menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturart Gubernur Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tlrgas dan Fungsi, Serfa Tata Keq'a Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat : 1.
2.Undang-Undang Nomor 6I Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor lI2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201'4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; b. c.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor LI{, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2OI8 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor B0 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2079 Nomor t57);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2OI7 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah KabupatenlKota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor I97);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1539);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 14471;
9.Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2O2O Nomor 3); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 92 TAHUN 20T6 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI RIAU. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 92) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasa-l 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: