Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Ringkasan
Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Kebijakan Pemberian Bantuan Sosial
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL.
BAB I
Bantuan sosial tidak dapat diberikan kepada kelompok/ anggota masyarakat yang telah memperoleh alokasi anggaran yang bersumber dari APBD.
Pemberian Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.
Ruang lingkup Peraturan Gubernur irn meliputi penyelenggaraan pemberian bantuan sosial, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Utara.
BAB II
Bantuan sosial dapat diberikan setelah sekurang-kurangnya memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
( l) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi .sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Membuka PDF…