menetapkan peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksanaan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2o2o tentang perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 20Lg tentang penyelenggaraan Kesehatan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S Undang-Undang Nomor 6l Tahun 195g tentang Penetapan undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 7957 tentang pembentukan Daerah-daerah swatantra Tingkat I sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun rgsr Nomor Ts) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 195g Nomor rr2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor \6ae; undang-Unda'g Nomor 4 Tahun rgg4 tentang wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 7984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun |gg4 Nomor BT23); 2. 3. 4. 5. 2 undang-undang Nomor 36 Tahun 2oog tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oog Nomor 744, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5597), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2ors tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintalran Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 56T9); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OI4 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 298, Tarnbaha' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OLg tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2or8 Nomor r28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 40 rahun rggr rentang Penanggulangan Wabah penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun IggL Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34al;
9.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15O1/MENKES/PER|X| 2OL0 Tentang penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OIO Nomor 503);
10.Peraturan Daerah Nomor 2I Tahun 2018 tentang Penyelenggaraarr Kesehatan (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2Ol8 Nomor 2T,Tarnbahan Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2or8 Nomor 21) sebagaimana telah 6. 3 diubah dengan peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2o2o tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2OI8 tentang penyelenggaraan Kesehatan (Lembaran Daerah provinsi Riau Tahun 2o2o Nomor 4, Tambahan l,embaran Daerah provinsi Riau Tahun 2o2o Nomor 4); MEMUTUSKAN: MENCTAPKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMTURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 20 T8 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN. BAI} I KETENTUAN UMUM