Peraturan Gubernur ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Ditetapkan di Manado _ pada tanggal 23 KUtyt 2017 pf GUBERNUR SULAWESI UTARA, OLLY DONDOKAMBEY ASfSTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BIRO-BIRO
a.Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b.Biro Kesejahteraan Rakyat;
c.Biro Hukum. Keterangan : Garis Koordinasi Garis Komando LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR : TAHUN 2017 TANGGAL : SEKRETARIS DAERAH I ~~ GUBERNUR I WAKIL GUBERNUR STAF AHU BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POUTIK PERANGKAT DAERAH:
a.Dinas Pendidikan Daerah;
b.Dinas Kesehatan Daerah;
c.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah;
d.Dinas Sosial Daerah;
e.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah;
f.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah;
h.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah;
i.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah;
j.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah;
k.Badan Penanggulangan Bencana Daerah. ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN BIRO-BIRO:
a.Biro Administrasi Pembangunan
b.Biro Adminstrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam; C. Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa. STAF AHU BIDANG PEMBANGUNAN; EKONOMI DAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH :
a.Dinas Pangan Daerah;
b.Dinas Lingkungan Hidup Daerah;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah;
d.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah;
e.Dinas Perhubungan Daerah;
f.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Daerah;
g.Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah;
h.Dinas Pariwisata Daerah;
i.Dinas Kebudayaan Daerah;
j.Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah;
k.Dinas Kehutanan Daerah; L. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah;
m.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah;
n.Dinas Perkebunan Daerah. ASISTEN ADMINISTRASI UMUM BIRO-BIRO:
a.Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik;
b.Biro Organisasi;
c.Biro Umum. ^ ^ UBERNUR SULAWESI UTAR4 ^ 7 STAF AHU BIDANG KEMASYARKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PERANGKAT DAERAH :
a.Inspektorat Daerah;
b.Sekretariat DPRD;
c.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
d.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
e.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
f.Badan Kepegawaian Daerah;
g.Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
h.Badan Penghubung Daerah;
i.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
j.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
k.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; L Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. P E N G O L A H P A R A F KASUBBAG KELEMBAGAAN PROVINSI 1 > \ i r KEPALA BAGIAN KELEMBAGAAN DAN ANJAB L * fl ^ EPALA BAGIAN PERUNDANG JJNDANGAN I * " KARO ORGANISASI V KARO HUKUM k V ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIS DAERAH My WAKIL GUBERNUR SULUT r GUBERNUR SULUT MOHON UNTUK DITANDATANGANI OLLY DONDOKAMBEY < ( ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT BIRO-BIRO
a.Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b.Biro Kesejahteraan Rakyat;
c.Biro Hukum. Keterangan : Garis Koordinasi Garis Komando . . ; . : .«i * '»iUiiiJUssssasasas LAMPIRAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA NOMOR : TAHUN 2017 TANGGAL : WAKIL GUBERNUR GUBERNUR I STAF AHL! BIDANG PEMERINTAHAN, HUKUM DAN POLITIK PERANGKAT DAERAH: [ a. Dinas Pendidikan Daerah;
b.Dinas Kesehatan Daerah;
c.Satuan Polisi Pamong Praja Daerah;
d.Dinas Sosial Daerah;
e.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah;
f.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah
g.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah;
h.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah;
i.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Daerah;
j.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah;
k.Badan Penanggulangan Bencana Daerah. SEKRETARIS DAERAH I ~~ ASIS PEREKONO PEMBAh TEN MIAN DAN IGUNAN BIRO-BIRO:
a.Biro Administrasi Pembangunan
b.Biro Adminstrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam; C. Biro Infrastruktur dan Pengadaan Barang dan Jasa. STAF AHLI BIDANG PEMBANGUNAN; EKONOMI DAN KEUANGAN PERANGKAT DAERAH :
a.Dinas Pangan Daerah;
b.Dinas Lingkungan Hidup Daerah;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah;
d.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Daerah;
e.Dinas Perhubungan Daerah;
f.Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Daerah;
g.Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah;
h.Dinas Pariwisata Daerah;
i.Dinas Kebudayaan Daerah;
j.Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah;
k.Dinas Kehutanan Daerah; L. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah;
m.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah;
n.Dinas Perkebunan Daerah. ASIS ADMINISTR TEN ASI UMUM BIRO-BIRO:
a.Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik;
b.Biro Organisasi;
c.Biro Umum. h ' GUBERNUR SULAWESI UTARA, STAF AHLI BIDANG KEMASYARKATAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA PERANGKAT DAERAH :
a.Inspekfcorat Daerah;
b.Sekretariat DPRD;
c.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah;
d.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
e.Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
f.Badan Kepegawaian Daerah;
g.Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah;
h.Badan Penghubung Daerah;
i.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
j.Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
k.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; L. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. OLLY DONDOKAMBEY ( (