menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahkir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terahkir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang Nomor2Tahun2022 tentangCiptaKerjamenjadiUndang- Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2023 Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesia Nomor6856); 4.PeraturanPemerintahNomor27Tahun2014tentang PengelolaanBarangMilikNegara/Daerah(LembagaNegara RepublikIndonesiaTahun2014Nomor92,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor5533) sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturanPemerintah Nomor28Tahun2020tentangPerubahanAtasPeraturan PemerintahNomor27Tahun2014tentangPengelolaanBarang MilikNegara/Daerah(LembagaNegaraRepublikIndonesi Tahun2020Nomor142,TambahanLembaranRepublik IndonesiaNomor6523);
5.PeraturanPemerintahNomor12Tahun2019tentang PengelolaanKeuanganDaerah(LembaranNegaraRepublik IndonesiaTahun2019Nomor42);
6.PeraturanPresidenNomor16Tahun2018tentangPengadaan Barang/JasaPemerintah(LembagaNegaraRepublikIndonesia Tahun2018Nomor33)sebagaimanatelahdiubahdengan PeraturanPresidenNomor12Tahun2021tentangPerubahan atasPeraturanPresidenNomor16Tahun2018tentang PengadaanBarang/JasaPemerintah(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun2021Nomor63);
7.PeraturanPresidenNomor33Tahun2020tentangStandar HargaSatuanRegional(LembaranNegaraRepublikIndonesia Tahun2020Nomor57); 8.PeraturanPresidenNomor53Tahun2023tentangPerubahan AtasPeraturanPresidenNomor33Tahun2020tentang StandarHargaSatuanRegional; 9.PeraturanMenteriDalamNegeriRepublikIndonesiaNomor70 Tahun2019tentangSistemlnformasiPemerintahDaerah (BeritaNegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1114);
10.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor77Tahun2020tentang PedomanTeknisPengelolaanKeuanganDaerah(BeritaNegara RepublikIndonesiaTahun2020Nomor1781). MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERUBAHAN ATASPERATURANGUBERNURSULAWESIUTARA NOMOR18TAHUN2023TENTANGSTANDAR HARGA SATUAN PasalI 1.KetentuandalamLampiranIPeraturanGubernurSulawesiUtara Nomor18Tahun2023tentangStandarHargaSatuan,diubah menjadiAlatKedokteranUmum. 2.Ketentuandalam LampiranIIIhuruf r angka5huruf fPeraturan GubernurSulawesi UtaraNomor18Tahun2023 tentang Standar HargaSatuan,diubah menjadi tiketpesawatdan boarding pass, bukti transportasilainnya dan bukti penginapan. 3.BesaranhonorariumdalamLarnpiranIIpadatabelangka nomor2 PeraturanGubemurSulawesi UtaraNomor18Tahun2023tentang StandarHargaSatuan,diubahsesuaidataterlampir.
4.Besaran honorariumdalamLarnpiranIIIpadatabelangkanomor2 PeraturanGubemurSulawesi UtaraNomor18Tahun2023tentang StandarHargaSatuan,diubahsesuaidataterlampir. 5.PenulisanditetapkandenganPeraturanGubemur,diubahmenjadi ditetapkandenganKeputusanGubemur. PasalII PeraturanGubernurini mulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan PeraturanGubernurinidenganpenempatannyadalamBerita DaerahProvinsiSulawesiUtara. PARAFHIERARKI GUBERNUR WAKILGUBENRUR SEKRETARISDAERAH ASISTENPEMERINTAHAN DANKESEJAHTERAAN RAKYAT KEPALABADAN UANGANDAN ASETDAERAH KEPALA BIROHUKUM PERANCANGPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MADYA PERANCANGPERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MUDAPENGATURAN PELAKSANA DitetapkandiManado. Padatanggalel0a2024 GUBERNURSULAWESIUTARA OLLYDONDOKAMBEY DiundangkandiManado pada tanggal+Tel0p SEKRETARISDAERAH PROVINS!SULAWESI UTARA, BERITA D RAH PROVINS! SULAWESIUTARA TAHUN 2024NOMOR 3.Besaran honorariumdalamLampiranIIpadatabelangka nomor2 PeraturanGubernurSulawesiUtaraNomor18Tahun2023tentang StandarHargaSatuan,diubahsesuaidataterlampir. 4.Besaran honorariumdalamLampiranIIIpada tabelangkanomor2 PeraturanGubernurSulawesi UtaraNomor18Tahun2023tentang StandarHargaSatuan,diubahsesuaidataterlampir. 5.PenulisanditetapkandenganPeraturanGubernur,diubahmenjadi ditetapkandenganKeputusanGubemur. PasalII PeraturanGubernurinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporang mengetahuinya,memerintahkanpengundangan PeraturanGubemurinidenganpenempatannyadalamBerita DaerahProvinsiSulawesiUtara. DitetapkandiManado. PadatanggalTe0r'2024 GUBERNURSULAWESIUTARA OLLYDONDOKAMBEY DiundangkandiManado pada tanggal SEKRETARISDAERAHPROVINS! SULAWESI UTARA, RAHPROVINS! SULAWESIUTARA TAHUN 2024NOMOR 3.BesaranhonorariumdalarnLarnpiranIIpadatabelangka nomor2 PeraturanGubernurSulawesiUtaraNomor18Tahun2023tentang StandarHargaSatuan,diubahsesuai dataterlarnpir. 4.Besaran honorariumdalarnLarnpiranIIIpadatabelangkanomor2 PeraturanGubernurSulawesi UtaraNomor18Tahun2023tentang StandarHargaSatuan,diubahsesuai dataterlarnpir. 5.PenulisanditetapkandenganPeraturanGubernur,diubahmenjadi ditetapkandenganKeputusanGubernur. PasalII PeraturanGubernurinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan. Agarsetiaporangmengetahuinya,memerintahkanpengundangan PeraturanGubernurinidenganpenempatannyadalamBerita DaerahProvinsiSulawesiUtara. DitetapkandiManado. Padatanggal7TFeor>'2024 GUBERNURSULAWESIUTARA OLLYDONDOKAMBEY DiundangkandiManado padatanggal SEKRETARISDAERAH PROVINS! SULAWESI UTARA, RAH PROVINS!SULAWESIUTARA TAHUN 2024NOMOR STANDARISASIHARGASATUANBARANG NOKODEBARANGURAIANSPESIFIKASISATUANHARGA(Rp) Alat Electroencephalograph 11.3.02.07.01.0001Kedokteran (EEG)NATUSModular Unit Neurodiagnostic582.900.000 Umum Svstem32Channel AlatECGHolterSystem 21.3.02.07.01.0001KedokteranBTL+LOGOECGUnit 126.900.000 UmumHolter MobileX-Ray AlatINDORAYINDORAY 31.3.02.07.01.0001KedokteranMobileHighFrequencyUnit 405.062.943 UmumRadiologySystem 100mA AlatSterilizerSUMA 41.3.02.07.01.0001KedokteranMedicalEquipmentUnit 47.739.000 Umum Autoclave16L Alat MedicalContinous 51.3.02.07.01.0001Kedokteran SealerTanpaMerek Unit ContinousSealerMD38.008.358 Umum 660 AlatUtilityTrolleySUMA 61.3.02.07.01.0001KedokteranMedicalEquipmentUnit 7.598.283 UmumUtilityTrolley Alat SetNICUMadya: 71.3.02.07.01.0001Kedokteran lnkubatorBayi Unit KALTECH+LOGO180.551.652 Umum InfantIncubator SetNICUMadya: Alat VentilatorKonvensional 81.3.02.07.01.0001Kedokteran BayiMULTICARE Unit VentilatorKonvensional 676.371.500 Umum BayiMultiCareVT6 (8.2) SetNICUMadya: Alat MonitorNeonatus HeilemedLichtamed 91.3.02.07.01.0001Kedokteran SonneXMPatient Unit 149.761.000 Umum MonitorNeonatal(Set C.3) SetNICUMadya: AlatVentilatorNonlnvasif 101.3.02.07.01.0001KedokteranBayiFLOWNASALUnit 210.860.500 UmumTHERAPYFOR ADULT(SIZE4) USGECHOPortable AlatNeonatusPATSAGYN 111.3.02.07.01.0001KedokteranPatsaGynPG-60USGUnit 356.256.250 UmumPortableNeonatus(Set A.6) SetAGD bedside AlatTanpaMerekI-STAT 121.3.02.07.01.0001Kedokteran Analyzer300-GSystemUnit 296.805.381 UmumSet(Incl.Printer& Simulator) Alat 131.3.02.07.01.0001KedokteranECTBermonitorUnit 985.000.000 Umum Alat 141.3.02.07.01.0001KedokteranMedinaPsychiatricBedUnit 14.460.500 Umum Alat 151.3.02.07.01.0001KedokteranInfraRed6LampuUnit 61.474.000 Umum Afat 161.3.02.07.01.0001KedokteranSWD(BTL)Unit 220.230.000 Umum NeurosoftDigital Alat Neurophysiologica 171.3.02.07.01.0001Kedokteran SystemForEEG,EP, Unit 922.000.000VIDEOEEG,CFM, Umum PSG,Biofeedback Trainings Alat 181.3.02.07.01.0001KedokteranMinorSetBedahUnit 648.379 Umum Alat FlowmeterIRegulator 191.3.02.07.01.0001KedokteranUnit Dewasa1.073.500 Umum Alat TabungOksigen 201.3.02.07.01.0001KedokteranUnit 3.975.000Portable Umum Alat 211.3.02.07.01.0001Kedokteran TensiDigitalUnit 1.100.000 Umum Alat 221.3.02.07.01.0001KedokteranPulsaoximeter/SaturasiUnit 4.125.000 Umum Alat 231.3.02.08.01.0011LaboratoriumKimiaAnalizerUnit 762.284.000 Umum Alat 241.3.02.08.01.0011LaboratoriumEfecktrolit AnalizerUnit 100.025.000 Umum Alat 251.3.02.07.01.0001Kedokteran ToolsTesPsikologiUnit 10.000.000 Umum Kendaraan 261.3.02.02.01.0006BermotorKendaraanJenazahUnit 648.198.000 Khusus Electric GENSET 271.3.02.01.03.0004Generating GENERATOR750 KVA Unit 1.351.802.000 Set AlatKasetFilmX-Ray 281.3.02.08.01.0011LaboratoriumUkuran(35x43)MerkUnit 4.665.300 Umum AGFA AlatKasetFilmX-Ray 291.3.02.08.01.0011LaboratoriumUkuran(11x14)MerkUnit 4.730.000.000 Umum AGFADTSB 301.3.02.01.03.0005Pompa PompaSumersible3 Unit 48.415.000HP 311.3.02.01.03.0005Pompa PompaSumersible2 Unit 29.637.000HP a Koordinasi:BiroHukum KroKabag. Perundang-Undangan PompaSumersible4 321.3.02.01.03.0005PompaUnit 60.000.000HP 331.3.02.01.03.0005Pompa PompaCelupIPAL600 Unit 4.000.000A 341.3.02.01.03.0005PompaPompaPendorongUnit 38.221.292 Alat/Bahan untuk 351.1.12.01.03.0013KegiatanKomporRinai220MataUnit 750.000 Kantor Lainnya Alat/Bahan untuk KomporRinai1000 361.1.12.01.03.0013KegiatanUnit 800.000 Kantor Mata Lainnya AlatTheMinesota 371.3.02.07.01.0001KedokteranMultipbasicPersonalityUnit 275.000.000 UmumInventory(MMPI) STANDAR BIAVA MASUKAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2024 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI No. URAIAN SATUAN HARGA SATUAN (Rp) 2 Honorarium dokter sub spesialis, dokter spesialis, dokter umum IGD/ICU/HD, dokter umum Non IGD/ICU/HD, dokter gigi, apoteker, tenaga ahli kesehatan/tenaga ahli SDM, perawat HD, perawat ahli ICU, perawat ahli IGD, perawat ahli OK, analis laboratorium, analis kesehatan, sanitarian, tenaga teknis kefarmasian, ahli kesehatan dan keselamatan kerja (AK3), informasi kesehatan, psikologis klinis, penata radiologi, penata anastesi, okupasi terapi, terapi wicara, tenaga radiologi fisika medika, penata elektromedik, penata rekam medik, petugas proteksi radiasi, programer Rumah Sakit, tenaga IT Rumah Sakit, mekanikal elektrikal Rumah Sakit, tenaga pemulasaran jenazah, tenaga konseling Rumah Sakit dan kesehatan mental, tenaga CSSD, tenaga ahli, tenaga ahli tidak tetap (kelompok pakar/tim ahli), tenaga harian lepas berkeahlian khusus, staf khusus Gubernur PNS, staf khusus Gubernur non PNS, sespri Gubernur, sespri Wakil Gubernur, ajudan, pengawalan/ security, dokter poliklinik DPRD, ajudan Ketua DPRD, Sespri Ketua DPRD, Sespri Wakil Ketua DPRD, kelompok pakar/tim ahli DPRD penyusunan dan pembahasan Ranperda dan pembina kerohanian : 1 Dokter Sub Spesialis 2 3 4 5 6 7 8 . 9 10 · 11 . 12 . 13 . 14 · 15 . 16 . 17 . 18 . 19 . 20 . 21 . 22 . 23 . 24 . 25 26. Dokter Spesialis Dokter Umum IGD/ICU/HD Dokter Umum Non IGD/Non ICU/Non HD dan Dokter Gigi Apoteker, tenaga ahli kesehatan/tenaga ahli SDM Perawat HD, perawat ahli ICU, perawat ahli IGD, perawat ahli OK Analis laboratorium, analis kesehatan, sanitarian, tenaga teknis kefarmasian, ahli kesehatan dan keselamatan kerja (AK3), informasi kesehatan, psikologis klinis Penata radiologi, penata anastesi, okupasi terapi, terapi wicara, tenaga radiologi fisika medik, penata elektromedik, penata rekam medik, petugas proteksi radiasi Programer Rumah Sakit Tenaga IT Rumah Sa kit, mekanikal elektrikal Rumah Sakit Tenaga pemulasaran jenazah, tenaga konseling Rumah Sakit dan Kesehatan mental, tenaga CSSD Tenaga Ahli Tenaga Ahli Tidak Tetap (Kelompok Pakar/Tim Ahli) Tenaga Harian Lepas Berkeahlian Khusus Staf Khusus Gubernur PNS Staf Khusus Gubernur Non PNS Sespri Gubernur Sespri Wkl. Gubernur Ajudan Pengawalan/ Security Dokter Poliklinik DPRD Ajudan Ketua DPRD Sespri Ketua DPRD Sespri Wakil Ketua DPRD Kelompok pakar/tim ahli DPRD penyusunan dan pembahasan Ranperda Pembina Kerohanian Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Kegiatan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/jam/kegiatan Orang/Bulan 15.000.000 10.000.000 6.000.000 5.000.000 5.000.000 4.500.000 3.500.000 4.000.000 6.500.000 4.000.000 3.000.000 6.500.000 5.000.000 6.500.000 7.000.000 10.000.000 17.000.000 16.000.000 8.000.000 6.000.000 6.000.000 5.000.000 5.000.000 3.000.000 1.500.000 6.500.000 Karo oordinasi : Biro Hukum 1 STANDARBIAVAMASUKANPEMERINTAHPROVINS!SULAWESIUTARA TAHUNANGGARAN2024 YANGBERFUNGSISEBAGAIESTIMASI No.URAIANSATUANBESARAN 2Jasapegawaitidaktetap/jasatenagaharianlepas 1Tenaga Tenaga Tenaga OperatorKomputer, TenagaKeamanan, KebersihandanTenagaPelayananUmum, Caraka,TenagaPendidikan,Tenaga Laboratorium,TenagaPenangananPrasaranadan SaranaUmum,TenagaKetentraman,Ketertiban UmumdanPerlindunganMasyarakat,Tenaga PemadamKebakarandanPenyelamatan,Penanganan Bencana,PenangananSosial,TenagaSumberDaya Air,TenagaPerhubungan,TenagaTeknisPertanian danPangan,TenagaArsipdanPerpustakaan,Tenaga KeseniandanKebudayaan,TenagaAdministrasi, TenagaTeknisMekanikdanListrik a.1)MasaKerja0-1tahun TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-II b.D-III c.D-IV,S1,S2 2)MasaKerja0-1tahun(BadanPenghubung) TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-II b.D-III c.D-IV,S1,S2 b.1)Masa Kerja1-2tahun TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-II b.D-III C.D-IV,S1,S2 2)Masa Kerja1-2tahun(BadanPenghubung) TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-II b.D-III c.D-IV,S1,S2 C.1)Masa Kerja3-4tahun TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-II
b.D-III
c.D-IV,S1,S2 t Orang/buIan Orang/buIan Orang/buIan Orang/buIan Orang/bulan Orang/buIan Orang/buIan Orang/buIan Orang/buIan Orang/bulan Orang/bulan Orang/buIan 1.850.000 1.950.000 2.150.000 3.200.000 3.250.000 3.280.000 2.400.000 2.450.000 2.500.000 3.410.000 3.470.000 3.510.000 Orang/buIan2.500.000 Orang/buIan2.550.000 Orang/bulan2.600.000 t -)- No. URAIAN SATUAN BESARAN 2) Masa Kerja 3-4 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.560.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.620.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.660.000
d.1) Masa Kerja 5-6 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 2.750.000
b.D-III Orang/bu Ian 2.800.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 2.850.000 2) Masa Kerja 5-6 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.770.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.830.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.870.000
e.1) Masa Kerja 7-8 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 2.850.000
b.D-III Orang/bulan 2.900.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 3.000.000 2) Masa Kerja 7-8 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.920.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.980.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 4.020.000
f.1) Masa Kerja 9-10 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.000.000
b.D-III Orang/bulan 3.050.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.100.000 2) Masa Kerja 9-10 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 4.070.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.130.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 4.170.000
g.1) Masa Kerja 11-12 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.100.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.150.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.200.000 2) Masa Kerja 11-12 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 4.220.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.280.000 - D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian ' 4.320.000c. a4l- - - - No. URAIAN SATUAN BESARAN
h.1) Masa Kerja 13-14 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.200.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.250.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.300.000 2) Masa Kerja 13-14 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 4.370.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.450.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 4.550.000
i.1) Masa Kerja 15 tahun ke atas Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 3.350.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.450.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.545.000 2) Masa Kerja 15 tahun ke atas (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 4.600.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.700.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 4.800.000 2 a. Tenaga Supir Orang/bu Ian 4.000.000
b.Tenaga Supir (Badan Penghubung) Orang/bu Ian 5.000.000 C. Tenaga Supir Ambulance Orang/bu Ian 3.000.000
d.Tenaga Supir KDH/WKDH Orang/bulan 6.000.000
e.Tenaga Supir Ketua Tim Penggerak PKK Orang/bu Ian 6.000.000 PARAF HIERARKI GUBERNUR MOHON DITANDATANGANI WAKIL GUBENRUR SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT KEPALA BADAN UANGAN DAN ASET DAERAH KEPALA BIRO HUKUM PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MADYA PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MUDA PENGATURAN PELAKSANA GUBERNUR SULAWESI UTARA w OLLY DONDOKAMBEY No.URAIANSATUANBESARAN h.1)MasaKerja13-14tahun TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-IIOrang/buIan3.200.000 b.D-IIIOrang/buIan3.250.000 C.D-IV,S1,$2Orang/buIan3.300.000 2)MasaKerja13-14tahun(SadanPenghubung) TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-IIOrang/buIan4.370.000 b.D-IIIOrang/buIan4.450.000 c.D-IV,S1,S2Orang/buIan4.550.000 i.1)MasaKerja15tahunkeatas TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-IIOrang/bulan3.350.000 b.D-IIIOrang/buIan3.450.000 C.D-IV,S1,S2Orang/buIan3.545.000 2)MasaKerja15tahunkeatas(Sadan Penghubung) TingkatPendidikan a.SD,SMP,SMA,D-I,D-IIOrang/buIan4.600.000 b.D-IIIOrang/buIan4.700.000 C.D-IV,S1,S2Orang/buIan4.800.000 2a.TenagaSupirOrang/buIan4.000.000 b.TenagaSupir(SadanPenghubung)Orang/buIan5.000.000 C.TenagaSupirAmbulance Orang/buIan3.500.000 d.TenagaSupirKDH/WKDHOrang/buIan6.000.000 e.TenagaSupirKetuaTimPenggerakPKK Orang/buIan6.000.000 ,-GUBERNURSULAWESIUTARA - OLLY DONDOKAMBEY No. URAIAN SATUAN BESARAN
h.1) Masa Kerja 13-14 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.200.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.250.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.300.000 2) Masa Kerja 13-14 tahun (Sadan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 4.370.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.450.000
c.D-IV, S1, S2 Orang/bulan 4.550.000
i.1) Masa Kerja 15 tahun ke atas Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.350.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.450.000
c.D-IV, S1, $2 Orang/bu Ian 3.545.000 2) Masa Kerja 15 tahun ke atas (Sadan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 4.600.000
b.D-III Orang/bu Ian 4.700.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bulan 4.800.000 2 a. Tenaga Supir Orang/bu Ian 4.000.000
b.Tenaga Supir (Sadan Penghubung) Orang/bulan 5.000.000 C. Tenaga Supir Ambulance Orang/bu Ian 3.500.000
d.Tenaga Supir KDH/WKDH Orang/bu Ian 6.000.000
e.Tenaga Supir Ketua Tim Penggerak PKK Orang/bu Ian 6.000.000 GUBERNUR SULAWESI UTARA OLLY DONDOKAMBEY No. URAIAN SATUAN BESARAN
h.1) Masa Kerja 13-14 tahun Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.200.000
b.D-III Orang/bu Ian 3.250.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.300.000 2) Masa Kerja 13-14 tahun (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 4.370.000
b.D-III Orang/bulan 4.450.000
c.DIV, S1, S2 Orang/bu Ian 4.550.000
i.1) Masa Kerja 15 tahun ke atas Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bu Ian 3.350.000
b.D-III Orang/bulan 3.450.000 C. D-IV, S1, S2 Orang/bu Ian 3.545.000 2) Masa Kerja 15 tahun ke atas (Badan Penghubung) Tingkat Pendidikan
a.SD, SMP, SMA, D-I, D-II Orang/bulan 4.600.000
b.D-III Orang/bulan 4.700.000 C. D-IV, S1, $2 Orang/bulan 4.800.000 2 a. Tenaga Supir Orang/bulan 4.000.000
b.Tenaga Supir (Badan Penghubung) Orang/bu Ian 5.000.000 C. Tenaga Supir Ambulance Orang/bu Ian 3.500.000
d.Tenaga Supir KDH/WKDH Orang/bu Ian 6.000.000
e.Tenaga Supir Ketua Tim Penggerak PKK Orang/bu Ian 6.000.000 GUBERNUR SULAWESI UTARA -aw OLLY DONDOKAMBEY