menetapkanPeraturanGubernurtentang PerubahanKedua Atas Peraturan GubernurSulawesi Utara Nomor12Tahun2012tentangKebijakan Pemberian Dana Hibah. Mengingat1.Undang-UndangNomor47 Prp Tahun1960 jo Undang- UndangNomor13 Tahun 1964 tentangantaralain Pembentukan Propinsi Daerah TingkatISulawesi Utara;
2.Undang-UndangNomor8Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; 3.Undang-UndangNomor28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negarayang BersihdanBebas Korupsi, Kolusi,danNepotisme; 4.Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003tentang Keuangan Negara; 5.Undang-UndangNomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang;
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah;
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
16.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 19.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor31Tahun2016 tentangPedomanPenyusunanAnggaranPendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2017;
20.PeraturanDaerahPropinsiSulawesiUtaraNomor8Tahun 2006tentangPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 21.PeraturanDaerahProvinsi SulawesiUtaraNomor8Tahun 2016tentangAnggaranPendapatan danBelanja Daerah ProvinsiSulawesi UtaraTahunAnggaran 2017; 22.Peraturan Gubernur Sulawesi UtaraNomor109Tahun 2016tentangPenjabaran AnggaranPendapatandan Belanja DaerahTahunAnggaran2017. MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNUR SULAWESI UTARANOMOR12TAHUN2012TENTANG KEB1JAKAN PEMBERIANDANA HIBAH. PasalI Beberapa ketentuan dalam PeraturanGubernurSulawesiUtaratentang KebijakanPemberian Dana Hibah, diubahsebagai berikut: 1.Ketentuan Pasal 1 angka14 diubahdan angka16dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut : < *X Pasal 1 Dalam PeraturanGubernur ini, yangdimaksud dengan: 1.Pemerintah Daerahadalah Gubernur, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 2.Kepala Daerahadalah Gubernur. 3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkatDPRDatau sebutanlain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4.Keuangan Daerahadalah semua hak dankewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerahyangdapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah danDPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
6.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
7.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah Pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka Penyusunan APBD f — \ yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah Rencana Kerja dan Anggaran Badan/ dinas/ bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
11.Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-PD adalah Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang berisi Program, Kegiatan dan Anggaran Perangkat Daerah.
12.Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA- PPKD merupakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan/ dinas/ bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
14.Hibah adalah pemberian uang/ barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
15.Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Hibah.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (9) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :