi birokrasi nasional maka ditetapkan sasaran reformasi birokrasi Provinsi Riau sebagai upaya dalam mendukung pelaksanaan reformasi nasional. Adapun sasaran reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2020-2024 adalah:
1.Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel;
2.Birokrasi yang Kapabel;
3.Pelayanan Publik yang Prima. Untuk mengukur keberhasilan sasaran reformasi birokrasi Provinsi Riau disandingkan dengan 8 area perubahan dalam agenda reformasi birokrasi sebagaimana terlihat pada Tabel berikut: ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | iv Sasaran dan Target Indikator Agenda Reformasi Birokrasi Provinsi Riau Tahun2020-2024 NO SASARAN AREA PERUBAHAN INDIKATOR TARGET/TAHUN AGENDA 2020 2021 2022 2023 2024 1 Birokrasi yang bersih dan akuntabel Akuntabilitas Nilai akuntabilitas 69.84 72.14 74.44 76.74 79.04 Opini BPK WTP WTP WTP WTP WTP Indeks Pengelolaan keuangan 94% 95% 97% 98% 100% Indeks Pengelolaan Asset 80% 85% 88% 94% 100% Pengawasan Indeks Kapabilitas APIP 3 3 3 4 4 Jumlah OPD dengan predikat WBK/WBBM 1 OPD 2 OPD 3 OPD 3 OPD 4 OPD Indeks Maturitas SPIP 3 3 3 3 4 2 Birokrasi yang kapabel Manajemen Perubahan Skor Peningkatan Penilaian Area Manajemen Perubahan 2.76 2.95 3.13 3.32 3.50 Deregulasi Persentase penyelesaian Peraturan Daerah sesuai program legislasi daerah 60 65 70 75 80 Persentase peraturan perundang- undangan yang tidak harmonis, yang direvisi/dihapus n/a 75 85 90 95 Organisasi Indeks Kelembagaan 60 65 70 75 81 Tata laksana Indeks Pemerintahan Daerah Tinggi (Skor 2 - 2,99) Sangat Tinggi (Skor 3 - 4) Sangat Tinggi (Skor 3 - 4) Sangat Tinggi (Skor 3 - 4) Sangat Tinggi (Skor 3 - 4) Indeks SPBE 3.17 3.25 3.33 3.42 3.5 ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | v Indeks Pengawasan Kearsipan 76 77 78 79 80 Indeks Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa 3 4 5 5 5 SDM Aparatur Indeks Profesionalitas ASN 45 50 55 60 65 Indeks Merit System 236.60 246.06 255.91 266.14 276.79 3 Pelayanan Publik yang Prima Pelayanan Publik Indeks Pelayanan Publik/ Survey eksternal pelayanan publik 87.00 87.80 88.50 89.30 90.00 Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 81 83 85 87 89 Dalam rangka efektifitas pelaksanaan agenda reformasi di lingkungan pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, maka perlu ditetapkan manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat pemerintah daerah (Pemda) dan di tingkat perangkat daerah sebagai berikut: ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | vi Selanjutnya untuk menjamin keseinambungan agenda pelaksanaan reformasi di tingkat pemerintah daerah, maka perlu menetapkan manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi di tingkat perangkat daerah, manajemen pelaksanaannya adalah sebagai berikut: Dalam perbaikan Tata Kelola Pemerintahan ke depan, pelaksanaan reformasi birokrasi yang ditujukan untuk menciptakan perbaikan manajemen pemerintahan di semua lini ditandai dengan meningkatnya pengelolaan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, bersih dan profesional. Perbaikan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) harus terus didorong agar birokrasi mampu menunjukkan kinerjanya dalam rangka percepatan pembangunan dan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat. DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................................................ i Ringkasan Eksekutif ................................................................................................. ii Daftar Isi ..................................................................................................................... iv BAB I. PENDAHULUAN ............................................................................................... I-1 1.1. Latar Belakang .................................................................................................................. I-1 1.2. Dasar Hukum ………………………………………………………………………………… .... I-5 1.3. Sistematika Penulisan .................................................................................................... I-7 BAB II. EVALUASI CAPAIAN DAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI II-1 2.1. Capaian 8 area Perubahan reformasi birokasi 2015-2019 ............................ II-1 2.3. Hambatan dan Tantangan ............................................................................................. II-7 BAB III. ANALISIS LINGKUNGAN STRATEGIS .................................................... III-1 3.1. Lingkungan Reformasi Birokrasi .............................................................................. III-1 3.2. Isu-isu Strategis ................................................................................................................ III-5 BAB IV. SASARAN DAN STRATEGI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 .................................................................................................................... IV-1 3.1. Tujuan dan Sasaran ........................................................................................................ IV-1 3.2. Strategi Pelaksanaan ...................................................................................................... IV-8 3.3. Rencana Aksi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi ................................................. IV-9 3.4. Quick wins ........................................................................................................................... IV-9 3.5. Sinkronisasi Dokumen Road Map dengan Dokumen Perencanaan ............ IV-10 BAB V. MANAJEMEN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 V-1 4.1. Organisasi Pelaksana ...................................................................................................... V-1 4.2. Monitoring dan Evaluasi .............................................................................................. V-10 BAB VI. PENUTUP ....................................................................................................... VI-1 ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-1 Tata Kelola Pemerintahan yang baik sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025. Selanjutnya pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, melalui kebijakan pengarusutamaan pada seluruh instansi pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas Tata Kelola dan Kinerja sebagaimana terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024. Agenda ke-7 dalam agenda Pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024 adalah Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dimana agenda ini merupakan bagian penting dimana Negara wajib terus hadir dalam melindungi segenap bangsa, memberikan rasa aman serta pelayanan publik yang berkualitas pada seluruh warga negara dan ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-2 menegakkan kedaulatan negara. Pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan yang dapat diakses oleh semua masyarakat. Dalam pelaksanaannya, perbaikan Tata Kelola Pemerintahan melalui peningkatan agenda reformasi juga termaktub dalam Grand Design Reformasi Birokrasi tahun 2010-2025 yaitu untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang profesional dan netral. Untuk menjaga kesinambungan, grand design reformasi birokrasi dibagi dalam tiga periode yaitu Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, 2015- 2019, dan 2020-2024. Gambar 1. Grand Design Reformasi Birokrasi Saat ini Reformasi Birokrasi telah masuk periode ketiga (2020-2024) atau terakhir dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (2010-2025). Pada tahap akhir ini, Reformasi Birokrasi diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy) yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-3 Di Provinsi Riau, agenda reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dan seharusnya dijadikan tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Provinsi Riau, sekalipun dalam perbaikan tatakelola pemerintahan masih terdapat berbagai permasalahan, namun dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebagaimana ditunjukkan melalui peningkatan indeks reformasi birokrasi. Tabel 1. Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Riau 2015-2019 INDIKATOR TAHUN 2015 2016 2017 2018 2019 Indeks reformasi birokrasi 37.66 52.87 59.73 60.37 61.49 Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau Berdasarkan data pada Tabel 1, sekalipun data capaian mengalami peningkatan secara signifikasi, namun dalam pelaksanaannya reformasi birokrasi birokrasi di Provinsi Riau masih menyisakan berbagai persoalan sebagaimana terdapat dalam lembar hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau tahun 2019 yaitu:
1.Implementasi reformasi birokrasi belum dilakukan secara terintegrasi pada seluruh unit kerja, melainkan masih fokus pada pelaksanaan kegiatan di setiap kelompok Kerja (Pokja) Tim Reformasi Birokrasi.
2.Agen perubahan yang ditetapkan belum sepenuhnya memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
3.Belum optimal mengindentifikasi peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis dan tumpang tindih, demikian juga terhadap progress penyusunan peraturan perundang-undangan perlu ditingkatkan pengendaliannya.
4.Telah dilakukan evaluasi kelembagaan namun belum berfokus kepada kinerja yang akan dihasilkan. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-4
5.Belum adanya pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Grand Design teknologi Informasi ( Road Map E- Government).
6.Permasalahan dan knowledge management dikarenakan turn over pegawai cukup tinggi dan Human Capital Development Plan belum berjalan dengan baik.
7.Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan sistem pengawasan telah dilakukan, namun hasil monitoring dan evaluasi belum dapat memberikan rekomendasi perbaikan untuk meningkatkan efektifitas pengawasan.
8.Pembangunan zona integritas untuk unit kerja percontohan telah dilaksanakan, namun pemahaman terhadap makna dan tujuan penerapan zona integritas belum dipahami secara merata oleh para pegawai yang terlibat sehingga sampai saat ini belum ada unit kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM.
9.Terkait integritas jabatan, masih minim pejabat/pegawai yang memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dan ukuran keberhasilannya.
10.Masih rendahnya kualitas penerapan sistem integritas yang berlaku secara internal.
11.Survey eksternal terhadap masyarakat penerima layanan masih terdapat gap Penyusunan Road Map reformasi birokrasi Provinsi Riau tahun 2020-2024 merupakan bagian dari rencana dalam meminimalisir permasalahan- permasalahan yang masih harus diselesaikan di atas, untuk selanjutnya juga menjadi bagian dalam mendukung tahapan perbaikan manajemen pemerintahan dalam agenda nasional sebagaimana yang diamanat dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 serta Road Map reformasi birokrasi 2020-2024 di tingkat nasional. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau 2020-2024 merupakan bentuk operasionalisasi agenda reformasi birokrasi yang disusun dan dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan rencana rinci pelaksanaan reformasi birokrasi selama lima tahun dengan sasaran per tahun yang jelas. Sasaran tahun pertama akan menjadi dasar bagi sasaran tahun berikutnya, begitu juga sasaran tahun-tahun berikutnya mengacu pada sasaran tahun-tahun sebelumnya. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-5 1.2. DASAR HUKUM Adapun dasar hukum pelaksanaan agenda reformasi birokrasi Provinsi Riau adalah sebagai berikut:
1.Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6402)
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025;
5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-6 dan Pembinaan Reformasi Birokrasi Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 590);
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
9.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah;
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024;
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi;
12.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 7): ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | I-7 1.3. SISTEMATIKA PENULISAN Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan Permenpan 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 maka sistematika penulisan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1.Ringkasan Eksekutif berisi uraian singkat substansi Road Map Reformasi Birokrasi Provinsi Riau Tahun 2020-2024, yang mencakup gambaran kondisi saat ini, kondisi yang diharapkan, prioritas program, kegiatan, Quick Wins, anggaran, rencana waktu pelaksanaan dan kriteria keberhasilan yang ditetapkan.
2.Bab I berisi Pendahuluan, yaitu latar belakang perlunya disusun Road Map sebagai dasar perencanaan pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau.
3.Bab II berisi Evaluasi Capaian dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu gambaran capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau pada periode 2015-2019 serta hambatan tantangan ke depan yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
4.Bab III berisi Analisis Lingkungan Strategis yang menjabarkan kondisi lingkungan reformasi birokrasi serta isu-isu strategis yang terjadi dalam lingkungan birokrasi.
5.Bab IV berisi Sasaran dan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020- 2024 yang berisi tujuan dan sasaran, strategi yang diambil dalam pelaksanaannya, rencana kerja yang akan dilakukan termasuk integrasi yang seharusnya dilakukan dalam penyusunan Road Map dengan dokumen perencanaan lainnya.
6.Bab V berisi Manajemen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang membahas tentang tata kelola organisasi dalam pelaksanaan agenda reformasi birokrasi di Provinsi Riau, selanjutnya bagaimana pelaksanaan reformasi birokrasi diassessment dalam kerangka monitoring dan evaluasi.
7.Bab VI berisi Penutup ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-1 Tujuan evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) dalam 5 tahun kebelakang di Provinsi Riau yaitu untuk menilai kemajuan dan mengidentifikasi langkah perbaikan ke depan. Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan sasaran roadmap Reformasi Birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019 yaitu:
1.Birokrasi yang bersih dan akuntabel dan berkinerja tinggi;
2.Birokrasi yang efektif dan efisien;
3.Birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Riau 2015-2019 adalah bentuk operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional, Turunan RPJMN 2015-2019, dan pelaksanaan RPJMD Provinsi Riau 2014-2019 yang bertujuan untuk menyajikan arah kebijakan reformasi birokrasi pemerintahan di Provinsi Riau, agar reformasi di pemerintahan daerah ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-2 khususnya Provinsi Riau dapat berjalan secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Tujuan ini akan menghasilkan birokrasi pemerintahan yang profesional dengan karateristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu melayani publik secara netral dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Secara keseluruhan capaian pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau mengalami peningkatan yang siginifikan, hal ini dapat dilihat dari matrik hasil evaluasi Reformasi birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019 berdasarkan target RPJMD 2014-2019 adalah sebagaimana terlihat pada Tabel 2.1; Tabel 2.1. Hasil Evaluasi Reformasi Birokrasi Provinsi Riau Tahun 2015-2019 NO INDEKS REFORMASI BIROKRASI TARGET RPJMD CAPAIAN PERSENTASE 1 2015 37.66 37.66 100.00 2 2016 37.69 52.87 140.28 3 2017 38.63 59.73 154.62 4 2018 39.6 60.37 152.45 5 2019 40.59 61.49 151.49 Sumber: Biro Organisasi Setda Provinsi Riau 37.66 37.69 38.63 39.6 40.59 37.66 52.87 59.73 60.37 61.49 0 10 20 30 40 50 60 70 2015 2016 2017 2018 2019 Target RPJMD Capaian ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-3 Berdasarkan matrik di atas dapat disimpulkan bahwa indeks reformasi birokrasi Provinsi Riau tahun 2015-2019 melebihi target, dalam artian terdapat peningkatan dan komitmen yang signifikan dalam manajemen pemerintahan di Provinsi Riau dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Propinsi Riau; serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Selanjutnya untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau berdasarkan 8 area perubahan dapat dilihat pada Tabel 2.2. Tabel 2.2. Matrik Capaian Reformasi Birokrasi Berdasarkan Komponen Penilaian Tahun 2015-2019 NO KOMPONEN PENILAIAN BOBOT (2016– 2017) BOBOT (2018- 2019) NILAI 2015 2016 2017 2018 2019 A. Komponen Pengungkit (60) 1 Manajemen Perubahan 5.00 5.00 0.82 1.35 2.28 2.57 2.58 2 Penataan Peraturan Perundang-undangan 5.00 5.00 2.09 2.09 2.09 2.09 2.09 3 Penataan dan Penguatan Organisasi 6.00 6.00 1.17 1.32 1.32 1.32 1.34 4 Penataan Tatalaksana 5.00 5.00 1.71 2.16 3.00 2.76 2.79 5 Penataan Sistem Manajemen SDM 15.00 15.00 8.68 9.76 10.34 10.76 10.76 6 Penguatan Akuntabilitas 6.00 6.00 1.88 2.45 2.45 2.45 2.50 7 Penguatan Pengawasan 12.00 12.00 3.61 4.50 4.59 3.61 3.66 8 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 6.00 6.00 2.64 2.66 2.76 3.99 4.00 Total Komponenen Pengungkit (A) 60.00 60.00 22.59 26.28 28.83 29.55 29.72 B. Komponen Hasil (40) 1 Nilai Akuntabilitas Kinerja / Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Organisasi 20.00 14.00 - 11.63 13.86 9.31 9.38 ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-4 2 Survei Internal Integritas Organisasi / Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN 10.00 6.00 - 7.83 8.71 3.96 4.44 3 Survei Eksternal Persepsi Korupsi / Kualitas Pelayanan Publik 10.00 7.00 - 7.13 8.18 5.97 6.32 4 Opini BPK 3.00 - 3.00 3.00 5 Survei Eksternal Pelayanan Publik 10.00 - 8.58 8.63 Total Komponen Hasil (B) 40.00 40.00 0.00 26.59 30.90 30.82 31.77 INDEKS REFORMASI BIROKRASI (A+B) 40.00 100.00 37.66 52.87 59.73 60.37 61.49 A. Komponen Pengungkit Dalam melaksanakan agenda reformasi birokrasi di Provinsi Riau terdapat 8 area perubahan yang dijadikan sebagai agenda perubahan. Seluruh upaya yang dilakukan tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi secara nasional. Selanjutnya hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan 8 area perubahan di Provinsi Riau dapat dilihat sebagai berikut:
1.Manajemen perubahan Dari tahun ke tahun penilaian positif karena terjadi peningkatan, tetapi untuk memaksimalkan penilaian perlu dilakukan kontribusi nyata di manajemen perubahan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dengan output mampu memberikan pelayanan yang berkualitas. Selanjutnya ditemukan juga bahwa implementasi reformasi birokrasi belum dilakukan secara terintegrasi pada seluruh unit kerja, melainkan masih fokus pada pelaksanaan kegiatan di setiap kelompok Kerja (Pokja) Tim Reformasi Birokrasi. Dalam pelaksanaanya agen perubahan yang ditetapkan belum sepenuhnya memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-5
2.Penataan Peraturan Perundang-undangan Dari tahun ke tahun penilaian Stagnan karena tidak terjadi peningkatan (nilai 2,09 dari 2015-2019), untuk memaksimalkan penilaian perlu identifikasi, analisis, dan pemetaan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat. Selanjutnya perlu memaksimalkan harmonisasi antara peraturan perundangan yang ada sehingga tidak terjadi timpang tindih dan juga perlu dilakukan pengendalian terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga menyentuh kepada masyarakat.
3.Penataan dan Penguatan Organisasi Dari tahun ke tahun penilaian relative Stagnan (tidak terjadi peningkatan 2016-2018), untuk memaksimalkan penilaian perlu dilakukan evaluasi ulang terhadap kelembagaan yang fokus kepada kinerja yang dihasilkan untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efesien.
4.Penataan Tatalaksana Dari tahun ke tahun penilaian Positif pada 2015-2016 namun mengalami penurunan (Negatif) pada tahun 2018, hal ini dikarenakan belum penyusunan peta proses bisnis yang dibarengi dengan penyesuaian standar operasional prosedur atas pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah Provinsi Riau. Selanjutnya belum adanya pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan tatakerja berbasis e-government, dalam rangka mendorong efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan.
5.Penataan Sistem Manajemen SDM Dari tahun ke tahun penilaian positif karena terjadi peningkatan dalam pencapaian, permasalahan yang muncul adalah turn over pegawai cukup tinggi oleh karenanya untuk memaksimalkan kinerja pada area penataan system manajemen SDM perlu dilakukan Human Capital Development Plan dengan baik untuk menghasilkan pegawai yang profesional. Permasalahan lainnya adalah terkait integritas ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-6 jabatan, dimana masih minim pejabat/pegawai yang memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan diserta dengan ukuran keberhasilannya.
6.Penguatan Akuntabilitas Dari tahun ke tahun penilaian positif karena terjadi peningkatan, namun mengalami stagnasi pada 2016-2018, tetapi untuk memaksimalkan penilaian perlu dilakukan kontribusi nyata berupa komitmen seluruh stakeholder dalam pelaksanaan akuntabilitas sehingga menghasilkan hasil yang bermanfaat dan dapat dipertanggungjawabkan.
7.Penguatan Pengawasan Dari tahun ke tahun penilaian negatif karena tahun 2017 mendapatkan nilai lebih tinggi dari tahun 2019, hal ini dikarenakan belum adanya tindak lanjut (penguatan pengawasan) hasil monitoring dan evaluasi yang memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan pelaksanaan ke depan. Selanjutnya agenda pembangunan zona integritas untuk unit kerja percontohan telah dilaksanakan, namun pemahaman terhadap makna dan tujuan penerapan ZI belum dipahami secara merata oleh para pegawai yang terlibat sehinga sampai saat ini belum ada unit kerja yang memperoleh predikat WBK/WBBM.
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dari tahun ke tahun penilaian positif karena terjadi peningkatan dalam pengelolaan area perubahan ini. Beberapa temuan oleh evaluator adalah masih rendahnya kualitas penerapan sistem integritas yang berlaku secara internal sedangkan hasil survey eksternal terhadap masyarakat penerima layanan masih terdapat gap dimana rata-rata nasional penilaian adalah 3,6 sedangkan nilai Provinsi Riau berada pada angka 3,4. Untuk memaksimalkan penilaian perlu dilakukan sosialisasi terhadap seluruh pegawai yang ada di Dinas/Badan terkait pembangunan Zona Integritas, sehingga dapat dipahami oleh seluruh pegawai dalam penerapan ZI. Sampai ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-7 saat ini ini belum ada Dinas/Badan yang memperoleh predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Selanjutnya perlu juga mengaplikasikan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 2.2. Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan program Reformasi Birokrasi telah menjadi prioritas nasional sejak dikeluarkannya Grand Design Reformasi Birokrasi pada tahun
2010.Sudah hampir satu dekade berjalan, secara umum Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak hambatan dan tantangan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal pemerintah. Beberapa hal yang menjadi hambatan sekaligus tantangan adalah sebagai berikut: A. Intervensi Politik Pelaksanaan Reformasi Birokrasi tidak dapat dilepaskan dari lingkungan politik. Berdasarkan hasil evaluasi capaian pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara nasional Tahun 2015-2019, hal yang menjadi tantangan terbesar dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah lingkungan politik dimana intervensi politik dari para pejabat politik ke dalam birokrasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa keberhasilan reformasi birokrasi sangat dipengaruhi oleh komitmen para pemimpin dalam menjalankan program reformasi birokrasi. Agenda-agenda reformasi birokrasi terhambat karena pemimpin instansi tidak memiliki komitmen untuk mendukung reformasi birokrasi, karena birokrasi diposisikan untuk mengamankan kepentingan politik sehingga birokrasi menjadi tidak netral. Dampak negatif intervensi politik ke dalam birokrasi dan ketidaknetralan ASN dalam penyelenggaraan negara dapat meningkat dalam hal korupsi kebijakan, misalokasi anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukan awalnya, hingga pelayanan diskriminatif. Situasi ini dapat berkembang menjadi semakin negatif ketika tidak ada nilai-nilai antikorupsi dan etika publik yang terinternalisasi ke dalam ASN, penerapan sistem integritas nasional yang lemah, serta kemapanan sistem dan maturitas aparat pengawas internal pemerintah (SPIP & APIP) yang masih rendah. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-8 B. Inkapabilitas Mentalitas ASN Rendahnya kompetensi ASN mempersulit pelaksanaan reformasi birokrasi, bahkan sebagian bersikap resisten dan tidak memahami esensi reformasi birokrasi. Hal tersebut diperburuk dengan mentalitas silo yang menjadi penghadang upaya sinergitas agenda-agenda reformasi birokrasi dan membentuk persepsi bahwa reformasi birokrasi hanyalah menjadi suatu tugas dari instansi atau sebagian orang yang ditugaskan, atau hanya menjadi sesuatu yang bersifat administratif. C. Ketidakpuasan Publik Kepercayaan publik yang rendah menjadi disinsentif bagi partisipasi publik dan pembangunan koalisi multipihak pemangku kepentingan dalam perubahan sektor publik. Pada gilirannya partisipasi yang rendah juga semakin menjadikan kepercayaan publik secara keseluruhan makin terpuruk. Ketidakpercayaan muncul karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola kepercayaan publik. D. Birokrasi yang Tertutup Birokrasi yang tertutup menyebabkan lemahnya kontrol dan partisipasi masyarakat terhadap birokrasi. Hal ini dikarenakan tidak ada interaksi antara birokrasi dengan lingkungan eksternal, termasuk masyarakat sebagai penerima layanan publik. Akibatnya birokrasi menjadi tidak responsif terhadap berbagai kebutuhan masyarakat. Untuk menjadi birokrasi yang berkelas dunia, birokrasi ke depan harus mampu berkolaborasi dengan berbagai aktor dan sektor dalam berbagai proses pengambilan kebijakan dan pelayanan publik. E. Pembelajaran Peran Kepemimpinan. Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi tidak terlepas dari komitmen pimpinan lembaga dan jajarannya. Beberapa instansi yang memperlihatkan keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi, pimpinan lembaga memimpin langsung pelaksanaan reformasi birokrasi dan menjamin netralitas birokrasi. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | II-9 Program yang Fokus dan Terarah. Berdasarkan evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah oleh Kemenpan RB Republik Indonesia untuk tahun 2015-2019 beberapa Pemerintah Daerah yang telah berhasil memaksimalkan kinerja organisasi melalui penyusunan program yang fokus dan terarah dengan dukungan keuangan yang memadai. Beberapa program-program rutin dan berskala kecil disusun ulang dan dikembangkan menjadi sebuah program baru yang lebih besar. Kompleksitas program baru yang lebih besar tersebut menuntut kolaborasi, integrasi dan koordinasi yang lebih intens di antara unit kerja. Momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mengubah budaya dan mindset aparatur sipil negara agar lebih inovatif dan kolaboratif. Hasilnya, program yang dibuat lebih menyasar pada kebutuhan masyarakat dengan dampak yang lebih terasa dan terjadinya perubahan budaya organisasi dan mindset ASN. Memahami Kompleksitas dan Kesenjangan Kompetensi untuk Melaksanakan Reformasi Birokrasi. Sangat penting untuk memahami kompleksitas Reformasi Birokrasi dan kesenjangan kompetensi aparatur sipil negara untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi. Hal ini dibutuhkan agar kebijakan dan program Reformasi Birokrasi yang dibuat sesuai dengan konteks dan kondisi di tiap-tiap instansi. Kegagalan memahami kompleksitas dan kesenjangan kompetensi untuk melaksanakan reformasi akan menggiring upaya Reformasi Birokrasi pada kondisi yang frustasi dan stagnan karena target yang ditetapkan terlalu tinggi dibandingkan kemampuan organisasi dan personil merespon perubahan. Namun perlu diperhatikan bahwa target keberhasilan Reformasi Birokrasi tidak juga boleh terlalu rendah agar perubahan yang diharapkan dapat dirasakan. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-1 Lingkungan Reformasi Birokrasi dalam Road Map ini adalah beberapa hal yang dapat mempengaruhi jalannya program reformasi birokrasi, di antaranya politik dan kooptasi birokrasi; penegakan dan kepastian hukum; administrasi dan kelembagaan; budaya birokrasi; serta globalisasi dan transformasi digital. A. Politisasi dan Kooptasi Birokrasi Kehidupan politik dalam sebuah pemerintahan merupakan sesuatu yang niscaya terjadi. Karena bagaimanapun terbentuknya sebuah pemerintahan merupakan salah satu hasil dari aspek politik. Dalam sejarahnya, keterkaitan antara politik dan birokrasi tidak bisa dipisahkan. Pemikiran dan kemunculan ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-2 reformasi administrasi juga bermula dari keinginan untuk melakukan pemisahan antara politik dan administrasi dalam tata kelola pemerintahan. Oleh karena itu, netralitas birokrasi haruslah menjadi langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional dan kompeten. Adanya politisasi dan kooptasi politik terhadap birokrasi, membuat birokrasi menjadi tidak profesional, tidak netral, berkinerja rendah dan rentan terhadap korupsi, kolusi dan nepotisme ketika tidak diiringi sistem integritas yang belum terbangun, pengawasan intern pemerintah yang masih inkapabel dan immature, serta etika publik yang belum terpelihara. B. Penegakan dan Kepastian Hukum Penegakan dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjalankan pemerintahan. Ketidakpastian hukum akan membuat kekacauan dalam lingkungan internal dan eksternal birokrasi. Oleh karena pendekatan koersif yaitu melalui penegakan hukum, sangat diperlukan dalam reformasi birokrasi. Lemahnya penegakan hukum mengakibatkan tidak berjalannya sistem reward dan punishment. Pemerintah perlu mendorong pemberian penghargaan bagi stakeholder’s yang mampu melakukan reformasi birokrasi. Demikian juga sebaliknya, perlu ada sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan atau bahkan tidak merespon proses Reformasi Birokrasi. Pemberian penghargaan dan sanksi tersebut perlu dituangkan dalam regulasi dan kebijakan yang jelas dan tegas. C. Administrasi dan Kelembagaan Aspek administrasi dan kelembagaan dapat dilihat dalam beberapa prinsip dasar, yaitu aspek struktur, proses, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan masyarakat. Struktur yang mendukung pencapaian kinerja dan berorientasi mempermudah proses pelayanan publik sehingga tidak terlalu gemuk dan membuat potensi birokrasi tidak dapat berkembang. Proses pelayanan yang tidak berbasis prinsip efisiensi, efektivitas dan keadilan juga membuat birokrasi senantiasa mendapatkan stigma yang negatif. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-3 Penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu agenda pemerintah sejak tahun 2019 merupakan salah satu jawaban dimana dari aspek kelembagaan birokrasi harus lebih tepat ukuran dan efisien dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat. D. Budaya Birokrasi Budaya birokrasi merupakan seperangkat nilai dan sistem berdasarkan pengalaman yang menginternalisasi dalam birokrasi. Hal tersebut kemudian diaplikasikan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dilakukan oleh segenap sumber daya yang terdapat dalam birokrasi. Dalam proses panjang pelembagaan birokrasi, budaya dan nilai dianggap sebagai penyusun aspek konvensi informal yang diafirmasi dalam bentuk variasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan. Budaya birokrasi yang negatif dapat menjadi penghambat untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bahkan nilai-nilai anti-korupsi yang belum terinternalisasi menjadikan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel kehilangan modalitas mendasarnya. Sebaliknya birokrasi dengan budaya yang positif akan meningkatkan kualitas tatakelola pemerintahan dan akan berpengaruh terhadap kepuasan masyarakat dan percepatan pembangunan. E. Globalisasi dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Sustainable Development Goals (SDGs) menjadi rujukan bersama bagi pemerintahan di seluruh dunia untuk menciptakan kondisi dunia yang lebih baik dengan terwujudnya 17 tujuan berkelanjutan pada tahun 2030. Pengetahuan dasar yang memadai terhadap SDGs diharapkan dapat membantu para ASN dalam memposisikan perannya di kancah global maupun regional. Selain itu, pada tataran global terdapat sejumlah isu yang menarik perhatian negara-negara di seluruh dunia, antara lain berkaitan dengan pemanfaatan “Big Data”, pelayanan terintegrasi (integrated service), pelayanan yang lebih mengakomodir keunikan individu masyarakat, dan pemanfaatan artificial intelligence di ranah ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-4 publik. Dalam era globalisasi, aparatur juga perlu mengembangkan kompetensi yang selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus tetap membumi dan memperhatikan khazanah lokal. F. Revolusi Industri 4.0 Perkembangan “Revolusi Industri Tahap 4” (dikenal juga sebagai Revolusi Industri 4.0) yang terkait dengan perkembangan digital, menciptakan dinamika dan sejumlah tantangan baru yang unik bagi pemerintahan di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi, maka cara kerja pemerintah dan pola hubungan/interaksi pemerintah dengan masyarakat juga mengalami perubahan mendasar. Pemanfaatan teknologi mobile internet, komputasi awan, kecerdasan buatan, maha data, dan Internet of Things (IoT) akan mendorong instansi pemerintah untuk memberikan layanan mandiri, layanan bergerak, dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas bagi masyarakat. Pemerintah harus memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mengkritisi area sektor publik yang selama ini terbatas menjadi ranah ekslusif pemerintah. Pada saat yang bersamaan, pemerintah juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan melakukan transformasi digital untuk bertahan di era Revolusi Industri 4.0. Dalam hal ini seluruh elemen birokrasi ke depan akan sangat dipengaruhi dan harus mampu beradaptasi dalam lingkungan global dengan majunya perkembangan teknologi. Hal ini juga akan mempengaruhi budaya, cara kerja dan persepsi dalam menjalankan roda pemerintahan. Percepatan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan merupakan hasil yang seharusnya menunjukkan efisiensi pemerintahan, oleh karenanya penguasaan terhadap teknologi merupakan tools yang harus dimiliki dan dikuasai oleh birokrasi dalam membentuk tatanan pemerintahan yang berkualitas. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-5 3.2. Isu-isu Stategis Isu strategis Reformasi Birokrasi adalah beberapa hal terkini yang harus segera direspon dalam hal ini oleh pemerintah Provinsi Riau yang mencakup pada kinerja birokasi, integritas aparatur, penyederhanaan birokrasi, teknologi dan tatakelola pemerintahan, human capital serta pelayanan publik
1.Kinerja Birokrasi Tuntutan terhadap optimalnya kinerja birokrasi selain merupakan tuntutan dari masyarakat juga merupakan tuntutan secara internal. Sumberdaya yang digunakan oleh pemerintah yang notabene merupakan sumberdaya yang dibiayai oleh rakyat, oleh karenanya setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu mendukung kinerja yang telah ditetapkan dan secara langsung atau tidak langsung harus mampu mensejahterakan masyarakat Riau. Kinerja birokrasi Provinsi Riau dapat dilihat dari laporan kinerja instansi pemerintah (LKJIP). Berbagai persoalan terhadap indikator, sasaran target serta cross cutting merupakan bagian penting yang harus segera dioptimalkan. Dalam mewujudkan Good Governance, akuntabilitas merupakan salah satu aspek penting yang harus diimplementasikan dalam manajemen pemerintahan.
2.Human Capital dan Integritas Aparatur Perjalanan panjang pola pengelolaan pegawai yang dimulai administrasi kepegawaian, lalu berlanjut pada manajemen sumberdaya manusia dan pada akhirnya diharapkan mampu mengelola SDM sebagai modal dasar dalam menjalankan pemerintahan (human capital), merupakan pola yang terus berkembang. Dalam lembar hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Provinsi Riau terdapat temuan yang perlu mendapat perhatian penuh bagi seluruh elemen di lingkungan pemerintah Provinsi Riau. Hasil survey kepada pejabat/pegawai tentang integritas jabatan menunjukkan hasil dimana sebanyak 28,10% ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-6 pejabat/pegawai memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dan ukuran keberhasilannya, 45,63% pejabat/pegawai memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan namun tidak memahami ukuran keberhasilannya dan sebessar 26,27% pejabat/pegawai tidak memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan maupun ukuran keberhasilannya.
3.Pelayanan publik Muara dari seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan adalah meningkatnya pelayanan terhadap masyarakat. Masyarakat sebagai elemen pentingnya berdirinya sebuah pemerintahan merupakan bagian dari pekerjaan rumah bagi pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan, keamanan dan kenyamanan. Oleh karenanya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah secara terus menerus harus ditingkatkan, terstandar dan mendapat informasi yang cukup terkait apa yang diharapkan masyarakat.
4.Penyederhanaan Struktur dan Kelembagaan Birokrasi Mengacu pada Road Map reformasi birokrasi nasional, penyederhanaan birokrasi sendiri merupakan agenda quick wins yang menjadi mandatory untuk pemerintah daerah. Pada tahun 2020 atau paling lambat 2021 penataan dan penguatan organisasi dilakukan untuk mendapatkan profil kelembagaan pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses dan tepat ukuran. Organisasi pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah dalam pencapaian birokrasi kelas dunia. Untuk mencapai hal tersebut maka penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi menjadi salah satu area perubahan dari reformasi birokrasi yang harus dilaksanakan. Penyederhanaan struktur dan kelembagaan birokrasi merupakan Langkah awal dalam transformasi kelembagaan pemerintah yang selanjutnya diikuti dengan penetapan tatalaksana dan koordinasi lintas bidang menuju terwujudnya smart institution. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | III-7 Penyederhanaan birokrasi merupakan tindak lanjut pidato Presiden pada sidang paripurna MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2019. Penyederhanaan birokrasi tersebut dilakukan dengan menyederhanakan struktur birokrasi menjadi dua level dan mengalihkan jabatan struktur di bawah dua level tersebut menjadi jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi tersebut sudah dimulai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang salah satunya mengamanatkan agar struktur organisasi kementerian mengutamakan kelompok jabatan fungsional.
5.Transformasi Digital dalam Tata Kelola Pemerintahan Pesatnya perkembangan teknologi berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dengan pemanfaatan teknologi, khususnya teknologi digital. Tantangan global menuntut para eksekutif untuk cakap dan respon dalam menjalankan proses-proses pelayanan pemerintahan berbasis digital atau elektronik. Isu ini menjadi penting untuk direspon dalam merumuskan langkah strategis untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia di tahun 2025. Dalam hal ini, Provinsi Riau harus melakukan transformasi digital melalui pelaksanaan tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang terpadu dalam rangka mendukung transformasi proses bisnis pemerintahan untuk mewujudkan layanan mandiri, layanan bergerak dan layanan cerdas yang fleksibel dan tanpa batas. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | IV-1 Untuk selanjutnya dalam mencapai tujuan reformasi birokrasi secara nasional maka ditetapkan 3 sasaran strategis, yaitu:
1.Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel;
2.Birokrasi yang Kapabel;
3.Pelayanan Publik yang Prima. ROADMAP REFORMASI BIROKRASI PROVINSI RIAU TAHUN 2020-2024 | IV-2 Gambar 4.1. Sasaran dan Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Terdapat tujuh indikator sasaran yang akan menjadi tolok ukur keberhasilan sasaran reformasi birokrasi pada tahun 2020-2024. Di bawah ini adalah rincian dari indikator sasaran reformasi birokrasi 2020-2024 beserta baseline tahun 2019 dan target pada tahun 2024, sebagaimana terlihat pada Tabel 4.1; Tabel 4.1. Sasaran dan Target Reformasi Birokrasi 2020-2024 SASARAN INDIKATOR SASARAN BASELINE 2019 TARGET 2024 Birokrasi yang bersih dan akuntabel
1.Persentase K/L/Pemda dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi minimal baik n.a 100%
2.Persentase K/L/Pemda dengan Predikat SAKIP minimal B