Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Air Permukaan (PAP) Tahun Anggaran 2015. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Jo. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang antara lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara;
Pembagian Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dihitung berdasarkan realisasi penerimaan setiap bulan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c setelah memperhitungkan biaya pemungutan.
Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Provinsi yang dimaksud dalam Peraturan Gubernur ini harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Tembusan Yth. :
Membuka PDF…