1.Kepala Daerah adalah Gubemur Provinsi Sulawesi Utara.
2.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
3.Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TOR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
4.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
5.Pejabat Lain adalah Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang dibiayai APBD.
6.Lembaga Nonstruktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah serta dibiayai oleh APBD.
7.Pihak yang merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
8.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggungjawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya at KO'.)' '"· J b d-:-1::"7" t - t. . I 4 dianggap tidak cakap atau tidak dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
9.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
10.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewans dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
11.Perhitungan ex-officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan, atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang menjadi tanggungjawab Pegawai negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berada dalam pengarnpuan, melarikan diri atau meninggal.
12.Penghapusan adalah menghapuskan tagihan daerah dari administrasi pembukuan karena pelaku Kerugian Daerah tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian dan apabila d.ikemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
13.Pembebasan adalah membebaskan/meniadakan kewajiban seseorang untuk membayar hutang kepada daerah yang menurut hukum menjadi tanggungannya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan atau alasan penting tidak layak ditagih darinya dan yang bersangkutan terbukti tidak bersalah.
14.Pembebanan adalah jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Pemerintah Daerah oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
16.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
17.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat yang berwenang untuk menyesaikan Kerugian Daerah, dalam ha] ini dijabat oleh Gubernur.
18.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
19.Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut MP-TGR adalah para pejabat/ atau pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur untuk menyampaikan raf Ko> 1-- r'" r � s pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
20.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pemyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
21.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Gubernur/ Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
22.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Gubemur yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
23.Tonai adalah pembayaran yang dilakukan sekaligus/lunas.
24.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
25.lnspektur Daerah adalah pimpinan pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Provinsi Sulawesi Utara.