menetapkan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit; bahwa Peraturan Gubernur Riau Nomor 43 Tahun 2OI4 tentang Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor ll2, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor l6a6l; 3. 4. Undang-undang Nomor 12 Tahun I9g2 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 3+75); Undang-undang Nomor 19 Tahun 2OI3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sa33); Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-undang Nomor 39 Tahun 2OI4 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 0 1 / PERMENTAN/ KB .72O / I / 20 18 tentang pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OI8 Nomor 85);
8.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2OI8 tentang Penyelen ggaraan Perkebunan (Lemb aran Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 6); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATACARA PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN DI PROVINSI RIAU. 5. 6. Menetapkan