menetapkan Peratural Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi Riau; Mengingat : 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor L9 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daeratr-daeratr Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor Ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor I6aQ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daeratr (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintatran Daeratt 3. 5. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor IL4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5s87) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tah]un 20 19 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oI9 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO\; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah d.engan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2oI5 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor I57); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2oI7 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten I Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor L97); peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor IO7 Tahun 2oI7 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten I Kota (Berita Negara Republik indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1605); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2ol8 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 1539); peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2o2O tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2o2O Nomor 4); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH PROVINSI RIAU