Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024. Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024. Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Mei Tahun 2024.
(2)(4
(5)
(6)