1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Kepala Daerah Sulawesi Utara.
4.Dinas Pendidikan Daerah adalah Perangkat Daerah yang menangani urusan pendidikan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
5.Badan Kepegawaian Daerah adalah Perangkat Daerah yang menangani urusan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Sulawesi Utara.
6.Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN ) adalah PNS/ ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
7.Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
8.Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Sekolah Menengah Atas (SMA) , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) .
9.Seleksi Administrasi adalah penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas kepegawaian dan / atau berkas administrasi lain.
10.Assessment center dan pemetaan potensi adalah pengujian dalam hal kemampuan dan / atau keterampilan pegawai yang berkaitan dengan kompetensi jabatan , dan pengujian karakteristisk seseorang dengan merujuk pada kriteria efektif dan / atau kinerja unggul untuk suatu jabatan.
11.Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.
12.Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.
13.Kompetensi kepala sekolah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
14.Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/ wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
15.Sertifikat kepala sekolah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah / madrasah.
16.Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah dengan menggunakan nilai pada Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
17.Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan , keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah.
18.Sekolah Menengah Atas selanjutnya disebut SMA adalah jenjang pendidikan menengah umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
19.Sekolah Menengah Kejuruan selanjutnya disebut SMK adalah jenjang pendidikan menengah kejuruan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara;
20.Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/ madrasah.